PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH YANG BERASAL DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) ISMI ASTUTI DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
Dasar Hukum Pengelolaan Barang Daerah UU No. 1/2004 Perbendaharaan Negara PP No. 24/2005 Standar Akuntansi Pemerintahan PP No. 58/2005 Pengelolaan Keuangan Daerah PP No. 6 /2006 Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah PP No. 38/2008 Perubahan atas PP No. 6/2006 Perpres No.54 Th 2010 yang diperbaru dgn Perpres No. 70 Th 2012 tentang Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa Permendagri No. 13/2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri No. 17/2007 Pedoman Teknis Pengelolaan BMD Perda Nomor 2 Tahun 2010 Pengelolaan Barang Milik Daerah Perbup Nomor 17 Tahun 2011 Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
BARANG MILIK DAERAH Barang Milik Daerah adalah : Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
Perolehan yang sah : Barang yang diperoleh dari sumbangan/hibah atau yang sejenis Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan Undang-undang Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap
Aset Daerah/BMD Aset lancar Uang kas Uang di bank Piutang Persediaan Investasi Aset tetap Tanah Mesin dan Peralatan Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap lainnya Konstruksi dalam pengerjaan Aset Lainnya Aset tak berwujud Tagihan penjualan angsuran Tuntutan GR Kemitraan dengan pihak ketiga Aset lain-lain
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Belanja yang berasal dari Dana BOS perlakuannya sama dengan Barang Milik Daerah, yang harus dicatat dan diinventarisasikan seperti Barang Milik Milik Daerah, menurut penggolongannya.
JENIS BARANG MILIK DAERAH BMD BARANG PAKAI HABIS BARANG INVENTARIS BARANG INVENTARIS INTRACOMPTABLE BARANG INVENTARARIS EXTRACOMPTABLE
PENGAKUAN BARANG MILIK DAERAH BARANG PAKAI HABIS UMUR EKONOMIS KURANG DARI 1 TAHUN NILAI PER BARANG TIDAK MATERIAL CONTOH: KERTAS 1 RIM, TINTA PRINTER, GELAS, PIRING, KERTAS LAKMUS , CAIRAN KIMIA, OBAT2AN DLL BARANG INVENTARIS INTRACOMPTABLE UMUR EKONOMIS LEBIH DARI 1 TAHUN NILAI PER BARANG MATERIAL CONTOH: TANAH, GEDUNG, LAPTOP, SEPEDA MOTOR, MEJA KURSI TAMU, BUKU PERPUSTAKAAN DLL BARANG INVENTARIS EXTRACOMPTABLE CONTOH:KURSI PLASTIK, KEYBOARD KOMPUTER, MOUSE KOMPUTER, KARPET, TIRAI, PISAU BEDAH, KIT ALAT PERAGA SEKOLAH PENGAKUAN BARANG MILIK DAERAH
PENCATATAN BARANG MILIK DAERAH BARANG PAKAI HABIS PENYIMPAN BARANG BUKU PENERIMAAN BARANG, BUKU PENGELUARAN BARANG, BUKU BARANG INVENTARIS, BUU BARANG PAKAI HABIS, KARTU BARAG, KARTU PERSEDIAN BARANG BARANG INVENTARIS INTRACOMPTABLE PENGURUS BARANG KIB A, KIB B, KIB C, KIB D, KIB E, KIB F, BI, REKAP BI, KIR BARANG INVENTARIS EXTRACOMPTABLE KIB A, KIB B, KIB C, KIB D, KIB E, KIB F, BI, REKAP BI, KIR (EXTRACOMPTABLE) PENCATATAN BARANG MILIK DAERAH
PERBEDAAN KARAKTERISTIK Pengurus Uang Pengurus Barang Satu Tahun Anggaran Macam yang diurus sedikit Nilainya relatif kecil Banyak yang berminat Fas,perhat oke,……….. Menerus sampai dihapus Macam yg diurus banyak Nilainya relatif besar Sedikit yang berminat Fas, perhat kurang,…… . .
