1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Koperasi dan UMKM 1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi 2. Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi 3. Pembubaran Koperasi 4. Pembukaan Kantor Cabang Koperasi 5. Penilaian Kesehatan Koperasi Menu Utama SOP Persyaratan
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi JENIS IZIN Pengesahan Akta Pendirian Koperasi PERSYARATAN Pengajuan permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi secara tertulis kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Jawa Timur dengan lampiran : Dua rangkap salinan Akta Pendirian Koperasi bermaterai cukup Data Akta Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris atau Notulen Rapat Pendirian Koperasi yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan Sekretaris Rapat atau salah satu Peserta Rapat apabila rapat pendirian tidak dihadiri Notaris Surat Kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi Daftar hadir Rapat Pendirian Koperasi Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para Pendiri. Back Next
Surat bukti penyetoran modal berupa deposito di Bank Pemerintah sebesar Rp. 15.000.000 bagi Unit Simpan Pinjam dan Rp. 50.000.000,- bagi Koperasi Simpan Pinjan atas nama salah seorang calon Pengurus Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 1 tahun ke depan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi Neraca awal kegiatan usaha Koperasi Surat pemberitahuan kepada Dinas/ Kantor yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota setempat Surat Keterangan domisili Kantor Koperasi yang bersangkutan dari Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas Foto copy KTP anggota Koperasi JANGKA WAKTU B I A Y A 7 hari kerja Nihil Back SOP
Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi JENIS IZIN Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi PERSYARATAN Pengajuan permintaan pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi secara tertulis kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Jawa Timur dengan lampiran : Dua salinan Akta Anggaran Dasar Koperasi yang telah diubah bermaterai cukup. Berita Acara Rapat atau salinan pernyataan keputusan rapat bermaterai yang ditanda tangani Notaris Pembuat Akta Koperasi mengenai rapat perubahan anggaran dasar, atau Notulen Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dalam hal dibuat akta pernyataan keputusan rapat. Data Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang ditandatangani oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi. Fotocopy Akta Pendirian dan Anggaran Dasar lama yang telah dilegalisir oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi. Surat Kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan Laporan pertanggungjawaban terakhir dan perkembangan keuangan (neraca dan rugi /laba) Daftar hadir Rapat Anggota Khusus Koperasi Back Next
Anggaran Dasar Koperasi lama yang asli Perbandingan perubahan Anggaran Dasar lama dangan yang baru Fotocopy daftar anggota Fotocopy Anggaran Rumah Tangga lama Fotocopy Anggaran Rumah Tangga baru Surat rekomendasi dari Dinas/ Kantor yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kab/Kota setempat bagi Koperasi yang melaksanakan alih bina dari Kabupaten/Kota ke Provinsi Surat Keterangan domisili Kantor Koperasi yang bersangkutan dari Kelurahan/Kecamatan setempat Foto copy KTP Anggota Koperasi JANGKA WAKTU B I A Y A 7 hari kerja Nihil Back SOP
