Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PELAKSANAAN PUTUSAN LEMBAGA PERADILAN (PERDATA) Oleh DR. Hj
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
Pasal 134 HIR mengenai Kompetensi absolut
PUTUSAN PENGADILAN.
TEKNIK MEMBUAT PUTUSAN
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
Prosedur Beracara Arbitrase
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
4/7/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Perihal Kasasi.
ACARA BIASA.
JAWABAN TERGUGAT, EKSEPSI DAN REKONVENSI
PENGERTIAN PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Perihal Acara Istimewa
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
ISTIMEWA ACARA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
PROSES JAWAB MENJAWAB.
Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persiapan
Replik Oleh YAS. Persona Standi Replik REPLIK Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Dalam Perkara antara : PT.Y Sbg.
Surat Kuasa.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
1 JAWABAN SRI LAKSMI A., SH., MH 18 OKTOBER 2011.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Surat Kuasa.
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 13 mei 2013
PUTUSAN PENGADILAN.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
PUTUSAN.
Praktek Hukum Perdata Oleh HETTY HASSANAH
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PENGAJUAN GUGATAN.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
SITA JAMINAN.
PUTUSAN.
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
SURAT GUGATAN.
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
Dasar untuk mengajukan gugatan
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
JAWABAN MASUKNYA PIHAK KETIGA
PENGERTIAN SITA JAMINAN
PENGAJUAN GUGATAN.
SURAT GUGATAN.
UPAYA HUKUM.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono 1

menetapkan Majelis Hakim TAHAP ADMINISTRATIF PENGGUGAT Mendaftarkan Gugatan melalui Kepala PP PN yg berwenang dg membayar uang muka perkara KEPALA PANITERA PERKARA PERDATA - Menerima pendaftaran gugatan dan men- catatkannya dalam buku register perkara perdata. - Meneruskan perkara kepada Ketua PN. KETUA PENGADILAN NEGERI Setelah membaca berkas gugatan, menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara. PENGGUGAT Menerima surat panggilan dan menandatangani berita acaranya. PANITERA/JURUSITA Membuat dan mengirimkan surat panggilan sidang I kepada para pihak beserta berita acaranya. MAJELIS HAKIM (KETUA) - Menetapkan hari sidang I. - Memerintahkan Panitera perkara membuat dan mengirimkan surat panggilan. Tergugat Menerima salinan gugatan, surat panggilan & menandatangani berita acaranya.

