Pokok-Pokok Pelaksanaan Anggaran
Dasar Hukum UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara Keppres No.42 Tahun 2002 jo Keppres No.72 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBN Keppres 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PMK No. 96 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi DIPA TA 2006 PMK No. 134 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN PMK No. 13 Tahun 2005 Tentang Bagan Perkiraan Standar PERDIRJEN PBN No.66.PB/2006 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban APBN
Pasal 4 ayat 1 UU No. 1/2004 Menteri / pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran / Pengguna Barang bagi kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya.
Pasal 4 ayat 2 UU No. 1/2004 a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya berwenang : a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; b. menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; c. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara; d. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang; melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran; menggunakan barang milik negara; h. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara; mengawasi pelaksanaan anggaran; j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.
Pasal 10 ayat 2 UU No. 1/2004 Menteri/pimpinan lembaga / gubernur / bupati / walikota mengangkat bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian / lembaga / satuan kerja perangkat daerah.
Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara. Pasal 7 ayat 1 UU No. 1/2004 Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
Pasal 18 ayat 1 UU No. 1/2004 Pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan me- merintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD
Pasal 18 ayat 2 UU No.1/2004 Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang : Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/ kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD
Pasal 19 Ayat 1 UU No.1/2004 Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum negara
Pasal 19 Ayat 2 UU No.1/2004 Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum negara berkewajiban untuk : Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran; Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan Memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara Menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
Pengelola Anggaran 1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Diangkat dengan SK Menteri/Pimpinan Lembaga pada setiap awal tahun anggaran untuk satker/satker sementara di lingkungan instansi PA, tidak boleh merangkap sebagai Bendaharawan Pengeluaran (Psl 2 ayat 5 Perdirjen PBN No.66/2005) Penanggung jawab kegiatan/pembuat komitment Diangkat dengan SK Menteri/Pimpinan Lembaga atau oleh Kuasa PA (dalam hal mendapat pendelegasian kewenangan) 3. Penguji SPP dan Penerbit/penanda tangan SPM Diangkat dengan SK Menteri/Pimpinan Lembaga atau oleh Kuasa PA (dalam hal mendapat pendelegasian kewenangan) 4. Bendahara Pengeluaran Diangkat dengan SK Menteri/Pimpinan Lembaga atau oleh Kuasa PA (dalam hal mendapat pendelegasian kewenangan) Apabila diperlukan Kasatker dpt dapat menunjuk Pemegang Uang Muka untuk membantu mengelola Uang Persediaan. PUM bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran Pejabat pada butir 2,3 dan 4 tidak boleh saling merangkap
Dokumen Pelaksanaan Anggaran DIPA : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan disahkan oleh DJPb atau Kanwil DJPb, berfungsi sbg dokumen pelaksanaan anggaran. Dana yang dimuat dalam anggaran belanja negara merupakan batas tertinggi untuk tiap-tiap pengeluaran (termasuk belanja pegawai) Kepala KPPN memberitahukan kepada satker selambat2nya 6 bulan sebelum TA berakhir jika diasumsikan pagu gaji tidak mencukupi SPM: Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN oleh KPPN dilakukan atas dasar SPM yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA. PA/Kuasa PA atau Pejabat penandatangan SPM yang ditunjuk menerbitkan SPM didasarkan pada alokasi dana yg tersedia dalam DIPA/dok lain yg dipersamakan dengan DIPA. SP2D: Pembayaran dilakukan oleh KPPN selaku Kuasa BUN dengan penerbitan SP2D. BUKTI PEMBAYARAN : Pengeluaran atas beban APBN dilakukan atas dasar hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Prosedur Umum Pembayaran Oleh KPPN Pembayaran dilaksanakan oleh KPPN setelah menerima : Dokumen Penyediaan Dana (DIPA/Dokumen Lain yang disamakan), yang memuat alokasi dana yang dibebankan pada SPM yang disampaikan. Tembusan SK Pengangkatan Pengelola Anggaran dari Menteri/Pimpinan Lembaga / Pejabat yang ditunjuk dan spesimen tandatangan / paraf masing2 yaitu : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen/Penanggung jawab kegiatan, Pejabat Penanda tangan SPM/penguji SPP Bendahara Pengeluaran. Surat Perintah Membayar (SPM), beserta lampirannya sesuai ketentuan dan jenis pembayaran.
