Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Oleh : Soemali. Hak Pelaku Usaha •Hak pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

Larangan Bagi Pelaku Usaha
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen
Hubungan Hukum Antara Konsumen dan Produsen
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
B. LANDASAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
Referensi. referensi PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Shandy Christianto
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Hukum Perlindungan Konsumen
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
Hubungan Etis Konsumen dan Perusahaan
PERTEMUAN 8 HUKUM MEREK.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Perlindungan konsumen
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Etika Bisnis dalam skb
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Universitas Esa Unggul
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
Rinaldo Anugrah Wahyuda
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENAFSIRAN PERJANJIAN DAN ITIKAD BAIK PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Tata Krama Etika Periklanan
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Transcript presentasi:

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Oleh : Soemali

Hak Pelaku Usaha •Hak pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, meliputi : •1. hak untuk menerima pembayaran yang se- suai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperda- gangkan; •2. hak untuk mendaoat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; •3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepa- tutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

Lanjut … •4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti seca- ra hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; •5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan per- undang-undangan lainnya. •Hak pelaku usaha untuk menerima atau mendapatkan pembayaran sesuai dengan kondisi dan nilai tukar ba- rang dan/atau jasa yang diperdagangkan menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak dapat menuntut lebih banyak apabila barang dan/atau jasa yang diberikan kepada konsumen tidak atau kurang memadai.

Lanjut … •Dalam prkatek yang biasa terjadi bahwa barang yang sama tetapi mempunyai kualitas yang tidak sama atau terdapat yang lebih rendah tergan- tung kualitas yang ditentukan, maka barang yang lebih rendah harganya akan lebih murah dibanding kualitasnya yang lebih tinggi. Apabila terjadi demikian, maka yang dipertimbangkan adalah harga yang wajar. Bahkan dalam praktek terjadi harga-harga potongan atau diskon, tetapi barangnya adalah barang yang kualitas rendah, barang yang tidak laku, dan bahkan barang ter- sebut cacat.

Lanjut … •Hak pelaku usaha untuk mendapat perlindungan hukum, melakukan pembelaan diri, dan rehabilitasi sesungguh- nya merupakan hak-hak yang berkaitan dengan instansi pemerintahan. Dan badan penyelesaian sengketa kon- sumen serta pengadilan dalam tugasnya yang menye- lesaikan sengketa konsumen. Melalui hak-hak tersebut diharapkan tidak mengabaikan kepentingan pelaku usa- ha dalam menuntut hak-haknya. •Hak pelaku usaha yang diatur perundang-undangan se- perti hak yang diatur dalam undang-undang pangan, undang-undang kesehatan, undang-undang larangan prakrek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kewajiban Pelaku Usaha •Kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 7, meliputi : •1. beritikat baik dalam melakukan kegiatan usahanya; •2. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur me- ngenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan peme- liharaan; •3. memperlakukan atau melayani konsumen secara be- nar dan jujur serta tidak diskriminatif; •4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan stan- dar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

Lanjut … •5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk me- nguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu yang memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan; •6. memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggan- tian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian. •Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan. Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.

Lanjut … •Kewajiban pelaku usaha beritikad bai dalam me- lakukan kegiata usahanya merupakan salah sa- tu asas yang terdapat dalam hukum perjanjian. Asas ini terdapat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. •Asas lainnya bahwa perjanjian tidak boleh me- langgar undang-undang, ketertiban, kesusilaan, dan kepatutan. Pentingnya asas ini dalam per- undingan-perundingan atau perjanjian para pihak, yaitu pelaku usaha dengan konsumen.

Lanjut … •Para pihak harus bertindak dengan mengingat kepentingan-kepentingan yang wajar dari pihak lain. Bagi masing-masing pihak dalam perjanjian terdapat suatu kewajiban untuk mengadakan penyelidikan dalam batas-batas yang wajar ter- hadap pihak lawan sebelum menandatangani kontrak, atau masing-masing pihak harus mena- ruh perhatian yang cukup dalam menutup kon- trak yang berkaitan dengan itikad baik.