TAHAP YUDISIAL SIDANG I KEMUNGKINAN: Penggugat dan Tergugat hadir maka sidang dibuka dan Majelis Hakim wajib mengupayakan perdamaian. Bila mereka setuju untuk berdamai maka dibuatlah Akta van dading (130 HIR), akan tetapi bila tidak tercapai perdamaian maka sidang dilanjutkan. Penggugat hadir Tergugat tidak hadir, hakim akan memeriksa Berita Acara Panggilan bila telah sah dan patut maka Tergugat akan dipanggil kembali (127 HIR). Apabila ternyata Tergugat tetap tidak hadir juga maka perkara tersebut diputus secara verstek (125 HIR). - Penggugat tidak hadir, Tergugat hadir, hakim memeriksa BAP, dan mengadakan pemanggilan kembali pad pihak yang tidak hadir (126HIR), bila Penggugat tetap tidak hadir maka perkara diputus secara gugur. (124 HIR) - Penggugat dan Tergugat tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan kembali hingga biaya perkara habis. - Mediasi(PERMA No. 2 tahun 2003) JAWAB MENJAWAB Jawaban Dibuat oleh Tergugat. Bentuk: Eksepsi, yakni tanggapan yang tidak mengenai pokok perkara. Eksepsi ada 2, yaitu (1) eksepsi materiil atau peremptoir (antara lain: kompetensi (Pasal 125 ayat (2), 133, 134 dan 136 HIR, nebis in idem, objek yang sama juga sedang disidangkan) dan (2) eksepsi formil atau dilatoir (antara lain: gugatan premature, gugatan kurang pihak, obscuur libel, dll). Jawaban, yakni tanggapan mengenai pokok perkara. Isinya ada 3 yaitu: mengakui, menolak, dan referte. Rekonpensi, yakni gugatan balasan (132 huruf a dan b HIR). 2. Replik Dibuat oleh Penggugat, guna mempertahankan dalil-dalil dalam gugatan dan mematahkan dalil-dalil dalam jawaban Tergugat. 3. Duplik Dibuat oleh Tergugat, guna mempertahankan dan memperkuat dalil-dalil dalam jawaban dan mematahkan dalil-dalil dalam replik Penggugat. PEMBUKTIAN - Siapa yang mendalilkan sesuatu, dia harus membuktikan (Pasal 163 HIR). Alat bukti (Pasal 164 HIR): (1) Bukti Surat (biasa, otentik, akte di bawah tangan, Pasal 137 dan 165 HIR); (2) Saksi (Pasal 145 ayat (1) HIR); (3) Persangkaan (hakim dan undang-undang); (4) Pengakuan (dalam sidang dan diluar sidang, Pasal 174-176 HIR); dan (5) Sumpah (diminta oleh hakim dan pihak lawan, Pasal 155, 156, 158, dan 177 HIR). PUTUSAN DAN EKSEKUSI - Penggolongan putusan: (1) Putusan akhir, yakni putusan yang mengakhiri sengketa, dan (2) Putusan sela, yakni putusan yang diberikan guna memperlancar jalannya persidangan. Sifat putusan: (1) Condemnatoir (menghukum); (2) Declaratoir (menyatakan); (3) Constitutive (menimbulkan hubungan hukum baru dan menghilangkan hubungan hukum yang lama). Asas-asas eksekusi: (1) Dijalankan apabila pihak yang kalah tidak secara sukarela menjalankan isi putusan; (2) Dijalankan terhadap putusan inkracht (kecuali putusan Sertamerta, provisi, gorsse akte, perdamaian); (3) Dilaksanakan dibawah perintah Ketua Pengadilan Negeri, dll. Macam eksekusi: (1) eksekusi riil; (2) eksekusi membayar sejumlah uang; (3) Eksekusi melakukan suatu pekerjaan, dll.

TAHAP YUDISIAL Berhasil Akta Perdamaian Mediasi Sidang hari I Pembacaan Gugatan Jawaban Replik Upaya Hukum Putusan Hakim Duplik Kesimpulan Pembuktian

Upaya Hukum Upaya Hukum Biasa Banding Kasasi Verzet Putusan Hakim Luar Biasa Peninjauan Kembali Derden Verzet

GUGATAN (1) Gugatan pada prinsipnya didefinisikan merupakan tuntutan hukum guna pemenuhan hak dan kewajiban tertentu, yang diajukan oleh seseorang atau lebih (sebagai Penggugat) terhadap seseorang/suatu badan hukum atau lebih (sebagai Tergugat). Gugatan dapat diajukan, baik itu secara secara lisan (Pasal 120 HIR) ataupun tertulis (Pasal 118 HIR), oleh seseorang/pihak yang dirugikan.

