SISTEM PENDATAAN PENDIDIKAN MENENGAH Bandung, 5 Mei 2013
DASAR HUKUM Reformasi Birokrasi antara lain menghasilkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan “Memindahkan tugas dan fungsi pengumpulan data dari Pusat Data Dan Statistik Pendidikan ke masing-masing Unit Utama” Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal pendidikan Menengah
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang: lanjutan.................. Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang: Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan “Sekretaris Direktorat Jenderal diminta untuk merancang prosedur pengumpulan data, membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data, dan mengkoordinir pengumpulan semua data pokok pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan masing-masing Direktorat Jenderal” Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal pendidikan Menengah
MODEL PENDATAAN SEBELUM INSTRUKSI MENTERI NO.2 TH 2011 SEKOLAH Pendataan Pendidikan Menengah dilakukan oleh banyak institusi terhadap sekolah menengah yang sama sehingga sekolah menjadi sering didata mengenai soal yang sama. Akibatnya: Tiap institusi memiliki data berbeda-beda. Pendataan A Oleh Institusi A Pendataan B Oleh Dinas B Pendataan C Oleh Direktorat C Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal pendidikan Menengah
KEBIJAKAN PENDATAAN PENDIDIKAN MENENGAH Sekolah satu-satunya sumber data Kegiatan Pendataan Pendidikan Menengah dan diwajibkan mengirimkan datanya ke sistem Pendataan Pendidikan Menengah. Sekolah meng-update data minimal 2 kali dalam setahun. Periode pertama mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus (ketika siswa baru masuk), periode kedua mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari (ketika menjelang pelaksanaan Ujian Nasional). Sekolah wajib menjalankan ICT Based School Management menggunakan Paket Aplikasi Sekolah. Database hasil ICT Based School Management dikirimkan ke pusat secara online melalui tiga cara. Langsung menggunakan internet sekolah Menggunakan jaringan internet sekolah terdekat. Menggunakan jaringan internet di sekolah pusat layanan TIK SMA/SMK. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal pendidikan Menengah
lanjutan.................. 5. Unit Organisasi dibawah pembinaan Ditjen Dikmen tidak diperbolehkan mengumpulkan data secara langsung dari Sekolah melainkan hanya memanfaatkan data yang tersimpan di sistem pendataan online pendidikan menengah. Seluruh bantuan dari pemerintah pusat hanya disalurkan ke sekolah menengah yang telah mengirimkan datanya ke Sistem Pendataan Pendidikan Menengah. Nomor Peserta Ujian Nasional akan diterbitkan berdasarkan data yang masuk di Sistem Pendataan Pendidikan Menengah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal pendidikan Menengah
ALUR INFORMASI PENDATAAN PENDIDIKAN MENENGAH Dinas Kab./Kota Dinas Provinsi Dit. Teknis Sistem Pendataan Online Pendidikan Menengah Sistem Pendataan PDSP Unit Lainnya Service Interface Pemanfaatan Data Online Sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal pendidikan Menengah
PERAN DINAS PENDIDIKAN PROPINSI/KABUPATEN/KOTA Memvalidasi dan verifikasi data yang dikirimkan sekolah ke sistem pendataan pendidikan menengah. Mendorong sekolah untuk mengisi data di sistem pendataan online pendidikan menengah. Memanfaatkan data di sistem pendataan pendidikan menengah untuk kebutuhan internal. Kab. A Data Sekolah Dalam Satu Provinsi Kab. B Sistem Pendataan Online Pendidikan Menengah Kab. C Kota D Memanfaatkan data untuk pengambilan kebijakan. Mendorong Dinas Kab./Kota untuk memvalidasi dan memverifikasi data yang dikirim sekolah ke sistem pendataan online pendidikan menengah. Menggerakkan Dinas Kab./Kota untuk segera mengisi Sistem Pendataan Online Pendidikan Menengah. Menganalisis data untuk kebutuhan internal. View/Mirror Sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal pendidikan Menengah
LAYANAN STANDAR YANG DISEDIAKAN SISTEM PENDATAAN ONLINE PENDIDIKAN MENENGAH Rekap Data Pokok per Provinsi Rekap Data Pokok per Kabupaten/Kota Daftar Sekolah Per Provinsi Per Kab./Kota Penelusuran Data Individu Portal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal pendidikan Menengah
ATURAN PENGEMBANGAN APLIKASI TAMBAHAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN DIREKTORAT TEKNIS ATAU DINAS KAB./KOTA SIM PAK Internet Apl. Penataan dan Pemerataan Guru Sistem Pendataan Online Pendidikan Menengah Service Interface Aplikasi Sertifikasi Guru Apl. Analisis Kebutuhan Sarana Seluruh aplikasi yang dikembangkan oleh unit lain diharuskan mengambil data dasar dari sistem pendataan pendidikan menengah melalui service interface yang disediakan. Data dasar yang dimaksud adalah data Individu Sekolah, Individu Guru, Individu Siswa, dan Sarana/Prasarana. Artinya aplikasi tambahan yang dikembangkan masing-masing unit lain tidak boleh menjaring lagi data dasar yang sudah ada, melainkan hanya memanfaatkan data yang sudah ada melalui service interface yang disediakan. Sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal pendidikan Menengah
BAGAIMANA CARA MENGAKSES SISTEM PENDATAAN ONLINE PENDIDIKAN MENENGAH? http://pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id/ Sistem Pendataan Online Pendidikan Menengah Internet Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal pendidikan Menengah
