Rumah Susun Di INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PENJUALAN DAN PEMILIKAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
A. Pengantar Inggris dan Amerika Joint Property
PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BAB V HAK ATAS TANAH.
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
STRUKTUR BELANJA DAERAH
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
KEBIJAKAN MENGENAI ORANG-ORANG ASING DAN BADAN HUKUM ASING DI BIDANG PERTANAHAN
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
Pendaftaran Hak Tanggungan
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
UU NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
1. Dasar Hukum (antara lain) :
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
SEBAGAI JAMINAN HUTANG
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
PENGERTIAN & DASAR HUKUM RUMAH SUSUN
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Konsep Dasar Sistem Rumah Susun
Undang-Undang bidang puPR
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
SOLUSI KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG BERKEPASTIAN HUKUM
HAK TANGGUNGAN
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
Transcript presentasi:

Rumah Susun Di INDONESIA UU NO. 20 TAHUN 2011

TUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN Pasal 3 Penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk: menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya; meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh;

d. mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif; e. memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR; f. memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan rumah susun; g. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu; dan h. memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.

Rumah Susun Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama

Satuan Rumah Susun Satuan rumah susun yang selanjutnya disebut sarusun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

Bagian-bersama Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. Contoh: Pondasi, kolom, balok, dinding, tangga, lift, selasar, jaringan listrik, dsb

Benda Bersama Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.

Tanah Bersama Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan

Macam Rumah Susun Menurut UU No. 20 Tahun 2011 Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan

Dalam sistem Rumah Susun terdapat 2 elemen pokok dalam sistem pemilikannya, yaitu: i. Pemilikan yang bersifat perorangan yang dapat dinikmati secara terpisah; ii. Pemilikan bersama yang tidak dapat dimiliki secara perorangan tetapi dimiliki bersama dan dinikmati bersama

Nilai Perbandingan Proporsional Pasal 1 angka 13 Nilai perbandingan proporsional yang selanjutnya disebut NPP adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara sarusun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan nilai sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya

Nilai Perbandingan Proporsional Pengertian : Pasal 1 ayat (7) PP No Nilai Perbandingan Proporsional Pengertian : Pasal 1 ayat (7) PP No. 4 Tahun 1988 Hubungan antara satuan-satuan rumah susun dengan benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama, dapat dilihat pada Nilai Perbandingan Proporsional. Angka inilah yang menunjukkan seberapa besarnya hak dan kewajiban dari seorang pemegang Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun terhadap hak-hak bersamanya. Nilai Perbandingan Proporsional ini dapat dihitung berdasarkan luas bangunan atau nilai rumah susun secara keseluruhan pada saat pertama kali memperhitungkan biaya pembangunan secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.

Pertelaan Agar kita bisa melihat keseluruhan sistem rumah susun dari segi hak dan kewajiban dari pemegang hak atas satuan rumah susun tersebut, maka Penyelenggara Pembangunan harus menampilkannya dalam apa yang dinamakan Pertelaan, yang berisi uraian dalam bentuk tulisan dan gambar yang memperjelas batas-batas masing-masing satuan rumah susun, baik batas-batas horisontal maupun vertikal, bagian bersamanya, benda-benda bersamanya dan tanah bersamanya serta uraian nilai perbandingan proporsional masing-masing satuan rumah susunnya. Pertelaan ini harus disahkan oleh Bupati/Walikota, kecuali di Daerah Khusus Ibukota Jakarta disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pertelaan ini mempunyai arti penting dalam sistem rumah susun, karena dari sinilah titik awal dimulainya proses hak milik atas satuan rumah susun. Dari pertelaan ini akan muncul satuan-satuan rumah susun yang terpisah secara hukum melalui proses pembuatan Akta Pemisahan.

Akta Pemisahan Adalah tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung nilai perbandingan proporsional. Pasal 25 UURS jo Pasal 39 PP No. 4 Tahun 1988 mewajibkan penyelenggara rumah susun untuk mengadakan pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun yang meliputi bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dalam pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya. Pemisahan tersebut dilakukan dengan akta yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tatacara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun. Akta ini harus disahkan oleh Bupati/Walikota kecuali untuk DKI Jakarta oleh Gubernur dan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan sertipikat hak atas tanah, izin layak huni, izin mendirikan bangunan dan warkah-warkah lainnya. Akta pengesahan berikut lampiran-lampirannya digunakan sebagai dasar bagi penerbitan sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Sertifikat Laik Fungsi Pasal 39 (1) Pelaku pembangunan wajib mengajukan permohonan sertifikat laik fungsi kepada bupati/walikota setelah menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan rumah susun sepanjang tidak bertentangan dengan IMB. (2) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, permohonan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubernur. (3) Pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi setelah melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin Layak Huni Sistem rumah susun memerlukan persyaratan khusus dalam masalah keselamatan para penghuninya, sehingga dipersyaratkan pula bahwa setelah selesainya pembangunan rumah susun harus ada Izin Layak Huni lebih dahulu sebelum diterbitkan sertipikatnya atau sebelum diperjualbelikan. Izin Layak Huni akan dikeluarkan bilamana pelaksanaan pembangunan rumah susun dari segi arsitektur, konstruksi, instalasi dan perlengkapan bangunan lainnya telah benar-benar sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditentukan dalam IMB yang bersangkutan (Penjelasan Pasal 35 PP No. 4 Tahun 1988). Izin Layak Huni merupakan salah satu syarat untuk penerbitan sertipikat hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan.

