PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP. 19800308 200212 2002.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perceraian Menurut Hukum Islam
Advertisements

HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
TEKNIK MEMBUAT PUTUSAN
P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.
Menurut pasal 54 Undang undang peradilan agama berlaku hukum acara perdata diatur dalam undang-undang No. 7 tahun 1989 No. 3 tahun 2006 No. 1 tahun 1974.
Cara Mengajukan Gugat.
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
Gugatan PMH Oleh: YAS.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kompetensi Peradilan Agama
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
ISTIMEWA ACARA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PENGAJUAN GUGATAN.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Federasi Serikat Buruh
Hukum keluarga.
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Dasar untuk mengajukan gugatan
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
PERJANJIAN PERKAWINAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Disriani Latifah, SH, MH, MKn
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
PEMBUATAN PUTUSAN.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Kasus talak Sebut saja ibu Nur seorang wanita yang mempunyai suami kaya raya, mereka menikah secara islam dan sah menurut Undang undang. usia usia perkawinan.
ADOPSI ANAK.
PENGAJUAN GUGATAN.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PERKAWINAN CAMPURAN.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP. 19800308 200212 2002

PUTUSNYA PERKAWINAN MENURUT UU NO.1 THN 1974 PASAL 38; KARENA KEMATIAN KARENA PERCERAIAN KARENA KEPUTUSAN PENGADILAN

PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA KEMATIAN; PERKAWINAN ITU MENJADI HAPUS KARENA SALAH SATU PIHAK MENINGGAL DUNIA, DENGAN MENINGGALNYA SALAH SATU PIHAK MENGAKIBATKAN PIHAK YANG DITINGGALKAN STATUSNYA BERUBAH MENJADI JANDA /DUDA YANG DIKUATKAN DENGAN SURAT DAN AKTA KEMATIAN PASANGAN HIDUPNYA YANG TELAH MENINGGAL TERSEBUT.

PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN; PENGHAPUSAN PERKAWINAN DENGAN PUTUSAN HAKIM KARENA ADANNYA TUNTUTAN DARI SALAH SATU PIHAK DALAM PERKAWINAN TERSEBUT. TUNTUTAN TERSEBUT DAPAT BERUPA; PERMOHONAN TALAK (INISIATIF DARI SUAMI) GUGATAN CERAI (INISIATIF DARI ISTRI)

PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PUTUSAN HAKIM; PERKAWINAN HAPUS YANG DIPUTUSKAN OLEH HAKIM DENGAN ALASAN APABILA SALAH SATU PIHAK MENINGGALKAN TEMPAT TINGGALNYA HINGGA 10 (SEPULUH) TAHUN LAMANYA DENGAN TIADA KETENTUAN NASIBNYA.

PENYELESAIAN PERCERAIAN TUNDUK DGN HKM ISLAM PENGADILAN AGAMA KEWENANGAN ABSOLUT TUNDUK DGN HUKUM NON ISLAM PENGADILAN NEGERI KEWENANGAN RELATIF KOMPETENSI PENGADILAN YANG TERMASUK WILAYAH TERGUGAT / PENGGUGAT

DIMANA PERCERAIAN DIAJUKAN??? Bila yang mengajukan gugatan perceraian istri , berarti istri adalah pihak Penggugat dan suami adalah Tergugat. Billa yang mengajukan permohonan perceraian suami, berarti suami adalah pihak penggugat dan istri adalah tergugat. Untuk mengajukan perceraian , pengugat atau kuasa hukum nya (bila anda menggunakan kuasa hukum) mendatangi Pengadilan Agama (PA) atau Pengadilan Negeri (PN) di wilayah tempat tinggal penggugat. Bila penggugat tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA atau PN wilayah tempat tinggal tergugat. Bila istri dan suami tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada PA atau PN di wilayah tempat suami istri menikah dulu, atau kepada PA atau PN Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)

ALASAN PERCERAIAN (PSL 19) SALAH SATU BERZINA, PEMABOK, PEMADAT, PENJUDI DAN SEBAGAINYA YG SUKAR DISEMBUHKAN SALAH SATU PIHAK MENNINGGALKAN 2 THN BERTURUT-TURUT TANPA IZIN DAN ALASAN SAH ATAU KRN HAL LAIN DI LUAR KEMAMPUANNYA SALAH SATU PIHAK DIPENJARA 5 THN ATAU LEBIH BERAT SETELAH PERKAWINAN BERLANGSUNG SALAH SATU PIHAK MELAKUKAN KEKEJAMAN ATAU PENGANIAYAAN BERAT YANG MEMBBAHAYAKAN PIHAK LAIN

