PENGELOLAAN PROMOSI DAN MUTASI TENAGA TEKNIS (HAKIM) DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Dasar Hukum Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999. Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Than 2002 tentang Wewenang, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Than 2002 tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretarian Mahkamah Agung Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 143/KMA/SK/VII/2007 tentang Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 140/KMA/SK/VII/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fit and Proper Test bagi Calon Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, Hakim dan Calon Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding 4(empat) Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung R.I. Nomor MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung R.I.
Istilah Promisi dan Mutasi Sempit : Promosi : Peningkatan karir dalam jabatan, jabatan struktural/pimpinan; dan Mutasi : Perpindahan dari suatu pengadilan ke pengadilan lain. Umum : Promosi : Kenaikan pangkat atau tingkat; dan Mutasi : Perpindahan pegawai dari suatu jabatan ke jabatan lain.
PERSIAPAN PENYUSUNAN BAHAN PROMOSI MUTASI Pendataan seluruh hakim, dengan mensortir dari database SIMPEG dengan mengakses dari www.simpeg.badilag.net/simkep Memilah dan mengelompokkan data Mengambil data yang diperlukan untuk bahan promosi mutasi berdasarkan kebijakan Dirjen Badilag (promosi mutasi yang menjadi prioritas)
Lanjutan ..... Membuka kembali file data rekomendasi dari Bawas (hal yang berkaitan dengan indisipliner) Memperhatikan data hakim yang bersuami atau beristeri dengan hakim atau panitera atau jurusita baik yang berada bersama-sama di lingkungan peradilan agama atau di lingkungan peradilan lainnya atau bekerja di instansi lain Memperhatikan surat permohonan dari para hakim dan usulan dari PTA
Lanjutan.......... Memperhatikan hasil bimtek, diklat dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka penambahan wawasan dan pengetahuan hakim (persiapan ke arah kompetensi) Memperhatikan hasil evaluasi dan rasionalisasi penempatan tenaga teknis (hakim)
PELAKSANAAN PROMOSI DAN MUTASI Penyusunan dilakukan dengan anggota team Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis (DITBINGANIS) : Direktur Binganis Kasubdit Data dan Evaluasi dengan Kasi Evaluasi dan Pelaporan Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis (dengan Kasi Peningkatan Mutu Hakim Dan Kasi Evaluasi dan rasionalisasi) Kasubdit Mutasi Hakim (dengan Kasi Tata Naskah, Kasi Mutasi I dan Kasi Mutasi II)
Tugas : Masing-masing Subdit mempersiapkan data sesuai dengan Tupoksi masing-masing Meneliti, memadukan dan mencocokan data selanjutnya memformulasikan data tsb. Yang kemudian akan tersusun bahan promosi mutasi.
Kepangkatan Hakim No PTA/Msy Aceh dan Klas PA/Msy Pangkat/Golongan Minimal Pangkat/GolonganMaksimal 1. PTA/Msy Aceh Ketua/Wkl Ketua Hakim IV/D IV/B IV/E IV E 2. PA/Msy Aceh IA IV/C IV/A 3. PA/Msy Aceh IB III/C 4. PA/Msy Aceh II III/A
Formasi Hakim No Klas PA/Msy dan PTA/Msy Aceh Ketua Wakil Ketua Hakim Jumlah 1 23 25 2 PA/Msy Klas IA 3 PA/Msy Klas IB 14 16 4 PA/Msy Klas II 11 13
POLA PROMOSI MUTASI Pengadilan Agama Kelas II Hakim: Hakim baru dapat dimutasikan setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas pada suatu tempat antara 2(dua) sampai dengan 5(lima) tahun ke Pengadilan Agama Kelas II yang lebih banyak volume perkaranya atau lebih dekat dari tempat asal hakim yang bersangkutan. Hakim yang mutasi kedua dan telah mempunyai masa kerja hakim sekurang-kurangnya 5(lima) tahun dengan golongan/ruang (III/c) dapat dimutasikan menjadi hakim Pengadilan Agama Kelas IB Hakim yang telah mempunyai masa kerja hakim sekurang- kurangnya 7(tujuh) tahun dengan golongan/ruang (III/d) dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II di luar Pulau Jawa Hakim yang telah mempunyai masa kerja hakim sekurang- kurangnya 7(tujuh) tahun dengan golongan/ruang (IV/a) dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II di Pulau Jawa
Wakil Ketua PA Kelas II Diangkat sebagai Ketua Pengadilan Agama Kelas II Mutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Mutasi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II
Ketua PA Kelas II Diangkat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IB. Mutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Kelas IA. Mutasi sebagai Ketua Pengadilan Agama Kelas II.
