Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial http://alhada-fisip11.web.unair.ac.id/
Anggota Kelompok: Kartikawardhani 071014060 Putri Sepyaning Rahayu Ariesta 071014006 Deddy Eko Fitriawan 071014007 Yuni Kusumawardhani 071014019 Bambang Hermanto 071014050 Guntur Agung Prabowo 071014056 Wahyu Nur Islamiati 071014069 Aditya Candra Lesmana 071014073 Adi Yaniatma Putra 071014078
Definisi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) seperti yang tertulis pada Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
KDRT dalam Perspektif Gender Kekerasan baik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ataupun jenis kekerasan lainnya cenderung lebih sering dilakukan terhadap perempuan hal ini terjadi karena adanya konstruksi gender yang telah menginternalisasi dalam kehidupan masyarakat dimana masyarakat masih menganggap bahwa perempuan adalah mahluk yang lemah dan tidak bisa apa-apa. Anggapan itulah yang mendorong kaum laki-laki untuk melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan.
Tidak jarang, persepsi ini masih dibawa ketika menikah dimana menurut salah satu dogma agama, laki-laki adalah seorang superior yang dalam hal ini menjadi kepala rumah tangga dalam sebuah keluarga. Hadirnya budaya patriarkhi yang menjadi kultur di dalam masyarakat juga berpengaruh terhadap munculnya KDRT karena budaya patriarkhi menganggap kaum laki-laki lebih superior dibanding perempuan walaupun keduanya telah bersatu dalam ikatan pernikahan.
Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kekerasan Fisik Kekerasan Psikis Kekerasan Seksual Kekerasan Ekonomi
Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Laki-laki dan perempuan tidak berada dalam posisi setara Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun. KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri. Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan
Sedangkan Strauss A. Murray menyebutkan bahwa terdapat lima faktor yang menyebabkan KDRT yaitu: Pembelaan atas kekuasaan laki-laki Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi Beban pengasuhan anak Wanita sebagai anak-anak Orientasi peradilan pidana pada laki-laki
Implikasi Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Korban KDRT mengalami gangguan psikis berupa kemalasan/keengganan untuk merawat diri seperti makan tidak teratur, kehilangan minat untuk berinteraksi dengan orang lain, yang tampil dalam perilaku mengurung diri. Tidak jarang akibat tindak kekerasan terhadap istri juga mengakibatkan kesehatan reproduksi terganggu secara biologis yang pada akhirnya mengakibatkan terganggunya secara sosiologis. Istri yang teraniaya sering mengisolasi diri dan menarik diri karena berusaha menyembunyikan bukti penganiayaan mereka.
Dampak terhadap ekonomi keluarga Dampak ini menimpa tidak saja perempuan yang tidak bekerja tetapi juga perempuan yang mencari nafkah. Seperti terputusnya akses ekonomi secara mendadak, kehilangan kendali ekonomi rumah tangga, biaya tak terduga untuk hunian, kepindahan, pengobatan dan terapi serta ongkos perkara.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Perilaku Menyimpang Di dalam kehidupan bermasyarakat, nilai-nilai yang dianut oleh keluarga berhubungan dengan fungsi yang dianutnya khususnya fungsi sosialisasi serta perlindungan/proteksi. Jika dikemudian hari pada suatu keluarga terjadi kekerasan di dalam rumah tangga, maka kejadian tersebut bisa dikatakan sebagai perilaku menyimpang.
Menurut Clinard & Meier (1989) yang mendefinisikan 4 sudut pandang dimana suatu perilaku dikatakan sebagai bentuk perilaku menyimpang yang mana jenis kekerasan dalam rumah tangga termasuk perilaku menyimpang berdasarkan sudut pandang absolut. Sudut pandang absolut menganggap bahwa segala jenis perilaku yang menyimpang adalah suatu perilaku yang menyimpang atau tidak sesuai dengan norma-norma dasar yang dianut oleh masyarakat.
Suatu tindakan kekerasan dalam rumah tangga dapat dikategorikan perilaku menyimpang karena masyarakat menganut norma bahwa keluarga adalah tempat berlindung bagi sebuah individu untuk merasakan kasih dan sayang. Emile Durkheim mengatakan bahwasannya penyimpangan dapat ditemukan dimana saja, bahkan lingkungan orang suci (yang dianggap memiliki homogenitas).
Contoh Kasus: KDRT yang Dialami Siti Nur Jazilah Siti Nur Jazilah atau yang akrab disapa Lisa mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya yang bernama Mulyono, hal ini terjadi lantaran Lisa menginginkan bercerai dengan suaminya karena suaminya sering memukul dirinya. Namun suami Lisa menolak dan kemudian Lisa melarikan diri ke kota Pontianak. Akan tetapi dalam pelariannya di kota Pontianak, Mulyono berhasil menemukan Lisa dan membawa pulang Lisa kembali ke kota Pasuruan. Karena adanya perasaan takut ditinggal Lisa, maka Mulyono menyiramkan cairan pembersih lantai ke wajah Lisa sehingga wajah lisa mengalami kerusakan. Wajah Lisa Sebelum dan Sesudah Mengalami KDRT
Dari kasus tersebut dapatlah diketahui bahwa KDRT yang dilakukan oleh suami Lisa melanggar pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Disamping itu, tindakan tersebut merupakan perilaku yang menyimpang karena telah melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat khususnya pranata keluarga yaitu melanggar fungsi proteksi atau perlindungan.
Terima Kasih