ALASAN PERCERAIAN (PSL 19) SALAH SATU PIHAK CACAT BADAN ATAU PENYAKIT YANG SULIT DISEMBUHKAN DENGAN AKIBAT TIDAK DAPAT MENJALANKAN KEWAJIBAN SEBAGAI SUAMI/ISTRI TERJADI PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN TERUS MENERUS DAN TIDAK ADA HARAPAN HIDUP LAGI DALAM RUMAH TANGGA. SUAMI MELANGGAR TAKLIK-TALAK YANG DIA UCAPKAN SAAT IJAB KABUL (PASAL 116 KHI) SUAMI ATAU SITRI BERALIH AGAMA ATAU MURTAD YANG MENGAKIBATKAN KETIDAKHARMONISAN DALAM KELUARGA. (PASAL 116 KHI)

SAKSI DAN BUKTI Pemohon atau kuasa hukumnya wajib membuktikan di PN/ PA kebenaran dari alasan-alasan tersebut diatas dengan: Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman 5 (lima tahun) atau lebih (pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135). Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan, bila alasan Anda adalah suami mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989) Keterangan dari saksi-saksi, baik yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara anda dengan suami anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 134 KHI).

SURAT-SURAT YG HARUS DISIAPKAN Surat Nikah asli Foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisir Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila punya anak), dibubuhi materai, juga dilegalisir Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri) Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

LANJUTAN……… Bila bersamaan dengan gugatan perceraian diajukan pula gugatan terhadap harta bersama, maka perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikannya seperti sertifikat tanah (bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, dll.

ISI SURAT GUGATAN: Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat) atau persona standi in judicio; Posita (dasar atau alasan gugat), disebut juga Fundamentum Petendi; Petitum (tuntutan hukum).

Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat) atau persona standi in judicio terdiri dari : nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal, hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan

Posita (dasar atau alasan gugat), disebut juga Fundamentum Petendi berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan anda dengan suami anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum).

LANJUTAN………….. Contoh posita misalnya: Bahwa pada tanggal…telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di… Bahwa dari perkawinan itu telah lahir …(jumlah) anak bernama…, lahir di…pada tanggal… Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut… Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugatan perceraian…dst

Petitum (tuntutan hukum), yaitu tuntutan yang diminta oleh Istri sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR).

Bentuk tuntutan; Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat …sah putus karena perceraian sejak dijatuhkannya putusan oleh hakim; Menyatakan pihak penggugat berhak atas hak pemeliharaan anak dan berhak atas nafkah dari tergugat terhitung sejak tanggal...sebesar Rp....per bulan sampai penggugat menikah lagi;

LANJUTAN………… Mewajibkan pihak tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa; Menyatakan bahwa harta berupa....yang merupakan harta bersama (gono-gini) menjadi hak penggugat... Menghukum penggugat membayar biaya perkara…dst

Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89 Tentang Pengadilan Agama) Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera, misalnya: Memberikan ijin kepada istri untuk tinggal terpisah dengan suami. Ijin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami-istri yang bertikai tinggal serumah.

Lanjutan……. Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak-anak yang seharusnya diberikan oleh suami; Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak; Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.

Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah : sidang perdamaian, pembacaan gugatan. Diadakan mediasi/perdamaian (maksimal 3 kali pertemuan); sidang jawaban; sidang replik; sidang duplik; sidang pembuktian dari penggugat; sidang pembuktian dari tergugat; sidang kesimpulan; dan sidang putusan.

URUTAN SIDANG PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI sidang mediasi (perdamaian) maksimal 3 kali pertemuan; sidang jawaban; sidang replik; sidang duplik; sidang pembuktian dari penggugat; sidang pembuktian dari tergugat; sidang kesimpulan; sidang putusan.

Bagan Alur/Proses Persidangan Perceraian :

Kapan perceraian itu dianggap telah putus secara hukum? Setelah salah satu pihak tidak mengajukan banding di pengadilan setelah 14 hari dibacakannya putusan cerai oleh hakim kepada para pihak.

HIDUP INI PILIHAN OR