UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012 AKUNTANSI PERPAJAKAN PENYUSUTAN FISKAL MODUL 7 Dr.Harnovinsah FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012 ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 1 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
Dalam perpajakan nilai sisa buku harta lama yang dibongkar tidak dikapitalisasi ke nilai perolehan harta baru, tetapi dibiayakan pada tahun pajak ybs. b. Mesin dan Peralatan peralatan kantor (mesin tulis, foto copy, meja dan kursi kantor dll) Mesin dan peralatan disajikan dineraca adalah sebesar H. Perolehan (H. Beli, bea masuk, PPN, ongkos angkut, by asuransi, by pemasangan dan by. percobaan) 2. Aktiva tetap tidak dapat disusutkan (nondepreciable assets) Mis : Tanah kecuali tanah yang dipakai dalam proses pembuatan produk seperti : pada industri keramik, gerabah, batu bata, genteng. Nilai tanah disajikan dalam neraca adalah sebesar harga perolehan (H.Beli, ongkos, by balik nama, notaris, by pematangan tanah, by pengurusan surat ijin) Dalam akuntansi hasil penjualan dari benda-benda yang diperoleh dari pekerjaan pematangan tanah, mis : bekas bangunan, tanah urukan, dll dipandang sebagai pengurang nilai perolehan tanah ybs. Dalam perpajakan kasus ini belum diatur secara jelas, penjualan benda- benda tersebut tidak mengurangi harga perolehan harta, hasil penjualannya merupakan objek pajak yang dikenakan PPh. Pengeluaran Modal (capital expenditures) & Pengeluaran Pendapatan (revenue expenditures) * Capital expenditures : pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh suatu manfaat yang akan dirasakan lebih dari satu periode akuntansi. Revenue expenditure : pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh suatu manfaat yang hanya dirasakan dalam periode akuntansi yang bersangkutan. Untuk tujuan penyusutan ketentuan perpajakan pengelompokkan aktiva : 1. Bangunan - Peranen Non permanen (20 th) (10 th) 2. Bukan bangunan ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 3 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
dimuka untuk beberapa periode yang relatif lama. 2. Perolehan dengan SGU Modal Yang di maksud dengan leasehold : hak dari penyewa untuk menggunakan ini tidak menambah aktiva tetap dalam suatu perjanjian sewa menyewa. Cara aktiva pemakai, karena hak pemilikan tetap berada ditangan pemiliknya. Penyusutan barang modal yang pengadaannya melalui perjanjian SGU dengan hak opsi (financial leasing) dilakukan oleh lesse, meski menurut menurut hukum masih milik lessor. Apabila sewa di bayar setiap periode maka biaya sewa dibebankan dalam periode terjadinya. Jika sewa di bayar di muka untuk beberapa tahun ada 2 perlakuan : - Diperlakukan sebagai sewa di bayar di muka yg termasuk dlm aktiva lancar, perlakuan ini apabila biaya sewa dibayar untuk beberapa periode yang relatif tidak lama. Diperlakukan sebagai aktiva tetap tidak berwujud jika sewa yang di bayar dimuka untuk beberapa periode yang relatif lama. Jika ada perbaikan (menambah partisi) biaya tersebut harus dikapitalisasikan jika jumlahnya cukup material, dan belanja modal ini dalam neraca dikelompokkan dalam aktiva tetap tidak berwujud dengan judul leasehold improvement, Sesuai dengan KMK hal tersebut disusutkan sebesar 5 % selama 20 th. Pencatatan amortisasi adalah sebagai berikut : Leasehold improvement Kas Biaya sewa xx xx Dalam hal ini ada 3 cara penyusutan atas leasehold improvement(pengel by modal a. Disusutkan selama masa sewa (sebaiknya cara ini yang dipakai) b. Disusutkan sesuai dengan ketentuan fiskal c. Disusutkan dengan tariff 5 %, tetapi pada akhir masa sewa sisa nilai buku dibebankan sekaligus. ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 5 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id