TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
IZIN UNTUK BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
KAITANNYA DENGAN KEPANGKATAN DAN PRESTASI AKADEMIK DOSEN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
TEKNIS PEMBERIAN IBEL & TUBEL SERTA PERMASALAHANNYA
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS BELAJAR DAN
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI LUWU TENTANG KEPEGAWAIAN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Transcript presentasi:

TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – TAHUN 2011

A. TUGAS BELAJAR Tugas belajar adalah : □ penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang □ melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri □ bukan atas biaya sendiri □ meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS

PENUGASAN : □ Pejabat yang berwenang adalah Mendikbud atau pejabat di tingkat kementerian yang diberi kuasa oleh Mendiknas : a. Sesjen Kemdikbud untuk golongan IV/e ke bawah b. Karopeg untuk golongan IV/a ke bawah c. Kepala Bagian pada Ropeg untuk golongan III/d ke bawah

□ Perencanaan Tugas Belajar a. Disusun dalam renstra unit kerja b □ Perencanaan Tugas Belajar a. Disusun dalam renstra unit kerja b. Dijabarkan dalam program tahunan c. Renstra berisikan informasi : □ Bidang pekerjaan yg membutuhkan keahlian atau ketrampilan □ Jenis keahlian dan ketrampilan yang dibutuhkan □ Program pendidikan yang direncanakan □ Kualifikasi akademik calon PNS Pelajar □ PT Penyelenggara □ Jangka waktu belajar □ Sumber pembiayaan

□ Diberikan kepada PNS yang memenuhi persyaratan - PNS dan PNS dipekerjakan di lingkungan Kemdiknas - Sehat jasmani dan rohani - DP 3 minimal dalam 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik - Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja - Lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program tugas belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan - Menandatangani perjanjian tugas belajar - Mendapat persetujuan dari Sekretariat Negara untuk yang tugas belajar di luar negeri

Mendapat rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya bagi tenaga fungsional umum, struktural, atau bidang studi linear bagi tenaga fungsional tertentu - Tidak sedang : 1. Menjalankan cuti diluartanggungan negara 2. Menjalankan tugas secara penuh di luar instansi induknya 3. Menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan 4. Mengajukan keberatan ke BAPEG atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin 5. Dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat 6. Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat 7. Dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran 8. Melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; 9. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan  - Tidak pernah : 1. Gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; 2. Dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya

Batas Usia Maksimal : 25 tahun untuk program diploma I/sederajat 25 tahun untuk program diploma II/sederajat 25 tahun untuk program diploma III/sederajat 25 tahun untuk program sarjana atau diploma IV 37 tahun untuk program magister atau yang setara 40 tahun untuk program doktor

Perjanjian Tugas Belajar : Perjanjian tugas belajar berisi : Program pendidikan yang akan diikuti Batas waktu tugas belajar Lamanya ikatan dinas yang harus dilaksanakan setelah selesai tugas belajar Penerapan peraturan disiplin PNS kepada pegawai pelajar Besarnya ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pegawai pelajar Diikutsertakan keluarga pegawai pelajar untuk menanggung ganti rugi Perjanjian tugas belajar ditandatangani oleh para pihak sebelum diterbitkan keputusan tugas belajar Perjanjian tugas belajar disusun dengan menggunakan format yang telah ditentukan.

□ Jangka waktu penugasan : ● memperoleh ijazah S2 adalah 4 semester ● memperoleh ijazah S3 adalah 6 semester ● Dapat diberikan perpanjangan masa penugasan untuk paling lama adalah 2 semester, apabila memenuhi persyaratan untuk diperpanjang

□ Prestasi atas penugasan : ● menyelesaikan studi dalam jangka waktu yang telah ditentukan ● memperoleh ijazah □. Implikasi atas penugasan ● tidak diperkenankan mengubah bidang studi yang telah ditentukan ● membatalkan penugasan atas kemauan sendiri ● mengubah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penugasan

● langsung melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi tanpa izin pejabat yang berwenang ● Melaksanakan ikatan dinas kepada negara setelah selesai melaksanakan tugas belajar ● Dikenakan sanksi pelanggaran disiplin PNS apabila tidak memperoleh hasil yang telah ditentukan atau tidak melaksanakan penugasan sebagaimana mestinya

