NPWP dan NPPKP.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Nomor Pokok Wajib Pajak
KEWAJIBAN PERPAJAKAN.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Sosialisasi NPWP PT. MPP Tbk.
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI MENJADI WAJIB PAJAK
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK Sri Andriani, SE, M.Si.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KUP – NPWP dan NPPKP Perpajakan 2_S1.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22
Universitas Negeri Semarang
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BERIKUT INI MATERI E-LEANING, PELAJARI DAN KERJAKAN TUGAS YANG ADA.
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
PERTEMUAN KE-4 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
NPWP, PKP, PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

NPWP dan NPPKP

LATAR BELAKANG Perluasan tax base demi peningkatan penerimaan pajak yang ber kesinambungan. Calon wajib pajak (masyarakat) enggan/ merasa sulit mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Kemungkinan adanya tarif yang berbeda bagi WP ber-NPWP dan WP yang tidak ber-NPWP (RUU PPh). Penambahan NPWP secara konvensional sangat tidak signifikan. Pelayanan kepada calon Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP.

LANDASAN HUKUM Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Pemberian NPWP Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identita WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakam

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP FUNGSI NPWP / PPKP Penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP SEBAGAI SARANA tanda pengenal diri atau identitas WP; dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan; ketertiban pembayaran pajak & pengawasan administrasi perpajakan. (juga untuk mendapatkan pelayanan dari Instansi tertentu)

WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BADAN PEMUNGUT / PEMOTONG PAJAK TERTENTU Pasal 1 angka 1 UU KUP ORANG PRIBADI PEMUNGUT / PEMOTONG PAJAK TERTENTU BADAN

WAJIB PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP WAJIB PAJAK PEMUNGUT/ PEMOTONG ORANG PRIBADI BADAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PENGUSAHA TERTENTU TEMPAT TINGGAL TEMPAT KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEGIATAN USAHA

SIAPA yang Wajib Ber-NPWP? Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Termasuk WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai Karyawan Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

SIAPA yang Wajib Ber-NPWP? ANDA TELAH DIPOTONG (MEMBAYAR) PAJAK ATAS GAJI YANG ANDA TERIMA MELALUI PEMBERI KERJA ANDA

BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Pasal 7 ayat (1),(2) dan (3) Setahun Sebulan Untuk Diri Pegawai Rp  24.300.000,- Rp 2.025.000 Tambahan untuk pegawai yang kawin Rp 168.750,00 Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, max 3 orang Tambahan bagi istri bekerja yang pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan pekerjaan suami

Bagaimana Untuk Wanita Yang Telah Menikah ? “Wanita kawin yang tidak pisah harta” dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP

APA MANFAAT NPWP? Mempermudah Direktorat Jenderal Pajak Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Wajib Pajak.

Bayar Pajak lebih kecil APA MANFAAT NPWP? Pengembalian Pajak: Zakat Kredit Pajak Fiskal Luar Negeri Pembuatan Paspor Pengajuan SIUP NPWP Pembuatan R/K di Bank Pengajuan Kredit Bank Bayar Pajak lebih kecil

BAGAIMANA CARANYA? Datang langsung dan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/KTP Anda, Pendaftaran secara e-register melalui media elektronik online (internet di www.pajak.go.id) Pendataan Wajib Pajak Potensial melalui pengumpulan dan pembentukan Bank Data Nasional, Pendataan terhadap Wajib Pajak Non Karyawan (berdasarkan Properti seperti Mall, Apartemen, dll, serta berdasarkan Profesi seperti dokter, pengacara, artis, dll), Pendataan terhadap Wajib Pajak Karyawan (melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan).

PEMBERIAN NPWP KEPADA NON KARYAWAN Properti (Property base): Pusat Perdagangan/Mall, Pertokoan Perumahan/Apartemen. Dll. Profesi (Professional base) melalui asosiasi: Dokter, Notaris/PPAT, Pengacara, Artis, Dll.