GUGATAN (2) Syarat Gugatan: Formil, harus memuat: (1) Tempat, tanggal pembuatan gugatan; dan (2) ditandatangani oleh pihak yang mengajukan (partij materiil) atau kuasa hukumnya (partij formil) diatas materai secukupnya (Rp. 6.000,-) yang diberi tanggal. Materiil, harus memuat: Persona Standi on Judicio (identitas jelas semua pihak dalam gugatan, baik itu Penggugat maupun Tergugat). Dalam bagian ini minimal harus memuat nama lengkap, pekerjaan, dan alamat dari masing-masing pihak. Posita/Fundamentum Petendi (dalil-dalil gugatan). Dalam bagian ini harus diuraikan secara rinci dan sistimatis tentang: fakta-fakta perbuatan, peristiwa dan/atau kerugian yang dialami. Fakta-fakta dan dasar hukum dengan menunjuk sifat melawan hukum, ketentuan hukum ataupun asas-asas hukum mana saja yang sudah dilanggar berdasarkan fakta-fakta perbuatan atau peristiwa, missal melanggar Pasal 1365 BW, Pasal 1234 BW, Pasal 38 UU RI No. 23/1997, dll Petitum (tuntutan). Bagian ini dapat merangkum semua tuntutan hukum untuk diputuskan oleh Majelis Hakim agar dipenuhi oleh Tergugat. Disini tuntutan dapat dinyatakan sepanjang tuntutan itu sudah diuraikan sebelumnya dalam bagian posita dan berdasarkan hukum, serta tidak melawan hak

GUGATAN (3) Gugatan diajukan kepada (Pasal 118 HIR): (1) Pengadilan negeri dalam wilayah hukum tempat tinggal Tergugat; (2) Jika Tergugat lebih dari satu, maka dapat diajukan kepada pengedilan negeri dalam wilayah hukum salah satu tempat tinggal Tergugat; (3) Jika tempat tinggal Tergugat tidak diketahui, maka gugatan dapat diajukan kepada pengedilan negeri dalam wilayah hukum dimana terakhir kali Tergugat bertempat tinggal. Terkecuali, terhadap gugatan yang secara khusus menyangkut sengketa terhadap suatu barang, meski tempat tinggal Tergugat tidak diketahui pasti gugatan dapat diajukan kepada pengadilan negeri dalam wilayah hukum tempat barang sengketa berada; dan (4) Jika ternyata Tergugat bertempat tinggal diluar negeri, maka gugatan harus diajukan kepada pengadilan negeri di Ibu kota Negara RI (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat). Secara garis besar, proses beracara di pengadilan negeri dalam perkara perdata terbagi dalam 2 tahapan, yaitu (1) tahap administratif, dan (2) yudisial.

PERMOHONAN SITA JAMINAN Sita jaminan (beslag) dapat dimohonkan oleh Penggugat dalam gugatannya atau secara terpisah dengan suatu permohonan tersendiri yang diajukan kepada Majelis Hakim yang memerika dan mengadili perkara. Penyitaan pada prinsipnya dapat diletakan baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak guna menjamin pelaksanaan putusan.

JENIS SITA JAMINAN Marital Pandbeslag Conservatoir Ps. 227 HIR Revindicatoir Ps. 226 HIR Marital Pandbeslag Sita yang diletakan, baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau berada dalam penguasaan Tergugat. Sita yang diletakan terhadap benda bergerak milik Penggugat yang berada dalam penguasaan Tergugat. Sita yang dimohonkan oleh istri, baik terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau berada dalam penguasaan suami. Sita yang diletakan, baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak milik Tergugat guna pemenuhan suatu kewajiban tertentu, misal dalam kasus wanprestasi sewa menyewa tanah atau bangunan.

PENGIKUTSERTAAN PIHAK KETIGA Bilamana dipandang perlu atau sangat dibutuhkan, Majelis Hakim dapat menarik atau mengizinkan pihak ketiga untuk beracara dalam suatu perkara (RV).