Barang Milik Daerah berasal dari dana BOS yang akan dihibahkan kepada siswa diklasifikasikan sebagai Barang Pakai Habis, dan penyerahannya dituangkan dalam Tanda Terima (misal: Pakaian Olahraga, Tas Sekolah, Seragam, Buku dan lain2). Barang Milik Daerah yang akan digunakan untuk menunjang Tupoksi Sekolah, ditatausakan sesuai dengan Peraturan tentang Pengelolaan barang Milik Daerah
PENYAJIAN HARGA PEROLEHAN BARANG INVENTARIS HARGA PEROLEHAN BARANG INVENTARIS DICATAT KE DALAM DAFTAR BARANG KUASA PENGGUNA SENILAI HARGA PASAR BARANG TERMASUK BIAYA UMUM (PAJAK, BBM, BIAYA KONSULTASI PIHAK KE-3 dll) Contoh: Dibeli laptop 2 buah seharga 4.000.000, dikenakan pajak 30.000 maka harga perolehan untuk 1 buah laptop adalah: 2.015.000 [(4000.000/2)+(30.000/2)] PENYAJIAN HARGA PEROLEHAN BARANG INVENTARIS
KAPITALISASI BARANG INVENTARIS Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan restorasi [Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 40 Tahun 2011 Pasal 6 ayat 1] Pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin, dan alat olahraga yang sama dengan atau lebih dari Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) [Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 40 Tahun 2011 Pasal 6 ayat 2] Pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang sama dengan atau lebih dari Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) [Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 40 Tahun 2011 Pasal 6 ayat 2] Barang Inventaris berupa Tanah, Buku Perpustakaan, Hewan, Tumbuhan, dan Barang Bercorak Kesenian seberapapun nilainya tetap dicatat sebagai Barang Inventaris Intracomptable KAPITALISASI BARANG INVENTARIS
SIKLUS PENGELOLAAN BARANG DAERAH STD SARANA &PRASR. PERKANTRN STD HARGA PENERIMAAN, PENYIMPANAN & PENYALURAN PENGGUNAAN PENATAUSAHAAN PENGADAAN PEMANFAATAN PERENCANAAN KEB. DAN PENGANGGARAN PENGAMANAN & PEMELIHARAAN PENGELOLAAN PENILAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI PENGHAPUSAN PEMBIAYAAN PEMINDAH TANGANAN PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Pengadaan Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran Penggunaan PENATAUSAHAAN Pemanfaatan Pengamanan dan pemeliharan PENILAIAN PENGHAPUSAN PEMINDAHTANGANAN Pembinaan, pengawasan dan pengendalian Pembiayaan Tuntutan Ganti Rugi 15 15
PERBEDAAN KARAKTERISTIK Pengurus Uang Pengurus Barang Satu Tahun Anggaran Macam yang diurus sedikit Nilainya relatif kecil Banyak yang berminat Fas,perhat oke,……….. Menerus sampai dihapus Macam yg diurus banyak Nilainya relatif besar Sedikit yang berminat Fas, perhat kurang,…… . .
PENATAUSAHAAN BARANG INVENTARIS KIB A TANAH KIB B PERALATAN MESIN KIB C GEDUNG BANGUNAN KIB D JALAN IRIGASI JARINGAN KIB E BUKU PERPUSTAKAAN BARANG BERCORAK KESENIAN/KEBUDAYAAN HEWAN TERNAK DAN TUMBUHAN KIB F KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN PENATAUSAHAAN BARANG INVENTARIS
Penatausahaan PEMBUKUAN Mencatat pada daftar barang yang disediakan secara teratur dan menyimpan bukti kepemilikannya INVENTARISASI Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMD, yang hasilnya disampaikan kepada Pengelola Barang; Persediaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan dilaksanakan inventarisasi oleh Pengguna Barang setiap tahun anggaran; Laporan hasil inventarisasi disampaikan kepada Pengelola Barang PELAPORAN Pengguna Barang menyampaikan LBPS dan LBPT kepada Pengelola Barang; Pengelola Barang menyusun Laporan BMD untuk NERACA DAERAH. Penatausahaan
Pelaksanaan Penatausahaan ? 1. Penatausahaan barang milik daerah merupakan kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan; 2. Pengguna barang daerah harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam daftar barang pengguna dan daftar kuasa pengguna sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi inventaris barang milik daerah; 3. dokumen kepemilikan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan disimpan oleh pengelola; dan 4. dokumen kepemilikan selain tanah dan/atau bangunan disimpan oleh pengguna.
