PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
REGULATORY CHAIN
Tahapan penyusunan perda Tahap Konseptual Tahap Konsultasi Publik Tahap Politik Tahap Sosialisasi
TUGAS PERANCANG Menterjemahkan suatu kebijakan ke dalam peraturan secara spesifik & terinci tentang perilaku yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah. Merancang peraturan dalam format yang spesifik, mudah dipahami, dapat diterapkan & tidak terdapat pengertian ganda/kabur
TEORI LEGAL DRAFTING Legal Drafting merupakan konsep dasar tentang penyusunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang naskah akademik hasil kajian ilmiah beserta naskah awal peraturan perundang-undangan yang diusulkan
LATAR BELAKANG Naskah Akademik merupakan bagian tak terpisahkan dari penyusunan peraturan perundang-undangan NA memuat gagasan pengaturan serta materi substansial Ranper-uu bidang tertentu NA merupakan bahan pertimbangan dalam pengajuan penyusunan Ranper-uu
Muatan Naskah Akademik Urgensi dan tujuan penyusunan; Sasaran yang ingin diwujudkan; Pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur; dan Jangkauan serta arah pengaturan
DASAR HUKUM Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2004 tentang Tata Cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pengganti Undang-Undang, Rancangan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional No. G-159.PR.09.10 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan
BENTUK NASKAH AKADEMIK Berupa uraian yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (ilmu hukum) sesuai dengan politik hukum yang digariskan
UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA DALAM NASKAH AKADEMIK Hasil inventarisasi hukum positif Hasil inventarisasi persoalan hukum aktual Materi hukum yang akan disusun Raperda Konsepsi landasan, alas hukum, & prinsip yang akan digunakan Pemikiran tentang norma yang dituangkan ke dalam pasal-pasal Gagasan naskah awal Raperda yang disusun secara sistematis: Bab, paragraf, pasal, ayat
FORMAT NASKAH AKADEMIK NA terdiri atas 2 bagian: Bagian pertama, berisi tentang laporan hasil pengkajian dan penelitian tentang raperda yang akan disusun Bagian kedua, berisi tentang konsep awal raperda yang terdiri atas pasal-pasal yang diusulkan
FORMAT BAGIAN PERTAMA BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang 2. Tujuan dan kegunaan yang ingin dicapai 3. Metode Pendekatan Pendekatan Filosofis Pendekatan Yuridis Pendekatan Sosiologis Pendekatan Ekonomis Pendekatan Politis 4. Pengorganisasian penyusun
Format Bagian Pertama BAB II Ruang Lingkup Naskah Akademik 1. Ketentuan umum 2. Identifikasi permasalahan 3. Kebijakan untuk mengatasi masalah Memuat konsepsi, pendekatan dan asas-asas dari materi hukum yang perlu diatur, serta pemikiran-pemikiran solusi yang disarankan sedapat mungkin dengan mengemukakan alternatif. Dalam penjabaran kebijakan ini dapat menggunakan analisa ROCCIPI, SWOT, FISHBONE atau yang lain.
Format Bagian Pertama BAB III KESIMPULAN DAN SARAN 1. Kesimpulan berisi : a. Rangkuman pokok isi naskah akademik; b. Luas lingkup materi yang diatur, dan kaitannya secara sistematis dengan lain-lain peraturan perundang-undang; c. Bentuk pengaturan yang dikaitkan dengan materi muatan 2. Saran-saran mengenai : a. Apakah semua materi naskah akademik sebaiknya diatur dalam satu bentuk peraturan atau ada sebagian yang sebaiknya dituangkan dalam peraturan pelaksana atau peratran lainnya. b.Usulan mengenai penetapan skala prioritas penyusunan naskah akademik peraturan perundang-undangan da saat paling lambat peraturan harus selesai diproses, beserta alasannya
Format Bagian Pertama BAB IV Lampiran Daftar Kepustakaan; Inventarisasi Peraturan yang relevan dan masih berlaku; Daftar Inventarisasi Masalah (DIM); Laporan hasil penelitian di lapangan (kalau ada); Berita acara proses penyusunan naskah akademik; Saran-saran dan makalah-makalah tertulis dari anggota penyusun naskah akademik; dan Berita acara rapat-rapat
FORMAT BAGIAN KEDUA Konsiderans Dasar hukum Ketentuan umum Materi/substansi (asas, norma) Ketentuan penegakan hukum (sanksi administrasi & pidana) Ketentuan peralihan Penutup