Slide by : Jayu Pramudya, Nia Pramita Sari Departemen Akuntansi FEUI Slide 5 Pengukuran Aset Dwi Martani Slide by : Jayu Pramudya, Nia Pramita Sari Departemen Akuntansi FEUI
Pengeluaran yang Tidak Boleh Dibebankan Sekaligus Pasal 9 Ayat (2) UU PPh Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Dikapitalisasi saat pengeluaran, untuk kemudian dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi. 22 22
Nilai Perolehan atau Pengalihan Aset (1) Pasal 10 Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) UU PPh Perolehan yang dipengaruhi hubungan istimewa. Tukar menukar harta. Perolehan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha, kecuali ditentukan lain oleh Menkeu. Pengalihan selain dalam bentuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib kepada lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah; atau hibah kepada keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial sesuai ketentuan Menkeu. Pengalihan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal. Berlaku nilai sesuai nilai wajar/ harga pasar untuk:
Nilai Perolehan atau Pengalihan Aset (2) Pasal 10 Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) UU PPh Pengalihan dalam bentuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib kepada lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah; atau hibah kepada keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial sesuai ketentuan Menkeu. Warisan. Berlaku nilai sesuai nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan Dirjen Pajak, untuk: Perolehan persediaan dan penghitungan harga pokok penjualan. Berlaku nilai perolehan yang dilhitung secara rata – rata (Average) atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO), untuk:
Ilustrasi (Nilai Pengalihan) PT. Maha, PT. Jonggring, dan PT. Saloka terlibat dalam transaksi pengalihan aset di tahun 2012. Berikut merupakan informasi terkait harta yang dimiliki oleh ketiga PT. Keterangan Bus Hino Bus MB Bus Scania Nilai Buku (Rp) 650.000.000 725.000.000 550.000.000 Akumulasi Depresiasi (Rp) 300.000.000 325.000.000 200.000.000 Nilai Wajar (Rp) 425.000.000 375.000.000 Pemilik PT. Maha PT. Jonggring PT. Saloka
Ilustrasi (Nilai Pengalihan) Bagaimakah penentuan nilai perolehan atau pengalihan, serta pengakuan keuntungan atau kerugian yang dilakukan untuk setiap transaksi berikut? Bus Hino dipertukarkan dengan Bus Scania. Bus MB dijual kepada PT. Maha dengan nilai kontrak Rp 325.000.000,00 akibat hubungan istimewa. Bus Hino dan MB dialihkan akibat penggabungan PT. pemilik. Bus Hino dan MB dialihkan akibat penggabungan PT. pemilik yang diakui Menkeu memenuhi unsur pooling of interest. Bus Scania dialihkan kepada PT. Jonggring sebagai bentuk penyertaan modal atas 100 lot saham dengan nominal Rp 400,00 per lembar. Bus Scania dihibahkan kepada badan sosial yang diakui Kemenkeu.
Ilustrasi (Nilai Pengalihan) Jawaban : Nilai perolehan = Nilai Wajar = Rp 425.000.000,00 PT. Maha mengakui keuntungan senilai Rp 75.000.000,00. (425.000.000 – (650.000.000 – 300.000.000)) PT. Saloka mengakui keuntungan senilai Rp 75.000.000,00. (425.000.000 – (550.000.000 – 200.000.000)) Nilai perolehan = Nilai Wajar = Rp 375.000.000,00 PT. Jonggring mengakui kerugian senilai Rp 25.000.000,00. (375.000.000 – (725.000.000 – 325.000.000)) Nilai perolehan dicatat PT. baru = Nilai Wajar = Rp 425.000.000,00 (Hino) dan Rp 375.000.000,00 (MB)
Ilustrasi (Nilai Pengalihan) Jawaban : Nilai perolehan dicatat PT. baru = Nilai Sisa Buku = Rp 350.000.000,00 (Hino) dan Rp 400.000.000,00 (MB) PT. Maha dan PT. Jonggring tidak mengakui keuntungan. Nilai perolehan = Nilai Wajar = Rp 425.000.000,00 PT. Saloka mengakui keuntungan senilai Rp 75.000.000,00. (425.000.000 – (550.000.000 – 200.000.000)) PT. Jonggring mencatat nilai Share Capital senilai Rp 200.000.000,00 (1.000 x 500 x 400) PT. Jonggring mencatat nilai Share Premium senilai Rp 225.000.000,00 (425.000.000 – 200.000.000) Nilai perolehan dicatat badan sosial = Nilai Sisa Buku = 550.000.000 – 200.000.000 = Rp 350.000.000,00 PT. Saloka tidak mengakui keuntungan.
