PERKEMBANGAN INSTITUSI KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA Rapimnas LDII, Balai Kartini, Jakarta 14 Mei 2014 by : Mohamad Hidayat (National Sharia Board of MUI) mhd/dps/lppi/2014
Transformasi Praktek Bisnis Abad ini Praktek bisnis kotor Praktek bisnis ber-etika Tidak jujur Tidak adil Tidak transparan Menipu Menghalalkan segala cara Jujur Adil (fair) Transparan (disclosure) Kepedulian : Corporate Social Responsibility Program Good Corporate Governance (GCG) Implikasi Implikasi Menghancurkan reputasi Mengurangi daya saing Risiko bankrut Meningkatkan reputasi Meningkatkan daya saing Manfaat perusahaan sustainable karena sulit ditiru
Arah Bisnis abad XXI : Berbasis Spiritual Transformasi praktek bisnis dan marketing Intellectual approach Emotional approach Spiritual approach Mengandalkan kecerdasan otak Keinginan customer (faktor emotional) tidak mampu ditangkap dengan intellectual approach Keinginan & kebutuhan customer dapat diketahui Bersifat manipulatif Faktor Ketuhanan diikut sertakan dalam praktek bisnis Keinginan customer untuk berinteraksi secara aman dan Halal terpenuhi pebisnis jujur, adil & dapat dipercaya
INSTITUTIONS SHARIA BANKING SHARIA INSURANCE\RE INSURANCE MULTI FINANCE SHARIA FUND ISLAMIC MULTI LEVEL MARKETING PAWNSHOP CAPITAL MARKET SHARIA`S BOND SHARIA`S STOCK/SHARE SUKUK (SBSN) MUTUAL FUND HOTEL KJK/UJK CASH WAQF, Etc. mhd/dps/lppi/2014
WHY SHARIA`S ECONOMIC ? ECONOMIC REASON (alasan Ekonomi) POLITICAL - SOCIAL REASON (alasan Politis-Sosial) SHARIA REASON (Alasan Hukum Agama) ETHIC REASON (alasan moral)
The BASIC PHILOSOPHY of SHARIA ECONOMY DINUL ISLAM AL-QUR’AN AS-SUNNAH AQIDAH SHARIAH AHLAQ IBADAH MUAMALAH POLITIC ECONOMIC SOCIAL Q.S.: AL-MAIDAH Verse 88 HALALAN TOYIBAN THE SUBTANCE 1 THE ACTIVITIES AL-BAQARAH VERSE 201 GOOD IN THIS WORLD AND GOOD IN THE HEREAFTER 10 AL QUR’AN SURAH Ar Rum Verse 39 Ali Imran Verse 130 An Nisaa Verse 161 Al-Baqarah Verses 275, 276, 278, 279 9 AL QUR’AN SURAH : Al Baqarah Verse 183 Al A’Raaf Verrse 31 Al Israa Verse 26-27 8 7 2 3 CONSUMPTION PATTERN SAVING PATTERN DISTRIBUTION PATTERN 6 SOURCE OF FUND AL QUR’AN SURAH : An-Nisaa Verse 29 Al Baqarah Verse 275 Al Muzzammil Verse 20 Shaad Verse 24 Al Hasyir Verse 7 4 INVESTMENT PATTERN 5 PRODUCTION PATTERN mhd2014
Sharia Financial System Islamic Financial Market Surplus Sector Deficit Sector Takaful Direct Financial Market Islamic Money Market Indirect Financial Market Commercial Banks Unit Trusts Islamic Capital Market Islamic Bond Market Finance Companies Islamic Equity Market Merchant Banks mhd2014
RESIKO LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Risiko likuiditas Risiko operasional Risiko pasar Risiko investasi Risiko pembiayaan Risiko hukum Risiko Syariah Risiko reputasi Risiko strategis Risiko kepatuhan mhd/dps/lppi/2014
BANK SYARIAH Vs BANK KONVENSIONAL Syariah VS Konvensional KONVENSIONAL SYARIAH Sumber hukum Syariah : AlQuran, Sunnah, Fatwa DSN Peraturan Per UU Landasan Hukum Peraturan Per UU - Dewan Pengawas Syariah - Dewan Komisaris Dewan Komisaris Pengawasan Perseroan Rp Funding – Landing : Bunga Funding : Bagi hasil, Bonus Financing : Margin, Bagi hasil, Biaya, Sewa, Fee Return Accrual Basis Cash Basis, Accrual Laporan Keuangan DPK – End User Disharmoni Harmoni Uang sbg komoditi Pinjaman Uang Uang sbg alat bayar Bagi hasil, Jual beli, Sewa, fee Prinsip Transaksi mhd/dps/lppi/2014
