Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
2. Kepunahan atau nunggul pinang.
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
Membangun Keluarga Islami Disusun oleh: Umar Wijaksono Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012.
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
PERJANJIAN PERKAWINAN
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Agar Pernikahan Jadi Barokah
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Assalamualaikum.wr.wb.
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2. LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
Pola perkawinan endogamy
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Hak dan Kedudukan Wanita dalam Islam
ADOPSI ANAK.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
III. Hukum Kekeluargaan
SISTEM KEKERABATAN Dasar kekerabatan masyarakat Asmat adalah keluarga inti monogami, atau kadang-kadang poligini, yang tinggal bersama- sama dalam rumah.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
MATA KULIAH KAPITA SELEKTA HUKUM KELUARGA By : Drs. Aripin Marpaung, MA.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka telah melanggar aturan Agama dan pelakunya berdosa. Murtad Anak-anak yang dihasilkan dari pernikahannya berada dalam naungan Agama Islam dan dibawa dalam lingkungan kaum Muslimin. Istri dan anak-anaknya mendapatkan waris dari suaminya yang murtad dan sebaliknya suami dan anak-anaknya mendapatkan waris dari istrinya yang murtad setelah kematiannya Bila istri yang Murtad maka dia harus mengembalikan mahar yang diberikan suaminya. Bila suaminya yang Murtad maka tidak perlu dipulangkan mahar yang telah diberikan kepada istrinya.

Mengalami ‘gila’ Pemeliharaan anak diberikan kepada istri atau suami yang tidak gila Waris diberikan kepada ahli waris bila memiliki ahli waris tapi bila tidak memiliki maka diberikan kepada keluarga terdekat dari orang gila tersebut Bagi istri diperkenankan untuk menikah bila Mahkamah telah menetapkan kebenaran ‘gila’ suaminya. (ketetapan Mahkamah ini berdasarkan; lamanya waktu ‘gila’ dan permanennya ke’gila’an tersebut. Bagi suami berhak untuk meminta kembali mahar bila istrinya gila Memeluk Islam, saat seorang laki-laki dan wanita mengadakan pernikahan dengan secara kafir, lalu ketika salah satu pasangannya memeluk Islam maka batallah pernikahan sebelumnya. Bila istri atau suami memeluk Islam, maka pasanganya diajak untuk memeluk Islam dan bila menolak maka dianggap batal pernikahan tersebut dan harus dipisah Bila suami yang masuk islam maka anak-anaknya yang besar diberi hak untuk memilih mengikuti Agamanya atau memeluk Islam, adapun anak- anaknya yang kecil maka mereka bersamanya (bapaknya).

Bila Istri yang memeluk Islam dan anak-anaknya sudah dewasa maka mereka diberi hak untuk memilih Agama mereka atau Islam tapi bila anak- anaknya kecil maka mereka mengikuti ayahnya. Bila Istri yang memeluk Islam maka baginya untuk mengembalikan maharnya Terbukti setelah pernikahan adanya hubungan kekerabatan baik saudara secara nasab atau sesusuan. Setelah terbukti kebenaran adanya ikatan kekeluargaan maka kedua pasangan itu harus dipisahkan Anak-anak mereka mengikuti ayahnya Tidak ada keharusan untuk mengembalikan mahar