ANDA AKAN MEMPEROLEH KARTU NPWP

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 5 UU KUP) terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. 01.234.567.8 – 999 . 000 Kode WP Kode KPP Kode cbg

STRUKTUR NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX Keterangan : b c d e Keterangan : a = kode jenis Wajib Pajak b = kode nomor urut Wajib Pajak c = kode cek digit d = kode Kantor Pelayanan Pajak e = kode cabang / istri tidak pisah harta

BILAMANA ANDA MELEWATKAN KESEMPATAN PENDAFTARAN NPWP DARI PEMBERI KERJA INI? Anda yang berpenghasilan diatas PTKP, akan diberikan NPWP secara jabatan (Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan NPWP tanpa menunggu adanya pendaftaran) Konsekuensi hukumnya adalah : Undang-undang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum & Tatacara Perpajakan, menyatakan : Pasal 1 : Kewajiban perpajakan Wajib Pajak dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif Pasal 2 ayat 4(a) : Pemberian NPWP/PKP secara jabatan, persyaratan subjektif dan objektifnya dibatasi 5 tahun ke belakang Artinya, bagi Wajib Pajak yang diberikan NPWP secara jabatan, dimungkinkan untuk diperiksa pemenuhan kewajiban perpajakannya sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maksimal sampai 5 tahun kebelakang. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang dengan kesadarannya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka kewajiban perpajakannya dimulai sejak mendaftarkan diri.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha yang melakukan yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Memteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukakan penyerahan BKP dan atau JKP tidak lebih Rp 600 juta

TEMPAT PELAPORAN USAHA Pasal 2 ayat (2) UU KUP WP SEBAGAI PENGUSAHA YANG DIKENAKAN PAJAK MENURUT UU PPN ORANG PRIBADI B A D A N KANTOR PELAYANAN PAJAK TEMPAT TINGGAL TEMPAT KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEGIATAN USAHA

*) Untuk WP yang baru terdaftar terhitung mulai tanggal TEMPAT PENDAFTARAN & PELAPORAN WP / PKP TERTENTU Pasal 2 (3) UU KUP jis. KEP-515/PJ./2000 & KEP-516/PJ./2000 WP BADAN TERTENTU* BUMN dan BUMD di DKI , termasuk anak perusahaan BUMN yang penyertaan modal induknya > 50% KPP PND PMA TIDAK MASUK BURSA di DKI KPP PMA BUT & ORANG ASING di DKI KPP BADORA WP PERSH. MASUK BURSA kecuali:- BUMN/D KPP PERUSAHAAN MASUK BURSA BUMN/D, PMA TIDAK MASUK BURSA & BADAN (BUT) DAN ORANG ASING di luar DKI KPP SETEMPAT BUMN/D, PMA, BADORA, PERUSAHAAN MASUKBURSA (khusus PPh PEMOTONGAN /PEMUNGUTAN dan PPN/ PPn BM) KPP TEMPAT CABANG / PERWAKILAN atau KEGIATAN USAHA WPORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU YG MEMPUNYAI BEBERAPA TEMPAT USAHA KPP TEMPAT TINGGAL & KPP TEMPAT KEGIATAN USAHA *) Untuk WP yang baru terdaftar terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan ini ( 1 Januari 2001 )

JANGKA WAKTU PENDAFTARAN NPWP DAN PELAPORAN PPKP Pasal 2 ayat (5) UU KUP jo. Kep- 161/PJ./2001 NPWP PPKP Paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan/ berdiri Paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan, atau; atas kemauan sendiri, WP dapat mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebelum saat usaha mulai dijalankan WP BADAN / OP Usahawan Paling lambat pada akhir bulan berikutnya apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku memperoleh penghasilan yang melebihi PTKP WP ORANG PRIBADI Non Usahawan

Dimanakah mendaftar NPWP/PKP Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) Internet (e-registration)/www.pajak.go.id