JENIS IZIN Pembubaran Koperasi PERSYARATAN Pengajuan permintaan Pembubaran Koperasi secara tertulis kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Jawa Timur dengan lampiran : Keputusan Rapat Anggota Pembubaran Koperasi (Asli) Daftar Hadir Rapat Anggota Pembubaran Koperasi yang telah diteliti kebenarannya berdasarkan Buku Daftar Anggota Berita Acara Penyelesaian Pembubaran Koperasi Anggaran Dasar Asli/Anggaran Rumah Tangga Koperasi Yang bersangkutan JANGKA WAKTU B I A Y A - 1 hari (keputusan rapat anggota) - 1 tahun (keputusan pemerintah) Nihil Back SOP
Jangka Waktu : 7(tujuh) hari JENIS IZIN Pembukaan Kantor Cabang Koperasi PERSYARATAN Mengajukan permintaan ijin pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP-Kop) secara tertulis dengan melampirkan : Surat ijin /persetujuan dari Dinas Koperasi dan UMKM ditempat pembukaan Kantor Cabang. Surat keterangan domisili Koperasi dari Kecamatan/Kelurahan setempat. Surat bukti penyetoran modal kerja yang disediakan untuk Kantor Cabang KSP/USP primer minimal Rp.15 juta dan KSP/USP sekunder minimal Rp.50 Juta. Daftar Sarana Kerja beserta kondisi fisiknya Nama dan Riwayat Hidup Calon Pimpinan dan daftar nama Calon Karyawan Kantor Cabang. Perkembangan keuangan (neraca dan perhitungan hasil usaha Koperasi di Kantor Pusat 2 (dua) tahun terakhir). Rencana Kerja Kantor Cabang minimal 1 tahun Daftar anggota minimal 20(dua puluh) orang yang membutuhkan pelayanan simpan pinjam di wilayah cabang KSP dan USP Koperasi yang akan dibuka. Sertifikat Pelatihan Simpan Pinjam Koperasi yang dimiliki oleh Calon Kepala Cabang. Biaya : Nihil Jangka Waktu : 7(tujuh) hari Back SOP
JANGKA WAKTU : 3(Tiga) Hari JENIS IZIN Penilaian Kesehatan Koperasi PERSYARATAN : Sudah ber Badan Hukum Koperasi minimal 2 (dua) tahun, khusus USP – Koperasi telah dikelola secara terpisah / Otonom dari usaha lainnya. Telah melaksanakan RAT Tahun Buku 2 (dua) tahun terakhir. Menyusun Laporan Keuangan yang dituangkan di dalam neraca pada 2 (dua) tahun terakhir. BIAYA : NIHIL JANGKA WAKTU : 3(Tiga) Hari Back SOP
PROSEDUR PROSES PENYELESAIAN / BAGAN ALIR PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI PENGGUNA JASA DINAS KOP. DAN UMKM NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI DINAS KOPERASI DAN UMKM KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN UKM RI Penyerahan BH Koperasi kepada masyarakat 1 hari Penelitian Administrasi 1 hari Penelitian Lapangan 3 hari Telaah Kelayakan Penerbitan BH Koperasi 1 hari Masyarakat KUMKM Penyuluhan Pembentukan Koperasi Rapat Persiapan Pembentukan Koperasi KABID KELEMBAGAAN KASI/STAF ORTALA MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI Pengumuman Dalam Berita Acara Republik Indonesia Pengiriman keputusan BH Koperasi Pembuatan Akta Pendirian/ AD Koperasi KADIS KOPERASI DAN UMKM Pengesahan / penandatanganan BH Koperasi Persetujuan Penerbitan Badan Hukum Koperasi Pengajuan permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi 1 hari Back Persyaratan
PROSEDUR PROSES PENYELESAIAN / BAGAN ALIR PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI (PAD KOP) PENGGUNA JASA NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI DINAS KOPERASI DAN UMKM KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN UKM RI Penyerahan PAD Koperasi kepada masyarakat 2 hari Penelitian Administrasi 1 hari Penelitian Lapangan 3 hari Pengesahan/ penndatanganan PAD Koperasi Persetujuan Penerbitan PAD Koperasi Telaah Kelayakan Penerbitan PAD Koperasi Gerakan Koperasi Pengajuan Permohonan PAD Koperasi Pembuatan Akta PAD Koperasi KADIS KOPERASI DAN UMKM KABID KELEMBAGAAN KASI/STAF ORTALA MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI Pengumuman Dalam Berita Acara Republik Indonesia Pengiriman keputusan PAD Koperasi Rapat Anggota Khusus PAD 1 hari Back Persyaratan