Nilai Perolehan, PPN, dan PPnBM Pembayaran atas Perolehan Aset Komponen yang Dikapitalisasi Biaya Pokok Aset Biaya Pendukung (Instalasi, Angkutan) Komponen yang Dikapitalisasi atau Dibebankan PPnBM Pajak Lain (Bea Masuk) PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Komponen Tak dikapitalisasi dan Tak Dibebankan PPN Masukan yang dapat dikreditkan.
Ilustrasi (PPN dan PPnBM) CV. Elbrus melakukan pembelian kendaraan secara impor menggunakan API dengan nilai kontrak $ 4.100. Perusahaan menanggung biaya asuransi, dan pengangkutan masing – masing 10% dan 15% dari cost, ditambah Bea Masuk Rp 15.750.000,00. Atas impor tersebut, dikenakan PPh 22, PPN, dan PPnBM bertarif 30%. Jika kurs port berlaku Rp 9.600,00/ USD dan kurs KMK berlaku Rp 9.800,00/ USD, bagaimanakah pencatatan dilakukan oleh CV. Elbrus? Jawaban : Cost 4.100 PPh 22 = 2,5% x 65.975.000 Insurance 410 = 1.649.375 Freight 615 PPN = 10% x 65.975.000 5.125 = 6.597.500 DPP = 5.125 x 9.800 + 15.750.000 PPnBM = 30% x 65.975.000 = 50.225.000 + 15.750.000 = 19.792.500 = 65.975.000
DPP menggunakan kurs KMK, pencatatan akuntansi menggunakan kurs port. Ilustrasi (PPN dan PPnBM) Jawaban : Nilai dikapitalisasi = 5.125 x 9.600 + 15.750.000 + 19.792.500 = 49.200.000 + 35.542.500 = 84.742.500 Jurnal Kendaraan 84.742.500 Pajak dibayar di muka PPh 22 1.649.375 PPN Masukan 6.597.500 Kas 92.989.375 DPP dan pencatatan akuntansi dapat mempergunakan acuan kurs yang berbeda. DPP menggunakan kurs KMK, pencatatan akuntansi menggunakan kurs port.
Komponen Dismantling Cost Dismantling cost yang dapat dikapitalisasi. Reklamasi untuk usaha pertambangan. Reforestasi untuk usaha kehutanan. Penutupan dan pemeliharaan tempat pengolahan limbah.
