RANCANGAN UNDANG-UNDANG Jakarta, Rabu 26 September 2012 SOSIALISASI RANCANGAN UNDANG-UNDANG INDUSTRI PERTAHANAN Oleh : Dirjen Pothan Kemhan Jakarta, Rabu 26 September 2012
PERTIMBANGAN DISUSUNNYA UU INDUSTRI PERTAHANAN Sishankamneg butuh ketersediaan Alpalhankam yang didukung kemampuan industri pertahanan DN yang mandiri guna mencapai tujuan nasional Ketersediaan Alpalhankam secara mandiri hrs didukung kemampuan industri pertahanan yang memerlukan pengelolaan manajemen yang visioner dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, mengandalkan SDM yang memiliki idealisme dan intelektualisme tinggi. Peraturan perundang-undangan di bidang industri pertahanan yang ada belum sepenuhnya mendorong dan memajukan pertumbuhan industri dan keunggulan SDM yang mampu mencapai kemandirian pemenuhan kebutuhan Alpalhankam
SISTEMATIKA RUU INDHAN Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup Bab III : Kelembagaan Bab IV : Penyelenggaraan Bab V : KKIP Bab VI : Pengelolaan Bab VII : Larangan Bab VIII : Ketentuan Pidana Bab IX : Ketentuan Peralihan Bab X : Ketentuan Penutup
KELEMBAGAAN MENGATUR KEWENANGAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MASING-MASING INDHAN KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN MENUJU PERTAHANAN NEGARA YANG KUAT, MAJU DAN LEBIH MANDIRI INSTITUSI PENGGUNA ALPALHANKAM PEMERINTAH
KELEMBAGAAN (TUGAS & TANGGUNG JAWAB) Membangun & mengembangkan Industri Pertahanan yang maju, kuat, mandiri, & berdaya saing Pemerintah Pengguna wajib menggunakan Alpalhankam yg telah dpt diproduksi Indhan, guna mendorong terwujudnya kemandirian Indhan Pengguna terdiri atas : TNI, Polri, K dan/atau LPNK, dan Pihak yang diberi izin. Pengguna Membangun kemampuan untuk menghasilkan Alpalhankam Indhan
KELEMBAGAAN (PENGELOMPOKAN INDUSTRI PERTAHANAN) merupakan BUMN yg ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yg menghasilkan Alutsista dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, & bahan baku menjadi alat utama Industri Alat Utama merupakan BUMN dan/atau BUMS yg memproduksi komponen utama dan/atau mengintegrasikan komponen-komponen/suku cadang & bahan baku menjadi komponen utama Alpalhankam dan/atau wahana (platform) sistem Alutsista Industri komponen utama dan/atau penunjang Industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) merupakan BUMN dan/atau BUMS yg memproduksi suku cadang untuk Alutsista, suku cadang untuk komponen utama, dan/atau yg menghasilkan produk-produk perbekalan Industri Bahan Baku merupakan BUMN dan/atau BUMS yg memproduksi bahan baku yg akan digunakan oleh industri alat utama, industri komponen utama atau penunjang & industri komponen dan/atau pendukung