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS) Para pemilik sarusun diwajibkan membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni (PPPSRS). PPPSRS yang diberi kedudukan sebagai badan hukum ini berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian Selain bertugas mengelola dan memelihara rumah susun beserta lingkungannya, perhimpunan penghuni juga bertugas mengatur tata tertib penghuniannya, sehingga dapat diwujudkan ketertiban, ketentraman dan keserasian dalam lingkungan rumah susun yang bersangkutan.  

Hak atas Tanah untuk Pembangunan Rumah Susun Pasal 17 Rumah susun dapat dibangun di atas tanah: a. hak milik; b. hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah negara; dan c. hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan. Pasal 22 ayat (3) Dalam hal pembangunan rumah susun dilakukan di atas tanah hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, pelaku pembangunan wajib menyelesaikan status hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menjual sarusun yang bersangkutan

Pasal 18 Selain dibangun di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, rumah susun umum dan/atau rumah susun khusus dapat dibangun dengan: a. pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah; atau b. pendayagunaan tanah wakaf

Hak atas tanah bersama sangat menentukan dapat tidaknya seseorang memiliki Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Apabila seseorang/badan hukum yang karena hukum tidak boleh mempunyai hak atas tanah dengan Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, maka UURS juga menetapkan bahwa orang/badan hukum tersebut juga tidak dapat memiliki Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan.

PERSYARATAN PEMBANGUNAN Pasal 23 (1) Pembangunan rumah susun dilakukan melalui perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan teknis. (2) Perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

Pasal 24 Persyaratan pembangunan rumah susun meliputi: a Pasal 24 Persyaratan pembangunan rumah susun meliputi: a. persyaratan administratif; b. persyaratan teknis; dan c. persyaratan ekologis.

TANDA BUKTI KEPEMILIKAN Pasal 47 (1) Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan diterbitkan SHM sarusun. (2) SHM sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan bagi setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah. (3) SHM sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas: a. salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. gambar denah lantai pada tingkat rumah susun bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki; dan c. pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi yang bersangkutan. (4) SHM sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten/kota. (5) SHM sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 48 (1) Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa, diterbitkan SKBG sarusun. (2) SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas: a. salinan buku bangunan gedung; b. salinan surat perjanjian sewa atas tanah; c. gambar denah lantai pada tingkat rumah susun yang bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki; dan d. pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan benda bersama yang bersangkutan. (3) SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung. (4) SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) SKBG sarusun yang dijadikan jaminan utang secara fidusia harus didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

RUMAH SUSUN SBG. JAMINAN HUTANG Pasal 12 UU No. 16/1985 (1) Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan atau kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan hutang dengan : a. dibebani hipotik, jika tanahnya tanah hak milik atau hak guna bangunan; b. dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah Negara. (2) Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang telah direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.

Pasal 13 UU No. 16/1985 (HMSRS-SBG JAMINAN HUTANG) Hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat dijadikan jaminan hutang dengan : Dibebani hipotik, jika tanahnya tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan; dibebani fidusia, jika tanahnya tanah Hak Pakai atas tanah Negara.

Roya Parsial Pasal 2 UUHT: Hak Tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam APHT. Ada lembaga baru dalam UU Rumah Susun yang memungkinkan penjualan satuan rumah susun dengan menggunakan Kredit Pemilikan Satuan Rumah Susun, walaupun Rumah Susun itu sendiri sedang dijaminkan untuk kredit konstruksi. Dengan dilakukannya pelunasan, maka satuan rumah susun yang harganya telah dilunasi dan telah digunakan untuk membayar angsuran tersebut, terbebas dari HT yang semula membebaninya, sehingga HT hanya membebani sisa obyek HT untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi.

Apabila Hak Tanggungan hapus karena sebab-sebab tertentu maka perlu ada penghapusan Hak Tanggungan (roya). Dengan berlakunya UU Rumah Susun dimungkinkan dilakukan penghapusan Hak Tanggungan sebagian (Roya Parsial) dengan syarat harus diperjanjikan terlebih dahulu dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Roya Parsial Vertikal-Pada Sistem Rumah Susun NPP1-HT1 HMSRS1-DEV NPP2-HT2 HMSRS2-DEV NPPn-HTn HMSRS n-DEV NPP1 HMSRS-A NPP2 HMSRS-B NPP-n HMSRS -Z KREDIT KONSTRUKSI AKTA PEMISAHAN JUAL BELI (AKTA PPAT) BELI HARD CASH HT-KREDIT HGB AN. DEVELOPER

Roya Parsial Vertikal-Pada Sistem Rumah Susun NPP1-HT1 HMSRS1-DEV NPP2-HT2 HMSRS2-DEV NPPn-HTn HMSRS n-DEV HMSRS-A HMSRS-B HMSRS -Z KREDIT KONSTRUKSI AKTA PEMISAHAN JUAL BELI (AKTA PPAT) HAK TANGGUNGAN PEMBEBANAN HT-KPA PEMBELIAN FASILITAS KPA PELUNASAN KPA HT-KREDIT HGB AN. DEVELOPER

3 Perencanaan Pembangunan 4 Ijin Mendirikan Bangunan 5 Selesai 1 Pencadangan Tanah/ Ijin Lokasi 2 Pembebasan Tanah 3 Perencanaan Pembangunan Rusun 4 Ijin Mendirikan Bangunan 5 Selesai Membangun 6 Ijin Layak Huni 3a Permohonan Hak atasTanah dan Sertipikat 5a Pengesahan Pertelaan 4a Pengajuan Hak/ Sertipikat HGB a.n. Developer 7 Akta Pemisahan dibuat Developer disahkan Pemda 9 Jual Beli HMSRS (Akta PPAT) 8 Sertipikat HMSRS a.n. Developer 11 Pendaftaran peralihan HMSRS a.n. Pembeli 10 AD/ART Perhimpunan Penghuni Sertifikat HMSRS a.n. Pembeli