PAJAK BUMI BANGUNAN PBB UU No. 12 Tahun 1994 Pengenaan pajak sehubungan dengan hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi dan/atau kepemilikan, penguasaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan
TERMINOLOGI BUMI BANGUNAN Permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan serta laut wilayah RI BANGUNAN Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan
.. NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) Harga rata-rata yang diperoleh dari traksaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat traksaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek pajak lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK (SPOP) Surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-undang SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG (SPPT) Surat yang digunakan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada WP
SUBJEK PBB ORANG PRIBADI atau BADAN yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan yang meliputi antara lain pemilik, penghuni, pengontrak, penggarap, pemakai dan penyewa
OBJEK PBB BUMI adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi daratan dan air serta laut wilayah RI BANGUNAN adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan
.. Termasuk dalam BANGUNAN : Jalan lingkungan Jalan tol Kolam renang Pagar mewah Tempat olah raga Galangan kapal, dermaga Kilang minyak, gas, pipa minyak Fasilitas lain yang memberi manfaat
PENGECUALIAN OBJEK DIGUNAKAN SEMATA-MATA UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DIBIDANG IBADAH, SOSIAL, KESEHATAN, KEBUDAYAAN YANG TIDAK MENCARI KEUNTUNGAN DIGUNAKAN UNTUK KUBURAN, PENINGGALAN PURBAKALA ATAU YANG SEJENIS DENGAN ITU. MERUPAKAN HUTAN LINDUNG , SUAKA ALAM, HUTAN WISATA, TAMAN NASIONAL YANG DIKUASAI NEGARA
.. DIGUNAKAN UNTUK PERWAKILAN DIPLOMATIK, KONSULAT, BERDASARKAN AZAS TIMBAL BALIK DIGUNAKAN OLEH BADAN ATAU PERWAKILAN INTERNASIONAL MISALNYA PBB, BADAN INTERNASIONAL DAN LAIN-LAIN YANG DITENTUKAN MENTERI KEUANGAN
KLASIFIKASI NJOP Klasifikasi BUMI dan BANGUNAN adalah pengelompokkan nilai jual rata-rata atas objek PBB yang digunakan sebagai pedoman untuk memudahkan penghitungan PBB terutang. Faktor klasifikasi BUMI/Tanah : Letak Peruntukan Pemanfaatan Kondisi lingkungan Faktor klasifikasi BANGUNAN : Bahan yang digunakan Rekayasa
CARA MENGHITUNG PBB DPP PBB adalah NJOP Dasar Perhitungan Pajak adalah NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) yaitu nilai jual dengan persentase yang serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%. Persentase NJKP ditetapkan : Sebesar 40% : Objek Pajak Perumahan yang WP-nya perseorangan dengan NJOP =/> Rp 1 Milyar Objek Pajak Perkebunan yang luasnya =/> 25 Ha yang dikuasai BUMN dan Swasta Objek Pajak Kehutanan termasuk areal blok tebangan dalam kegiatan pemegang HPH, Hak Pemungutan Hasil dan Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu Sebesar 20% untuk objek pajak lainnya
.. TARIF PAJAK = 0,5% DARI NJKP NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 NJOPTKP adalah Rp.12.000.000,00 untuk setiap WP. Apabila seorang WP punya objek pajak maka yang diberikan NJOPTKP hanya SALAH SATU objek pajak yang NILAINYA TERBESAR, sedangkan objek pajak lainnya dihitung secara penuh.