Rangkaian Kegiatan Pembukuan: 1. Pengguna barang wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan BMD ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP). 2. Pengguna barang dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan sesuai format : Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah, 2) Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin, 3) Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan, 4) Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi dan Jaringan; 5) Kartu Inventaris Barang (KIB) E Aset Tetap Lainnya, 6) Kartu Inventaris Barang (KIB) F Konstruksi dalam Pengerjaan; dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR). 3. Pembantu pengelola melakukan koordinasi dalam pencatatan dan pendaftaran BMD ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD).
ASET TETAP P.P. 24 THN 2005 TTG SAP Tanah Peralatan dan mesin : a. Alat-alat besar. b. Alat-alat angkutan c. Alat-alat bengkel dan alat ukur d. Alat-alat pertanian/peternakan e. Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga. f. Alat Studio dan alat komunikasi g. Alat-alat kedokteran h. Alat-alat laboratorium. i. Alat Keamanan Gedung dan bangunan : a. Bangunan gedung. b. Bangunan Nomumen Jalan, irigasi dan jaringan : a. Jalan dan Jembatan. b. Bangunan air/irigasi c. Instalasi. d. Jaringan Aset tetap lainnya : a. Buku dan perpustakaan. b. Barang bercorang kesenian/kebudayaan c. Hewan/ternak dan tumbuhan. 6. Konstruksi dalam pengerjaan.
PENGELOMPOKAN BARANG MILIK/KEKAYAAN DAERAH KEKAYAAN DAEH Alat Laboratorium Alat Kedokteran Alat Kantor Alat Berat Alat Angkutan Alat Bengkel Alat Komputer Alat Pertanian Alat Lainnya TANAH MESIN DAN PERALATAN GEDUNG DAN BANGUNAN ASET TETAP ASET TETAP LAINNYA JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN Barang Bercorak Kebudayaan dan Kesenian Buku Perpustakaan Hewan dan Tumbuhan Transparansi Akuntansi BM/KN
I N V E T A R S I KEGIATAN/TINDAKAN UTK MELAKUKAN: PERHITUNGAN PENGURUSAN PENYELENGGARAAN PENGATURAN PENCATATAN DATA DAN PELAPORAN BMD DLM PEMAKAIAN SELURUH BRG YG DIMILIKI PEMDA YG PENGGUNAANNYA LEBIH DARI SATU TAHUN DICATAT DLM BUKU INVENTARIS II DARI KEGIATAN INVENTARISASI DISUSUN BUKU INVENTARIS
I N V E T A R S I KEGIATAN/TINDAKAN UTK MELAKUKAN: PERHITUNGAN PENGURUSAN PENYELENGGARAAN PENGATURAN PENCATATAN DATA DAN PELAPORAN BMD DLM PEMAKAIAN SELURUH BRG YG DIMILIKI PEMDA YG PENGGUNAANNYA LEBIH DARI SATU TAHUN DICATAT DLM BUKU INVENTARIS II DARI KEGIATAN INVENTARISASI DISUSUN BUKU INVENTARIS
Siapa Pelaksana Inventarisasi ? 1. Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus BMD setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah. 2. Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus BMD, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. 3. Pengguna menyampaikan hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya sensus. 4. Pembantu Pengelola menghimpun hasil inventarisasi BMD. 5. Barang milik daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dikecualikan dari Sensus BMD
PELAPORAN ? 1. Pengguna menyusun laporan barang semesteran dan tahunan dan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. 2. Pembantu Pengelola menghimpun laporan tersebut menjadi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD). 3. Laporan Barang Milik Daerah digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah.
PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH Barang Milik Daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH
PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH Pengamanan dilakukan terhadap Barang Milik Daerah berupa Barang Inventaris dalam proses pemakaian dan Barang Pakai Habis dalam gudang yang diupayakan secara fisik, administratif dan tindakan hukum PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH Pemeliharaan merupakan kegiatan atau tindakan agar semua barang selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH Jenis2 Pemeliharaan: PEMELIHARAAN RINGAN adalah pemeliharaan yang dilakukan sehari-hari oleh unit pemakai/pengurus barang tanpa membebani anggaran; PEMELIHARAAN SEDANG adalah pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara berkala oleh tenaga terdidik/terlatih yang mengakibatkan pembebanan anggaran; PEMELIHARAAN BERAT adalah pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara sewaktu-waktu oleh tenaga ahli yang pelaksanaannya tidak dapat diduga, dan mengakibatkan pembebanan anggaran PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH Terdapat 2 Konsekuensi dari Pemeliharaan Barang Milik Daerah yang dapat terjadi terutama pada Pemeliharaan Sedang dan Pemeliharaan Berat yaitu: KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH, DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH. PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH Biaya Pemeliharaan (Renovasi, Rehabilitasi, Rekonstruksi, Penambahan Nlai) aset berupa gedung, bangunan, jalan, irigasi dan jaringan lebih dari 10.000.000 akan diakui menambah jumlah aset tersebut. Contoh: Sekolah berencana melakukan rehabilitasi atap gedung sekolah senilai 12.000.000 dari dana BOS. Nilai gedung yang direhab adalah senilai 100.000.000, maka biaya rehab sebesar 12.000.000 tersebut dikapitalisasikan sehingga saat rehab tersebut selesai Nilai gedung menjadi 112.000.000 PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH Pemeliharaan Sedang dan berat (Rehabilitasi, Rekonstruksi) akan mengakibatkan berkurangnya kuantitas fisik barang milik daerah terutama Gedung, Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan Contoh: Sekolah berencana melakukan rehabilitasi atap gedung sekolah dengan dana BOS. Nilai gedung yang direhab adalah senilai 100.000.000, dan setelah dihitung nilai atap yang dibongkar adalah 60.000.000 maka maka nilai wajar aset tersebut menjadi 40.000.000 setelah dihapuskan PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH Penghapusan Barang Milik Daerah adalah tindakan penghapusan barang pengguna/kuasa pengguna dan penghapusan dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah. Penghapusan BMD berupa barang tidak bergerak seperti tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapatkan persetujuan DPRD. Penghapusan gedung yang harus segera dibangun kembali (rehab total) sesuai dengan peruntukan semula serta sifatnya mendesak dan membahayakan, penghapusannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
ALUR PENGAJUAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH SEKOLAH SELAKU KUASA PENGGUNA DAFTAR USULAN PENGHAPUSAN BARANG DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA SELAKU PENGGUNA SEKRETARIS DAERAH SELAKU PENGELOLA BUPATI SELAKU PEMEGANG KEKUASAAN BARANG MILIK DAERAH PERSETUJUAN PENGHAPUSAN ALUR PENGAJUAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH Khusus penghapusan untuk barang bergerak karena rusak berat dan tidak dapat dipergunakan lagi seperti alat kantor dan rumah tangga yang sejenis termasuk kendaraan dinas dengan nilai dibawah 5 milyar rupiah ditetapkan penghapusannya oleh Sekretaris Daerah setelah mendapatkan persetujuan Bupati. Penghapusan Barang bergerak lebih dari 5 milyar rupiah ditetapkan penghapusanya oleh Bupati setelah mendapatkan persetujuan DPRD Tindaklanjut dari Penghapusan adalah Pemusnahan dan Pemindahtanganan PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
