UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA KARTU KREDIT Nama : Anggi Novrialdi Harahap Nim : 20090610051 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PENGERTIAN Kartu kredit adalah alat pembayaran melalui jasa bank/ perusahaan pembiayaan dalam transaksi jual beli barang/jasa, atau alat untuk menarik uang tunai dari bank/ perusahaan pembiayaan. ( menurut Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati ).
TUJUAN KARTU KREDIT Menerima sebanyak-banyaknya nasabah yang memiliki kekayaan usaha. Menerima pengusaha dagang (merchant) yang dapat dipercaya. Merangsang penggunaan maksimum fasilitas credit line. Membatasi dan mengurangi piutang bermasalah dan penyelewengan. Memaksimalkan nilai rata-rata setiap transaksi kartu kredit, sehingga mengurangi voucher yang nilainya kecil.
DASAR HUKUM Penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit didasarkan pada ketentuan Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang Perbankan menyatakan bahwa usaha kartu kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh bank.
PARA PIHAK SUBJEK KARTU KREDIT Objek 1. Barang/Jasa Sebagai penjual 2. Harga yang di bayar Sebagai pembeli 3. Dokumen jual beli Sebagai transaksi jual beli
KEUNTUNGAN KARTU KREDIT Bagi Pemegang Kartu Kemudahan dalam memperoleh uang tunai setiap saat melalui ATM. Meningkatkan prestise karena dapat memberi kesan bonafiditas Bagi Penerbit Memperoleh uang pangkal, memperoleh uang tahunan anggota, discount dari merchant, pendapatan bunga Biaya administrasi atas penarikan uang tunai di ATM. Bagi Penjual Keamanan lebih terjamin, dapat meningkatkan turnover (omzet penjualan), mengurangi beban dan menyederhanakan pembukuan. Mencegah larinya nasabah ke pesaing lainnya yang memberikan kemudahan berbelanja dengan menggunakan kartu.
KERUGIAN KARTU KREDIT Pemegang kartu cendrung agak boros dalam berbelanja Sebagai merchant membebankan biaya tambahan untuk setiap kali transaksi Adanya limit yang diberikan terkadang terlalu kecil
JENIS PERJANJIAN DALAM KARTU KREDIT Perjanjian kartu kredit sebagai perjanjian pokok. 2. Perjanjian penggunaan kartu kredit sebagai penggunaan.
Cara membuat Kartu Kredit Calon pemegang kartu telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh bank penerbit kartu. Setelah semua syarat terpenuhi datanglah ke bank cabang untuk membuat aplikasi kartu kredit atau blanko data mengenai calon nasabah kartu kredit yang berupa data pribadi, pekerjaan, penghasilan, alamat, tempat tinggal, nomor telepon rumah, telepon kantor, handphone, dll. Setelah aplikasi dibuat dan semua syarat sudah dipenuhi, barulah dikirim ke Analis Kartu Kredit, sebelum dilakukan analisa aplikasi akan dilakukan verifikasi data pada pengajuan tadi yang dilakukan oleh verifikator.
Lanjutan Setelah dilakukan verifikasi data, selanjutnya diserahkan ke bagian Analis Kartu Kredit untuk dianalisa baik secara perangkat lunak maupun metoda lainnya apakah layak disetujui (approved) ataukah ditolak (declined). Setelah status aplikasi disetujui, maka akan dibuatkan kartu kredit yaitu dilakukan pencetakkan kartu kredit. Terakhir, setelah kartu diterima. Silakan lakukan pengaktifan kartu baik melalui SMS atau via Telepon, pilih salah satu saja.
DAFTAR ISI Sunaryo,S.H., M.H. 2009. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika. http://www.creditcard-revolution.com/dasar-hukum-kartu-kredit/ http://vitonews.com/business-finance/cara-membuat-kartu-kredit-terbaru/