Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka telah melanggar aturan Agama dan pelakunya berdosa. Murtad Anak-anak yang dihasilkan dari pernikahannya berada dalam naungan Agama Islam dan dibawa dalam lingkungan kaum Muslimin. Istri dan anak-anaknya mendapatkan waris dari suaminya yang murtad dan sebaliknya suami dan anak-anaknya mendapatkan waris dari istrinya yang murtad setelah kematiannya Bila istri yang Murtad maka dia harus mengembalikan mahar yang diberikan suaminya. Bila suaminya yang Murtad maka tidak perlu dipulangkan mahar yang telah diberikan kepada istrinya.
Mengalami ‘gila’ Pemeliharaan anak diberikan kepada istri atau suami yang tidak gila Waris diberikan kepada ahli waris bila memiliki ahli waris tapi bila tidak memiliki maka diberikan kepada keluarga terdekat dari orang gila tersebut Bagi istri diperkenankan untuk menikah bila Mahkamah telah menetapkan kebenaran ‘gila’ suaminya. (ketetapan Mahkamah ini berdasarkan; lamanya waktu ‘gila’ dan permanennya ke’gila’an tersebut. Bagi suami berhak untuk meminta kembali mahar bila istrinya gila Memeluk Islam, saat seorang laki-laki dan wanita mengadakan pernikahan dengan secara kafir, lalu ketika salah satu pasangannya memeluk Islam maka batallah pernikahan sebelumnya. Bila istri atau suami memeluk Islam, maka pasanganya diajak untuk memeluk Islam dan bila menolak maka dianggap batal pernikahan tersebut dan harus dipisah Bila suami yang masuk islam maka anak-anaknya yang besar diberi hak untuk memilih mengikuti Agamanya atau memeluk Islam, adapun anak- anaknya yang kecil maka mereka bersamanya (bapaknya).
Bila Istri yang memeluk Islam dan anak-anaknya sudah dewasa maka mereka diberi hak untuk memilih Agama mereka atau Islam tapi bila anak- anaknya kecil maka mereka mengikuti ayahnya. Bila Istri yang memeluk Islam maka baginya untuk mengembalikan maharnya Terbukti setelah pernikahan adanya hubungan kekerabatan baik saudara secara nasab atau sesusuan. Setelah terbukti kebenaran adanya ikatan kekeluargaan maka kedua pasangan itu harus dipisahkan Anak-anak mereka mengikuti ayahnya Tidak ada keharusan untuk mengembalikan mahar