Net Realizable Value (NRV) < Biaya Impairment Aset Net Realizable Value (NRV) < Biaya Net Realizable Value (NRV) > Biaya Impairment Tidak Impair
(Impairment Persediaan) Nilai Perolehan Satuan Ilustrasi (Impairment Persediaan) PT. Kosciuzko memiliki persediaan barang dagangan yang dibagi dalam beberapa kategori, dengan rincian informasi sebagai berikut. Di akhir tahun, seluruh persediaan barang dagangan telah terjual. Berapakah harga pokok penjualan yang dapat dibebankan sesuai ketentuan fiskal? Kategori Kualitas Kuantitas Nilai Perolehan Satuan NRV Buruk 6.800 100.000 115.000 Standar 5.400 120.000 Baik 9.500 135.000 Superior 3.650 145.000 150.000
(Impairment Persediaan) Ilustrasi (Impairment Persediaan) Jawaban : Perpajakan mensyaratkan pencatatan aset berdasarkan nilai perolehan. Oleh sebab itu, keberadaan NRV yang dijadikan acuan pencatatan akuntansi untuk melakukan impairment tidak memberikan implikasi fiskal tertentu. Fiskal tetap mengakui persediaan berdasar nilai perolehan, sedangkan kerugian akibat impairment bersifat tidak boleh dibebankan. Beban Harga Pokok Penjualan = 6.800 x 100.000 + 5.400 x 115.000 + 9.500 x 120.000 + 3.650 x 145.000 = 680.000.000 + 621.000.000 + 1.140.000.000 +529.250.000 = Rp 2.970.250.000,00
Penyusutan dan Amortisasi Aset Pasal 11 Ayat (1), (2), dan (7); serta Pasal 11A Ayat (1) UU PPh Bangunan Metode Garis Lurus (Straight Line) Metode Garis Lurus (Straight Line) Aset Tetap Berwujud Selain Bangunan dan Aset Tak Berwujud Metode Saldo Menurun Berganda (Double Declining) dengan penyusutan sekaligus di periode terakhir (close ended). 31 31
Saat Mulainya Penyusutan dan Amortisasi Pasal 11 Ayat (3), (4), dan (5); serta Pasal 11A Ayat (2) UU PPh Saat dilakukan pengeluaran terkait perolehan aset. Ketentuan umum Saat bulan selesainya pengerjaan. Bagi aset tetap berwujud yang dalam proses pembangunan atau pengerjaan. Saat aset mulai dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Bagi aset tetap berwujud yang telah dimintakan persetujuan Dirjen Pajak.
Tarif Penyusutan dan Amortisasi Pasal 11 Ayat (6), dan (7); serta Pasal 11A Ayat (2) UU PPh Kelompok Aset Masa Manfaat Tarif Penyusutan (Metode Garis Lurus) (Metode Saldo Menurun Berganda) Aset Berwujud Selain Bangunan dan Aset Tak Berwujud Kelompok I 4 Tahun 25% 50% Kelompok II 8 Tahun 12,5% Kelompok III 16 Tahun 6,25% Kelompok IV 20 Tahun 5% 10% Bangunan Non Permanen 10 Tahun - Permanen
(Rekonsiliasi Depresiasi A) Ilustrasi (Rekonsiliasi Depresiasi A) Di awal tahun 2012, CV. Denali mulai mempersiapkan rekonsiliasi untuk pelaporan SPT, dengan informasi terkait aset sebagai berikut. Metode penyusutan garis lurus dipergunakan pada truk dan gedung, jumlah angka tahun pada jeep, serta saldo menurun berganda pada mesin. Jika secara akuntansi laba bersih perusahaan di tahun 2011 tercatat Rp 565.000.000,00, berapakah Penghasilan Kena Pajak yang seharusnya dilaporkan dalam SPT? No. Aset Tanggal Perolehan Nilai Perolehan Nilai Sisa Usia Akuntansi Kategori Fiskal 1. Truk Mei 2006 500.000.000 50.000.000 6 I 2. Jeep April 2010 325.000.000 25.000.000 5 II 3. Mesin Juli 2011 665.000.000 35.000.000 8 4. Gedung Juni 1996 815.000.000 15.000.000 25 -
(Rekonsiliasi Depresiasi A) Ilustrasi (Rekonsiliasi Depresiasi A) Jawaban : Beban depresiasi menurut akuntansi = (1/6 x 450.000.000) + ((3/12 x 5/15) + (9/12 x 4/15) x 300.000.000) + (6/ 12 x 25% x 665.000.000) + (1/25 x 800.000.000) = 75.000.000 + 85.000.000 + 83.125.000 + 32.000.000 = 275.125.000 Beban depresiasi menurut fiskal = (12,5% x 325.000.000) + (6/12 x 25% x 665.000.000) +(5% x 815.000.000) = 40.625.000 + 83.125.000 + 40.750.000 = 164.500.000 Laba fiskal = 565.000.000 – (164.500.000 – 275.125.000) = Rp 675.625.000,00
