Telaah Kritis Menuju Kehidupan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Telaah Kritis Menuju Kehidupan
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SIKAP DAN TANGGAPAN GEREJA
HERU SUSETYO, SH. LL.M. M.SI. DOSEN TETAP FHUI/ ADVOKAT DEPOK, JUNI 2011 Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
Reza Indragiri Amriel. 1. Mengkhawatirkan?
KEKUASAAN DI DALAM KELUARGA
BAB I PENDAHULUAN   Para pendiri negeri ini, sungguh sangat arif dalam menyusun UUD 1945 menghargai peranan wanita pada masa silam dan mengantisipasi pada.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
2 B PENGEMBANGAN PRIBADI
PERTEMUAN XII MARRIAGE. Perkawinan merupakan Salah satu alternatif gaya hidup Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita.
Dampak Psikologis Bencana terhadap kelompok rentan
KETIDAKADILAN GENDER Masruchah
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Pertemuan > Matakuliah: >/ > Tahun: 2007 Bina Nusantara Keluarga Jepang Dewasa Ini.
GENDER DAN KESEHATAN.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Problematika Gender dalam Islam
Akademi Berbagi Pekanbaru 22 Desember 2013
Keluarga dengan Anak Usia Prasekolah Tahap ketiga siklus kehidupan keluarga dimulai ketika anak pertama berusia 2 ½ tahun dan berakhir ketika anak berusia.
MASALAH PADA ANAK-ANAK DAN PENYELESAIANNYA
KEBERADAAN “RUMAH AMAN” BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN
Social behavior: tindak kekerasan terhadap perempuan
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
KESETARAAN PEREMPUAN – LAKI-LAKI
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PEREMPUAN & ANAK korban kekerasan
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
KELUARGA MUHAMMAD NOOR HIDAYAT.
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Tahapan Perubahan Perilaku Divisi Men’s Program Rifka Annisa
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
Perkembangan Sosioemosional masa kanak-kanak akhir (Usia Sekolah)
ASSALAMU’ALAIKUm WR WB
KESETARAAN GENDER DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
LBH PEKANBARU JL. Ahmad Yani II, No.7, Pekanbaru
Gender dan Labeling Bagi lelaki kecil wanita adalah teman bermain yang menyenangkan bagi seorang lelaki dewasa wanita adalah teman bercinta yang mengasyikkan.
PERNIKAHAN Lanjutan.
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
PSIKOLOGI KESEHATAN.
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Reza Indragiri Amriel KDRT.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
WELCOME TO OUR BELOVED CAMPUS
KDRT (KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA)
Fenomena Pernikahan Siri
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
Hak dan Kedudukan Wanita dalam Islam
PIH Disusun oleh: Januar Rahmi Zuraida
KEMAJUAN PEREMPUAN DI INDONESIA: ANTARA CITA DAN FAKTA
MAKALAH SOSIOLOGI PENDIDIKAN ISLAM PASCASARJANA IAIN ANTASARI
HAK ANAK ( KEKERASAN TERHADAP ANAK)
TYPE KELUARGA DAN TRADISI DI AMERIKA MATA KULIAH CROSS CULTURE UNDERSTANDING     DISUSUN OLEH : MUH ROHWAN - NPM MAYA PERTIWI – NPM
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
Transcript presentasi:

Telaah Kritis Menuju Kehidupan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Telaah Kritis Menuju Kehidupan yang Adil Gender Trisakti Handayani Seminar Seri Sastra, Sosial, Budaya Fakultas Sastra Universitas Udayana, pada tanggal 29 April 2005.

Undang-undang No 23 tahun 2004 “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sudah disahkan tahun lalu, tetapi kasus kekerasan dalam rumah tangga, terutama pada perempuan semakin meningkat, bagaimana implementasinya di lapangan? Penting untuk selalu dikaji agar kehadiran UU P-KDRT menjadi lebih bermakna.

FAKTA 1: Kekerasan telah menjadi fenomena dalam kehidupan masyarakat. Kekerasan telah memasuki berbagai wilayah komunitas, seperti: politik, ekonomi, sosial, budaya, seni, ideologi, bahkan dalam wilayah sosial yang paling ekslusif yaitu rumah tangga.

KDRT merupakan masalah sosial yang kurang mendapat anggapan FAKTA 2. KDRT merupakan masalah sosial yang kurang mendapat anggapan Secara serius dari masyarakat, karena: 1. KDRT memiliki ruang lingkup yang relatif tertutup (privat) dan terjaga ketat privacy-nya sebab terjadi dalam keluarga. 2. KDRT sering dianggap “wajar” sebab diyakini bahwa memperlakukan isteri sekehendak suami merupakan hak suami sebagai pemimpin dan kepala rumah tangga. 3. KDRT terjadi dalam lembaga yang legal, yaitu perkawinan

Untuk memahami realitas KDRT sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan diperlukan telaah yang berperspektif perempuan, FAKTA 3 : KDRT merupakan bahaya terbesar bagi perempuan daripada kekerasan di jalanan. Di AS misalnya, KDRT merupakan bahaya terbesar bagi perempuan dibandingkan bahaya perampokan dan pencurian. Berdasarkan data statistik terlihat bahwa tiap 9 menit perempuan menjadi korban kekerasan fisik, dan 25 % perempuan yang terbunuh adalah dibunuh oleh pasangan lelakinya. Disebutkan juga bahwa antara 1,5 hingga 3 juta anak menyaksikan KDRT dalam keluarganya.