Skema Operasi Bank Syariah Jual Beli Giro (Titipan/Wadi’ah) Bank Syariah Bagi Hasil Tabungan (Wadi’ah/Mudharabah) Sewa Deposito (Mudharabah) Investasi Khusus (Mudharabah) Investasi mhd/dps/lppi/2014
Skema Operasi BANK SYARIAH BONUS GIRO (Titipan/Wadiah) BANK SYARIAH JUAL BELI Margin Bagi hasil Fee TABUNGAN (Wadiah/Mudharabah) KEUNTUNGAN BAGI HASIL DEPOSITO (Mudaharabah) KEUNTUNGAN SEWA KEUNTUNGAN Investasi Khusus (Mudharabah) INVESTASI mhd/dps/lppi/2014
SIAPA YANG BERKOMPETENSI MEMBUAT PERNYATAAN HUKUM SYARIAH ATAS PRAKTEK PENGELOLAAN DAN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA ? mhd/dps/lppi/2014
Pengertian Umum & Kedudukan DPS Dalam Perbankan Syariah DPS adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank syariah yang dalam menjalankan fungsinya bertindak secara independen. DPS merupakan pihak terafiliasi dan bagian dari bank. Setiap bank syariah harus memiliki DPS yang anggotanya sedikitnya terdiri dari 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang untuk Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, dan sedikitnya 1 (satu) orang dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dalam hal anggota DPS lebih dari 1 (satu) orang, maka wajib ditetapkan 1 (satu) orang dari anggota tersebut sebagai ketua. mhd/dps/lppi/2014
CONTOH STRUKTUR ORGANISASI BANK SYARIAH X mhd/dps/lppi/2014
PERATURAN PER UU YANG MENGATUR DPS UU no 40 thn 2007 tentang Perseroan Terbatas (pasal 109) UU no 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah PBI 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip Syariah PBI no. 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Dan Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional PBI 11/3/2009 tgl 29 Januari 2009 tentang Bank Umum Syariah PBI 11/10/2009 tgl 19 maret 2009 tentang Unit Usaha Syariah PBI 11/33/2009 tgl 7 Desember 2009 tentang Pelaksanaan GCG BUS & UUS SE BI no 12/13/DPBS 20010 tentang Pelaksanaan CCG Bank Syariah PBI 13/2/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank umum PBI 13/23/2011 tentang managemen resiko bagi BUS & UUS Keputusan DSN MUI no 2 tahun 2002 tentang Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga DSN MUI Keputusan DSN MUI no 3 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuanagn Syariah (LKS) mhd/dps/lppi/2014
UU no 40 thn 2007 tentang Perseroan Terbatas (pasal 109) Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah selain memiliki dewan komisaris, wajib memiliki Dewan Pengawas syariah (1) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bertugas memberikan saran dan nasehat pada direksi serta mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah (3) mhd/dps/lppi/2014
UU no 21 thn 2008 tentang Perbankan Syariah (pasal 32) Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di bank syariah dan bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (1) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasehat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Bank Indonesia (4) mhd/dps/lppi/2014
SK DIR. Bank Indonesia 32/34/kep/Dir 1999 pasal 1 (j) “ DEWAN PENGAWAS SYARIAH ADALAH DEWAN YANG BERSIFAT INDEPENDEN, YANG DIBENTUK OLEH DEWAN SYARIAH NASIONAL DAN DITEMPATKAN PADA BANK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH, DENGAN TUGAS YANG DIATUR OLEH DEWAN SYARIAH NASIONAL “. SK DIR. Bank Indonesia 32/34/kep/Dir 1999 pasal 1 (j) mhd/dps/lppi/2014
FATWA-FATWA DSN MUI Tahun 2000 s/d Maret 2014
Katagori Fatwa Perbankan 59 Fatwa Pasar Modal 10 Fatlwa IKNB 12 Fatwa Bisnis & Jasa 8 Fatwa
Terima Kasih