ALASAN / DASAR PENGHAPUSAN BARANG BARANG TIDAK BERGERAK BARANG BERGERAK TIDAK DAPAT DIGUNAKAN SCR OPTIMAL TERKENA PLANOLOGI KOTA KEBUTUHAN ORGANISASI PENYATUAN LOKASI DLM RANGKA EFISIENSI PERTIMB DLM RANGK STRAT HANKAM RUSAK BERAT, TERKENA BENCANA A. PERTIMBANGAN TEKNIS; - SCR FISIK TDK DPT DIGUNAKAN - AKIBAT MODERNISASI - TELAH MELAMPAUI BATAS WAKTU - KRN PENGGUNAAN MENGALAMI PERUB DSR SPESIFIKASI B. PERTIMBANGAN EKONOMI; - KRN BERLEBIH - SCR EKONOMIS LEBIH UNT APABILA DIHAPUS C. KARENA HILANG; - KESALAHAN KELALAIAN BEND. BRG / P. BRG - MATI BAGI TANAMAN/HEWAN TERNAK - KARENA KECELAKAAN
Pengalihan kepemilikan sebagai tindak lanjut dari penghapusan Pemindahtanganan tanah dan bangunan serta selain tanah dan bangunan senilai >5milyar rupiah harus dengan persetujuan DPRD yang diajukan oleh kepala daerah Pemindahtanganan tanah dan bangunan tanpa persetujuan DPRD jika; Tidak sesuai lagi dengan peruntukan tata ruangnya Anggaran pengganti telah tersedia Diperuntukkan bagi pegawai negeri Diperuntukkan untuk kepentingan umum Dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan pengadilan dan berkekuatan hukum Pemindahtanganan
BENTUK-BENTUK PEMINDAHTANGANAN PENJUALAN LELANG TERBATAS LELANG UMUM HIBAH PENYERTAAN MODAL BENTUK-BENTUK PEMINDAHTANGANAN
PENJUALAN BMD SBG AKIBAT DARI PENGHAPUSAN Dilakukan dengan lelang Umum dengan mengacu pada Permenkeu 106/PMK.06/2013 yang merupakan Perubahan dari Permenkeu No 93/PMK.06/2020 dilaksanakan oleh KPKNL (Kantor Pengurusan Kekayaan Negara dan Lelang) Dilakukan dengan lelang terbatas , dilakukan oleh Panitia Penjualan Barang Milik Daerah yang dibentuk dengan SK Bupati Semua hasil penjualan disetor ke Rekening Kas Daerah. PENJUALAN BMD SBG AKIBAT DARI PENGHAPUSAN
HIBAH sebagai tindak lanjut penghapusan Ada permohonan hibah dari pihak ketiga (perorangan, badan, yayasan dll) yang ditujukan kepada Bupati Ada persetujuan Bupati Dituangkan dalam Surat Keputusan Penghapusan BMD Dituangkan dalam Naskah Hibah Diberikan dengan dilampiri Berita Acara Hibah BMD HIBAH sebagai tindak lanjut penghapusan
PEMUSNAHAN sebagai tindak lanjut penghapusan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan dari Panitia Penghapusan BMD Dibuat Berita Acara Pemusnahan Dapat dilakukan oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang, setelah SK Bupati tentang Penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan Disertai dengan dokumentasi
Pengalihan kepemilikan sebagai tindak lanjut dari penghapusan Pemindahtanganan tanah dan bangunan serta selain tanah dan bangunan senilai >5milyar rupiah harus dengan persetujuan DPRD yang diajukan oleh kepala daerah Pemindahtanganan tanah dan bangunan tanpa persetujuan DPRD jika; Tidak sesuai lagi dengan peruntukan tata ruangnya Anggaran pengganti telah tersedia Diperuntukkan bagi pegawai negeri Diperuntukkan untuk kepentingan umum Dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan pengadilan dan berkekuatan hukum Pemindahtanganan
Tuntutan Ganti Rugi Barang Milik Daerah dikenakan terhadap Pegawai Negeri, Pegawai Perusahaan Daerah dan Pegawai Daerah yang melakukan perbuatan melanggar hukum atau perbuatan melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsi atau status jabatannya sehingga karena perbuatannya tersebut merugikan negara/daerah TUNTUTAN GANTI RUGI
SEKIAN TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA SEMOGA BERMANFAAT