Ilustrasi (Rekonsiliasi Depresiasi B) Fa. Kilimanjaro yang tengah mengalami kesulitan likuiditas melakukan pelepasan berbagai aset di akhir tahun, sebagai berikut. Perusahaan mencatatakan laba bersih selain keuntungan atau kerugian pelepasan aset sebesar Rp 125.000.000,00. Berapakah total beban pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan? No. Aset Nilai Perolehan Akumulasi Depresiasi Akuntansi Akumulasi Depresiasi Fiskal Harga Jual 1. Mesin 350.000.000 250.000.000 175.000.000 125.000.000 2. Kendaraan 285.000.000 55.000.000 105.000.000 190.000.000 3. Tanah 875.000.000 - 800.000.000 4. Gedung 635.000.000 315.000.000 555.000.000 300.000.000
(Rekonsiliasi Depresiasi B) Ilustrasi (Rekonsiliasi Depresiasi B) Jawaban : Laba bersih sebelum pelepasan aset 125.000.000 Keuntungan pelepasan kendaraan 10.000.000 Kerugian pelepasan mesin (50.000.000) Kerugian pelepasan tanah (75.000.000) Penghasilan kena pajak 10.000.000 PPh badan 2.500.000 PPh final = 5% x (800.000.000 + 300.000.000) = 5% x 1.100.000.000 = 55.000.000 Total beban pajak = 2.500.000 + 55.000.000 = 57.500.000
Perubahan Estimasi Akuntansi Metode Depresiasi Nilai Sisa Aset Masa Manfaat Aset Bersifat Prospektif Bentuk Perubahan
(Perubahan Estimasi Akuntansi) Ilustrasi (Perubahan Estimasi Akuntansi) Koperasi Kaukasus memperoleh mesin produksi dengan nilai Rp 1.400.000.000,00 di awal tahun 2012 dan mendepresiasikannya berdasar metode saldo menurun berganda dengan nilai sisa Rp 50.000.000,00 dan masa manfaat lima tahun. Di akhir tahun 2013, mesin di-overhaul dengan biaya Rp 100.000.000,00. Perusahaan mengubah metode pencatatan menjadi saldo menurun berganda, nilai sisa dikoreksi menjadi Rp 75.000.000,00 dan masa manfaat bertambah dua tahun. Pajak menggolongkan aset ke dalam kelompok I dan mengenakan tarif 25% atas penghasilan koperasi. Bagaimana penjurnalan dilakukan pasca perubahan estimasi akuntansi tersebut? Jawaban : Akumulasi depresiasi akuntansi 2013 = (5/15 + 4/15) x (1.400.000.000 – 50.000.000) = 9/15 x 1.350.000.000 = 810.000.000
(Perubahan Estimasi Akuntansi) Ilustrasi (Perubahan Estimasi Akuntansi) Jawaban : Nilai buku pasca overhaul = 1.400.000.000 – 810.000.000 + 100.000.000 = 490.000.000, sisa masa manfaat 5 tahun Depresiasi akuntansi 2014 = 40% x 490.000.000 = 196.000.000 Depresiasi fiskal 2014 = 1/ 4 x 1.400.000.000 = 350.000.000 Liabilitas pajak tangguhan = 25% x (350.000.000 – 196.000.000) = 25% x 154.000.000 = 38.500.000 Jurnal Beban depresiasi – Mesin 196.000.000 Akumulasi depresiasi – Mesin 196.000.000 Beban pajak tangguhan 38.500.000 Liabilitas pajak tangguhan 38.500.000
Ketentuan Khusus Atas Penyusutan Penyusutan tidak boleh dilakukan atas aset yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Atas aset ini, keuntungan pengalihannya merupakan objek pajak, akan tetapi kerugian pengalihannya tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Aset berupa tanah tidak dikenai penyusutan. Atas aset yang dilakukan revaluasi, maka paska revaluasi dilakukan perubahan beban penyusutan sesuai dengan nilah hasil revaluasi. Penyusutan aset bagi sektor industri tertentu dapat dikenai ketentuan berbeda, di antaranya dapat diberikan fasilitas percepatan pengakuan beban penyusutan, diatur oleh ketentuan Menkeu.
