MEKANISME PENGHITUNGAN PPN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Rina Purwaningtyas Utami
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pengusaha Kena Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DPP dan Faktur Pajak.
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN 40.
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
CONTOH SOAL.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Penetapan dan Ketetapan Pajak
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PPN.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
TUGAS PERPAJAKAN.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
Kelompok 3 Diah Budiatiningsih
PEMBELIAN BARANG INVENTARIS OLEH PT JASA RAHARJA (Persero) CAB LAMPUNG
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Transcript presentasi:

MEKANISME PENGHITUNGAN PPN

Supplier PT. A Konsumen Menyerahkan BKP PT.A Menerima BKP Wajib Membuat FP PT.A Menerima BKP Supplier PT. A Konsumen PT. A membeli/menerima BKP/JKP dari Supplier. Atas pembelian ini dikenakan PPN 10%. Sehingga PT. A akan membayar sebesar harga jual ditambah PPN. PPN yang dibayar tersebut dicatat sebagai Pajak Masukan oleh PT. A. PT. A menyerahkan BKP/JKP ke konsumen. Atas penyerahan tsb dikenakan PPN 10%. Sehingga PT. A akan menerima sebesar harga jual ditambah PPN. PPN yang diterima oleh PT. A dicatat sebagai Pajak Keluaran, yang harus disetorkan ke Kas Negara setiap bulannya. Setiap bulan PT. A harus menghitung total Pajak Keluaran yang diterima dari seluruh penyerahan BKP/JKP dikurangi total Pajak Masukan yang sudah dibayar dalam bulan yang sama dengan Pajak Keluaran. Selisihnya merupakan PPN yang harus disetor ke Kas Negara.

SELISIHNYA MERUPAKAN PAJAK KURANG BAYAR JIKA TOTAL PAJAK KELUARAN DALAM SATU MASA PAJAK LEBIH BESAR DARI TOTAL PAJAK MASUKAN SELISIHNYA MERUPAKAN PAJAK KURANG BAYAR SETORKAN PALING LAMBAT TANGGAL 15 SETELAH AKHIR MASA PAJAK LAPORKAN HASIL PERHITUNGAN PPN TERSEBUT PALING LAMBAT TANGGAL 20 BULAN BERIKUT

SELISIHNYA MERUPAKAN PAJAK LEBIH BAYAR JIKA TOTAL PAJAK KELUARAN DALAM SATU MASA PAJAK LEBIH KECIL DARI TOTAL PAJAK MASUKAN SELISIHNYA MERUPAKAN PAJAK LEBIH BAYAR KELEBIHANNYA DPT DIMINTA KEMBALI (RESTITUSI) ATAU DIKOMPENSASI KE BULAN BERIKUTNYA LAPORKAN HASIL PERHITUNGAN PPN TERSEBUT PALING LAMBAT TANGGAL 20 BULAN BERIKUT

TIDAK ADA PAJAK TERUTANG ATAUPUN LEBIH BAYAR JIKA TOTAL PAJAK KELUARAN DALAM SATU MASA PAJAK SAMA DENGAN TOTAL PAJAK MASUKAN TIDAK ADA PAJAK TERUTANG ATAUPUN LEBIH BAYAR LAPORKAN HASIL PERHITUNGAN PPN TERSEBUT PALING LAMBAT TANGGAL 20 BULAN BERIKUT

TEMPAT DAN CARA PEMBAYARAN Tempat Pembayaran PPN: Bank BUMN/BUMD. Kantor Pos dan Giro. Tempat Lain Sesuai Keputusan Menteri Keuangan. Paling lambat tanggal 15 setelah akhir masa pajak. Cara Pembayaran: Pemindah bukuan. Transfer. Kiriman uang.

TEMPAT DAN CARA PELAPORAN Tempat Pelaporan PPN: Kantor Pelayanan Pajak Tempat PKP melaporkan usahanya Cara Pelaporan: Isi SPT Masa PPN Formulir 1195. Isi SPT Masa PPnBM Form 1101 BM, jika melakukan penyerahan BKP Mewah. Isi dengan lengkap, jelas, dan benar. Dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak

SPT MASA PPN (FORM 1195) SPT Masa PPN Formulir 1195 merupakan sarana untuk melaporkan pemotongan PPN yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak selama satu bulan takwim. Formulir 1195 Induk. Formulir 1195–A1, daftar pajak keluaran dan PPnBM. Formulir 1195–A2, daftar pajak keluaran dan PPnBM yang tidak dipungut/ ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung pemerintah. Formulir 1195–A3, daftar pajak keluaran dan PPnBM kepada pemungut PPN. Formulir 1195–B1, daftar pajak masukan yang dapat dikreditkan. Formulir 1195–B2, daftar pajak masukan dan PPnBM yang memperoleh pembayaran pendahuluan dari BAPEKSTA Keuangan. Formulir 1195–B3, hasil perhitungan kembali pajak masukan (PM) yang telah dikreditkan/tidak dipungut/ditangguhkan/dibebaskan. Formulir 1195–B4, daftar pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

THE END