2. PENYELENGGARA TUBEL : □ Perguruan tinggi yang diselenggara-kan oleh pemerintah □ Perguruan tinggi yang diselenggara-kan oleh masyarakat □ Akreditasi PT dimaksud minimal B baik institusinya maupun prodi yang diselenggarakan □ Perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkut-an dan Pemerintah Indonesia

SUMBER PEMBIAYAAN : □ APBN □ APBD □ Bantuan negara sahabat/badan-badan internasional yang tidak mengikat □ Bantuan yayasan/lembaga/ perusaha-an/organisasi yang berbadan hukum □ Sumber lain yang sah

MENINGGALKAN TUGAS POKOK PNS □ Pemberhentian dari jabatan struktural. PNS yang menduduki jabatan struktural, diberhentikan dari jabatan struktural. □ Pembebasan dari tugas-tugas jabatan ● PNS yang melaksanakan tugas belajar, selama melaksanakan tugas belajar dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatan (fungsional umum atau fungsional tertentu)

□ Implikasi pembebasan semen-tara dari tugas-tugas jabatan : ● Dihentikan pembayaran tunjangan jabatan struktural (bagi pejabat struktural) ● Dihentikan pembayaran tunjangan fungsional (bagi pemegang jabatan fungsional tertentu) ● Status jabatan fungsional tertentu menjadi non aktif

■ Tugas belajar di luar negeri : □ Pembayaran Gaji ■ Tugas belajar di luar negeri : ● Gaji aktif PNS pelajar dibayarkan sampai dengan tanggal keberangkatan ke-tempat belajar ● Uang bantuan untuk keluarganya dibayarkan mulai tanggal keberangkat-an.

● Uang bantuan untuk keluarga berjumlah 100% dari gaji bersih PNS sebelum melaksanakan tugas belajar atau 100% dari gaji bersih (pokok) yang tertinggi PNS Pelajar suami isteri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar :

● Uang bantuan keluarga bagi PNS pelajar laki-laki/perempuan bujangan, atau pegawai pelajar yang telah kawin dan tidak menjadi pencari nafkah buat keluarga, diberikan sebesar 50% dari gaji bersih (pokok) PNS pelajar yang bersangkutan ■ Tugas belajar dalam negeri Gaji PNS pelajar dibayarkan sebagaimana biasanya

Hak dan Kewajiban Dalam Masa Studi □ Hak 1. mendapat biaya belajar 2. mendapat kenaikan pangkat : a. Reguler Diberikan kepada PNS pelajar yang tidak memiliki jabatan (struktural atau fungsional) sebelum tubel ● Dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan berdasarkan ijazah yang dimiliki ● > 4 tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki ● DP3 dalam 2 tahun terakhir untuk semua unsur bernilai > baik

b. Pilihan Diberikan kepada PNS pelajar yang memiliki jabatan (struktural atau fungsional) sebelum tubel ● Dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang dimilikinya sebelum tubel ● > 4 tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki ● DP3 dalam 2 tahun terakhir untuk semua unsur bernilai > baik

c. Setelah Tubel Diberikan kepada PNS pelajar yang telah lulus dan memiliki ijazah : 1) magister (S2) dan pangkatnya masih golongan ruang III/a, maka dinaikan pangkatnya menjadi III/b, apabila : ● > 4 tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki ● DP3 dalam 2 tahun terakhir untuk semua unsur bernilai > baik

2) Doktor (S3) dan pangkatnya masih golongan ruang III/a, atau III/b, maka dinaikan pangkatnya menjadi III/c, apabila : ● > 4 tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki ● DP3 dalam 2 tahun terakhir untuk semua unsur bernilai > baik

3 mendapat kenaikan gaji berkala Masa tugas belajar dihitung sebagai masa penugasan 4 mendapat penilaian DP3 □ Tubel di luar negeri ● nilai DP3 diberikan oleh pejabat pada perwakilan RI di negara tempat tugas belajar ● Nilai DP3 tersebut dibuat dalam suatu form yang telah ditentukan dan harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang ● Nilai DP3 tersebut dikirimkan kepada atasan langsungnya di unit kerja semula pada setiap akhir tahun penilaian DP3