Lanjut … •Kewajiban kedua bagi pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan ju- jur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/- atau jasa. Di sisi lain, pelaku uasaha berkewajib- an memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, disebabkan karena informasi di samping merupakan hak konsumen, karena ketiadaan informasi yang tidak memadai dari pe- laku usaha merupakan salah satu jenis cacat produk (cacat informasi) yang sangat merugikan konsumen.

Lanjut … •Contoh seperti yang diatur dalam Pasal 111 Un- dang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa setiap makanan dan minum- an yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi : •1. nama produk; •2. daftar bahan yang digunakan; •3. berat bersih atau isi bersih; •4. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman ke da- lam wilayah Indonesia; dan

Lanjut … •5. tanggal, bulan dan tahun kedaluarsa. •Pemberian tanda atau label harus dilakukan secara benar dan akurat. Pentingnya penyam- paian informasi yang benar terhadap konsumen mengenai suatu produk, agar konsumen tidak salah terhadap ambaran mengena suatu produk tertentu. Penyampaian informasi terhadap kon- sumen tersebut dapat berupa representasi, per- ingatan maupun yang berupa instruksi.

Lanjut … •Contoh Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peri- ngatan kesehatan. Yang dimaksud dengan per- ingatan kesehatan adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuknya. Contoh “ Merokok dapat menyebab- kan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin “.

Lanjut … •Menurut ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerin- tah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan menyatakan bahwa setiap kete- rangan atau pernyataan mengenai pangan da- lam bentuk gambar, tulisan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan. Di sisi lain, terdapat peraturan lain yang terkait la- bel dan iklan, yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lanjut … •Representasi yang benar terhadap suatu produk diperlukan bagi konsumen, sebab karena salah satu penyebab terjadinya kerugian terhadap konsumen adalah terjadinya misrepresentasi terhadap produk tertentu. Dalam kaitannya ini, dengan misrepresentasi banyak disebabkan ka- rena tergiur oleh iklan-iklan atau brosur-brosur produk tertentu, sedangkan iklan atau brosur tersebut tidak selamanya memuat informasi yang benar, karena pada umumnya hanya me- nonjolkan kelebihan produk yang dipromosikan, sebaliknya kelemahannya ditutup-tutupi.

Lanjut … •Informasi yang diperoleh konsumen melalui bro- sur dapat menjadi salah satu alat buktu yang dipertimbangkan oleh hakim dalam gugatan konsumen terhadap produsen. Penyampaian informasi melalui brosur-brosur secara tidak be- nar yang merugikan konsumen, dikategorikan sebagai wanprestasi. Brosur dianggap sebagai penawaran dan janji-janji yang bersifat perjan- jian, sehingga brosur dianggap diperjanjikan da- lam ikatan jual beli meskipun tidak dinyatakan secara tegas.

Lanjut … •Melayani konsumen secara benar dan jujur tidak diskriminatif, harus dilakukan oleh pelaku usaha. Pelayanan ini dapat berupa pelayanan purna ju- al, di mana pelaku usaha yang memproduksi ba- rang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya satu tahun wa- jib menyediakan suku cadang dan atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau ga- ransi sesuai dengan yang diperjanjikan.

Lanjut … •Pelaku usaha bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan atau gugatan kon- sumen apabila tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan atau fasilitas perbaikan dan tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan dan atau garansi yang diperjanjikan. Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib me- menuhi jaminan dan atau garansi yang disepakati dan atau diperjanjikan.

