1 Kebijakan Bagian Pungutan Daerah UU Nomor 28 Tahun 2009 & 4/5/2017 Kebijakan Pungutan Daerah tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah & UU Nomor 28 Tahun 2009 Ditjen Perimbangan Keuangan – Kem. Keuangan RI Dit. PDRD Bagian 1
Pungutan Daerah Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU 32 / 2004 1) Berupa pajak dan retribusi daerah, yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Perda. 2) Pemerintahan daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan undang-undang. Page 2
& Fungsi Pajak Retribusi Daerah 1. Penerimaan (Budgetair) Sebagai instrumen untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk berbagai kepentingan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. 1. Penerimaan (Budgetair) Sebagai instrumen utk mencapai tujuan tertentu, antara lain, dengan mempengaruhi tingkat konsumsi barang dan jasa tertentu. 2. Pengaturan (Regulerend) Page 3
Arah Kebijakan PDRD Kewenangan Pemungutan Mengubah kewenangan pemungutan pajak dan retribusi daerah menjadi ”close list”. Kewenangan Pemungutan Memperluas objek pajak daerah dan retribusi daerah Menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah Memberikan diskresi penetapan tarif pajak dan tinjauan tarif retribusi Menaikkan tarif maksimum utk beberapa jenis pajak Local Taxing Power Pengelolaan Sistem Pengawasan Bagi Hasil Pajak Provinsi Earmarking Insentif Pemungutan Mengubah sistem pengawasan Mengenakan sanksi bagi Daerah yang melanggar ketentuan PDRD Page 4
1. Sistim Pemungutan Closed List: UU 34/2000 UU 28/2009 Open-List: Provinsi boleh menambah jenis retribusi daerah, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam UU. Kabupaten/Kota boleh menambah jenis pajak dan retribusi daerah, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dlm UU. UU 28/2009 Closed List: Daerah tidak boleh memungut pajak dan retribusi daerah selain yang ditetapkan dalam UU. Khusus untuk retribusi dimungkinkan adanya tambahan jenis retribusi yang ditetapkan dengan PP. Page 5
Retribusi Daerah 2. Perluasan Objek Pajak & Basis pajak atau retribusi diperluas/ditambah : Pengalihan objek pajak yang berasal dari pajak Pusat. Contoh : - Objek Pajak Restoran (catering dan jasa boga d/h objek PPN); - Objek Pajak Hiburan (bowling d/h objek PPN); - Objek Pajak Hotel (sewa ruangan di hotel d/h objek PPN); Penambahan objek pajak / retribusi yang sebelumnya belum pernah ada. Objek PKB / BBNKB (termasuk kendaraan milik Pemerintah, TNI/Polri); Objek Pajak Parkir (termasuk pengelolaan parkir tdk dengan pembayaran); Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (termasuk pemeriksaan alat penanggulangan kebakaran dan keselamatan jiwa); Retribusi Izin Gangguan (termasuk berbagai objek retribusi yg terkait dengan lingkungan) (1) Local Taxing Power Page 6
Pajak Daerah Retribusi Daerah 3. Penambahan Jenis Pajak / Retribusi Daerah Pajak Daerah Pajak Rokok (Provinsi) Pajak Air Tanah (Kab/Kota) Pajak Sarang Burung Walet (Kab/ Kota) PBB Perdesaan dan Perkotaan (Kab / Kota) BPHTB (Kab / Kota) Retribusi Daerah Retribusi Tera / Tera Ulang Retribusi Pelayanan Pendidikan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Retribusi Izin Usaha Perikanan (2) Local Taxing Power Page 7