Keberanian Perempuan mengungkap wilayah privat merupakan langkah maju Di Indonesia, masyarakat lebih senang menyembunyikan masalah KDRT, karena : ketiga faktor di atas, masih sangat kuatnya kultur yang menomorsatukan keutuhan dan keharmonisan keluarga. Perempuan korban KDRT yang menyerah pada keadaan. , memendam sendiri penderitaannya. solusi semacam itu sebetulnya telah menyebabkan dampak negatif.

BATASAN DAN BENTUK KDRT KDRT adalah suatu bentuk penganiayaan (abuse) secara fisik maupun emosional/psikologis, yang merupakan suatu cara pengontrolan terhadap pasangan dalam kehidupan rumah tangga.

Masyarakat punya mitos : Terjadi karena isteri membantah, melawan suami, dan berbuat kesalahan besar. Hanya terjadi pada pasangan yang memulai perkawinan tanpa dasar saling cinta (dijodohkan). Hanya terjadi pada suami yang memiliki kelainan jiwa. Hanya terjadi pada pasangan dengan kondisi sosial ekonomi yang rendah Terjadi karena suami mabuk, kalah judi, gagal dalam pekerjaan, dan sebagainya. KDRT adalah persoalan perempuan Barat. Hanya terjadi semata-mata karena suami lepas kontrol atau marah. Tidak akan terjadi bila suami-isteri beragama dengan baik dan taat. Masyarakat masih cenderung menganggap persoalan KDRT sebagai suatu persoalan pribadi yang “lumrah” terjadi dalam kehidupan rumah tangga.

FAKTA : KDRT terjadi karena “kesalahan isteri” berdasarkan standar nilai suami. Terjadi pada pasangan yang memulai perkawinan dengan dasar saling cinta. Dilakukan oleh suami yang normal, tidak mempunyai kelainan jiwa. Terjadi juga pada pasangan yang kondisi sosial ekonominya tinggi. Dilakukan oleh suami yang tidak mabuk, tidak kalah judi, bahkan sukses di dalam karier. Dilakukan oleh suami yang mampu bergaul dengan baik dan santun kepada semua orang. KDRT adalah persoalan laki-laki dan perempuan di seluruh dunia Sering terjadi justru dengan alasan diperbolehkan agama.

Mitos dan nilai-nilai semacam ini masih sangat kental diyakini masyarakat sehingga sangat mempengaruhi sikap terhadap persoalan KDRT itu sendiri. Masyarakat juga meyakini beberapa nilai (values) yang kurang benar, spt : Suami adalah pemimpin, jadi berhak memperlakukan isterinya sekehendak hatinya, termasuk mengontrol isteri. Tidak seorangpun berhak ikut campur dengan urusan suami-isteri karena hal itu adalah urusan pribadi

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KDRT Budaya patriarkhi, budaya ini meyakini bahwa laki-laki adalah superior dan perempuan inferior sehingga laki-laki dibenarkan untuk menguasai dan mengontrol perempuan. Interpretasi yang keliru atas ajaran agama. Sering ajaran agama yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin diinterpretasikan sebagai pembolehan mengontrol dan menguasai isterinya. Pengaruh role model. Anak laki-laki yang tumbuh dalam lingkungan keluarga di mana ayah suka memukul-kasar terhadap ibunya, cenderung akan meniru pola tersebut kepada pasangannya.

DAMPAK KDRT: Hampir setiap negara di dunia terjadi persoalan KDRT Berbagai penelitian tentang KDRT pernah dilakukan di Indonesia, walaupun data kuantitatif tentang kasus KDRT belum pernah tercatat secara jelas. Korban KDRT dapat menimpa semua pihak dalam rumah tangga yaitu isteri, anak-anak maupun suami KDRT juga memiliki dampak negatif pada anak-anak. Anak laki-laki dari suami yang sering memukul istrinya, cenderung melakukan hal serupa terhadap perempuan di masa yang akan datang setelah dewasa.

LANGKAH PEMECAHAN KDRT : Langkah ke 1, meluruskan mitos-mitos mengenai KDRT dan menyampaikan fakta-faktanya Langkah ke 2, mensosialisasikan prinsip kesetaraan gender, khususnya dalam konteks hubungan suami istri Langkah ke 3, penyadaran terhadap masyarakat. Langkah ke 4, mendorong kalangan luas untuk peduli atas persoalan KDRT termasuk pembentukan lembaga yang bergerak dalam bidang advokasi terhadap persoalan KDRT

Terima kasih