PENYELENGGARAAN Industri Pertahanan berada di bawah pembinaan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh KKIP Perencanaan penyelenggaraan Industri Pertahanan bersifat strategis disusun oleh KKIP dengan mengakomodasikan kepentingan Pengguna dan Industri Pertahanan Penyelenggaraan Industri Pertahanan dalam menghasilkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilaksanakan melalui kerja sama antar Industri Pertahanan 7
KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN (KKIP) Dibentuk oleh Presiden melalui Perpres Berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Menyelenggarakan fungsi merumuskan dan mengevaluasi kebijakan mengenai pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan 8
MERUMUSKAN KEBIJAKAN NASIONAL YG BERSIFAT STRATEGIS DI BIDANG INDUSTRI PERTAHANAN MENYUSUN & MEMBENTUK RENCANA INDUK INDUSTRI PERTAHANAN YANG BERJANGKA MENENGAH DAN PANJANG MENGOORDINASIKAN PELAKSANAAN & PENGENDALIAN KEBIJAKAN NASIONAL INDHAN MENETAPKAN KEBIJAKAN PEMENUHAN KEBUTUHAN ALPALHANKAM MENGOORDINASIKAN KERJASAMA LN DLM RANGKA MEMAJUKAN & MENGEMBANGKAN INDHAN TUGAS & WEWENANG KKIP MELAKUKAN SINKRONISASI PENETAPAN KEBUTUHAN ALPALHANKAM ANTARA PENGGUNA DAN INDUSTRI PERTAHANAN MENETAPKAN STANDAR INDUSTRI PERTAHANAN MERUMUSKAN KEBIJAKAN PENDANAAN DAN/ATAU PEMBIAYAAN INDUSTRI PERTAHANAN MERUMUSKAN MEKANISME PENJUALAN & PEMBELIAN ALPALHANKAM HASIL INDUSTRI PERTAHANAN KE DAN DARI LUAR NEGERI MELAKSANAKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
WAKIL KETUA HARIAN/ ANGGOTA MENNEG PPN/KABAPPENAS KKIP (ORGANISASI) KETUA PRESIDEN RI KETUA HARIAN/ANGGOTA MENHAN RI WAKIL KETUA HARIAN/ ANGGOTA MEN BUMN SEKRETARIAT ANGGOTA MENPERIN ANGGOTA MENRISTEK ANGGOTA MENDIKBUD ANGGOTA MENKOMINFO ANGGOTA MENKEU ANGGOTA MENLU ANGGOTA MENNEG PPN/KABAPPENAS ANGGOTA PANGLIMA TNI ANGGOTA KAPOLRI
BAB PENGELOLAAN MENGATUR TENTANG : 1. PERUMUSAN KEBIJAKAN 2. STANDARISASI ALPALHANKAM 3. PENELITIAN & PENGEMBANGAN SERTA PEREKAYASAAN 4. SDM 5. PRODUKSI 6. PERLUASAN USAHA & PENINGKATAN KAPASITAS PRODUKSI 7. PENGADAAN, PEMELIHARAAN & PERBAIKAN ALPALHANKAM 8. KERJASAMA DALAM NEGERI 9. KERJASAMA LUAR NEGERI 10. PEMBANGUNAN INDUSTRI 11. PENYERTAAN MODAL 12. PEMASARAN 13. PEMBIAYAAN 14. PERTANGGUNGJAWABAN 15. PENGAWASAN
(PERUMUSAN KEBIJAKAN) PENGELOLAAN (PERUMUSAN KEBIJAKAN) PERENCANAAN PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN & KEAMANAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN & PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTAHANAN PENENTUAN TEKNOLOGI & PRODUK DAN/ATAU ALAT PERALATAN PERTAHANAN & KEAMANAN YG AKAN DIKUASAI & DIKEMBANGKAN STANDARDISASI SERTA KELAIKAN PRODUK DAN/ATAU ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN PEMERINTAH PEMBINAAN, REGISTRASI, DAN SERTIFIKASI INDUSTRI PERTAHANAN SUPERVISI, ASISTENSI DAN FASILITASI PENGEMBANGAN INDHAN SUMBER PENDANAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUASAAN TEKNOLOGI PROMOSI, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TEKNOLOGI DAN/ATAU PRODUK YANG DIHASILKAN
