RENCANA KERJA PEMERINTAH ASPEK HUKUM RENCANA KERJA PEMERINTAH DEPARTEMEN KEUANGAN RI
LANDASAN HUKUM Undang-Undang No. 17 Th. 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang No. 1 Th. 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang No. 15 Th. 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang No. 25 TH. 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah No. 20 Th. 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; Peraturan pemerintah No. 21 Th. 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL).
HUBUNGAN ANTARA RENCANA STRATEGIS, RENCANA OPERASIONAL, DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PLATFORM PRESIDEN 5 Tahun 1 Tahun RPJM Renstra KL Pagu indikatif RKP Renja KL APBN RKA-KL Pagu Sementara KEPPRES RINCIAN APBN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. RKP pedoman bagi penyusunan RAPBN RKP memuat program dan kegiatan bersifat : a. Terukur (measurable) b. Dapat dilaksanakan (workable) RKP disusun dengan pendekatan: penerapan KPJM penganggaran terpadu penganggaran berbasis kinerja RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2007
LATAR BELAKANG Undang-undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara memuat berbagai perubahan mendasar dalam pendekatan penganggaran. Perubahan-perubahan ini didorong oleh beberapa faktor termasuk di antaranya perubahan yang berlangsung begitu cepat di bidang politik, desentralisasi, dan berbagai perkembangan tantangan pembangunan yang dihadapi pemerintah. Berbagai perubahan ini membutuhkan dukungan sistem penganggaran yang lebih responsif, yang dapat memfasilitasi upaya memenuhi tuntutan peningkatan kinerja - dalam artian dampak pembangunan, kualitas layanan dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya. Kebijakan fiskal yang baik dan penerapan sistem perencanaan dan penganggaran dengan perspektif jangka menengah merupakan kunci bagi kepastian pendanaan kegiatan pemerintah, dalam keadaan dimana dana yang tersedia sangat terbataas sedangkan kebutuhan begitu besar.
LATAR BELAKANG Alokasi sumberdaya secara strategis perlu dibatasi dengan pagu yang realistis agar tekanan pengeluaran/pembelanjaan tidak merongrong pencapaian tujuan-tujuan fiskal. Dengan penetapan pagu indikatif dan pagu sementara pada tahap awal sebelum dimulai penganggaran secara rinci, para pelaku anggaran (kementerian negara/ lembaga pemerintah/pemerintah daerah) harus menentukan kebijakan dan prioritas anggaran, termasuk keputusan mengenai "trade-off" antara keputusan yang telah diambil masa lalu dan yang akan diambil pada masa yang akan datang. Dengan kata lain akan tercipta proses penganggaran yang lebih strategis. dan kredibel.
LINGKUNGAN PENDUKUNG Sistem penganggaran harus menciptakan lingkungan pendukung dengan karakteristik : Mengkaitkan perencanaan dan penganggaran dengan pengambilan keputusan untuk : Memastikan perencanaan kebijakan, program dan kegiatan telah mempertimbangkan kendala anggaran. Memastikan bahwa biaya sesuai dengan hasil yang diharapkan Memberikan informasi yang diperlaukan untuk mengevaluasi hasil dan mengkaji kembali kebijakan Memberikan media/forum bagi alternatif kebijakan berkompetisi satu sama lain yang penting bagi tumbuhnya dukungan pada tahap pelaksanaan nantinya. Meningkatkan kapasitas dan kesediaan untuk melakukan penyesuaian prioritas kembali alokasi sumber daya
PRINSIP-PRINSIP PERUBAHAN Penerapan pendekatan penganggaran dengan perspektif jangka menengah. Memuat semua kegiatan instansi pemerintahan dalam APBN/APBD yang disusun secara terpadu, termasuk mengintegrasikan anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan merupakan tahapan yang diperlukan sebagai bagian upaya jangka panjang untuk membawa penganggaran menjadi lebih transparan, dan memudahkan penyusunan dan pelaksanaan anggaran yang berorientasi kinerja. memperjelas tujuan dan indikator kinerja sebagai bagian dari pengembangan sistem penganggaran berdasarkan kinerja akan mendukung perbaikan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan sumber daya dan memperkuat proses pengambilan keputusan tentang kebijakan dalam kerangka jangka menengah.
BEBERAPA PENGERTIAN DALAM RKP Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/ lembaga atau masyarakat yang dikordinasi oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output)
BEBERAPA PENGERTIAN Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan; Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program;
BEBERAPA PENGERTIAN … Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun; Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian negara/lembaga untuk untuk periode 1 (satu) tahun; Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis kementerian negara/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya;
BEBERAPA PENGERTIAN … Rencana pembangunan jangka menengah nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahun; Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renstra KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun;
TIGA CIRI BARU DALAM PROSES PENYUSUNAN RKP Penegasan cakupan isi proses “top- down” dan “bottom-up”. Proses “top-down” Langkah-langkah penyampaian batasan umum oleh “central agency” kepada Kementrian/Lembaga tentang penyusunan rencana kerja, yaitu mencakup prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif. Proses “bottom-up : Kementrian/Lembaga diberi keleluasaan merancang kegiatan pembangunan demi pencapaian sasaran pembangunan nasional yang disepakati. Rancangan ini disampakan kembali ke “central agency” untuk diserasikan secara nasional.
TIGA CIRI BARU ... Kegiatan Pemerintah Pusat di Daerah menjadi salah satu perhatian utama agar terdistribusi secara adil dan dapat menciptakan sinergitas secara nasional. Proses penyusunan RKP merupakan proses penyatuan persepsi Kementrian/lembaga tentang prioritas pembangunan nasional dan konsekuensi rencana anggarannya sebagai persiapan pembahasan RKA K/L di DPR
POKOK-POKOK PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat : Kerangka ekonomi makro termasuk didalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter prioritas pembangunan rencana kerja dan pendanaannya pemerintah dan partisipasi masyarakat Penyusunan rencana kerja dan pendanaannya dengan bahan masukan dari Renja K/L dan RKPD Format dan prosedur penyusunan RKP diatur oleh Menteri Perencanaan
POKOK-POKOK PENYUSUNAN … Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif serta memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Program sebagaimana yang dimaksud terdiri dari kegiatan yang berupa: Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas disusun dengan pendekatan: berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu. Program sebagaimana yang dimaksud terdiri dari kegiatan yang berupa: kerangka regulasi yang bertujuan untuk memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat; dan/atau kerangka pelayanan umum dan investasi pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan masyarakat.
POKOK-POKOK .... Kementrian Perencanaan melaksanakan MUSRENBANG untuk menyelaraskan antar Renja K/L dan antara kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam Renja K/L dangan rancangan RKP. Musrenbang diatur oleh Menteri Perencanaan dan Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan masing-masing. Hasil Musrenbang digunakan memutakhirkan RKP. Rancangan RPK dibahas dalam sidang Kabinet untuk ditetapkan jadi RKP dgn Keppres (pertengahan Mei). RKP bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di DPR. Jika RKP berbeda dengan RKP hasil pembahasan DPR, maka Pemerintah menggunakan R KPhasil pembahasan dengan DPR.