MENGISI DAN MENANDATANGANI SENDIRI/ SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN NPWP/ PPKP BAGI WP ORANG PRIBADI DAN JANGKA WAKTU PENERBITAN Kep - 516/PJ./2000 WP ORANG PRIBADI USAHAWAN NON USAHAWAN MENGISI DAN MENANDATANGANI SENDIRI/ KUASA KHUSUS FORMULIR PENDAFTARAN DILAMPIRI FOTO KOPI : - KTP/SIM/KK/PASPOR; dan - SURAT IJIN USAHA/ KETERANGAN TEMPAT USAHA. DILAMPIRI FOTO KOPI :KTP/ SIM/ KK/ PASPOR DITAMBAH SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL DARI INSTANSI YANG BERWENANG SEKURANG-KURANGNYA LURAH ATAU KEPALA DESA BAGI ORANG ASING UNTUK NPWP, PALING LAMA PADA HARI KERJA BERIKUTNYA UNTUK NPPKP PALING LAMA 3 HARI KERJA

WAJIB PAJAK PEMUNGUT/ PEMOTONG BADAN JO SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN NPWP/ PPKP WP BADAN & PEMUNGUT/PEMOTONG DAN JANGKA WAKTU PENERBITAN Kep -161 /PJ./2001 WAJIB PAJAK PEMUNGUT/ PEMOTONG BADAN JO MENGISI DAN MENANDATANGANI SENDIRI/ KUASA KHUSUS FORMULIR PENDAFTARAN DILAMPIRI FOTO KOPI : - AKTE PENDIRIAN; dan - KTP SALAH SEORANG PENGURUS; dan - SURAT IJIN USAHA/ KETERANGAN TEMPAT USAHA. DILAMPIRI FOTO KOPI : - PERJANJIAN KERJA SAMASEBAGAI JO - NPWP MASING- MASING ANGGOTA JO DILAMPIRI FOTO KOPI : - SURAT PENUNJUKAN SBG. BENDHRW.; dan - TANDA BUKTI DIRI BENDAHARAWAN. UNTUK NPWP, PALING LAMA PADA HARI KERJA BERIKUTNYA UNTUK SPPKP PALING LAMA 3 HARI KERJA

PENERBITAN NPWP DAN ATAU PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN Pasal 2 ayat (4) UU KUP DIRJEN PAJAK MENERBITKAN NPWP DAN ATAU PPKP SECARA JABATAN APABILA ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG TELAH MEMENUHI SYARAT SEBAGAI WP/PKP TETAPI TIDAK MENDAFTARKAN DIRI DAN / ATAU TIDAK MELAPORKAN USAHANYA

Pengukuhan PKP Kode seri faktur pajak dan tanggal pengukuhan Kode seri : ABCDE-542XXXXXXX Kode KPP Nomor Urut Faktur

WAJIB PAJAK PINDAH ALAMAT Kep- 161 /PJ/2001 Permohonan WP dengan Surat Pernyataan Pindah KPP Lama KPP Baru KPP Lama menerbitkan SURAT PINDAH kepada WP untuk diserahkan ke KPP Baru Tindasan Pernyataan Pindah, oleh WP dikirimkan ke KPP Lama KPP baru menerbitkan NPWP dan atau NPPKP (menggunakan nomor lama dengan mengganti kode KPP baru)

Dilakukan dalam hal : PENGHAPUSAN NPWP KEP- 161 /PJ./2001 WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahanharta dan penghasilan Warisan yang belum terbagi (dalam kedudukan sebagai subjek pajak) sudah selesai dibagi WP badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku WP BUT yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT WP Orang Pribadi yang tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak Penghapusan NPWP harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap

PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP KEP- 516 /PJ./2000 Dilakukan dalam hal : WP pindah alamat ke wilayah Kerja KPP Lain WP Bubar WP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP Pencabutan Pengukuhan PKP harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap

PAJAK BAGI PEMBANGUNAN BANGSA Terima Kasih