AsSalamMualaikum……
sLamat paGi………..!!!!!!! GimaNa ni kabArnya???? maSih paGi niCh,,,,,aio seMangaT…!!!!!!
QitTa mau nuMpaNg ekSis lagi ni…………..
Lanjut………
Proudly Present KeloMpok 1 Norma dan Sumber Hukum
Di susun oLeH megGa m e g G a SailLa Winda kiKi aDe
Norma dan Sumber Hukum
Duduk yaNg maNis duLu dOnk….!!!
Norma nOrma???? apPa ia…………….???
Norma Asal usul kata 1. Pengertian Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu.
Jadii……… kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
Macam-macam Norma
1. N o r m a A g a m a Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. 2. N o r m a H u k u m
3. Norma Kesopanan Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing- masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.
4. Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.
PeLangGaran dan SanKsi ! ! ! ! ! !
Sumber Hukum
Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan manimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Pengertian
Macam-macam Sumber Hukum Menurut Beberapa Ahli
1. Algra 1.Sumber hukum materil 2. Sumber hukum formil
2. Van Apeldoorn 1.Historis 2.Sosiologis (teleologis) 3.Filosofis 4.Formil
3. Achmad Sanusi Sumber hukum normal : 1). Langsung - Undang-undang - Perjanjian antar negara 2). Tidak langsung - Proklamasi - Revolusi c. Coup d’etat
4. Tap MPRS No.XX/MPRS/1966
5. Sumber Hukum Filosofis Idiologis ?
6. Sumber Hukum Yuridis a.Sumber hukum materil - KUHP Pidana - KUH Perdata b. Sumber Hukum Formal - UU - Kebiasaan - Traktat - Yurisprudensi - Doktrin
7. Edward Jeenk “forms of law” 1)Statutory 2)Judiciary 3)Litetary
8. G. W. Keeton 1). Binding sources (formal): a. Costum b. Legislation c. Judicial Precedents 2). Persuasive Sources (materil) a. Principles of morality or equity b. Professional opinion.
aLhamdulilLah…….. Beresss juGa ni,,,, yAng ngG ngErti,,,ngAcung!!!!!!! Aio,,,waKtunya bErtaNya……….!!!!
teRima kaSih aTas peRhatiaNnya………!!!!! SaLam Civics
aDe Kiki Winda sailLa MegGa