Jenis Pembayaran APBN Pembayaran Langsung Jenis Pembayaran yang Utama (prinsip) Langsung ke rekening yg berhak/rekanan/pihak ketiga Untuk keperluan tertentu (gaji dsb) melalui Bendahara Pengeluaran Pembayaran Dengan Uang Persediaan (UP): Untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran Pembayaran tidak boleh melebihi Rp 10 juta kepada satu rekanan. Tetap memperhatikan ketentuan perpajakan.
Uang Persediaan (UP) Adalah Uang Muka Kerja yang diberikan kepada bendahara pengeluaran, bersifat daur ulang (revolving) untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung Untuk memperoleh UP, Kuasa PA menerbitkan SPM-UP. 1/12 dari pagu maksimal Rp. 50 Juta untuk pagu sampai dengan Rp.900 Juta 1/18 dari pagu maksimal Rp. 100 Juta untuk pagu diatas Rp. 900 Juta sampai dengan Rp. 2,4 Miliar 1/24 dari pagu maksimal Rp. 200 Juta untuk pagu diatas Rp. 2,4 Miliar 20 % dari pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp. 500 Juta Penggantian UP dapat dilakukan setelah UP digunakan sekurang-kurangnya 75% dari UP yang diterima Sisa UP pada akhir tahun anggaran harus disetor ke rekening Kas Negara paling lambat tanggal 31 Desember Dalam hal Penggunaan UP belum mencapai 75% sedangkan satker memerlukan pendanaan melebihi sisa dana yang tersedia dapat dimintakan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
Uang Persediaan (UP) UP dapat diberikan untuk Klasifikasi Belanja tertentu, yaitu: 5211 : Belanja Barang Operasional 5212 : Belanja Barang Non Operasional 5221 : Belanja Jasa 5231 : Belanja Pemeliharaan 5241 : Belanja Perjalanan 5811 : Belanja Lain-lain Dapat diberikan pengecualian oleh Dirjen PBN atau Kanwil Ditjen PBN
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yg bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada PA/KPA atau pejabat lain yg ditunjuk selaku pemberi kerja untuk diteruskan ke pejabat penerbit SPM SPP-UP Permintaan Uang Persediaan SPP-TU Permintaan Tambahan Uang Persediaan SPP-GU Permintaan Penggantian Uang Persediaan SPP-LS Permintaan Pembayaran langsung kepada pihak ketiga
Surat Perintah Membayar Adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA untuk mencairkan alokasi dana yang tercantum pada DIPA/Dok yang dipersamakan SPM-UP Uang Persediaan untuk membiayai operasional kantor sehari-hari, membebani MAK transito SPM-TU Tambahan Uang Persediaan karena kebutuhan dana melebihi UP, membebani MAK transito SPM-GU Penggantian UP untuk mengganti dana UP yang telah dibelanjakan, membebani MAK pada DIPA SPM-LS Pembayaran kepada pihak ketiga, membebani MAK pada DIPA SPM ditebitkan dalam rangkap 3 Lembar ke satu dan dua disampaikan kepada KPPN Lembar ke tiga pertinggal pada satlker ybs
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Atas dasar SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA, KPPN akan menerbitkan SP2D KPPN Satuan Kerja Penerbitan SP2D SPP-UP SPM-UP SP2D-UP UP/ TU/ GU/ LS paling lambat satu hari kerja setelah SPM diterima secara lengkap. SPP-TU SPM-TU SP2D-TU SP2D Gaji Induk paling lambat 5 hari kerja sebelum awal bulan pembayaran gaji SPP-GU SPM-GU SP2D-GU Non Gaji Induk paling lambat satu hari kerja setelah SPM diterima secara lengkap. SPP-LS SPM-LS SP2D-LS
