PERKEMBANGAN INSTITUSI KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA Rapimnas LDII, Balai Kartini, Jakarta 14 Mei 2014 by : Mohamad Hidayat (National Sharia Board.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MANAJEMEN INVESTASI ISLAMI EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH UNIVERSITAS INDONESIA Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI.
Advertisements

BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
 ELIS NURHAYATI. F  ASEP GILANG R.M  DEVID  TAUFIQ TRISNAYADI  UUS KUSTIANA  AJIE SETIAJIE
Oleh YUNUS HUSEIN Jakarta,  MEWUJUDKAN OJK YANG INDEPENDEN, SOLID DAN EFEKTIF DI DALAM MENGATUR AN MENGAWASI INDUSTRI JASA KEUANGAN DAN MELINDUNGI.
Undang-Undang Perbankan Syariah, Regulasi & Penerapannya
Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
KEBIJAKAN PERBANKAN SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Direktorat Perbankan Syariah
Dewan Pengawas syari’ah
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
Aktivitas lembaga keuangan syariah
Oleh: Gemala Dewi, SH., LLM Kuliah BAHI FHUI
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
PERAN DAN FUNGSI MUI, DSN DAN DPS Syarif As’ad
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
Syarif As’ad.  Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat.
Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)
LEMBAGA KEUANGAN ISLAM DI INDONESIA
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
1 BANK SYARI’AH Dosen: Munawar Kholil.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
PASAR MODAL KONVENSIONAL DAN PASAR MODAL SYARIAH
Pengantar Manajemen Bank (Bank Syariah)
Likuidasi Bank.
Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)
Pertemuan 7. Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan.
Perbankan Syariah di Indonesia
Perbankan Syariah Indonesia
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
Sistim Ekonomi Indonesia
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
Pengantar Perbankan Syariah
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
Perbankan Syariah di Indonesia
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Hukum Perbankan.
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
Bank Islam Dan Latar Belakang Kelahirannya
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
II. Dasar-dasar marketing Islam
بسم ا لله ا لرحمن ا لرحيم Oleh : H. Karnaen A. Perwataatmadja
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
FALSAFAH DASAR SISTEM EKONOMI ISLAMI SIKLUS PERILAKU EKONOMI ISLAMI
HUKUM PERBANKAN 9/16/2018.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Transcript presentasi:

PERKEMBANGAN INSTITUSI KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA Rapimnas LDII, Balai Kartini, Jakarta 14 Mei 2014 by : Mohamad Hidayat (National Sharia Board of MUI) mhd/dps/lppi/2014

Transformasi Praktek Bisnis Abad ini Praktek bisnis kotor Praktek bisnis ber-etika Tidak jujur Tidak adil Tidak transparan Menipu Menghalalkan segala cara Jujur Adil (fair) Transparan (disclosure) Kepedulian : Corporate Social Responsibility Program Good Corporate Governance (GCG) Implikasi Implikasi Menghancurkan reputasi Mengurangi daya saing Risiko  bankrut Meningkatkan reputasi Meningkatkan daya saing Manfaat  perusahaan sustainable karena sulit ditiru

Arah Bisnis abad XXI : Berbasis Spiritual Transformasi praktek bisnis dan marketing Intellectual approach Emotional approach Spiritual approach Mengandalkan kecerdasan otak Keinginan customer (faktor emotional) tidak mampu ditangkap dengan intellectual approach Keinginan & kebutuhan customer dapat diketahui Bersifat manipulatif Faktor Ketuhanan diikut sertakan dalam praktek bisnis Keinginan customer untuk berinteraksi secara aman dan Halal terpenuhi  pebisnis jujur, adil & dapat dipercaya

INSTITUTIONS SHARIA BANKING SHARIA INSURANCE\RE INSURANCE MULTI FINANCE SHARIA FUND ISLAMIC MULTI LEVEL MARKETING PAWNSHOP CAPITAL MARKET SHARIA`S BOND SHARIA`S STOCK/SHARE SUKUK (SBSN) MUTUAL FUND HOTEL KJK/UJK CASH WAQF, Etc. mhd/dps/lppi/2014

WHY SHARIA`S ECONOMIC ? ECONOMIC REASON (alasan Ekonomi) POLITICAL - SOCIAL REASON (alasan Politis-Sosial) SHARIA REASON (Alasan Hukum Agama) ETHIC REASON (alasan moral)

The BASIC PHILOSOPHY of SHARIA ECONOMY DINUL ISLAM AL-QUR’AN AS-SUNNAH AQIDAH SHARIAH AHLAQ IBADAH MUAMALAH POLITIC ECONOMIC SOCIAL Q.S.: AL-MAIDAH Verse 88 HALALAN TOYIBAN THE SUBTANCE 1 THE ACTIVITIES AL-BAQARAH VERSE 201 GOOD IN THIS WORLD AND GOOD IN THE HEREAFTER 10 AL QUR’AN SURAH Ar Rum Verse 39 Ali Imran Verse 130 An Nisaa Verse 161 Al-Baqarah Verses 275, 276, 278, 279 9 AL QUR’AN SURAH : Al Baqarah Verse 183 Al A’Raaf Verrse 31 Al Israa Verse 26-27 8 7 2 3 CONSUMPTION PATTERN SAVING PATTERN DISTRIBUTION PATTERN 6 SOURCE OF FUND AL QUR’AN SURAH : An-Nisaa Verse 29 Al Baqarah Verse 275 Al Muzzammil Verse 20 Shaad Verse 24 Al Hasyir Verse 7 4 INVESTMENT PATTERN 5 PRODUCTION PATTERN mhd2014