HAKIM PA Kelas IB Diangkat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IB, dengan golongan/ruang (IV/a) sampai (IV/c) dan pernah menjadi pimpinan Pengadilan Agama Kelas II. Diangkat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II, dengan golongan/ruang (III/d) sampai (IV/b). Mutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Kelas IA, dengan sekurang-kurangnya golongan/ruang (IV/a) Mutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Kelas IB
WAKIL KETUA PA Kelas IB Diangkat sebagai Hakim Tinggi, telah mencapai umur 57 s/d. 60 tahun dengan golongan/ruang (IV/c) Diangkat sebagai Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Mutasi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IB
KETUA Kelas IB Diangkat sebagai Hakim Tinggi, telah mencapai umur 57 s/d. 60 tahun dengan golongan/ruang (IV/c) Diangkat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Mutasi sebagai Ketua Pengadilan Agama Kelas IB
HAKIM PA Kelas IA Diangkat sebagai Hakim Tinggi, telah mencapai umur 57 s/d. 60 tahun dengan golongan/ruang (IV/c) dan pernah menjadi pimpinan Pengadilan Agama Kelas II atau Pengadilan Kelas IB Diangkat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IA dengan golongan/ruang (IV/b sampai IV/d) dan pernah menjadi pimpinan Pengadilan Agama Kelas II atau Pengadilan Kelas IB Diangkat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Mutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Kelas IA
WAKIL KETUA Kelas IA Diangkat sebagai Hakim Tinggi, telah mencapai umur 57 s/d. 60 tahun dengan golongan/ruang (IV/c) Diangkat sebagai Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Mutasi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IA
KETUA Kelas IA Diangkat sebagai Hakim Tinggi, telah mencapai umur 57 s/d. 60 tahun dengan golongan/ruang (IV/c)
HAKIM PTA Diangkat sebagai Ketua dengan pangkat/golongan/ruang Pembina Utama Madya (IV/d), berpengalaman sekurang-kurangnya 5(lima) tahun atau sekurang-kurangnya 3(tiga) tahun pernah menjabat Ketua Pengadilan Agama Diangkat sebagai Wakil Ketua dengan pangkat/golongan/ruang Pembina Utama Madya (IV/d), berpengalaman sekurang-kurangnya 4(empat) tahun atau sekurang-kurangnya 2(dua) tahun pernah menjabat Ketua Pengadilan Agama. Mengikuti seleksi Hakim Agung sekurang-kurangnya 3(tiga) tahun sebagai Hakim Tinggi, mempunyai masa kerja sebagai hakim PA sekurang-kurangnya 20 tahun dan berpendidikan paling rendah S2. Mutasi sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Agama
WAKIL KETUA PTA Diangkat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Mengikuti seleksi Hakim Agung, mempunyai masa kerja sebagai hakim PA sekurang- kurangnya 20 tahun dan berpendidikan paling rendah S2. Mutasi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama
KETUA PTA Mengikuti seleksi Hakim Agung dan berpendidikan paling rendah S2. Mutasi sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama
Program Promosi dan Mutasi selesai disusun langkah selanjutnya sbb : 1. Pra TPM di Ditjen Badilag dengan team : Direktur Jenderal Eselon II (4 orang) Kasubdit Mutasi Hakim 3 orang Kasi pada Subdit Mutasi Hakim 2. TPM Mahkamah Agung : Ketua MARI 2 orang WKMARI 9 orang TUADA 3 orang (Sekma, Kabawas, dan Dirjen Badilag) Dirganis.
TERIMA KASIH