Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Advertisements

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
HERU SUSETYO, SH. LL.M. M.SI. DOSEN TETAP FHUI/ ADVOKAT DEPOK, JUNI 2011 Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
Reza Indragiri Amriel. 1. Mengkhawatirkan?
ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
PENYIDIKAN.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ALUR DAN SOP PENANGANAN
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Kabupaten Gianyar 10 Juli 2014.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Reza Indragiri Amriel KDRT.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
PIH Disusun oleh: Januar Rahmi Zuraida
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Kekerasan terhadap Perempuan
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Behwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;

Latar Belakang Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan bebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan; Bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga;

Pasal-pasal yang berkaitan dengan UU Penghapusan KDRT Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal-pasal yang berkaitan dengan UU Penghapusan KDRT Lingkup rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi: Suami, isteri, dan anak; Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut

Pasal-pasal yang berkaitan dengan UU Penghapusan KDRT Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas: Penghormatan hak asasi; Keadilan dan kesetaraan gender; Nondiskriminasi; dan Perlindungan korban

Pasal-pasal yang berkaitan dengan UU Penghapusan KDRT Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan: Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Pasal-pasal yang berkaitan dengan UU Penghapusan KDRT Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: Kekerasan fisik; Kekerasan psikis; Kekerasan seksual; atau Penelantaran rumah tangga.

Pasal-pasal yang berkaitan dengan UU Penghapusan KDRT Korban berhak mendapatkan: Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Pelayanan bimbingan rohani.

Pasal-pasal yang berkaitan dengan UU Penghapusan KDRT Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk; Mencegah berlangsungnya tindak pidana; Memberikan perlindungan pada korban; Memberikan pertolongan darurat; dan Membantu proses pengkajian permohonan penetapan perlindungan.

Pasal-pasal yang berkaitan dengan UU Penghapusan KDRT Dalam waktu 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban. Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani. Dalam waktu 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Pasal-pasal yang berkaitan dengan UU Penghapusan KDRT Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun ditempat kejadian perkara. Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

Pasal-pasal yang berkaitan dengan UU Penghapusan KDRT Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Data Korban Kekerasan Pada Anak Monitoring Media Cetak No Jenis Kekerasan 2004 2005 1 2 3 4 5 6 Pembunuhan Perkosaan Pencabulan Penelantaran Bayi Sodomi Penganiyaan 60 122 124 106 46 45 130 96 8 64 30 Sumber Koran PR, Galamedia dan Tribun Jabar

Sekian dan Terima kasih