(PERUMUSAN KEBIJAKAN ) MENGUSULKAN & MELAKSANAKAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN (PERUMUSAN KEBIJAKAN ) MEMBUAT RENCANA JANGKA PANJANG KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN & KEAMANAN PENGGUNA PERSYARATAN OPERASIONAL & PERSYARATAN TEKNIS KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN & KEAMANAN MENGUSULKAN & MELAKSANAKAN KEBIJAKAN ASISTENSI & EVALUASI DLM PROSES PRODUKSI DAN PENGEMBANGAN PRODUK
(PERUMUSAN KEBIJAKAN ) PENGELOLAAN (PERUMUSAN KEBIJAKAN ) PENCAPAIAN PEMENUHAN STANDAR PRODUK INDUSTRI PERTAHANAN (YG DITETAPKAN KKIP) INDHAN PENCAPAIAN PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN (YG DITETAPKAN KKIP) MENYUSUN PERENCANAAN BERSIFAT STRATEGIS BERDASARKAN KEBIJAKAN YANG DITETAPKAN OLEH KKIP
(STANDARISASI ALPALHANKAM) PENGELOLAAN (STANDARISASI ALPALHANKAM) MENGUSULKAN STANDARISASI ALPALHANKAM BERDASRAKAN PERENCANAAN STRATEGIS PEMBANGUNAN KEKUATAN PERTAHANAN & KEAMANAN PENGGUNA STANDARISASI ALPLAHNAKAM BERUPA TEKNOLOGI & FUNGSI ASASI PERALATAN YG DITUANGKAN DALAM RENCANA INDUK KEBUTUHAN PENGGUNA USULAN RANCANGAN RENCANA INDUK KEBUTUHAN PENGGUNA DITETAPKAN OLEH KKIP
(PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PEREKAYASAAN) PENGELOLAAN (PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PEREKAYASAAN) PENINGKATAN KEMAMPUAN & PENGUASAAN TEKNOLOGI INDHAN DILAKUKAN MELALUI LITBANG YASA DLM SUATU SISTEM NASIONAL DIKOORDINASIKAN OLEH KKIP SINERGI DGN PRODUKSI & PENGADAAN ALPALHANKAM HARUS MENUMBUHKEMBANGKAN IPTEK GUNA MENDUKUNG INDHAN MENUJU KEMANDIRIAN &MAMPU MERESPON PERKEMBANGAN TEKNOLOGI HANKAM. LITBANG YASA INDHAN MENYEDIAKAN MINIMAL 5% DARI LABA BERSIH UNTUK KEPENTINGAN LITBANG DIBEBANKAN SEBAGAI KOMPONEN BIAYA TERKAIT DENGAN FORMULASI RANCANG BANGUN TEKNOLOGI ALAT PERALATAN HANKAM BERSIFAT RAHASIA DITETAPKAN OLEH KKIP PELAKSANA : LEMBAGA LITBANG PERGURUAN TINGGI INSTITUSI LITBANG PENGGUNA INDUSTRI ALAT UTAMA (BUMN) PEMERINTAH DAPAT : MEMBANGUN FASILITAS KHUSUS PENDUKUNG INDHAN MENYEDIAKAN FASILITAS PROGRAM DIKLAT KHUSUS PENINGKATAN MUTU SDM INHAN MENYEDIAKAN ANGGARAN UNTUK PENELITIAN & REKAYASA
SDM PENGELOLAAN (SUMBER DAYA MANUSIA) PENYIAPAN SDM MELALUI : UNSUR SDM : KEAHLIAN, KEPAKARAN, KOMPETENSI & PENGORGANISASIAN, KEKAYAAN INTELEKTUAL & INFORMASI HARUS DITINGKATKAN DAYA GUNA & NILAI GUNANYA SESUAI STANDAR, PERSYARATAN, SERTIFIKASI KEAHLIAN & KODE ETIK PROFESI. SDM PEMERINTAH, PENGGUNA & INDHAN MENYIAPKAN SDM UNTUK MENGUASAI TEKNOLOGI HANKAM PENGUASAAN TEKNOLOGI TINGGI & ILMU TERAPAN INDHAN YANG TELAH DIKUASAI DARI PROSES INDUSTRI PERTAHANAN DIKEMBANGKAN PADA PERGURUAN TINGGI NASIONAL. PENYIAPAN SDM MELALUI : REKRUITMENT PENDIDIKAN PELATIHAN MAGANG, & IMBALAN PEMERINTAH WAJIB MENDORONG KERJA SAMA ANTAR SEMUA UNSUR KELEMBAGAAN IPTEK DLM PENGEMBANGAN JARINGAN INFORMASI, IPTEK INHAN & IPTEK HANKAM