PBB = 0,5% x 40% ( NJOP – NJOPTKP ) RUMUS PBB PBB = TARIF PAJAK x NJKP PBB = 0,5% x 20% ( NJOP – NJOPTKP ) ATAU PBB = 0,5% x 40% ( NJOP – NJOPTKP )
TAHUN PAJAK PBB Dalam perhitungan PBB berdasarkan Tahun Takwim, sehingga keadaan objek pada 1 Januari tahun bersangkutan yang akan menjadi dasar penentuan pajak yang terutang. Jika terjadi perubahan selama tahun berjalan , tidak akan mempengaruhi besarnya pajak yang terutang untuk tahun yang bersangkutan
ADMINISTRASI PBB SPOP = SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK Diisi oleh WP tentang objek pajak dan harus dikembalikan selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP WP menerima SPOP jika : Objek pajak belum terdaftar / data belum lengkap Objek pajak telah terdaftar tapi data belum lengkap NJOP berubah Objek pajak dimutasikan
.. SPPT = SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG Diterbitkan berdasarkan laporan objek pajak dari subjek pajak pada SPOP. Pajak terutang menurut SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh WP Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 2% perbulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
.. SKPKB = SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR Jika SPOP tidak disampaikan sesuai dengan ketentuan. Besarnya pajak terutang adalah sebesar pokok pajak ditambah denda administrasi 25% dari pokok pajak. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan , maka PBB terutang adalah lebih besar dari SPPT yang terbit.Maka dikeluarkan SKPKB ditambah denda administrasi 25% dari selisih besarnya pajak terutang
PELUNASAN & PEMBAYARAN BERDASARKAN SPPT Pajak terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sesuai tanggal jatuh tempo yang tercantum. BERDASARKAN SKPKB Pajak terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sesuai tanggal jatuh tempo yang tercantum BERDASARKAN STP
Soal 1 WP punya objek pajak Bumi senilai Rp.7.000.000,-. NJOP untuk lokasi tanah tersebut ditetapkan Rp. 8.000.000,- Berapa PBB terutang ?? PBB tidak ada yang terutang = 0%, karena secara teori NJKP Tanah tersebut < NJOP-nya.
Soal 2 ;WP Nama Bambang punya objek PBB di 2 kota , Jakarta dan Semarang. Untuk jakarta :Tanah 10 juta. Bangunan 30 juta. Untuk Semarang : Tanah 15 juta Bangunan 20 juta. Berapa PBB di Jakarta dan Semarang untuk Tahun tersebut ?
.. Jakarta : Semarang : Tanah 10.000.000 Bangunan 30.000.000 Total Objek 40.000.000. NJOPTKP 12.000.000 NJKP 28.000.000 20% x 28.000.000 = 5.600.000 PBB 0,5% x 5.600.000= 28.000 Semarang : Tanah 15.000.000 Bangunan 20.000.000 Total Objek 35.000.000 20% x 35.000.000 = 7.000.000 PBB 0,5% x 7.000.000 = 35.000
Soal 3 Objek PBB Tahun 2007: Tanah 10 x 15 m harga per meternya Rp. 200.000,- Bangunan 250m2 harga per m2 = Rp. 275.000,- Pagar 10m dengan harga per meter termasuk bangunan pagar Rp. 185.000,- Berapa PBB 2007 terutang ?
.. Objek PBB : Tanah 150 m2 x 200.000 = 30.000.000 Bangunan 250m2 x 275.000 = 68.750.000 Pagar 10m x 185.000 = 1.850.000 Total Objek 100.600.000 NJKP 20% x 100.600.000 = 20.120.000 PBB 0,5% x 20.120.000 = 100.600
. Berikut ini data tanah dan bangunan PT. Lambordia yang bergerak dbidang industri kertas. 1 januari 1999 mempunyai 2 objek PBB berupa tanah dengan harga jual 100 juta di Jln. Imogiri dan Tanah & Gedung di Jl. Sudirman senilai 300 juta 10 januari 1999 mulai membangun gedung parkir diatas tanah di Jl. Imogiri dan selesai dibangun akhir tahun 1999 dengan nilai gedung 400 juta Desember 1999 membangun kantor di Jl. Imogiri yang selesai akhir tahun 2000 dengan total nilai bangunan 350 juta. Berapa PBB tahun 1999 dan 2000 dan 2001 ??
.. PT. Lambordia 2001 : Jl. Imogiri 850.000.000 Jl.Sudirman 300.000.000 Total Objek 1.150.000.000 NJKP 40% x 1.150.000.000 = 460.000.000 PBB 0,5% 460.000.000 = 2.300.000
.. 2000 : Jl Imogiri 500.000.000 Jl. Sudirman 300.000.000 Total Objek 800.000.000 NJKP 20% x 800.000.000 = 160.000.000 PBB 0,5% x 160.000.000 = 800.000
Tahun 1999 Jl. Imogiri : Tanah 100.000.000 Jl. Sudirman Tanah dan Gedung 300.000.000 NJOP 400.000.000 NJKP 20% x 400.000.000 PBB 0,5% X 80.000.000 = 400.000