BENTUK-BENTUK PENGIKUTSERTAAN PIHAK KETIGA Vrijwaring Ps. 70-76 RV Voeging Ps. 297 – 282 RV Tussenkomst Seseorang/suatu badan hukum ditarik masuk ke dalam perkara oleh salah satu pihak, ia ditarik sebagai penjamin bagi pihak itu. Bersifat pasif. Seseorang/suatu badan hukum masuk kedalam suatu perkara atas inisiatifnya sendiri dan bergabung dengan salah satu pihak guna membela kepentingan pihak tersebut. Bersifat aktif. seseorang masuk kedalam suatu perkara untuk membela kepentingan dirinya sendiri, tanpa bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara. Bersifat aktif

UPAYA HUKUM Verzet Ps. 129 HIR Darden Verzet Ps. 195 (6) HIR Banding Dapat ditempuh bilamana Tergugat dijatuhkan putusan verstek. Diajukan kepada pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan verstek dlm tenggat waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan. Menangguhkan eksekusi, terkecuali terhadap putusan uitvoerbar bij voerad (Ps. 180 ayat (1) & Ps. 128 ayat (2) HIR) Darden Verzet Ps. 195 (6) HIR - Diajukan oleh mereka yang merasa hak miliknya diletakkan sita eksekutorial oleh Pengadilan Negeri. Memasukkan surat bantahan dengan nomor register baru. Bantahan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang menetapkan sita eksekutorial. Banding UU RI No.2/1986 Diajukan dalam tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Memori banding tidak diwajibkan. Diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Kasasi UU 14/1970 Jo. UU 14/1985 Jo. UU 35/1999 Jo. UU 4/2004 Memori kasasi diwajibkan untuk disampaikan dalam tenggat waktu 14 hari setelah pernyataan kasasi. Alasan-alasan kasasi: (1) tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; (2) salah penerapan hukum; (3) lalai yang menyebabkan batalnya putusan; (Ps. 30 UU RI No. 14/1985).

Jawaban

Jenis Eksepsi (1) Pasal 125 ayat (2), 132 dan 133 HIR hanya memperkenalkan eksepsi kompetensi absolut dan relatif. Namun, Pasal 136 HIR mengindikasikan adanya beberapa jenis eksepsi. Dilihat dari Ilmu Hukum, jenis eksepsi terbagi atas: 1. Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie) 2. Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi 3. Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exceptie)

Kompetensi Kompetensi Absolut (ps. 134 HIR) “ Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itu pun, karena jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang.” (Rv. 132; IR. 136, 190.)   Kompetensi Relatif (Ps. 133 HIR Jo. 118 HIR). “Jika si tergugat dipanggil menghadap pengadilan negeri, sedang menurut peraturan pasal 118 ia tak usah menghadap pengadilan negeri itu, maka bolehlah ia meminta supaya hakim menyatakan diri tidak berwenang dalam hal itu, asal saja permintaan itu diajukan dengan segera pada permulaan persidangan hari pertama; permintaan itu tidak akan diperhatikan lagi, jika si tergugat telah mengadakan suatu perlawanan lain. (Rv. 131; IR. 136, 191.)

Jenis Eksepsi Add. 1. Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie) Yaitu jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan. Eksepsi Prosesual dibagi dua bagian, yaitu: 1. Eksepsi Yang Menyangkut Kompetensi Absolut  Eksepsi yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang sedang melakukan pemeriksaan perkara tersebut dinilai tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, karena persoalan yang menjadi dasar gugatan tidak termasuk wewenang pengadilan negeri tersebut melainkan wewenang badan peradilan lain, misalnya PTUN atau Pengadilan Agama. Eksepsi ini dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung, bahkan hakim pun wajib pula mengakuinya karena jabatannya (Ps. 134 HIR). 2. Eksepsi Yang Menyangkut Kompetensi Relatif  Eksepsi yang menyatakan bahwa suatu pengadilan negeri tertentu tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, karena tempat kedudukan atau obyek sengketa tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri yang sedang memeriksa atau mengadili perkara tersebut. Eksepsi ini tidak diperkenankan diajukan setiap waktu, melainkan harus diajukan pada permulaan sidang, yaitu sebelum diajukan jawab menyangkut pokok perkara. Putusan dituangkan dalam bentuk: - Putusan sela (interlocutoir), apabila eksepsi ditolak; atau - Putusan akhir, apabila eksepsi dikabulkan.