PERENCANAAN PRODUKSI : PENINGKATAN KAPASITAS PRODUKSI : PENGELOLAAN (PRODUKSI) PERENCANAAN PRODUKSI : SESUAI DG PEDOMAN UMUM PERENCANAAN PRODUKSI YG DITETAPKAN OLEH KKIP KEGIATAN PRODUKSI : UTAMAKAN PENGGUNAAN BAHAN & KOMPONEN DN, 2 FUNGSI PRODUKSI, IJIN PRODUKSI DARI KEMHAN PRODUKSI (INDHAN) KUALITAS PRODUKSI : HASIL PRODUK OPTIMAL & BERORIENTASI PD PRODUK BARU & PENINGKATAN KUALITAS PEMERINTAH KELUARKAN SURAT KETERANGAN KELAIKAN ALPAHANKAM PEMERINTAH MEMBERIKAN PERLINDUNGAN DALAM PERLUASAN USAHA & PENINGKATAN KAPASITAS PRODUKSI INDHAN MELALUI : INSENTIF FISKAL, PEMBEBASAN BEA MASUK & PAJAK, JAMINAN, PENDANAAN & ATAU PEMBIAYAAN INDHAN ATAS PERTIMBANGAN KKIP (KOORDINASI DGN KEMENPERDAG & KEMKEU) PERLUASAN USAHA & PENINGKATAN KAPASITAS PRODUKSI : PEMERINTAH MEMBERIKAN PERLINDUNGAN PD GIAT LITBANG YASA, PRAPRODUKSI, PRODUKSI & JASA PEMELIHARAAN PERBAILAKAN ALPALHANKAM
(PENGADAAN, PEMELIHARAAN & PERBAIKAN ALPALHANKAM) PENGELOLAAN (PENGADAAN, PEMELIHARAAN & PERBAIKAN ALPALHANKAM) PENGGUNA WAJIB : MENGGUNAKAN PRODUKSI DN, MELAKUKAN PEMELIHARAAN &PERBAIKAN ALPALHANKAM DI DN PENGADAAN, PEMELIHARAAN & PERBAIKAN ALPALHANKAM BELUM DPT DIPENUHI OLEH INDHAN, DPT USULKAN UTK GUNAKAN PRODUK LN ( G TO G, OFSET, IMBAL DAGANG) DPR PERTIMBANGKAN PENGADAAN DR LN PERSYARATAN PENGADAAN ALPALHANKAM PRODUK LN : BELUM/ TIDAK BISA DIBUAT DI DN; MENGIKUTSERTAKAN PARTISIPASI INDHAN KEWAJIBAN ALIH TEKNOLOGI JAMINAN TIDAK ADANYA POTENSI EMBARGO, KONDISIONALITAS POLITIK &HAMBATAN PENGGUNAANNYA ADANYA IMBAL DAGANG, KDLN DAN ATAU OFSET MIN 85% (KDLN/OFSET MIN 35% DGN PENINGKATAN 10% SETIAP 5 TAHUN OFSET BERLAKU 18 BLN SEJAK DIUNDANGKAN KOORDINASI PENGADAAN ALPALHANKAM BERDASARKAN KETETAPAN KKIP PEMBELIAN ALPALHANKAM DGN KONTRAK JANGKA PANJANG DALAM KEBUTUHAN MENDESAK, DPT DILAKUKAN DG PEMBELIAN LANGSUNG YG DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH DG PERSETUJUAN DPR
PENGELOLAAN (KERJASAMA INDUSTRI PERTAHANAN) KERJASAMA INDHAN DN & LN KERJASAMA DALAM NEGERI : MELIPUTI : PENDIDIKAN, PELATIHAN, ALIH TEKNOLOGI, LITBANG YASA, PRODUKSI, PEMASARAN DAN PEMBIAYAAN KERJASAMA SALING MENGUNTUNGKAN, UTAMAKAN KEPENTINGAN NASIONAL DITETAPKAN OLEH KKIP KERJASAMA INDHAN DN & LN KERJASAMA LUAR NEGERI : BILATERAL, REGIONAL, MAUPUN MULTILATERAL SALING MENGUNTUNGKAN UTAMAKAN KEPENTINGAN NASIONAL PERCEPATAN PENINGKATAN PENGUASAAN TEKNOLOGI HANKAM PENDIDIKAN, PELATIHAN, ALIH TEKNOLOGI, LITBANG YASA, PRODUKSI, PEMASARAN SERTA PEMBIAYAAN PERSETUJUAN KKIP
