Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA.
HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Pengelolaan Barang Milik Daerah
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Adminstrasi Asset dan Inventaris.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
SIKLUS APBN.
Penghapusan Piutang Negara
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL RADALGRAM DATA S/D MEI 2015 Jakarta, Mei 2015 Biro Keuangan dan Pengelolaan BMN.
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
BADAN HUKUM KOPERASI.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
BARANG MILIK NEGARA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
PENGHAPUSAN.
Inventarisasi BRILLIAN ROSY S.PD., M.PD.
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Proses Pembentukan Koperasi
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
For Good Local Governance
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
KEMENTERIAN KESEHATAN
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
Doden FE Untag Banyuwangi
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN

Ps 9 PP No.6 Tahun 2006 Perencanaan kebutuhan BMN/D disusun dlm rencana kerja dan anggaran K/L/Satker perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan BMN/D; Perencanaan kebutuhan BMN/D sebagaimana dimaksud pd ayat 1 brpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga; Standar barang dan standar kebutuhan sebagaiana dimaksud pd ayat 2 ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas terkait.

Ps 10 PP N0. 6 Th 2006 Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan brg yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada dibawah lingkungannya; Pengguna barang menyampaikan usul rencana kebutuhan BMN/D kepad Pengelola Barang; Pengelola Brg bersama Pengguna Brg membahas usul tsb dengan memperhatikan data brg pada pengguna dan/atau pengelola brg untuk ditetapkan sebagai rencana kebutuhan BMN/D (RKBMN/D)

Perencanaan kebutuhan Barang Perencanaan kebutuhan Barang dilakskanakan berdasarkan pertimbangan : Untuk mengisi kebutuhan barang pada masing- masing unit/satuan kerja sesuai besaran organisasi/jumlah pegawai dalam organisasi; Adanya barang-barang yang rusak, dihapus, dijual, hilang, mati atau sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan sehingga memerlukan penggantian; Adanya peruntukan barang yang didasarkan pada peruntukan standar perorangan, jika terjadi mutasi bertambah personil sehingga mempengaruhi kebutuhan barang

Untuk menjaga tingkat ketersediaan barang Pertimbangan tehnologi

Perencanaan kebutuhan dan Penganggaran Didasarkan atas beban tugas dan tanggung jawab masing-masing unit. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Barang apa yang dibutuhkan Dimana dibutuhkan Bilamana dibutuhkan Berapa biaya Siapa yang mengurus & siapa yang menggunakan Alasan-alasan kebutuhan Standarisasi

Jenis-jenis barang yang memerlukan standarisasi Kendaraan Operasional Peralatan dan Ruang Kantor Rumah dinas

PENGADAAN Pasal 11 PP No. 6 Th 2006 Pengadaan BMN/D dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel

Pasal 12 PP No. 6 Th 2006 Pengaturan mengenai pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Ketentuan Lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan BMN/D selain tanah diatur dengan Peraturan Presiden.

PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA

Barang milik negara oleh pengelola barang; Status Penggunaan Barang ditetapkan dengan ketentuan sbb : Ps 13 PP No.6 Th 2006 Barang milik negara oleh pengelola barang; Barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota

Penetapan status penggunaan BMN Ps 14 ayat 1 PP No.6 Th 2006 Pengguna barang melaporkan BMN yang diterimanya kpd pengelola barang disertai dengan usul penggunaan; Pengelola barang meneliti laporan tsb dan menetapkan status penggunaan BMN dimaksud.

Penetapan status penggunaan BMD Ps 14 ayat 2 PP No.6 Th 2006 Pengguna barang melaporkan BMN yang diterimanya kpd pengelola Barang disertai dengan usul penggunaan; Pengelola barang meneliti laporan tsb dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kpd gubernur/ bupati/ walikota untuk ditetapkan status penggunaannya.

Ps 15 PP No.6 Th 2006 BMN/D dapat ditetapkan status penggunaannya utk penyelenggaraan tupoksi kementerian neg/lemb/ satker perangkat daerah utk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tupoksi K/L/Satker perangkat daerah ybs.

KETENTUAN-KETENTUAN Penggunaan BMN (Bab IV Ps 4 Permen Keu No KETENTUAN-KETENTUAN Penggunaan BMN (Bab IV Ps 4 Permen Keu No.96 Th 2007) Penggunaan Barang Milik Negara untuk menjalankan Tugas Pokok dan fungsi dilakukan berdasarkan penetapan status penggunaan oleh Pengelola Barang; Penggunaan Barang Milik Negara diatur dalam Lamppiran 1 Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK.6/2007

Ketentuan Pokok Penggunaan Barang Milik Negara (Lamp. 1 Kep Menkeu N0 Ketentuan Pokok Penggunaan Barang Milik Negara (Lamp.1 Kep Menkeu N0.96 th 2007) Barang milik Negara berupa tanah dan bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh pengelola barang; Barang milik Negara selain tanah dan bangunan yang harus ditetapkan status penggunaannya oleh pengelola barang yaitu : a. Barang-bang yang memiliki bukti kepemilikan seperti : Sepeda motor, mobil,kapal, pesawat terbang b. Barang-barang dengan nilai perolehan diatas Rp 25.000.000,-(Dua puluh lima juta perunit/satuan

Barang Milik Negara selain tanah dan /atau bangunan yang nilai perolehannya sampai dengan Rp 25.000.000,- per unit/satuan ditetapkan penggunaannya oleh pengguna barang; Barang Milik Negara pada TNI dan Kepolisian Negara RI yang merupakan ALUSISTA, tidak memerlukan penetapan status penggunaan dari pengelola barang

5. Pencatatan BMN Pencatatan oleh Pengguna barang/Kuasa pengungguna barang dilakukan dalam DBP/DBKP untuk seluruh BMN yang ada dalam penguasaan Pengguna barang/Kuasa Pengguna barang; Pencatatan oleh Pengelola Barang dilakukan dalam Daftar BMN untuk tanah dan /atau bangunan, dan barang-barang lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas

BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan utk penyertaan modal pemerintah pusat atau dihibahkan harus ditetapkan status penggunaanya oleh pengelola barang dg terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawas fungsional. BMN yang telah ditetapkan status penggunaanya pd pengguna barang, dapat digunakan sementara oleh pengguna barang lainnya dlm jangka waktu tertentu tanpa mengubah status penggunaan BMN tsb stelah terlebih dahulu mendapat persetujuan pengelola barang

Penguna brg/kuasa pengguna brg wajib menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan utk penyelengg tupoksi kepada pengelola barang. Pengelola brg menetapkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yg harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tdk digunakan utk penyelenggaraan tupoksi kementerian /lembaga yang bersangkutan.

Dalam rangka optimalisasi BMN sesuai dg tupoksi pennguna barang, kuasa pengguna brg pengelola brg dapat mengalihkan status penggunaan BMN dr Pengguna brg kepada pengguna brg lainnya; Dalam hal BMN dibangun diatas tanah pihak lain, usulan penggunaan bangunan tsb harus disertai surat perjanjian antara pengguna brg dengan pihak lain tsb mengenai jangka waktu dan kewajiban para pihak