PROPOSAL PERJANJIAN KERJASAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PT. PERTAMA SUKSES SEJAHTERA
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
Pemanfaatan BMN.
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Training Human Resources Management
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
YAYASAN Stichting.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
C O M P A N Y P R O F I L E Head Office: Jl. Raden Sanim No.15
BIAYA TENAGA KERJA (BTK)
KOMPENSASI Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen Sumber Daya Manusia
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
JAMSOSTEK.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
FIRMA Kelompok 5.
KOPERASI.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Process Modeling (Latihan Kasus Penggajian) Pertemuan 21 – 22
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Gaji dan Upah.
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Matakuliah : D0584/Analisis Sistem Informasi
Manajemen Basis Data Pertemuan 13
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
YAYASAN Stichting.
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
BIAYA TENAGA KERJA (BTK)
BIAYA TENAGA KERJA (BTK)
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
Transcript presentasi:

PROPOSAL PERJANJIAN KERJASAMA PT. SHIGOTO NUSANTARA JASA PEMBORONG PEKERJAAN ATAU PENYEDIAAN JASA PEKERJA / BURUH DAN JASA PENEMPATAN TENAGA KERJA

PRAKATA Seiring dengan kemajuan dunia usaha, sering timbul adanya permasalahan Perusahaan misalnya masalah perburuhan dan biaya produksi yang tinggi, disisi lain pengusaha dituntut untuk mengadakan penghematan. Guna menghindari problem yang meresahkan ini, dunia usaha harus mulai memikirkan suatu cara untuk menghindari adanya perselisihan hubungan kerja secara langsung dengan pekerjanya. PT. SHIGOTO NUSANTARA yang bergerak di bidang Ketenagakerjaan merupakan hasil usaha yang dibentuk atas dasar kebutuhan serta tuntutan Sumber Daya Manusia yang produktif dalam menghadapi persaingan yang sangat ketat di era global baik oleh pekerja maupun pengusaha. Keberadaan PT. SHIGOTO NUSANTARA merupakan salah satu jawaban kami dalam memenuhi tuntutan akan tersedianya Tenaga Kerja yang mempunyai produktifitas tinggi dan mengurangi resiko dikemudian hari, untuk itu diperlukan proses rekruitmen calon Tenaga Kerja yang seksama melalui proses seleksi dan penempatan Tenaga Kerja yang sesuai dengan kebutuhan. Seluruh kegiatan rekruitmen dilakukan oleh staf PT. SHIGOTO NUSANTARA mulai dari seleksi, kesehatan, psikotes, pengiriman, penempatan, penggajian serta penggantian Tenaga Kerja. PT. SHIGOTO NUSANTARA sebagai lembaga pelayanan jasa Tenaga Kerja sangat memahami kepentingan dunia usaha untuk dapat menjaga kelangsungan usahanya, tanpa adanya ancaman konflik perburuhan. Suatu kehormatan bagi kami untuk menjalin kerja sama dalam penyediaan Tenaga Kerja dengan segala potensi yang kami miliki, guna memenuhi tuntutan Sumber Daya Manusia yang produktif, khususnya dalam penyediaan Tenaga Kerja