(PEMBANGUNAN INDUSTRI) PENGELOLAAN (PEMBANGUNAN INDUSTRI) UTAMAKAN KOMPONEN & PERALATAN PRODUKSI DN PEMBANGUNAN INDUSTRI BUTUH KOMPONEN & PERALATAN DARI LN, PEMERINTAH BERIKAN INSENTIF FISKAL INSENTIF FISKAL DIATUR DENGAN PP
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PENGELOLAAN (PENYERTAAN MODAL) KEPADA BUMN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KEPEMILIKAN MODAL ATAS INDUSTRI ALAT UTAMA SELURUHNYA DIMILIKI OLEH NEGARA KEPEMILIKAN MODAL ATAS INDUSTRI KOMPONEN UTAMA, INDUSTRI KOMPONEN, DAN INDUSTRI BAHAN BAKU (BUMN) PALING SEDIKIT 51% MODALNYA DIMILIKI OLEH NEGARA PENYERTAAN MODAL UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS PRODUKSI INDUSTRI PERTAHANAN
PEMASARAN ALPALHANKAM INDHAN WAJIB MEMBERIKAN : PENGELOLAAN (PEMASARAN) BERSAMA-SAMA INDUSTRI PERTAHANAN & PEMERINTAH UNTUK PENUHI KEBUTUHAN DN PERIODIK, BERJANGKA PANJANG, & BERKESINAMBUNGAN PEMASARAN KE LN DPT DG PEMBIAYAAN PEMERINTAH PEMASARAN ALPALHANKAM EKSPOR DAN /TRANFER WAJIB IZIN MENHAN & PERTIMBANGAN KKIP DALAM PERTIMBANGAN STRATEGIS, DPR RI DAPAT MELARANG /PENGECUALIAN PENJUALAN PRODUK TERTENTU INDHAN WAJIB MEMBERIKAN : INFORMASI YG BENAR, JELAS, JUJUR PENGUJIAN KOMPENSASI, GANTI RUGI, PENGGANTIAN JAMINAN DAN/ATAU GARANSI YANG DISEPAKATI
PEMBIAYAAN PEMERINTAH PENJAMINAN PEMERINTAH : PENGELOLAAN (PEMBIAYAAN) SUMBER PEMBIAYAAN : KERANGKA PEMBIAYAAN JANGKA PANJANG MELALUI APBN DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBIAYAAN LAINNYA PEMERINTAH MENYEDIAKAN FASILITAS PDN DAN/ATAU JAMINAN PINJAMAN KEPADA PIHAK LAIN UNTUK PENJUALAN PRODUK INDHAN PEMBIAYAAN PEMERINTAH KONTRAK TAHUN JAMAK : LITBANG, YASA, ALIH TEKNOLOGI, PEMBIAYAAN, PEMBELIAN, PRODUKSI, PENINGKATAN KAPASITAS PRODUKSI, & PEMASARAN INDHAN DPT DILAKSANAKAN BERDASARKAN KONTRAK TAHUN JAMAK PENJAMINAN PEMERINTAH : PEMERINTAH MEMBERIKAN JAMINAN KPD PERBANKAN & LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA UTK MENDUKUNG PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN & PEMANFAATAN INDHAN PEMERINTAH MEMBERI PREFERENSI HARGA THP BIAYA KEMAHALAN ATAS PRODUK YG DIHASILKAN INDHAN DLM RANGKA TERWUJUDNYA KEMANDIRIAN INDHAN
(PERTANGGUNGJAWABAN) PENGELOLAAN (PERTANGGUNGJAWABAN) LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN INDUSTRI PERTAHANAN DISAMPAIKAN OLEH PEMERINTAH KEPADA DPR SETIAP AKHIR TAHUN ANGGARAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGAWASAN PENGELOLAAN (PENGAWASAN) DILAKUKAN OLEH ALAT KELENGKAPAN DPR YANG MEMBIDANGI MASALAH PERTAHANAN PENGAWASAN PEMERINTAH MELAKUKAN PENGAWASAN DALAM : A. PELAKSANAAN KEBIJAKAN, PROGRAM KERJA DAN PENGGUNAAN ANGGARAN B. TEKNOLOGI YANG TELAH DIKUASAI & HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL YANG DIMILIKI
27