PROSEDUR PROSES PENYELESAIAN / BAGAN ALIR PEMBUBARAN KOPERASI A. KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA PENGGUNA JASA DINAS KOPERASI DAN UMKM KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN UKM RI Gerakan Koperasi Kuasa Rapat Anggota Rapat Anggota Pembubaran Koperasi Keputusan Rapat Anggota Pemberitahuan kepada: Semua Kreditur Pemerintah Tim penyelesai: Ditinjau oler rapat Hak, wewenang dan Kewajiban Tim Penyelesai Pengajuan Pembubaran Koperasi Pengiriman Keputusan Pembubaran Koperasi Penerbit Keputusan Pembubaran Koperasi 1 hari KEPALA DINAS KOPERASI DAN UMKM MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI Pencabutan BH Koperasi Pengumuman dalam Berita Acara Negara RI Back Persyaratan Next Back Persyaratan Next
DINAS KOPERASI DAN UMKM KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN UKM RI KEPUTUSAN PEMERINTAH DINAS KOPERASI DAN UMKM KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN UKM RI KABID KELEMBAGAAN/KASI/STAF ORTALA KEPALA DINAS KOPERASI DAN UMKM Pengajuan pernytaan keberatan Max 2 bulan Tidak ada pernyataan eberatan keputusan pembhubaran koperasi max 4 bulan Keputusan pembubaran max 1 bulan MENYAMPAIKAN KEPUTUSAN PEMBUBARAN KOPERASI: Kepada pengurus/anggota Papan pengumuman kantor Desa/Kelurahan/Kecamatan tempat kedudukan Koperasi Max 14 hari Menerima Keberatan/menolak max 1 bulan Pembatalan rencana pembubaran koperasi max 1 bulan MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI Penerbitan SK Pembubaran Koperasi Pengiriman SK Pembubaran Koperasi PENCERMATAN DAN URAIAAN ALASAN PEMBUBARAN KOPERASI: Tidak lagi memenuhi ketentuan UU dan AD Koperasi Kegiatan bertentangan dengan keterlibatan umum dan/atau kesusilaan Kelangsungan hidupnya tidak dapatr lagi diharapkan Pencatatan BH Koperasi Pengmuman dalam Berita Acara Negara RI MEMBENTUK TIM PENYELESAI : Susunan Tim Hak, wewenang dan kewajiban Tim Berakhirnya penyelesaiaan (max 6 bulan) PEMBERITAHUAN RENCANA PEMBUBARAN KOPERASI: Kepada Pengurus /anggota Papan pengumuman kantor Desa/Kelurahan/Kecamatan tempat kedudukan Koperasi TIM PENYELESAI: Pemberitahuan kepada kreditor (max 14 hari) Mengajukan tagihan kepada Tim (max 3 bulan) Berita Acara pelaksanaan tugas Back Persyaratan
PROSEDUR PROSES PENYELESAIAN / BAGAN ALIR PENDIRIAN KANTOR CABANG KOPERASI PENGGUNA JASA DINAS KOPERASI DAN UMKM BANK PELAKSANA Masyarakat KUMKM Pengajuan permohonan kredit KEPALA DINAS KOPERASI DAN UMKM Bank cheking 1 hari Mengusulkan Nama koperasi dan UMKM yang lolos seleksi administrasi kepada Bank Pelaksana 1 hari Survei dan analisa 3 hari KEPALA BIDANG/KASI BIDANG FPUSP/USAHA/UMKM Rekomendasi hasil survei lapangan & penilaian terhadap Koperasi dan UMKM 1 hari Melaksanakan seleksi administrasi 1 hari Penerbitan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK)/ penolakan kredit 1 hari Penandatanganan perjanjian kredit & ikutannya serta pencairan kredit sesuai SPPK 1 hari Back Persyaratan
PROSEDUR PROSES PENERBITAN / BAGAN ALIR SERTIFIKAT HASIL PENIALAIAN KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM / USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI PENGGUNA JASA DINAS KOPERASI DAN UMKM Menilai Kesehatan Koperasi 2 hari Penerbitan Sertifikasi Kesehatan Koperasi 1 hari Gerakan KSP/USP-Koperasi Mengajukan penilaian kesehatan KSP/USP-Koperasi KABID/KASI/STAF BIDANG FPUSP KADIS KOPERASI DAN UMKM Back Persyaratan