Lanjut … •Pelaku usaha wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diper- dagangkan berdasarkan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. •Standardisasi mutu barang diatur dalam Per- aturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentangStandardisasi Nasional. Peraturan ini dalam mendukung peningkatan produkstivitas daya guna produksi, mutu barang, jasa, proses, sistem dan atau personel, yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing, perlindungan konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan

Lanjut … •masyarakat, khususnya di bidang kesela- matan, keamanan, kesehatan dan ling- kungan hidup. Di sisi lain, Indonesia telah ikut serta dalam persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) yang di dalamnya mengatur pula masalah standardisasi ber- lanjut dengan kewajiban untuk menyesuai- kan peraturan di bidang standardisasi.

Lanjut … •Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan sya- rat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengeta- huan dan teknologi, serta pengalaman, perkem- bangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya.

Lanjut … •Standardisasi adalah proses merumuskan, me- netapkan,menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sa- ma dengan semua pihak. •Standardisasi nasional adalah standar yang di- tetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. •Pelaku usaha yang menerapkan standar nasi- onal Indonesia yang diberlakukan secara wajib, harus memiliki sertifikat atau tanda SNI

Lanjut … •Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang atau jasa yang tidak me- menuhi dan atau tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia yang telah diberlakukan se- cara wajib. •Pelaku usaha yang barang dan atau jasa telah memperoleh sertifikat produk dan atau tanda standar nasional Indonesia dari lembaga serti- fikasi produk, dilarang memproduksi dan meng- edarkan barang dan atau jasa tang tidak meme- nuhi SNI. •SNI yang diberlakukan secara wajib dikenakan

Lanjut … •sama, baik terhadap barang dan atau jasa pro- duksi dalam negeri maupun terhadap barang dan atau jasa impor. •Dengan adanya standardisasi nasional, maka akan ada acuan tunggal dalam mengukur mutu produk dan atau jasa di dalam perdagangan, yaitu, SNI, sehingga dapat meningkatkan per- lindungan kepada konsumen, pelaku usaha, te- naga kerja, an masyarakat lainnya, baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan.

Lanjut … •Pelaku uaha wajib memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba ba- rang dan atau jasa serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan. Pelaku usaha wajib menyedia- kan suku cadang dan atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi se- suai dengan yang diperjanjikan. Pelaku usaha bertanggungjawab atas tuntutan ganti rugi dan atau gugatan konsumen apabila tidak menyedia- kan atau lalai menyediakan sukucadang dan atau fasilitas perbaikan.

Lanjut … •Pelaku usaha bertanggung jawab atas tuntutan gantirugi dan gugatan kepada konsumen apabila tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan dan atau garansi yang diperjanjikan. •Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan atau garansi yang disepakati dan atau diperjan- jikan.

Lanjut … •Pelaku usaha wajib memberi kompensasi,ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/- atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan kon- sumen tidak sesuai dengan perjanjian. •Kewajiban pelaku usaha memberi ganti rugi akibat ketidaksesuai terhadap barang yang di- perjanjikan. Hal ini dapat berupa kelalaian atau kesalahan pelaku usaha. Bentuk ganti rugi ini dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang dan jasa setara nilainya, dan perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan.

Lanjut … •Pemberian ganti rugi harus dilaksanakan dalam tenggang waktu tujuh hari sejak tanggal transak- si. Pemberian ganti rugi juga tidak menghapus- kan kemungkinan adanya tuntutan pidana ber- dasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai ada- nya unsur kesalahan. •Pelaku usaha dibebaskan dari kewajiban mem- beri ganti rugi kepada konsumen apabila : •1. dapat membuktikan bahwa konsumen lah yang melakukan kesalahan; •2. barang tersebut terbukti seharusnya tidak di- edarkan atau dimaksudkan untuk diedarkan;

Lanjut … •3. cacat barang timbul pada kemudian ha- ri; •4. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang; •5. kelalaian yang diakibatkan oleh konsu- men; •6. lewatnya jangka waktu penuntutan em- pat tahun sejak barang dibeli atau lewat- nya jangka waktu yang diperjanjikan.

Lanjut … • Sekian terima kasih atas perhatiannya • Alhamdulillah, semoga bermanfaat dan • harap dipelajari dengan ikhlas