PROPOSAL JASA PEMBORONGAN ATAU PENYEDIAAN JASA PEKERJA / BURUH DAN JASA PENEMPATAN TENAGA KERJA I. LATAR BELAKANG Globalisasi ada didepan mata. Momentum ini menyiratkan berbagai tantangan dan peluang bagi dunia usaha dalam menghadapi perdagangan bebas, yang akan membuat persaingan menjadi semakin kompetitif. Agar dapat berhasil atau bertahan dalam persaingan tersebut perusahaan dituntut untuk memiliki kekuatan manajemen dimana salah satu penopangnya adalah sumber daya yang produktif. Tenaga kerja Indonesia pada dasarnya memiliki produktifitas yang tinggi. Akan tetapi terkadang produktifitas ini tidak diimbangi dengan faktor-faktor yang mendukungnya seperti keterampilan kerja, hubungan industrial, teknologi, dan modal kerja. Ketimpangan ini seringkali menimbulkan konflik ketenagakerjaan yang akan mengganggu kelancaran usaha. Guna menghindari konflik tersebut, dunia usaha harus mulai memikirkan suatu cara untuk menghindari adanya hubungan tenaga kerja langsung. PT. SHIGOTO NUSANTARA sebagai perusahaan pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja sangat memahami kepentingan dunia usaha untuk dapat menjaga kelangsungan usahanya, tanpa harus adanya ancaman konflik ketenagakerjaan. Sehubungan dengan hal tersebut PT. SHIGOTO NUSANTARA menyediakan jasa penempatan tenaga kerja yang dapat dipekerjakan di perusahaan pengguna jasa.

II. BENTUK KERJASAMA Sistem kerjasama PT. SHIGOTO NUSANTARA dengan perusahaan pengguna jasa memakai sistem kontrak kerja dengan menyewa layanan jasa tenaga kerja dalam jangka waktu yang disepakati kedua belah pihak. Tenaga kerja yang ditempatkan di perusahaan pengguna jasa, tetap menjadi tanggungan PT. SHIGOTO NUSANTARA secara penuh sampai dengan berakhirnya periode masa kontrak. III. MANFAAT KERJASAMA Keuntungan perusahaan pengguna jasa perusahaan pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja PT. SHIGOTO NUSANTARA adalah : Mendapatkan tenaga kerja terampil sesuai dibidangnya. Terhindar dari berbagai ancaman konflik perburuhan, karena semua masalah yang berhubungan dengan tenaga kerja yang ditempatkan sepenuhnya menjadi tanggungan PT. SHIGOTO NUSANTARA. Mendapatkan ganti tenaga kerja jika pekerja yang bersangkutan melakukan kesalahan berat (sehingga dapat dinilai dapat merugikan perusahaan), tanpa kompensasi apapun. Dapat menilai/mengetahui mutu dan kinerja dari tenaga kerja yang sebenarnya, jika perusahaan bermaksud mengangkat pekerja tersebut menjadi karyawan tetap. IV.SISTEM PEMBAYARAN Sistem pembayaran dilakukan secara Monthly Lump Sum Payment, dimana pembayaran tersebut meliputi komponen-komponen nilai kontrak yang telah disepakati, seperti : 1.Gaji Pekerja (Sub total salary), 2. Tunjangan Transport, 3. Tunjangan Makan, 4. Tunjangan Shift, 5. Biaya Kesehatan, 6. Jamsostek, 7. Tunjangan Hari Raya, 8. Bonus, 9. Biaya Manajemen,

V. TAKE OVER DAN SISTEM SUPPLY LEPAS Selain melayani jasa sistem kerjasama tersebut, PT. SHIGOTO NUSANTARA juga memberikan jasa layanan lainnya, yaitu : 1. Berdasarkan Permenaker Nomor : PER-02/MEN/1993, pada prinsipnya perusahaan dapat langsung merekrut pekerja dengan sistem kontrak, tetapi mengacu pada Permenaker tersebut, besar perusahaan yang melakukan sistem kontrak tidak dapat memenuhi persyaratan kerja waktu bertentangan dengan ketentuan tersebut, (berdasarkan pasal 4 ayat 2) dianggap batal demi hukum dan dinyatakan sebagai pekerja waktu tidak tertentu. Untuk memenuhi persyaratan kerja waktu tertentu, perusahaan dapat mengalihkan status pekerja kontrak sebelumnya ditangani langsung oleh perusahaan menjadi karyawan PT. SHIGOTO NUSANTARA dengan memakai sistem kerjasama seperti tersebut diatas. 2. PAKET SUPPLY LEPAS Dalam paket ini PT. SHIGOTO NUSANTARA hanya membantu perusahaan pemakai dalam perekrutan tenaga kerja dan seleksi awal berdasarkan kualifikasi yang diminta oleh perusahaan pemakai. Jika calon tenaga kerja yang kami sampaikan tersebut diterima maka status pekerja tersebut menjadi karyawan perusahaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab langsung perusahaan pemakai. VI. PENUTUP Berdasarkan kualifikasi tersebut diatas, kami berharap Bapak/Ibu dapat memahami gambaran umum tentang pelayanan jasa kami. Besar harapan kami untuk dapat menjalin kerjasama dalam rangka menciptakan suasana kerja yang harmonis, nyaman dan terbebas dari ancaman konflik perburuhan, karena semua masalah yang berhubungan dengan tenaga kerja yang kami tempatkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami.