□ Tubel dalam negeri ● nilai DP3 diberikan oleh pejabat yang berwenang pada sekolah/prodi pascasarjana tempat tugas belajar ● Nilai DP3 tersebut dibuat dalam suatu form yang telah ditentukan dan harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang ● Nilai DP3 tersebut dikirimkan kepada atasan langsungnya di unit kerja semula pada setiap akhir tahun penilaian DP3

□ Kewajiban 1 melaporkan keberadaan dan alamat tempat tinggalnya di luar negeri pada perwakilan RI setempat 2. melaporkan alamat PT penyelenggara tubel dan alamat tempat tinggalnya kepada pimpinan unit kerjanya 3 melaporkan perkembangan kemajuan studinya setiap semester kepada perwakilan RI setempat dan pimpinan unit kerjanya 4 kembali ke unit kerja asal pada kesempatan pertama (selambat-lambatnya) 1 bulan setelah selesai tugas belajar 5 membuat laporan secara tertulis kepada pimpinan unit kerjanya

6 mengajukan permohonan perpanjang-an masa tugas belajar selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa tugas belajar yang ditentukan berakhir (apabila keterlambatan bukan karena kelalaian dan kesengajaan) 7 mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi WNI dan PNS

Sanksi Perpres Nomor 12 Tahun 1961, apabila : ● Membatalkan secara sepihak tugas belajar yang harus dilaksanakan ● Membatalkan perjalanan ke tempat tugas belajar atau perjalanan kembali ke tempat kedudukannya sebagai PNS ● Tidak mendapatkan hasil yang sewajarnya dalam waktu yang telah ditetapkan karena kelalaiannya ● Diberhentikan dari PNS atas permintaan sendiri atau bukan karena alasan-alasan yang berhubungan dengan kepentingan dinas sebelum berakhirnya masa ikatan dinas

Dikenakan sanksi : ● segera menyetorkan (kontan) ke dalam kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan bagi PNS bersangkutan ditambah dengan 100 % (seratus persen). ● Permintaan penangguhan atas pembayaran tersebut dikenakan bunga sebesar 6 % (enam persen) pertahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ● Tidak melaksanakan atau membatalkan tugas belajar secara sepihak berarti membatalkan perintah kedinasan yang berdampak pada instansi, sehingga dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat sedang ● masa studi merupakan ukuran beban kerja yang harus diselesaikan sehingga laporan kemajuan studi dalam 2 semester dapat dinilai sebagai sasaran beban kerja yang harus dicapai dalam 1 tahun, apabila : - capaian beban kerja hanya 25% - 50% dikenakan sanksi disiplin tingkat sedang - capaian beban kerja di bawah 25% dikenakan sanksi disipin tingkat berat

● Ikatan dinas merupakan kewajiban PNS pelajar kepada negara dan pemerintah setelah selesai melaksanakan tugas belajar. Oleh karena itu apabila tidak melaksanakan kewajiban ikatan dinas berarti menim-bulkan kerugian pada negara sehingga dapat dikenakan sanksi disiplin tingkat berat

Perpanjangan dan Pembatalan Tubel □ Perpanjangan Tubel ● keterlambatan studi bukan atas kelalaian ● rekomendasi dari PT penyelenggara ● perpanjangan izin penugasan ke luar negeri dari Seskab (khusus tubel di luar negeri) ● rekomendasi dari pimpinan unit kerja ● rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan

● terdapat bukti PNS pelajar tidak memenuhi syarat □ Pembatalan Tubel ● terdapat bukti PNS pelajar tidak memenuhi syarat ● Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat ● mengajukan permohonan mengundurkan diri karena alasan yang dapat dipertimbangkan ● tidak melaporkan perkembangan kemajuan studi

Pengaktifan Kembali □ Selesai atau tidak lagi melaksanakan tubel diaktifan kembali □ Pengaktifan diajukan selambat-lambatnya 1 bulan setelah selesai tubel □ Pengaktifan ditetapkan dengan Keputusan Mendiknas

B. Belajar Atas Biaya Sendiri PNS dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau pendidikan yang setara atas biaya sendiri Syarat : a. Biaya pendidikan dan fasilitas penunjang lainnya ditanggung oleh yang bersangkutan b. Tidak meninggalkan tugas kedinasan dan atau tugas sehari-hari c. Tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah d. DP3 dalam 2 tahun terakhir minimal baik e. Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya

SEKIAN TERIMA KASIH MARI KITA DISKUSIKAN