Penambahan Jenis Retribusi (Selain Yang Ditetapkan Dalam UU 28/2009) Masih ada peluang untuk menambah jenis retribusi sepanjang memenuhi kriteria retribusi yang ditetapkan dalam UU 28/2009; Mengantisipasi penyerahan fungsi pelayanan dan perizinan dari Pemerintah kepada Daerah; Daerah dapat mengusulkan jenis retribusi tambahan kepada Pemerintah Penambahan jenis retribusi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (3) Local Taxing Power Page 8
Diskresi Penetapan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi memiliki diskresi dalam penetapan tarif pajak dengan batasan tarif minimum dan maksimum, kecuali pajak Rokok ditetapkan definitif; 1. Kabupaten/Kota memiliki diskresi dalam penetapan tarif pajak dengan batasan tarif maksimum. Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai diskresi dalam penetapan tarif retribusi sesuai prinsip dan dasar penetapan tarif utk masing-masing golongan retribusi. Desain penetapan tarif pajak dapat dikaitkan dengan tingkat pelayanan (the benefit tax-link) atau untuk mencapai tujuan tertentu. 2. 3. 4. (4) Local Taxing Power Page 9
Tarif Retribusi Daerah 4. Tinjauan Tarif Retribusi Daerah Ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali; Peninjauan dilakukan dengan mempertimbangkan Indeks harga yang dinamis serta perkembangan perekonomian; Perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (4) Local Taxing Power Page 10
5. Tarif Maksimum *) **) Definitif No. Pajak Propinsi UU 34/2000 PP 65/2001 1 Pajak Kendaraan Bermotor KB Pribadi (Pertama) KB Pribadi (Kedua, Dst) KB Umum Pem/TNI/POLRI Alat Berat/Alat Besar 5% DEFINITIF 1,5% 1% 0% 0,5% 10% 1% - 2% 2% - 10% 0,5% - 1% 0,1% - 0,2% 2 Bea Balik Nama Kend Bermotor Penyerahan Pertama Penyerahan Kedua, Dst Alat Berat (Penyerahan I) Alat Berat (Penyerahan II, dst) 3% 0,3% 20% 0,75% 0,075% 3 Pajak Bahan Bakar Kend araan Bermotor 4 Pajak Air Permukaan 5 Pajak Rokok - **) *) Definitif *) Tidak berlaku untuk Kendaraan milik Pemerintah/TNI/POLRI **) Tarif PBB-KB yang ditetapkan dalam Perda dapat diubah dengan Perpres (dalam jangka waktu 3 tahun) (5) Local Taxing Power Page 11
5. Tarif Maksimum Pajak Kabupaten/Kota UU 34/2000 UU 28/2009 1. Pajak Hotel 10% 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 35% 75% 4. Pajak Reklame 25% 5. Pajak Penerangan Jalan 6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 20% 7. Pajak Parkir 30% 8. Pajak Air Tanah 9. Pajak Sarang Burung Walet - 10. BPHTB 5% 11. PBB Pedesaan & Perkotaan 0,3% 75% *) 25% 30% *) untuk jenis hiburan tertentu. (5) Local Taxing Power Page 12
6. Bagi Hasil Pajak Provinsi Jenis Pajak UU 34/2000 UU 28/2009 Provinsi Kab/Kota 1. PKB 70% 30% 2. BBN-KB 3. PBB-KB 4. Pajak Rokok - 5. Pajak Air Permukaan 50% 20% *) 80% *) *) untuk air permukaan yang berada hanya pada 1 kabupaten/kota. (1) Pengelolaan Page 13
Jenis pajak yang penerimaannya wajib “Earmark” 7. Earmarking Penerimaan pajak sebagian digunakan utk mendanai pengeluaran yg berkaitan dengan pemungutan pajak tsb. Salah satu wujud peningkatan dan perbaikan good governance & clean government ; Terjaminnya peningkatan pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah; Pajak yang dipungut benar-benar bermanfaat bagi pembayar pajak dan masyarakat; Jenis pajak yang penerimaannya wajib “Earmark” Pajak Porsi Peruntukan 1. PKB Minimal 10% Pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 2. Pajak Rokok Minimal 50% Pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum thd peredaran rokok ilegal. 3. Pajak Penerangan Jalan Sebagian Penyediaan penerangan jalan. (2) Pengelolaan Page 14