KARYAWAN PT. SHIGOTO NUSANTARA Lampiran I. STANDARD KOMPONEN NILAI KONTRAK KARYAWAN PT. SHIGOTO NUSANTARA PADA PT. ……………………………………… No KOMPONEN NILAI* KETERANGAN 1 Gaji Pokok Rp. ………………………. Disesuaikan dengan UMK tahun berjalan daerah setempat 2 Uang Makan Disesuaikan dengan yang berlaku di perusahaan 3 Uang Transport 4 Jamsostek Disesuakan dengan perundangan yang berlaku ( 4,89% dari upah ) 5 Tunjangan Kesehatan 3 – 6% dari Gaji Pokok 6 Tunjangan Hari Raya (THR) Satu bulan upah pertahun yang di berikan setiap bulan 7 Tunjangan Lembur Disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 8 Tunjangan Shift 9 Premi Hadir 10 Bonus Sub Total Nilai Kontrak Penjumlahan dari total komponen Fee Penempatan 15 % / Bulan ( Negosiasi ) Dihitung dari sub total nilai kontrak Total Nilai Kontrak Penjumlahan dari Sub total Nilai Kontrak dan Fee Penempatan Note : Nilai Kontrak dihitung berdasarkan kehadiran per satuan waktu tertentu ( 1 Bulan ) Kecuali : Jamsostek, Tunjangan Kesehatan, Bonus dan THR.