Eksepsi Dilatoire, gugatan pokok tidak akan berhasil, misalnya gugatan diajukan premature. Peremptoire, meskipun mengakui kebenaran gugatan tapi ada tambahannya yang sangat prinsipal hingga gugatan gagal. Disqualificatoire, Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat. Plurium litis consortium, Tergugat tidak lengkap. Non adimpleti contractus, Tergugat tidak memenuhi prestasi karena Penggugat justru cidera janji. Rei judicatie (ne bis in idem), Perkara ini sudah pernah diputus dan sudah berkekuatan hukum yang tetap.

Van litispendentie, Perkara yang sama kini masih dalam proses peradilan dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Van connexiteit, Perkara ini ada hubungannya dengan perkara yang masih ditangani oleh pengadilan /instansi lain dan belum ada putusan. Obscuur libel,gugatan tidak jelas Van beraad, gugatan ini belum waktunya diajukan.

Rol perkara No……./Pdt.G/2000/PN…… JAWABAN Rol perkara No……./Pdt.G/2000/PN…… Dalam Perkara antara : PT.X .............Sbg Tergugat Konpensi/ PenggugatRekopensi Lawan PT.Y..................Sbg Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekopensi

Persona Standi Jawaban Jakarta, Kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri ............... u/p. Majelis Hakim Yang memeriksa perkara No. .......... Di Jakarta Dengan hormat, Untuk dan atas nama klien kami, PT.X .......... yang dalam hal ini diwakili oleh ................ yang bertindak untuk dan atas nama PT. ..............., alamat ............, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir), selanjutnya sebagai Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekovensi, bersama ini menyampaikan Jawaban dalam Konvensi dan Gugatan dalam Rekovensi, antara lain sebagai berikut :

Posita Jawaban Dalam Konpensi Dalam Eksepsi .......................... ........................, dst. Dalam Pokok Perkara 1. Bahwa Tergugat mohon apa yang telah diuraikan di atas dianggap telah termasuk pula dalam pokok perkara ini. 2. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat. 3. .............. dst. Dalam Rekopensi 15. .................. 16. ................. dst.

Petitum Jawaban Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekopensi mohon dengan segala kerendahan hati agar Pengadilan Negeri ............ berkenan untuk memutuskan antara lain sebagai berikut : Dalam Konpensi Dalam Eksepsi - Menerima Eksepsi Tergugat seluruhnya - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima Biaya perkara menurut hukum

REKONVENSI Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugat balasan (gugat balik) terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya [Pasal 132a ayat (1) HIR]. Pada dasarnya gugatan rekonvensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban tergugat (Pasal 132b HIR jo 158 RBg). Tujuan rekonvensi antara lain: 1. Menegakkan Asas Peradilan Sedehana 2. Menghemat biaya perkara 3. Mempercepat penyelesaian sengketa 4. mempermudah pemeriksaan 5. menghindari putusan yang saling bertentangan Komposisi para pihak dihubungkan dengan Gugatan Rekonvensi a. Komposisi Gugatan Gugatan Penggugat disebut gugatan konvensi (gugatan asal), sedangkan Gugatan tergugat disebut gugatan rekonvensi (gugatan balik) b. Komposisi para Pihak Penggugat asal sebagai Penggugat Konvensi pada saat yang bersamaan berkedudukan menjadi Tergugat Rekonvensi. Sedangkan Tergugat Asal sebagai Penggugat Rekonvensi pada saat yang bersamaan berkedudukan sebagai Tergugat Konvensi. Baik gugatan konvensi (gugat asal) maupun gugatan rekonvensi (gugat balasan) pada umumnya diperiksa bersama-sama dan diputus dalam satu putusan hakim. Pertimbangan hukumnya memuat dua hal, yaitu pertimbangan hukum dalam konvensi dan pertimbangan hukum dalam rekonvensi.