8. Insentif Pemungutan No. UU 34/2000 PP 65/2001 UU 28/2009 1. -- Biaya Pemungutan Pajak Daerah maksimum 5% 2. Insentif Pemungutan diberikan kepada instansi yang mempunyai tupoksi yang salah satunya adalah melakukan pemungutan PDRD. Pemberian insentif didasarkan atas kinerja tertentu. Ditetapkan dalam APBD. Diatur lebih lanjut dalam PP. (3) Pengelolaan Page 15
Perda Pajak dan Retribusi 9. Pengawasan Perda Pajak dan Retribusi No. UU 34/2000 UU 28/2009 1. Pengawasan bersifat : REPRESIF - PREVENTIF, dan - KOREKTIF 2. Pembatalan oleh Mendagri dengan pertimbangan Menkeu. Pembatalan oleh Presiden, diusulkan oleh Mendagri berdasarkan rekomendasi Menkeu. (1) Pengawasan Page 16
PMK Nomor 11 /PMK.07/2010 tanggal 25 Januari 2010 10. Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Pajak dan Retribusi UU 34/2000 UU 28/2009 Tidak ditetapkan sanksi. Mengatur sanksi, berupa: Penundaan DAU dan/atau DBH; Pemotongan DAU dan/atau DBH; Restitusi. Tatacara Pengenaan Sanksi PMK Nomor 11 /PMK.07/2010 tanggal 25 Januari 2010 PELANGGARAN SANKSI 1. Administratif (Prosedur penetapan Raperda PDRD menjadi Perda) 2. Substantif (Pemungutan pajak atau retribusi tanpa dasar hukum yang kuat) Penundaan 10% DAU atau DBH PPh Pemotongan DAU dan/atau DBH PPh sebesar pungutan daerah (pajak atau retribusi) yang dipungut tanpa dasar hukum yang kuat. (2) Pengawasan Page 17
Pemberlakuan Jenis Pungutan No. Jenis Pungutan Tgl. Berlaku Keterangan 1. BPHTB 01-01-2011 Definitif 2. PBB Perdesaan & Perkotaan 01-01-2014 Paling lama 3. Pajak Rokok 4. Jenis Pajak selain angka 1 s.d. 3 dan Jenis Retribusi Daerah 01-01-2010 Masa Transisi 1. Perda Provinsi/ Kabupaten/ Kota ttg jenis pajak dan retribusi yang sudah berlaku dan masih sejalan dengan UU 28/2009 tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun untuk dilakukan penyesuaian dan/atau penggantian. Perda Provinsi ttg Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sepanjang belum diberlakukannya Perda Pajak Air Tanah. 3. Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah selain yg ditetapkan dlm UU 28/2009 dinyatakan masih berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya UU 28/2009. Page 18
Agenda Penting Penyiapan Produk Hukum Daerah Dibidang Pungutan Dlm Rangka Pelaksanaan UU 28/2009 Diprioritaskan perubahan dan/atau penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah, mengingat dlm UU 28/2009 terjadi perubahan materi perpajakan dan jenis pajak yg signifikan; Perubahan dan/atau penyusunan Raperda tentang Retribusi Daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang BPHTB harus ditetapkan pada Tahun 2010; Perda Kabupaten/Kota tentang Pajak Air Tanah sudah harus ditetapkan paling lambat Tahun 2010; Perda tentang jenis pajak dan retribusi daerah yang baru (selain PBB, BPHTB, dan Pajak Rokok) dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang PBB Perdesaan & Perkotaan harus ditetapkan paling lambat pada Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi tentang Pajak Rokok harus ditetapkan pada Tahun 2013; Keterangan : Sangat Mendesak Mendesak Cukup Mendesak Page 19