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA Lampiran II. SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA Yang bertanda tangan dibawah ini, masing-masing : 1. Nama : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Alamat : ...................................................................... ...................................................................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. .........................................., selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama : H.Soehodo Kismosarjono. SH Jabatan : Direktur Utama Alamat : Jl. KH. Agus Salim No. 14 Poris Plawad Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Telp. (021) 5534122 Dalam hal ini bertindak untuk PT. SHIGOTO NUSANTARA, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Pada hari ini ……….., tanggal ………, bulan …………...., tahun …… (tgl-bln-thn), PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah setuju dan sepakat membuat Perjanjian Kontrak Kerja untuk jangka waktu ....... ( ......................... ) Tahun, terhitung sejak surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat mengadakan Peerjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan ketentuan seperti tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut : Pasal 1 PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan, menempatkan, dan mengelola tenaga kerja untuk dipekerjakan di perusahaan PIHAK PERTAMA. Jenis pekerjaan yang disediakan PIHAK KEDUA untuk pekerja PIHAK PERTAMA adalah untuk pekerjaan di bagian produksi. Tenaga kerja PIHAK KEDUA yang dipekerjakan di perusahaan PIHAK PERTAMA harus memenuhi persyaratan yang diminta PIHAK PERTAMA. Pasal 2 PIHAK PERTAMA akan mempekerjakan tenaga PIHAK KEDUA dengan ketentuan ………………….. jam perhari dari hari ……………….. sampai dengan hari ………………. ( 40 jam perminggu ), kelebihan dari waktu kerja tersebut akan diperhitungkan sebagai kerja lembur yang perhitungannya di sesuaikan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pasal 3 PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar upah tenaga kerja dan tunjangan-tunjangan lainnya kepada PIHAK KEDUA sebesar nilai kontrak yang disetujui bersama sesuai dalam lampiran. Upah karyawan PIHAK KEDUA untuk setiap hari libur resmi dari pemerintah ditanggung oleh PIHAK PERTAMA sebesar nilai kontrak yang telah disetujui. Jika karyawan PIHAK KEDUA tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak normatif, maka tagihan akan dipotong sesuai dengan nilai kontrak terlampir. Jika ada kenaikan Upah Regonal dari Pemerintah ( UMR ), maka jumlah kenaikan tersebut akan dibicarakan oleh kedua pihak. Tunjuangan Hari Raya ( THR ) untuk karyawan di tanggung PIHAK PERTAMA Biaya jamsostek di tanggung oleh PIHAK PERTAMA Pajak Penghasilan Pasal 21 ( Pph 21 ) di tanggung PIHAK PERTAMA Pajak Pph 23 di tanggung dan di bayarkan oleh PIHAK PERTAMA, dan menunjukan bukti pembayaran kepada PIHAK KEDUA. Pembayaran upah dan lainnya dibayar satu minggu sebelum penggajian oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, melalui Bank Mandiri Cabang Tangerang Nomor Rekening 118 – 0004502422 dan pembayaran upah kepada karyawan PIHAK KEDUA dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA pada tanggal ....................... dengan periode ....................... sampai ........................ bulan berjalan, kwitansi laporan harus sudah diterima PIHAK PERTAMA paling lambat tanggal ....................... Pasal 4 Apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan dalam tugas di perusahaan, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban mengadakan tindakan preventif ( Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ), dan melaporkan kepada PIHAK KEDUA dan akan memperhitungkan segala biaya yang telah di keluarkan PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA bersedia membayar tunai berdasarkan kwitansi pembayaran yang sah dan kemungkinan di tambahy dengan biaya lain yang wajar. .

Pasal 5 Kebijaksanaan tata tertib perusahaan dapat diterapkan dan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA terhadap tenaga kerja yang ditempatkan oleh PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA bersedia untuk menyediakan satu ruangan untuk PIHAK KEDUA sebagai tempat pembinaan kepada tenaga kerja PIHAK KEDUA. Pasal 6 Apabila tenaga kerja PIHAK KEDUA merugikan PIHAK PERTAMA atau melanggar peraturan dan ketentuan perusahaan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dapat segera melaporkannya kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA akan melakukan tindakan terhadap karyawan yang bersangkutan dan bertanggung jawab untuk menyelesaikannya Pasal 7 Apabila sebelum jangka waktu kontrak berakhir volume pekerjaan di PIHAK PERTAMA berkurang / Nihil, maka PIHAK PERTAMA dapat mengembalikan tenaga kerja yang volume pekerjaannya yang berkurang kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA tidak di bebankan biaya apapun dalam pengurangan tersebut.   Pasal 8 Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak Pasal 9 Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan mengenai isi perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah mufakat. Jika dengan musyawarah tidak tercapai mufakat, kedua belah pihak dapat menyelesaikannya melalui jalur hukum ke pengadilan setempat, sesuai domisili masing-masing.

Pasal 10 Perjanjian dibuat rangkap 2 ( dua ) dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak diatas kertas bermaterai cukup, dan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.   Tangerang, .................................. 2010 PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA ( …………………………….... ) ( H.SOEHODO KISMOSARJONO S.H ) Direktur Utama

DI SALURKAN SESUAI KEBUTUHAN PERUSAHAN PEMAKAI Lampiran III MEKANISME REKRUITMEN PT.SHIGOTO NUSANTARA : LAMARAN PT SHIGOTO NUSANTARA SELEKSI ADMNISTRASI LULUS PEMANGGILAN UJI PSIKOTEST GAGAL INTERVIEW DI SALURKAN SESUAI KEBUTUHAN PERUSAHAN PEMAKAI

