PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
Perancangan Peraturan Negara
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Program Kreatifitas Mahasiswa
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
Macam (KTI) Karya Tulis Ilmiah
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KILAS BALIK, URGENSI DAN PROSES PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN RUANG UDARA NASIONAL (RUU-PRUN) Oleh: Prof. Dr. I B.
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
PANDUAN PENULISAN LAPORAN TEKNIS
Penyusunan Laporan Penelitian
SISTEMATIKA PENULISAN KARYA ILMIAH (MAKALAH)
B A B 16 Menulis Laporan.
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
SISTEMATIKA KARYA ILMIAH
UNSUR-UNSUR KERANGKA TULISAN ILMIAH
PROPOSAL KEGIATAN DONOR DARAH
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
Kerangka Isi Sajian Laporan PTS
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PENULISAN LAPORAN TEKNIK (PLT)
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Sony Maulana S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
METODOLOGI PENELITIAN PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SISTEMATIKA PENULISAN KARYA ILMIAH (MAKALAH)
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Karangan Ilmiah, Ilmiah Populer, dan Nonilmiah
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Penyusunan Laporan Penelitian
PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Tahap Penulisan Karya Ilmiah
PELAKSANAAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS
PENELITIAN DAN ANALISIS KESEHATAN REPRODUKSI
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Sistematika Penulisan Karya Ilmiah
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
Outline Pengertian Standar kelayakan jenis penelitian Prosedur
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PENELITIAN TINDAKAN KELAS Utk Forum Ilmiah Guru PUSBANGPRODIK BPSDMPK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
FORMAT MAKALAH ILMIAH Siti zulzilah.
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TUGAS, FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS.
ANALISIS KESTABILAN LERENG PIT 19D Di PT INDOMINCO MANDIRI Disusun Oleh : NAMAKU December, 2017.
Transcript presentasi:

PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN

REGULATORY CHAIN

Tahapan penyusunan perda Tahap Konseptual Tahap Konsultasi Publik Tahap Politik Tahap Sosialisasi

TUGAS PERANCANG Menterjemahkan suatu kebijakan ke dalam peraturan secara spesifik & terinci tentang perilaku yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah. Merancang peraturan dalam format yang spesifik, mudah dipahami, dapat diterapkan & tidak terdapat pengertian ganda/kabur

TEORI LEGAL DRAFTING Legal Drafting merupakan konsep dasar tentang penyusunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang naskah akademik hasil kajian ilmiah beserta naskah awal peraturan perundang-undangan yang diusulkan

LATAR BELAKANG Naskah Akademik merupakan bagian tak terpisahkan dari penyusunan peraturan perundang-undangan NA memuat gagasan pengaturan serta materi substansial Ranper-uu bidang tertentu NA merupakan bahan pertimbangan dalam pengajuan penyusunan Ranper-uu

Muatan Naskah Akademik Urgensi dan tujuan penyusunan; Sasaran yang ingin diwujudkan; Pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur; dan Jangkauan serta arah pengaturan

DASAR HUKUM Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2004 tentang Tata Cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pengganti Undang-Undang, Rancangan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional No. G-159.PR.09.10 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan

BENTUK NASKAH AKADEMIK Berupa uraian yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (ilmu hukum) sesuai dengan politik hukum yang digariskan

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA DALAM NASKAH AKADEMIK Hasil inventarisasi hukum positif Hasil inventarisasi persoalan hukum aktual Materi hukum yang akan disusun Raperda Konsepsi landasan, alas hukum, & prinsip yang akan digunakan Pemikiran tentang norma yang dituangkan ke dalam pasal-pasal Gagasan naskah awal Raperda yang disusun secara sistematis: Bab, paragraf, pasal, ayat

FORMAT NASKAH AKADEMIK NA terdiri atas 2 bagian: Bagian pertama, berisi tentang laporan hasil pengkajian dan penelitian tentang raperda yang akan disusun Bagian kedua, berisi tentang konsep awal raperda yang terdiri atas pasal-pasal yang diusulkan

FORMAT BAGIAN PERTAMA BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang 2. Tujuan dan kegunaan yang ingin dicapai 3. Metode Pendekatan Pendekatan Filosofis Pendekatan Yuridis Pendekatan Sosiologis Pendekatan Ekonomis Pendekatan Politis 4. Pengorganisasian penyusun

Format Bagian Pertama BAB II Ruang Lingkup Naskah Akademik 1. Ketentuan umum 2. Identifikasi permasalahan 3. Kebijakan untuk mengatasi masalah Memuat konsepsi, pendekatan dan asas-asas dari materi hukum yang perlu diatur, serta pemikiran-pemikiran solusi yang disarankan sedapat mungkin dengan mengemukakan alternatif. Dalam penjabaran kebijakan ini dapat menggunakan analisa ROCCIPI, SWOT, FISHBONE atau yang lain.

Format Bagian Pertama BAB III KESIMPULAN DAN SARAN 1. Kesimpulan berisi : a. Rangkuman pokok isi naskah akademik; b. Luas lingkup materi yang diatur, dan kaitannya secara sistematis dengan lain-lain peraturan perundang-undang; c. Bentuk pengaturan yang dikaitkan dengan materi muatan 2. Saran-saran mengenai : a. Apakah semua materi naskah akademik sebaiknya diatur dalam satu bentuk peraturan atau ada sebagian yang sebaiknya dituangkan dalam peraturan pelaksana atau peratran lainnya. b.Usulan mengenai penetapan skala prioritas penyusunan naskah akademik peraturan perundang-undangan da saat paling lambat peraturan harus selesai diproses, beserta alasannya

Format Bagian Pertama BAB IV Lampiran Daftar Kepustakaan; Inventarisasi Peraturan yang relevan dan masih berlaku; Daftar Inventarisasi Masalah (DIM); Laporan hasil penelitian di lapangan (kalau ada); Berita acara proses penyusunan naskah akademik; Saran-saran dan makalah-makalah tertulis dari anggota penyusun naskah akademik; dan Berita acara rapat-rapat

FORMAT BAGIAN KEDUA Konsiderans Dasar hukum Ketentuan umum Materi/substansi (asas, norma) Ketentuan penegakan hukum (sanksi administrasi & pidana) Ketentuan peralihan Penutup