Sharia Financial System Islamic Financial Market Surplus Sector Deficit Sector Takaful Direct Financial Market Islamic Money Market Indirect Financial Market Commercial Banks Unit Trusts Islamic Capital Market Islamic Bond Market Finance Companies Islamic Equity Market Merchant Banks mhd2014

RESIKO LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Risiko likuiditas Risiko operasional Risiko pasar Risiko investasi Risiko pembiayaan Risiko hukum Risiko Syariah Risiko reputasi Risiko strategis Risiko kepatuhan mhd/dps/lppi/2014

BANK SYARIAH Vs BANK KONVENSIONAL Syariah VS Konvensional KONVENSIONAL SYARIAH Sumber hukum Syariah : AlQuran, Sunnah, Fatwa DSN Peraturan Per UU Landasan Hukum Peraturan Per UU - Dewan Pengawas Syariah - Dewan Komisaris Dewan Komisaris Pengawasan Perseroan Rp Funding – Landing : Bunga Funding : Bagi hasil, Bonus Financing : Margin, Bagi hasil, Biaya, Sewa, Fee Return Accrual Basis Cash Basis, Accrual Laporan Keuangan DPK – End User Disharmoni Harmoni Uang sbg komoditi Pinjaman Uang Uang sbg alat bayar Bagi hasil, Jual beli, Sewa, fee Prinsip Transaksi mhd/dps/lppi/2014

Skema Operasi Bank Syariah Jual Beli Giro (Titipan/Wadi’ah) Bank Syariah Bagi Hasil Tabungan (Wadi’ah/Mudharabah) Sewa Deposito (Mudharabah) Investasi Khusus (Mudharabah) Investasi mhd/dps/lppi/2014

Skema Operasi BANK SYARIAH BONUS GIRO (Titipan/Wadiah) BANK SYARIAH JUAL BELI Margin Bagi hasil Fee TABUNGAN (Wadiah/Mudharabah) KEUNTUNGAN BAGI HASIL DEPOSITO (Mudaharabah) KEUNTUNGAN SEWA KEUNTUNGAN Investasi Khusus (Mudharabah) INVESTASI mhd/dps/lppi/2014

SIAPA YANG BERKOMPETENSI MEMBUAT PERNYATAAN HUKUM SYARIAH ATAS PRAKTEK PENGELOLAAN DAN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA ? mhd/dps/lppi/2014

Pengertian Umum & Kedudukan DPS Dalam Perbankan Syariah DPS adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank syariah yang dalam menjalankan fungsinya bertindak secara independen. DPS merupakan pihak terafiliasi dan bagian dari bank. Setiap bank syariah harus memiliki DPS yang anggotanya sedikitnya terdiri dari 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang untuk Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, dan sedikitnya 1 (satu) orang dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dalam hal anggota DPS lebih dari 1 (satu) orang, maka wajib ditetapkan 1 (satu) orang dari anggota tersebut sebagai ketua. mhd/dps/lppi/2014

CONTOH STRUKTUR ORGANISASI BANK SYARIAH X mhd/dps/lppi/2014

PERATURAN PER UU YANG MENGATUR DPS UU no 40 thn 2007 tentang Perseroan Terbatas (pasal 109) UU no 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah PBI 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip Syariah PBI no. 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Dan Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional PBI 11/3/2009 tgl 29 Januari 2009 tentang Bank Umum Syariah PBI 11/10/2009 tgl 19 maret 2009 tentang Unit Usaha Syariah PBI 11/33/2009 tgl 7 Desember 2009 tentang Pelaksanaan GCG BUS & UUS SE BI no 12/13/DPBS 20010 tentang Pelaksanaan CCG Bank Syariah PBI 13/2/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank umum PBI 13/23/2011 tentang managemen resiko bagi BUS & UUS Keputusan DSN MUI no 2 tahun 2002 tentang Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga DSN MUI Keputusan DSN MUI no 3 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuanagn Syariah (LKS) mhd/dps/lppi/2014

UU no 40 thn 2007 tentang Perseroan Terbatas (pasal 109) Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah selain memiliki dewan komisaris, wajib memiliki Dewan Pengawas syariah (1) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bertugas memberikan saran dan nasehat pada direksi serta mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah (3) mhd/dps/lppi/2014

UU no 21 thn 2008 tentang Perbankan Syariah (pasal 32) Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di bank syariah dan bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (1) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasehat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Bank Indonesia (4) mhd/dps/lppi/2014

SK DIR. Bank Indonesia 32/34/kep/Dir 1999 pasal 1 (j) “ DEWAN PENGAWAS SYARIAH ADALAH DEWAN YANG BERSIFAT INDEPENDEN, YANG DIBENTUK OLEH DEWAN SYARIAH NASIONAL DAN DITEMPATKAN PADA BANK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH, DENGAN TUGAS YANG DIATUR OLEH DEWAN SYARIAH NASIONAL “. SK DIR. Bank Indonesia 32/34/kep/Dir 1999 pasal 1 (j) mhd/dps/lppi/2014

FATWA-FATWA DSN MUI Tahun 2000 s/d Maret 2014

Katagori Fatwa Perbankan 59 Fatwa Pasar Modal 10 Fatlwa IKNB 12 Fatwa Bisnis & Jasa 8 Fatwa

Terima Kasih