SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Administrasi Kepegawaian Kota Serang
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PENSIUN Endah Setyowati.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
HK. ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
DEFINISI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Manajemen Sumberdaya Aparatur
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Manajemen Sumberdaya Aparatur
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
Kesejahteraan Pegawai
DAFTAR URUT KEPANGKATAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI

SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN Sumber pokok hukum kepegawaian di Indonesia, menurut Utrech (1990) antara lain terdapat dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Intruksi Menteri. Sedangkan menurut Sastra Djatmika dan Marsono (1995) selain hal tersebut di atas, Ketetapan MPR juga merupakan sumber hukum kepegawaian di Indonesia. Ia mencontohkan Ketetapan MPR No. II/MPR/1993, mengenai kebijakan umum angka 41 yang menyatakan bahwa: Pembangunan Aparatur Negara diarahkan untuk mewujudkan Aparatur Negara yang handal serta mampu melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dengan efesien, efektif, dan terpadu yang didukung oleh aparatur negara yang profesional, bertanggung jawab, bersih dan berwibawa serta menjungjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan

Sedangkan beberapa Undang-Undang yang berkenaan dengan hukum kepegawaian, antara lain Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang tercatat dalam lembaran negara No. 55 Tahun 1974. Undang-undang dikeluarkan sebagai pengganti Undang-Undang No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian, yang tercatat pada lembaran negera No. 263 Tahun 1961. Di samping Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawian, terdapat peraturan menyangkut kepegawaian yang dibuat dalam bentuk undang-undang, yakni Undang-undang N0. 11 tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai, dan Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah, yakni pada beberapa pasalnya disebutkan menyangkut kepegawaian sipil di daerah serta kepegawaian sipil pusat yang dipekerjakan/diperbantukan pada pemerintahan daerah otonom.

Kedudukan Hukum Kepegawaian Sebagai mana telah disinggung pada bagian pendahuluan, kedudukan hukum kepegawaian merupakan landasan yang kokoh guna mewujudkan aparatur pemerintah (pegawai negeri sipil) sebagai penyelenggara tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan untuk lebih berdaya guna dan berhasil guna. Dalam kaitan itu, hukum kepegawaian mengatur perilaku dan pembinaan pegawai negeri sipil agar dapat menjadi unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bersih, berwibawa, berdaya guna, dan menjalankan tugas dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab

Pengertian dan Kedudukan Pegawai Negeri Dalam Undang-undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian disebutkan bahwa bahwa pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundangan dan digaji menurut peraturan perundangan yang berlaku. Adapun yang dimaksud dengan jabatan negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan termasuk di dalamnya jabatan dalam Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi dan Kepaniteraan Pengadilan.

Di samping Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah terdapat pula Pegawai Negeri Sipil Lainnya yang dalam hal-hal tertentu seperti sumber penggajian dan sebagainya dapat dikatagorikan Pegarai Negeri Sipil, seperti: Pegawai perusahaan umum dan perusahaan negara yang belum dialihkan bentuknya. Pegawai lokal pada perwakilan RI di luar negeri. Pegawai dengan ikatan dinas untuk waktu tertentu. Kepala kelurahan dan anggota-anggota perangkat kelurahan menurut UU No. 5 Th. 1979 Pegawai bulanan di samping pensiun.

Kewajiban-kewajiban dan Hak-hak Pegawai Negeri Dengan kedudukan seperti itu pegawai negeri memiliki kewajiban- kewajiban dan hak-hak. Kewajiban pegawai negeri, adalah Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah. (Pasal 4 UU No. 8 Th. 1974). Mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab (Pasal 5 UU No. 8 Th. 1974). Menyimpan rahasia jabatan. (Pasal 6 UU No. 8 Th. 1974). Mengangkat sumpah/janji pegawai negeri. (Pasal 26 No. 8 Th. 1974). Mengangkat sumpah/janji jabatan negeri. (Pasal 27 UU No. 8 Th. 1974). Mentaati kewajiban serta menjauhkan diri dari larangan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri

Adapun yang menjadi hak-hak pegawai negeri, adalah: Memperoleh gaji yang layak sesuai dengan tanggung jawabnya (Pasal 7 UU No. 8 Th. 1974). 2) Memperoleh cuti (Pasal 8 UU No. 8 Th. 1974). 3) Memperoleh perawatan bagi yang tertimpa sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban. (Pasal 9 Ayat (1) UU No. 8 Th. 1974). 4) Memperoleh tunjangan bagi yang menderita cacad jasmani atau cacad rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga (Pasal 9 ayat (2) UU No. 8 Th. 1974). 5) Memperoleh uang duka bagi keluarga pegawai negeri sipil yang meninggal dunia (Pasal 9 ayat (3) UU No. 8 Th. 1974). 6) Memperoleh pensiun bagi yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan (Pasal 10 UU No. 8 Th. 1974). 7) Memperoleh kenaikan pangkat reguler (Pasal 18 UU No. 8 Th. 1974). 8) Menjadi peserta TASPEN menurut Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1963. 9) Menjadi peserta ASKES menurut Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1977