MODEL PENGIRIMAN DATA POKOK SEKOLAH KE SISTEM PENDATAAN DIKMEN Sistem Pendataan Pendidikan Menengah Service Interface sinkronisasi online Internet Administrasi/Akademik Penugasan Guru Mengajar Penetapan Jadwal Matapelajaran Administrasi Kehadiran Siswa Penetapan Wali Kelas Administrasi Sarana/Prasarana Administrasi Nilai Hasil Belajar Database Sekolah Paket Aplikasi Sekolah offline Service Interface Sekolah Terdekat Backup sinkronisasi online ICT Center Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal pendidikan Menengah
MODEL ADMINISTRASI/AKADEMIK DI TIAP SATUAN PENDIDIKAN Identitas Sekolah Identitas Guru Penugasan Guru Mengajar Penugasan Wali Kelas Absensi Guru Identitas Siswa Penentuan Rombel Absensi Siswa Jadwal Belajar Mingguan Tagihan belajar siswa Nilai Siswa Sistem Pendataan Online Pendidikan Menengah Individu Siswa Individu Guru ICT Center Individu Sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal pendidikan Menengah
KEUNGGULAN SISTEM BARU Data tidak lagi berbeda-beda karena dikumpulkan melalui satu pintu. Data value yang dikumpulkan bersifat individu, bukan agregat . Data tidak lagi tertahan di Unit/Organisasi lain di daerah karena sekolah langsung mengirimkan ke server pusat. Unit/Organisasi lain di daerah tidak kehilangan data karena diberi akses secara eksklusif (Portal atau Mirror). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal pendidikan Menengah
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA Data Persekolahan di Sistem Pendataan Pendidikan Menengah adalah satu-satunya sumber data untuk pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah akan memberikan akses Data Persekolahan kepada seluruh unit di lingkungannya. Masing-masing Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dimungkinkan untuk memiliki server mirror dari Sistem Pendataan Pendidikan Menengah. Masing-masing Dinas Propinsi dimungkinkan juga untuk memiliki server mirror dari Sistem Pendataan Pendidikan Menengah. Mereka dapat mengelola data propinsinya di server sendiri dan dapat membagi mirror nya dengan Dinas Kab./Kota di wilayah masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal pendidikan Menengah
RENCANA REPLIKASI SERVER PENDATAAN Replikasi di Propinsi A Replikasi di Luar Jawa Sistem Pendataan Pendidikan Menengah Replikasi di Propinsi B Replikasi di Propinsi C Internet Replikasi di lakukan untuk tujuan: Fail over dan load balance, jika terjadi kegagalan sistem di server pusat, otomatis akan diambil alih oleh server lain. Replikasi di Dalam Jawa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal pendidikan Menengah
PORTAL PENDATAAN PENDIDIKAN MENENGAH Portal pendataan pendidikan menengah berisi data detil hasil pelaksanaan pendataan jenjang pendidikan menengah. Portal ini menyajikan rangkuman data berdasarkan rekap Nasional, Propinsi, Kabupaten, dan Tingkat Sekolah. Portal dilengkapi dengan manajemen user, sehingga hanya user terdaftar saja yang bisa mengakses portal ini.
CARA MENGAKSES PORTAL Kunjungi alamat: http://pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id Pilih Menu LINK TERKAIT, Portal SIPO DIKMEN
HALAMAN DEPAN PORTAL PENDATAAN DIKMEN
USER LOGIN
REKAP SMA PER PROPINSI PORTAL PENDATAAN DIKMEN
REKAP SMK PER PROPINSI PORTAL PENDATAAN DIKMEN
MANFAAT PORTAL PENDATAAN Bagi Dinas Kab./Kota/Propinsi Sebagai alat monitoring pendataan. Dinas dapat menegur sekolah yang belum mengirim data dengan melihat daftar yang ditampilkan oleh SIPO. Sebagai data dasar untuk analisis kondisi persekolahan di wilayah masing-masing. Data yang tercantum di SIPO berisi informasi terkait profil sekolah di wilayah masing-masing. Sebagai Data Dasar pengembangan aplikasi tambahan untuk Dinas Kab./Kota/Provinsi. Aplikasi yang dikembangkan oleh Dinas harus menggunakan data dari SIPO.
MODEL PENGEMBANGAN APLIKASI TAMBAHAN UNTUK UNIT TERKAIT SIPO PSMA Dinas Provinsi App. Penyaluran BOS PPTK App. Penyaluran BSM PSMK App. Sarana Prasarana SMA App. Tunjangan Guru App. Penyaluran BOS App. Penetapan Angka Kredit App. Penyaluran BSM App. Kebutuhan Guru App. Sarana Prasarana SMK Dinas Kab./Kota PKLK App. Penyaluran BOS Web Service App. Penyaluran BSM App. Sarana Prasarana SMLB Pendataan Dikmen
PENJELASAN APLIKASI TAMBAHAN Aplikasi tambahan dapat dikembangkan oleh masing-masing Direktorat Teknis maupun Dinas Kab./Kota/Provinsi. Aplikasi tambahan harus menggunakan data pokok yang disediakan oleh web service pendataan. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi tim teknis pendataan Dikmen.
USER DAN PASSWORD SIPO Setiap Dinas Kabupaten/Kota/Propinsi akan memperoleh User dan Password untuk login di portal pendataan pendidikan menengah. Informasi User dan Password dibagikan pada saat rapat koordinasi atau dapat dilakukan dengan mengajukan surat resmi ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. User dan Password SIPO dapat dijuga diperoleh dengan cara pengajuan resmi ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
MEKANISME PENGAJUAN Dinas Pendidikan setempat mengirimkan surat resmi yang pokok suratnya berbunyi: Pengajuan User dan Password SIPO. Isi surat mencantumkan informasi sebagai berikut: Nama Yang Ditunjuk, Jabatan,NIP, email, dan No HP.
LIVE DEMO Direktorat Jenderal pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal pendidikan Menengah
TERIMA KASIH