Aset Diperuntukkan Bagi Pemangku Jabatan Biaya perolehan aset yang diperuntukkan bagi pemangku jabatan, seperti manajer atau direktur, dapat dikapitalisasi sesuai nilai perolehan. Atas aset yang telah dikapitalisasi tersebut, segala bentuk biaya penyusutan, pemeliharaan, perbaikan, operasional, dan asuransi, hanya dapat dibebankan sebesar 50% saja. 22 22
Ketentuan Khusus Atas Amortisasi Pasal 11A Ayat (3), (4), (5), dan (6) UU PPh Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal dapat dibebankan sekaligus atau diamortisasi. Pengeluaran sebelum operasi komersial bermasa manfaat melebihi 1 tahun dapat dikapitalisasi dan diamortisasi. Pengeluaran untuk perolehan hak atau pengeluaran lain di bidang penambangan minyak dan gas bumi diamortisasi dengan metode satuan produksi. Pengeluaran untuk perolehan hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, serta hak pengusahaan sumber alam dan hasil alam diamortisasi dengan metode satuan produksi, dengan tarif maksimal 20% per tahun. Pengeluaran di bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan peternakan diamortisasi sejak dilakuannya pengeluaran atau sejak bulan produksi komersial (PMK No. 248/ PMK. 03/ 2008).
(Amortisasi Hak Penambangan Migas) Ilustrasi (Amortisasi Hak Penambangan Migas) PT. Yamuna memiliki hak penambangan minyak bumi di Blok Arun dengan izin operasi legal selama 25 tahun. Perusahaan mengekspektasikan bahwa Blok Arun akan dapat menghasilkan 275.000.000 barel minyak bumi. Berikut merupakan informasi volume minyak bumi yang diekstraksi sepanjang empat tahun pertama operasi kilang. Tahun 2009 20.000.000 barel Tahun 2010 25.000.000 barel Tahun 2011 40.000.000 barel Tahun 2012 27.500.000 barel Nilai keseluruhan hak penambangan adalah Rp 1.650.000.000,00. Berapakah beban amortisasi yang harus diakui PT. Yamuna setiap tahunnya?
(Amortisasi Hak Penambangan Migas) Ilustrasi (Amortisasi Hak Penambangan Migas) Jawaban : Amortisasitahun 2009 = 20.000.000 275.000.000 𝑥 1.650.000.000 = Rp 120.000.000,00 Amortisasi tahun 2010 = 25.000.000 275.000.000 𝑥 1.650.000.000 = Rp 150.000.000,00 Amortisasitahun 2011 = 40.000.000 275.000.000 𝑥 1.650.000.000 = Rp 240.000.000,00 Amortisasitahun 2012 = 27.500.000 275.000.000 𝑥 1.650.000.000 = Rp 165.000.000,00
(Amortisasi Hak Pengusahaan Hutan) Ilustrasi (Amortisasi Hak Pengusahaan Hutan) PT. Mandura memiliki hak pengusahaan hutan jati di pesisir Utara Jawa dengan izin operasi legal selama 10 tahun. Pepohonan jati di hutan tersebut memiliki usia beragam, dan perusahaan mengekspektasikan bahwa 130.000.000 meter kubik kayu gelondongan akan dapat dihasilkan sepanjang pengelolaan. Berikut merupakan informasi volume kayu jati yang ditebang sepanjang dua tahun pertama operasi perusahan. Tahun 2011 22.750.000 meter kubik Tahun 2012 27.500.000 meter kubik Nilai keseluruhan hak pengusahaan hutan adalah Rp 3.250.000.000,00. Di awal tahun 2013, PT. Mandura mengalihkan hak tersebut kepada perusahaan lain dengan nilai kontrak Rp 2.100.000.000,00. Berapakah keuntungan atau kerugian yang harus diakui oleh PT. Mandura atas pengalihan tersebut sesuai ketentuan perpajakan?