PENGEMBALIAN SPM KPPN menolak perintah pembayaran yg diajukan Kuasa PA apabila tidak memenuhi syarat penerbitan SP2D. SPM Belanja Pegawai Non Gaji Induk dikembalikan paling lambat 3 hari kerja setelah diterima SPM SPM UP/TUP/GUP dan LS dikembalikan paling lambat 1 hari kerja setelah diterima SPM
Pelaporan Realisasi Anggaran Kepala Satker Selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Wajib membuat LRA dan Neraca serta ADK yang dikelolanya disampaikan Kepada : Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Wilayah ( UAPPAW ) KPPN Setempat dan melakukan Rekonsiliasi
Ketentuan Lain-Lain Bukti Asli disimpan untuk Arsip PA/KPA SKPP Pindah dan SKPP Pensiun diterbitkan oleh Kepala Satker Bendahara Pengeluaran Wajib membuat Pembukuan seluruh transaksi keuangan yang dilaksanakan pada Satker Untuk setiap Awal Tahun Anggaran KPA Menunjuk Pembuat Daftar Gaji (PDG) Untuk Pembayaran yang bersumber dari PHLN diatur sesuai peraturan Dirjen PBN yang berlaku
Prosedur kerja penerbitan SPM pada Satker dan SP2D pada KPPN No Kegiatan Kasatker/ KPA/PK Bend./ Rekanan Unit Keu. KPPN BO I 1. Pembuatan komitment/ tindakan …Pengel Neg 2. Susun / periksa bukti tagih untuk pembayaran 3. Pengujian bukti tagihan sesuaidengan ketentuan 4. Pembuatan SPM untuk diajukan ke KPPN 5. Pengujian SPM dan Dok sesuaidengan ketentuan 6. KPPN akan menerbitkan SP2D atas SPM yang memenuhi ketentuan 7. SP2D lbr ke 3 dan SPM diterima dari KPPN 8. Proses SAI dengan input SP2D dan SPM yang telah disetujui Dok. Tagihan SPP SPP Uji No Yes SPM+ Bukti SPM Uji No Yes SP2D SP2D SP2D+ SPM SAI
Kelengkapan SPP-UP Surat Pernyataan dari KPA atau Pejabat yang ditunjuk, menyatakan tidak untuk membiayai pengeluaran yang harus dengan LS 2. Daftar Nominatif pemilik tanah yg ditanda tangani KPA untuk Pengadaan tanah yang luas nya kurang dari 1 hektar 3. Daftar Nominatif pemilik tanah dan besaran harga tanah yang ditanda tangani KPA dan diketahui Oleh Panitia Pengadaan Tanah (PPT) untuk Pengadaan Tanah yg luasnya lebih dari 1 hektar dilakukan dengan bantuan PPT setempat 4. Pengadaan Tanah yang pembayarannya Melalui UP/TUP harus terlebih dahulu mendapat ijin dari Kantor Pusat Ditjen PBN / Kanwil Ditjen PBN sedangkan besaran uangnya harus mendapat dispensasi UP/TUP sesuai ketentuan yang berlaku UP/TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari UP/TUP Lainnya
Kelengkapan SPP-TU Rincian pengunaan dana Surat Dispensasi Dari Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat yang ditunjuk; Bahwa dana untuk kebutuhan yang mendesak Rincian pengunaan dana Dari Kepala KPPN untuk TUP s/d Rp. 200 Juta Dari Kepala Kanwil Ditjen PBN untuk TUP diatas Rp. 200 Juta Surat Dispensasi Surat Pernyataan Dari Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat yang ditunjuk; Dana akan habis digunakan dalam 1 bulan sejak terbit SP2D Tidak untuk pengeluaran dengan LS Sisa setelah 1 bulan akan disetor ke rekening Kas Negara Rekening Koran Menunjukan saldo terakhir
Kelengkapan SPP-GU Bukti pengeluaran Copy SSP SPTB Kuitansi Dilegalisir oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk
Kelengkapan SPP-LS 1. BELANJA PEGAWAI Lembur Honor/Vakasi Pembayaran Gaji Induk/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/ Gaji terusan/Uang Duka Wafat/ Tewas, Daftar, SK,Srt Pernyataan, Daftar Keluarga (Kp4), copy srt nikah, copy akte lahir, SKPP, Daftar Pot Sewa RD, Ket. Sekolah/kuliah,Srt kematian, SSP Pph 21 sesuai peruntukan Lembur Daftar, surat perintah kerja lembur, SSP Pph 21 Honor/Vakasi Daftar , SK, SSP Pph 21 Uang duka wafat dibebankan pada MAK Uang Duka Wafat/Tewas
Kelengkapan SPP-LS 2. BELANJA NON PEGAWAI Pengadaan barang dan jasa Kontrak/SPK yang mencantumkan nomor rekening rekanan; Surat Pernyataan Kuasa PA menngenai penetapan rekanan; Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan; Berita Acara Serah Terima Pekerjaan; Berita Acara Pembayaran; Kuitansi yang disetujui oleh Kuasa PA atau pejabat yg ditunjuk; Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak; Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank; Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman/ hibah luar negeri Ringkasan Kontrak Pengadaan barang dan jasa Berita Acara sekurang-kurangnya dalam rangkap 5 disampaikan kepada : Asli dan satu tembusan untuk penerbit SPM; Masing-masing satu tembusan untuk para pihak yang membuat kontrak; Satu tembusan untuk pejabat pelaksana pemeriksaan pekerjaan. A
Kelengkapan SPP-LS Pengadaan Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 hektar; Foto copy kepemilikan Tanah; Kuitansi; SPPT PBB tahun transaksi; Surat Persetujuan Harga; Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan; Pelepasan /Penyerahan hak atas tanah/ akta jual beli di hadapan PPAT; SSP PPh Final atas Pelepasan Hak; Surat Pelepasan Hak adat ( Bila diperlukan) Pengadaan Tanah
Kelengkapan SPP-LS Langganan daya Dan jasa (Tlp, Listrik, air) Bukti tagihan No rekening pihak ketiga (PLN, TELKOM, PDAM) Perjalanan Dinas Surat Tugas SPPD Kuitansi Daftar Nominatif
Kelengkapan SPM-UP Rincian Penggunaan Dana Surat Pernyataan Bahwa tidak untuk membiayai Pengeluaran yang seharusnya dengan LS
Kelengkapan SPM-TU Rincian pengunaan dana Dari Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat yang ditunjuk; Dari Kepala KPPN untuk TUP s/d Rp. 200 Juta Dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen PBN untuk TUP diatas Rp. 200 Juta Surat dispensasi Dari Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat yang ditunjuk; Bahwa dana untuk kebutuhan mendesak Dana akan habis digunakan dalam 1 bulan sejak terbit SP2D Tidak untuk pengeluaran dengan LS * Sisa setelah 1 bulan akan disetor ke rekening Kas Negara *) Surat Pernyataan
Kelengkapan SPM-GU SPTB Faktur Pajak dan SSP
Kelengkapan SPM-LS 1. BELANJA PEGAWAI Lembur Honor/Vakasi Pembayaran Gaji Induk/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/ Gaji terusan/Uang Duka Wafat/ Tewas, Daftar, SK,Srt Pernyataan, Daftar Keluarga (Kp4), copy srt nikah, copy akte lahir, SKPP, Daftar Pot Sewa RD, Ket. Sekolah/kuliah,Srt kematian, SSP Pph 21 sesuai peruntukan Lembur Daftar, surat perintah kerja lembur, SSP Pph 21 Honor/Vakasi Daftar, SK, SSP Pph 21
Kelengkapan SPM-LS 2. BELANJA NON PEGAWAI Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas SPTB Faktur Pajak Dan SSP (Sesuai Peruntukannya)
administratief beheer PEMISAHAN KEWENANGAN SEBELUM UU NO. 1 tahun 2004 Menteri Teknis Menteri Keuangan administratief beheer Comptabel beheer administratief beheer PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH MEMBAYAR PENGUJIAN PENCAIRAN DANA
