RUMAH PERAN BERSAMA SI-PAI SEBAGAI ALTERNATIF MODEL PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN DI INDONESIA Diusulkan oleh : Andi Tanaka (125010100111013/2012) Kadek Wahyu Adi Pratama(125010100111102/2012) Emilia Dewi (125010101111129/2012)
LATAR BELAKANG Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak Indonesia melalui berbagai regulasi. Diantaranya Indonesia telah meratifikasi KHA (Konvesi Hak Anak) dan Indonesia menetapkan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berorientasi pada hak-hak anak Kekerasan terhadap anak merupakan suatu tindakan yang secara nyata dapat merusak kondisi anak baik secara mental maupun fisik. Di indonesia, KPAI mencatat sebanyak 2.637 kasus kekerasan pada anak terjadi tiap tahunnya negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua yang berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak tidak berfungsi secara maksimal. Harus ada upaya yang tegas dari pemerintah dan seluruh elemen untuk mengurangi tingkt kekerassan terhadap anak agar anak mendapatkan hak-haknya secara maksimal
Kekerasan pada anak di Indonesia
TUJUAN PENELITIAN 1. Menganalisis peranan rumah PERAN bersama SI-PAI dalam rangka memaksimalkan perlidunganan anak Indonesia. 2. Mendeskripsikan peranan rumah PERAN bersama SI-PAI dalam rangka memaksimalkan perlidunganan anak Indonesia.
Manfaat Penelitian Bagi Orang tua memberikan gambaran perlindungan hukum bagi anak Bagi Pemerintah untuk turut berperan serta dalam memeberikan perlindungan hukum bagi anak dari tindakan kekerasan Bagi Masyarakat Meningkatkan kinerja pemerintah dalam mengupayakan pelindungan terhadap anak
Gagasan
Regulasi hukum Perlindungan anak Solusi yang pernah ditawarkan Child abuse Faktor penyebab Regulasi hukum Perlindungan anak Solusi yang pernah ditawarkan Solusi penulis
Faktor penyebab kekerasan pada anak Stress berasal dari anak. Yaitu, kondisi anak yang berbeda, mental yang berbeda atau anak adalah anak angkat. Stress keluarga. Yaitu, kemiskinan pengangguran mobilitas, isolasi, perumahan tidak memadai, anak yang tidak diharapkan dan lain sebagainya. Stress berasal dari orang tua. Rendah diri, Waktu kecil mendapat perlakuan salah, Depresi, Harapan pada anak yang tidak realistis, Kelainan karakter/gangguan jiwa.
Regulasi kekerasan anak dalam Undang-undang Pasal 1 ayat 2 : Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. UU tentang perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 Pasal 4 : Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Solusi yang pernah ditawarkan Pemerintah meratifikasi KHA (Konvensi Hak Anak) dan membuat UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan pada anak Program KLA (Kota/Kab Layak Anak) sebagai solusi peningkatan perlindungan kepada anak di kota maupun kabupaten KPAI dan sejumlah LSM melakukan sosialisasi pentingnya perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan
Solusi penulis Solusi yang penulis tawarkan adalah dengan Rumah PERAN (Perlindungan Anak) yang dilengkapi dengan SI-PAI (Sistem Informasi Perlindungan Anak Indonesia) yang dapat menampilkan sistem infomasi kekerasan anak secara komprehensif. Dalam hal ini setiap anak dibuatkan database mengenai perkembangan anak. Dengan demikian pemerintah akan lebih mudah mengetahui kebutuhan setiap anak di seluruh Indonesia. Selain itu pemerintah juga akan dimudahkan dalam merancang kebijakan memberikan perlindungan terhadap anak. Rumah PERAN (Perlindungan Anak) bersama SI-PAI (Sistem Informasi Perlindungan Anak Indonesia) merupakan sebuah langkah konkret program perlindungan anak baik secara preventif maupun represif dari tindakan-tindakan kekerasan keluarga
Penelusuran Minat dan Bakat Konsep Rumah Peran Rumah Peran Respon Penanganan Pendampingan Happy Room Penelusuran Minat dan Bakat Spiritual pengembalian
Tahap Implementasi konsep SI-PAI Si-PAI merupakan sistem online yang berupa pencatatan, pendataan serta penggambaran mekanisme perlindungan anak dalam rumah peran yang disajikan dalam bentuk peta digital. Lokasi atau lingkungan tempat tinggal anak Jenis kebutuhan dan hak anak Input data, meliputi : proses editing dari data yang telah di input pembuatan data base Sistem Informasi Perlindungan Anak Analisis program dengan pendekatan parenting dan child care USER
LANGKAH STRATEGIS KASUS ANAK Lapor online MELALUI SI-PAI Ditampilkan online MELALUI SI-PAI Langsung ke Rumah Peran dibawah KPAI KELUARGA LINGKUNGAN PERLINDUNGAN KHUSUS REPRESIF RUMAH PERAN BERDASARKAN AMANAT UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK PEMENUHAN HAK ANAK KASUS ANAK Lapor online MELALUI SI-PAI PERLINDUNGAN PREVENTIF
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DENGAN GAGASAN PEMERINTAH MASYARAKAT PIHAK KE TIGA
KESIMPULAN
TERIMA KASIH