RANCANGAN PERLENGKAPAN KERJA Lampiran IV : RANCANGAN ANGGARAN BIAYA (UNTUK PEMAKAIAN JASA PT. SHIGOTO NUSANTARA) Upah pokok : Uang makan : Uang transportasi : Tunjangan tidak tetap : Tunjangan tetap : Jamsostek : Tunjangan Hari Raya : Bonus (Jika ada) : Pajak : Fee manajemen : RANCANGAN PERLENGKAPAN KERJA Seragam kerja/kaos : Sepatu kerja : Topi/helm : Sarung tangan : Masker : P2K : dll : IURAN PROGRAM JAMSOSTEK (% UPAH / BULAN) Program Jamsostek Pengusaha Pekerja Jaminan kecelakaan kerja (JKK) 0,24 % – 1,74 % Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7% 2 % Jaminan Kematian (JKM) 0,3% Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Lajang 3% Menikah 6%

Profil Perusahaan Nama Perusahaan : PT. SHIGOTO NUSANTARA Penanggung Jawab : H. Soehodo Kismosarjono,SH Direktur Utama : H. Soehodo Kismosarjono,SH Direktur : Endang Susilowati, SH Komisaris Besar : Ir. H. Hermanto Ahmad, SH Manajer Operasional : Djunaidi Abdillah S,Pd. S.H Bidang Usaha : - Konsultan Sumber Daya Manusia - Pemborongan Jasa Tenaga Kerja - Penyedia Tenaga Kerja Perizinan : Akta Pendirian Perusahaan : No.07 Tanggal 16 Juni 2004, Notaris Lutfi Burhan, SH - Surat Izin Usaha Perdagangan : Nomor : 0696/PK/VIII/2004 - Tanda Daftar Perusahaan : Nomor : 30.06.1.52.02215 - Surat Keterangan Domisili Usaha : Nomor : 503/95-Perek/2004 - Nomor Pokok Wajib Pajak : Nomor : 02.400.735.3-402.000 Bank : Bank Mandiri Cab. Daan Mogot Tangerang No. Rekening : 118 – 0004502422 Alamat : Jl.KH.Agus Salim No.14 Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Indonesia, Telp/Fax : (021)5534122, Email : shigoto_nusantara@yahoo.com

PROGRAM PT. SHIGOTO NUSANTARA Pendidikan dan Latihan Tenaga Kerja Perlindungan, Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Pemberian informasi tentang hak-hak Tenaga Kerja Memberikan motifasi Tenaga Kerja Menyiapkan, menyusun dan membuat rencana masa depan. Meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja VISI Mewujudkan Perusahaan yang siap memasuki pasar bebas. Terwujudnya harkat, martabat dan moral yang baik bagi Tenaga Kerja. Terwujudnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas. MISI Meningkatkan kualitas dan profesionalisme Tenaga Kerja. Membentuk Tenaga Kerja yang mempunyai inisiatif dan kreatifitas tinggi. Membentuk kualitas Sumber Daya Manusia secara efektif dan efisien. Mengarahkan pekerjaan pada kepuasan Pelanggan. TUJUAN Membantu Pengusaha dalam mencari solusi masalah Ke tenaga kerjaan. Memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja sehingga terbebas dari perilaku tidak adil dari pihak mana pun. Membangun Masyarakat Tenaga Kerja yang sejahtera lahir dan batin Menyediakan Tenaga Kerja siap pakai. Membantu Pemerintah dalam mengurangi pengangguran. MANFAAT Perusahaan pengguna akan mendapatkan Tenaga Kerja yang berkualitas. Terhindar dari ancaman masalah ketenagakerjaan. Jaminan penggantian Tenaga Kerja yang melakukan kesalahan. MOTTO “ PENGUSAHA, MITRA KERJA ”