Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial http://alhada-fisip11.web.unair.ac.id/

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sri turatmiyah Arfianna novera Putu samawati
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
HERU SUSETYO, SH. LL.M. M.SI. DOSEN TETAP FHUI/ ADVOKAT DEPOK, JUNI 2011 Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya.
PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
Reza Indragiri Amriel. 1. Mengkhawatirkan?
PERANAN SUAMI ISTRI
Telaah Kritis Menuju Kehidupan
Perilaku Menyimpang (SOS 311)
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Dampak Psikologis Bencana terhadap kelompok rentan
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
TEORI PERILAKU MENYIMPANG KONTEMPORER (Teori Labeling & Konflik)
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
GENDER DAN KESEHATAN.
Pengertian Sex dan Gender
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Problematika Gender dalam Islam
PERILAKU MENYIMPANG SEBAGAI KAJIAN MULTI DISIPLIN
KEBERADAAN “RUMAH AMAN” BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN
PERILAKU MENYIMPANG: SUBKULTUR MENYIMPANG
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
DEPARTEMEN SOSIOLOGI FISIP UNAIR
KESETARAAN PEREMPUAN – LAKI-LAKI
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Peran Anggota Legislatif dalam Penghapusan Kemiskinan Perempuan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Selamat ... bertemu ....
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PEKERJA WANITA.
PEREMPUAN & ANAK korban kekerasan
KELUARGA MUHAMMAD NOOR HIDAYAT.
KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF GENDER
PEKERJA WANITA.
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
ASSALAMU’ALAIKUm WR WB
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
PSIKOLOGI KESEHATAN.
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Reza Indragiri Amriel KDRT.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
Hukum dan Gender di Indonesia.
GENDER DAN KAJIAN TENTANG PEREMPUAN
PIH Disusun oleh: Januar Rahmi Zuraida
Mengkreasi Cara Berpikir dan Bertindak Setara
HAKIKAT MASALAH SOSIAL
MIDDLE CLASS SEBAGAI TRANFORMATOR PERILAKU SEKSUAL DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (COMMUNITY BASED RESEARCH PADA TOKOH ADAT, TOKOH AGAMA, DAN TOKOH.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
HAK ANAK ( KEKERASAN TERHADAP ANAK)
TYPE KELUARGA DAN TRADISI DI AMERIKA MATA KULIAH CROSS CULTURE UNDERSTANDING     DISUSUN OLEH : MUH ROHWAN - NPM MAYA PERTIWI – NPM
Tim Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
PEKERJA WANITA.
Kekerasan terhadap Perempuan
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial http://alhada-fisip11.web.unair.ac.id/

Anggota Kelompok: Kartikawardhani 071014060 Putri Sepyaning Rahayu Ariesta 071014006 Deddy Eko Fitriawan 071014007 Yuni Kusumawardhani 071014019 Bambang Hermanto 071014050 Guntur Agung Prabowo 071014056 Wahyu Nur Islamiati 071014069 Aditya Candra Lesmana 071014073 Adi Yaniatma Putra 071014078

Definisi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) seperti yang tertulis pada Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

KDRT dalam Perspektif Gender Kekerasan baik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ataupun jenis kekerasan lainnya cenderung lebih sering dilakukan terhadap perempuan hal ini terjadi karena adanya konstruksi gender yang telah menginternalisasi dalam kehidupan masyarakat dimana masyarakat masih menganggap bahwa perempuan adalah mahluk yang lemah dan tidak bisa apa-apa. Anggapan itulah yang mendorong kaum laki-laki untuk melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan.

Tidak jarang, persepsi ini masih dibawa ketika menikah dimana menurut salah satu dogma agama, laki-laki adalah seorang superior yang dalam hal ini menjadi kepala rumah tangga dalam sebuah keluarga. Hadirnya budaya patriarkhi yang menjadi kultur di dalam masyarakat juga berpengaruh terhadap munculnya KDRT karena budaya patriarkhi menganggap kaum laki-laki lebih superior dibanding perempuan walaupun keduanya telah bersatu dalam ikatan pernikahan.

Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kekerasan Fisik Kekerasan Psikis Kekerasan Seksual Kekerasan Ekonomi

Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Laki-laki dan perempuan tidak berada dalam posisi setara Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun. KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri. Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan

Sedangkan Strauss A. Murray menyebutkan bahwa terdapat lima faktor yang menyebabkan KDRT yaitu: Pembelaan atas kekuasaan laki-laki Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi Beban pengasuhan anak Wanita sebagai anak-anak Orientasi peradilan pidana pada laki-laki

Implikasi Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Korban KDRT mengalami gangguan psikis berupa kemalasan/keengganan untuk merawat diri seperti makan tidak teratur, kehilangan minat untuk berinteraksi dengan orang lain, yang tampil dalam perilaku mengurung diri. Tidak jarang akibat tindak kekerasan terhadap istri juga mengakibatkan kesehatan reproduksi terganggu secara biologis yang pada akhirnya mengakibatkan terganggunya secara sosiologis. Istri yang teraniaya sering mengisolasi diri dan menarik diri karena berusaha menyembunyikan bukti penganiayaan mereka.

Dampak terhadap ekonomi keluarga Dampak ini menimpa tidak saja perempuan yang tidak bekerja tetapi juga perempuan yang mencari nafkah. Seperti terputusnya akses ekonomi secara mendadak, kehilangan kendali ekonomi rumah tangga, biaya tak terduga untuk hunian, kepindahan, pengobatan dan terapi serta ongkos perkara.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Perilaku Menyimpang Di dalam kehidupan bermasyarakat, nilai-nilai yang dianut oleh keluarga berhubungan dengan fungsi yang dianutnya khususnya fungsi sosialisasi serta perlindungan/proteksi. Jika dikemudian hari pada suatu keluarga terjadi kekerasan di dalam rumah tangga, maka kejadian tersebut bisa dikatakan sebagai perilaku menyimpang.

Menurut Clinard & Meier (1989) yang mendefinisikan 4 sudut pandang dimana suatu perilaku dikatakan sebagai bentuk perilaku menyimpang yang mana jenis kekerasan dalam rumah tangga termasuk perilaku menyimpang berdasarkan sudut pandang absolut. Sudut pandang absolut menganggap bahwa segala jenis perilaku yang menyimpang adalah suatu perilaku yang menyimpang atau tidak sesuai dengan norma-norma dasar yang dianut oleh masyarakat.

Suatu tindakan kekerasan dalam rumah tangga dapat dikategorikan perilaku menyimpang karena masyarakat menganut norma bahwa keluarga adalah tempat berlindung bagi sebuah individu untuk merasakan kasih dan sayang. Emile Durkheim mengatakan bahwasannya penyimpangan dapat ditemukan dimana saja, bahkan lingkungan orang suci (yang dianggap memiliki homogenitas).

Contoh Kasus: KDRT yang Dialami Siti Nur Jazilah Siti Nur Jazilah atau yang akrab disapa Lisa mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya yang bernama Mulyono, hal ini terjadi lantaran Lisa menginginkan bercerai dengan suaminya karena suaminya sering memukul dirinya. Namun suami Lisa menolak dan kemudian Lisa melarikan diri ke kota Pontianak. Akan tetapi dalam pelariannya di kota Pontianak, Mulyono berhasil menemukan Lisa dan membawa pulang Lisa kembali ke kota Pasuruan. Karena adanya perasaan takut ditinggal Lisa, maka Mulyono menyiramkan cairan pembersih lantai ke wajah Lisa sehingga wajah lisa mengalami kerusakan. Wajah Lisa Sebelum dan Sesudah Mengalami KDRT

Dari kasus tersebut dapatlah diketahui bahwa KDRT yang dilakukan oleh suami Lisa melanggar pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Disamping itu, tindakan tersebut merupakan perilaku yang menyimpang karena telah melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat khususnya pranata keluarga yaitu melanggar fungsi proteksi atau perlindungan.

 Terima Kasih 