Peraturan Pelaksanaan (UU Nomor 28 Tahun 2009) No. Produk Hukum Tentang Keterangan 1. 2. PP Jenis Pajak Daerah yang dipungut secara official assessment dan self assessment. Tatacara pemberian insentif pemungutan PDRD 2010 3. 4. 5. 6. PMK Tatacara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok Badan atau perwakilan internasional yang dikecualikan sebagai subjek PBB Perdesaan dan Perkotaan Badan atau perwakilan internasional yang dikecualikan sebagai subjek BPHTB Tatacara pelaksanaan sanksi pelanggaran ketentuan PDRD PMK Nomor 11/PMK.07/2010 7. Permendagri Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Setiap tahun 8. PB Menkeu & Mendagri Tahapan pengalihan PBB Perdesaan & Perkotaan dan BPHTB menjadi pajak daerah Page 20
Implikasi Implikasi Sosial, Ekonomi, dan Fiskal Daerah Profil Data Kepastian Hukum Semua pungutan Daerah (PDRD) harus ditetapkan dengan Perda; Perda menjadi instrumen/legal basis bagi wajib pajak dan wajib pungut; Perda merupakan alat kontrol dlm pengelolaan, transparansi, dan akuntabilitas pungutan daerah. Penerimaan Daerah Adanya penguatan (taxing power) dlm mendukung peningkatan PAD; Penguatan PAD tercermin dlm bentuk pengalihan PBB dan BPHTB, serta penambahan jenis dan perluasan objek pajak/retribusi tertentu. Profil Data Implikasi Sosial, Ekonomi, dan Fiskal Daerah Pelayanan Publik Meningkatnya PAD diharapkan dpt memperbaiki kualitas pelayanan publik Perbaikan fungsi pelayanan melalui pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana yg disediakan oleh Daerah Implikasi UU No. 28 /2009 Daya Saing dan Kerjasama Antar Daerah Mendorong Pemda dlm melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga dengan prinsip saling menguntungkan; Menciptakan iklim investasi yang kondusif di Daerah; Membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat. Page 21
(UU No. 34 Tahun 2000 vs UU No. 28 Tahun 2009) Perbandingan Proyeksi Penerimaan PDRD Provinsi (UU No. 34 Tahun 2000 vs UU No. 28 Tahun 2009) Triliun Rp. Tahun Anggaran UU 28/2009 UU 34/2000 Asumsi: 1. Pertumbuhan penerimaan 10% per tahun. 2. Semua daerah menerapkan tarif maksimum Page 22
Perbandingan Proyeksi Penerimaan PDRD Provinsi (UU No. 34 Tahun 2000 vs UU No. 28 Tahun 2009) UU No. 34 Tahun 2000 UU No. 28 Tahun 2009 Triliun Rp. Tahun Anggaran Pajak Retribusi Asumsi: 1. Pertumbuhan penerimaan 10% per tahun. 2. Semua daerah menerapkan tarif maksimum Page 23
Perbandingan Proyeksi Penerimaan PDRD Kabupaten/Kota (UU No. 34 Tahun 2000 vs UU No. 28 Tahun 2009) Triliun Rp. Tahun Anggaran UU 28/2009 UU 34/2000 Asumsi: 1. Pertumbuhan penerimaan 10% per tahun. 2. Semua daerah menerapkan tarif maksimum Page 24
Perbandingan Proyeksi Penerimaan PDRD Kabupaten/Kota (UU No. 34 Tahun 2000 vs UU No. 28 Tahun 2009) UU No. 34 Tahun 2000 UU No. 28 Tahun 2009 Triliun Rp. Tahun Anggaran Pajak Retribusi Asumsi: 1. Pertumbuhan penerimaan 10% per tahun. 2. Semua daerah menerapkan tarif maksimum Page 25
& Konsultasi Koordinasi & (UU Nomor 28 Tahun 2009) Penyusunan Raperda Pajak Retribusi Daerah & & (UU Nomor 28 Tahun 2009) Direktorat Pajak Daerah & Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan R. I. Direktur: Jl. Dr. WAHIDIN No. 1 Gedung Jusuf Wibisono (Gd. C), Lantai 1 Jakarta – Pusat 10710 Telp. : 021 – 3511486 Fax. : 021 – 3511486 Subdit PDRD IV: Jl. Dr. Wahidin No. 1 Gedung Yusuf Wibisono (Gd. C), Lantai 3 Telp. : 021 – 3510192 Fax. : 021 – 3510192 HP. Jhonson Manulang: 08128532776 Page 26