Menteri Teknis Selaku Yang Menguasai Anggaran Tahapan Administratif MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA/PENGELUARAN NEGARA Sebelum UU No. 1 Tahun 2004 Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara Tahapan Komtabel Menteri Teknis Selaku Yang Menguasai Anggaran Tahapan Administratif PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN SPM PENGUJIAN Substantif : Wetmatigheid Rechmatigheid Formal PENGUJIAN SPP Pengujian: Wetmatigheid Rechmatigheid Doelmatigheid
PEMISAHAN KEWENANGAN DALAM UU No. 1 Tahun 2004 Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran Pengurusan Administrasi administratief beheer Pengurusan Komtabel Comptabel beheer PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH MEMBAYAR PENGUJIAN PERINTAH PENCAIRAN DANA
MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA/PENGELUARAN NEGARA Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara Tahapan Komtabel Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran Tahapan Administratif PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN Ps. 19 Ayat 2 UU No. 1 Th. 2004 SP2D PENGUJIAN Substantif : Wetmatigheid Rechmatigheid Formal PENGUJIAN & PEMBEBANAN Ps. 18 Ayat 2 UU No. 1 Th. 2004 SPM Pengujian: Wetmatigheid Rechmatigheid Doelmatigheid
PENGELOLA KEUANGAN NEGARA (IDEAL MENURUT UU) STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA KEUANGAN NEGARA (IDEAL MENURUT UU) Psl 4 ayat 1 KEMENTERIAN/LEMBAGA PENGGUNA ANGGARAN Psl 4 ayat 2 b SATKER KUASA PENGGUNA ANGGARAN PEMBUAT KOMITMEN BENDAHARA PENGUJI & PENERBIT SPM UNIT AKUNTANSI INSTANSI PENGAWAS PELAKSANAAN ANGGARAN Psl 4 ayat 2 e Psl 10 ayat 2 Psl 4 ayat 2 f Psl 4 ayat 2 j Psl 4 ayat 2 i Sampai tingkat eselon terendah disesuaikan
Kuasa PA/Pejabat lain yang ditunjuk Membuat komitmen/perikatan yg berakibat terjadinya pengeluaran negara: Keputusan kepegawaian Keputusan pelaksanaan Tupoksi Pengadaan Barang/jasa (Perikatan) Melaksanakan komitmen/perikatan Menetapkan Pemenang Pengadaan B/J Menandatangani kontrak/SPK Pengadaan B/J Menyetujui/mengesahkan dokumen perikatan Menyiapkan kelengkapan dokumen persyaratan SPP (BA/BAST/ dll) 5 rangkap: 2 tembusan masing2 kpd para pihak perikatan 1 asli dan 1 tembusan untuk lampiran SPP 1 tembusan untuk pejabat pemeriksa dokumen ybs Membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran)
Penguji & Penerbit SPM Menerima dan menguji SPP: Keabsahan dokumen lampiran SPP Ketersediaan dana/pagu DIPA Kebenaran hak tagih Kesesuaian dengan Rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja Pencapaian tujuan/sasaran indikator kinerja DIPA Menerbitkan SPM, rangkap 3 2 lembar (asli dan tembusan) dikirim ke KPPN 1 lembar tembusan sbg pertinggal Diterbitkan paling lambat 1 hari seterimanya SPP Pengajuan SPM kepada Bendahara Umum Negara
Bendahara Pengeluaran Meneliti kelengkapan/persyaratan tagihan Menguji kebenaran perhitungan tagihan Menguji ketersediaan dana Menolak tagihan apabila tidak memenuhi persyaratan 1 s/d 3 diatas Bertanggungjawab secara pribadi atas pelaksanaan pembayaran
Sekian Terima kasih atas perhatiannya dan mohon ma’af atas segala kekurangannya