(Amortisasi Hak Pengusahaan Hutan) Ilustrasi (Amortisasi Hak Pengusahaan Hutan) Jawaban : Tarif amortisasi tahun 2011 = 22.750.000 130.000.000 = 17,5% Amortisasi tahun 2011 = 17,5% x 3.250.000.000 = Rp 568.750.000,00 Tarif amortisasi tahun 2012 = 27.500.000 130.000.000 = 21,15% Batas maksimum tarif amortisasi adalah 20% per tahun. Amortisasi tahun 2012 = 20% x 3.250.000.000 = Rp 650.000.000,00 Nilai Buku Netto Aset = 3.250.000.000 - 568.750.000 - 650.000.000 = Rp 2.031.250.000,00 PT. Mandura mengakui nilai pengalihan Rp 2.100.000.000,00 sebagai keuntungan dan mengakui nilai sisa buku Rp 2.031.250.000,00 sebagai kerugian.
Pengalihan Umum Aset Tetap Pasal 11 Ayat (8), dan (9); serta Pasal 11A Ayat (7) UU PPh Nilai sisa buku diakui sebagai kerugian, dan nilai penjualan atau nilai penggantian asuransi diakui sebagai penghasilan. Atas pengalihan yang bersifat umum. Jika nilai penggantian asuransi baru diketahui di masa mendatang, maka pencatatan kerugian dan penghasilan dapat dilakukan di masa mendatang, berdasar izin Dirjen Pajak. 31 31
Pengalihan Khusus Aset Tetap Pasal 11 Ayat (10); serta Pasal 11A Ayat (8) UU PPh Pengalihan dalam bentuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib kepada lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah; atau hibah kepada keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial sesuai ketentuan Menkeu. Nilai sisa buku tidak diakui sebagai kerugian oleh pihak yang melakukan pengalihan. Atas warisan. 31 31
Penilaian Kembali Aset Tetap Pasal 19 UU PPh dan PMK No. 79 Tahun 2008 Revaluasi dilaksanakan untuk dapat memberikan penyajian laporan keuangan yang reliabel, sesuai dengan kondisi nilai wajar atas aset perusahaan. Atas revaluasi dikenakan tarif pajak sebesar 10% dan bersifat final. Dasar Pengenaan Pajak = Nilai Hasil Revaluasi – Nilai Sisa Buku Fiskal Pajak terutang tersebut dapat diangsur hingga maksimal 12 bulan. Persyaratan khusus untuk revaluasi aset meliputi diperolehnya izin Menteri Keuangan, dipergunakannya jasa penilai (appraisal) yang memiliki kompetensi di bidangnya, serta dilaksanakan paling cepat setiap 5 tahun sekali. 22 22
Pembatasan Pengalihan Aset Dikenai Revaluasi PMK No. 79 Tahun 2008 Pengalihan yang bersifat force majeur, seperti akibat kebijakan pemerintah atau keputusan pengadilan. Pengalihan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha. Penarikan aset dari penggunaan akibat kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki. Aset tetap yang telah dikenai revaluasi fiskal tidak diperbolehkan untuk dialihkan hingga jangka 10 tahun setelah revaluasi. Pengecualian dapat diberikan atas situasi pengalihan berikut: Sanksi atas pelanggaran adalah pengenaan tambahan pajak bersifat final dengan tarif 15%.
Referensi Fitriandi, Primandita dkk. 2011. “Kompilasi Undang – Undang Perpajakan Terlengkap” . Jakarta: Penerbit Salemba Empat. Kieso, Weygandt, and Warfield. 2010. “Intermediate Accounting IFRS Edition”. New York: Wiley and Sons. Waluyo. 2011. “Perpajakan Indonesia”. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Terima Kasih Dr. Dwi Martani Departemen Akuntansi FEUI martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com 081318227080/ 08161932935 http:/staff.blog.ac.id/martani/