The internet : law, privacy, trust & security
Caveat Emptor [let the buyer beware] Pasar Tradisional Kontrak bisnis berlaku ketika penjual dan pembeli telah bernegosiasi dan terjadi kesepakatan harga. E-Bisnis Hukum menjadi ambigu, karena tidak ada persyaratan secara hukum bahwa harga yang ditampilkan harus selalu up-to-date.
Perdagangan Virtual = Dunia Maya “ Pembelian dan Penjualan aset yang tidak ada di dunia nyata, tetapi memiliki nilai di dunia maya ” Game Komputer ~ Nama Domain ~Merk Dagang
EC Directive Regulations 2002 Electronic Commerce Directive adalah Peraturan perdagangan elektronik yang mengatur aturan2x hukum untuk penjual dan penyedia layanan online dalam bertransaksi dengan konsumen di negara2x Uni Eropa.
Persyaratan EC Directive 1. Langkah2x teknis dalam melakukan pemesanan 2. Syarat dan kondisi dimana kontrak dibuat, dan harus dapat di simpan konsumen 3. Harga harus jelas dan apakah ada pajak atau biaya pengiriman didalamnya 4. Mencamtumkan nama penyedia layanan, dan alamat geografis 5. Pemberitahuan tentang bagaimana proses input pesanan dan penjelasan bagaimana memperbaiki kesalahan input 6. Jika sebuah perusahaan, sebutkan nomer dan tempat pendaftaran perusahaan 7. Nomer registrasi, detil keanggotaan dari asosiasi profesional penyedia layanan.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Bidang HKI Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu: 1) Hak Cipta (copyright) 2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup: Paten (patent) Desain industri (industrial design) Merek (trademark) Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition) Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) Rahasia dagang (trade secret)
Prinsip2x Proteksi Data 1. Diproses secara cukup dan sah 2. Diproses untuk tujuan tertentu 3. Memadai, relevan dan tidak berlebihan 4. Akurat 5. Yang disimpan hanya yang dibutuhkan 6. Diproses berdasarkan subyek yang mempunyai hak 7. Aman 8. Ditransfer dengan perlindungan
Hak2x dalam Proteksi Data 1. Adanya pemberitahuan jika data diperlukan. 2. Ada persetujuan dari pengumpul dan penerima data. 3. Data dapat dikoreksi. 4. Tersedia jenis2x data.
Privacy Hak-hak individu untuk mengontrol informasi yang dimiliki pihak ketiga.
TRUSTe Salah satu organisasi otorisasi segel online didunia. Jaminan yang diberikan TRUSTe : 1. Keakuratan Informasi 2. Monitoring 3. Review peraturan privacy secara periodik 4. Penyelesaian pengaduan konsumen
Faktor2x Trust Trust >< Security Dua konsep yang berbeda, tetapi saling melengkapi Trust adalah kesediaan untuk menerima tingkat ketidakamanan untuk realisasi manfaat dimasa yang akan datang. Faktor2x Trust pada E-Bisnis : Kualitas produk, otentisitas informasi antara bisnis atau konsumen, integritas antara bisnis atau lingkungan.
Secure Electronic Transactions (SET) - 1 Salah satu hambatan terbesar dalam pertumbuhan E-Bisnis dan E-Commerce adalah ketakutan customer terhadap penyadapan kartu kredit oleh pihak ketiga. Tahun 1996, VISA dan Master Card bekerjasama mengembangkan Secure Electronic Transaction Protocol.
Secure Electronic Transactions (SET) - 2 SET protocol menggunakan kriptografi untuk menyediakan kerahasiaan informasi, menjamin integritas pembayaran dan konfirmasi keaslian pemegang kartu dan penjual. Dalam bertransaksi, Penjual dan konsumen menerima digital certificate (atau key) dari Certification Authority (CA) yang terpercaya