PENERIMAAN PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENERIMAAN NEGARA 1.
Advertisements

BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
KEBIJAKAN PENGALIHAN PBB-P2 DAN BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH.
PENDAHULUAN SEJARAH PAJAK DI INDONESIA Sebelum Abad XV
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DESENTRALISASI FISKAL
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
DISUSUN OLEH SITI SOPIAH
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
RENCANA PEMBIAYAAN.
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Perpajakan Fiki andika A
PENERIMAAN PEMERINTAH
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
department of public administration
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Pertemuan 12. PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
KEBIJAKAN FISKAL PENGERTIAN
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM EKONOMI MAKRO
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
P A J A K ????? By : JS 2017.
PENERIMAAN PEMERINTAH
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
department of public administration
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
PENDAPATAN DAN PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
PENERIMAAN PEMERINTAH
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PERPAJAKAN.
Pertemuan 12. PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 12. PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
PENERIMAAN PEMERINTAH
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN WILAYAH
Pertemuan 12. PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
Transcript presentasi:

PENERIMAAN PEMERINTAH PERTEMUAN 10. MATA KULIAH EKONOMI PUBLIK

Pendahuluan  Mari berdoa terlebih dahulu, satukan niat untuk belajar  Pokok Bahasan: Penerimaan Pemerintah  Sub Pokok Bahasan: Review Materi pertemuan 9 Penerimaan Pemerintah Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pembiayaan Negara/pemerintah Tujuan Instruksional Khusus: Mahasiswa diharapkan mampu mengetahui, memahami dan menjelaskan struktur dan sumber penerimaan APBN/D, isu terkait perpajakan dan PNBP, serta pembiayaan negara

Review Materi Pertemuan 9 Sebutkan dan jelaskan Struktur APBN, APBD! Apa saja sumber penerimaan negara dan daerah? Apa saja komponen pengeluaran pemerintah pusat maupun daerah? Apa kesimpulan teori tentang pengeluaran pemerintah? Mengapa bisa demikian? Pemerintah seringkali membuat kebijakan ‘anggaran defisit’. Apa artinya? Apa kelebihan dan kelemahannya? Apa fungsi APBN/D? Menurut Anda, apakah fungsi tersebut berjalan dalam pemerintahan pusat/daerah saat ini? Mengapa?

Penerimaan Pemerintah Pengertian semua penerimaan pemerintah dari sumber-sumber manapun untuk membiayai pengeluaran pemerintah Sumber penerimaan negara (dalam APBN)? Sumber penerimaan daerah (dalam APBD)? Apa definisi /cakupan dari tiap sumber penerimaan tersebut?

Penerimaan Pemerintah 2 Jenis penerimaan negara: penerimaan dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Pajak: pungutan yang merupakan hak prerogatif pemerintah/ kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Bedanya dengan retribusi?)  Di atur dalam UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Perpajakan Pajak Negara: dipungut Pempus Pajak Penghasilan: UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah: UU No. 42 Tahun 2009 Bea Materai: UU No. 13 Tahun 1985 Bea Masuk: UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Cukai: UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pajak Daerah: Dipungut Pemprov, Pemkab/pemkot Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Propinsi dan Kabupaten). Contoh: Pajak dan bea balik nama Kendaraan Bermotor; rokok; hotel-restoran, parkir, hiburan. Reklame, dst.

Perpajakan Kriteria sistem pajak yang baik: (1) memenuhi prinsip-prinsip keadilan: Prinsip manfaat : rakyat membayar pajak sebesar manfaat yang diterimanya. Semakin besar manfaat, semakin tinggi pajaknya. prinsip kemampuan membayar: rakyat membayar pajak sesuai dengan kemampuannya membayar, yang ditentukan oleh pendapatan, pengeluaran konsumsi, dan kekayaan masing-masing Prinsip kelayakan: jangan sampai pajak terlalu menekan si wajib pajak/pajak seminimal mungkin sehingga mereka dapat menerima membayar dengan sukarela. Prinsip kepastian: pajak hendaknya tegas, jelas dan pasti menentukan wajib pajaknya, mudah dimengerti dan mudah administrasinya, dapat dilaksanakan. Prinsip ekonomi: a. pajak harus efisien dalam pemungutannya, jangan sampai biaya pemungutan lebih besar daripada pajaknya. b. Pajak memperbaiki inefisiensi sektor-sektor yang dikenai pajak, termasuk sektor swasta. c. Struktur pajak mampu mencapai fungsinya

Perpajakan Fungsi pajak: Fungsi budget/anggaran: pajak merupakan sumber penerimaan utama untu pembiayaan pengeluaran pemerintah Fungsi regulatory/pengatur: pajak dimaksudkan mengatur perekonomian (melalui kebijakan fiskal) sehingga pertumbuhan ekonomi lebih cepat, ada redistribusi pendapatan, serta stabilisai ekonomi

Perpajakan Berdasarkan pihak yang menanggung beban pajak, ada 2 jenis pajak: Pajak langsung: pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan. Contoh: pajak pendapan, pajak bumi dan bangunan Pajak tak langsung: pajak yang benanya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh pajak penjualan, bea masuk, cukai, dst. Beban pada pengusaha, namun ‘dialihkan’ ke konsumen 2 bentuk pergeseran/pengalihan pajak: Pergeseran ke depan (forward shifting): dikenakan pada konsumen Pergeseran ke belakang (backward shifting): dikenakan pada pemasok ‘input’ produksi

Perpajakan Istilah: wajib pajak: orang yang harus membayar pajak; objek pajak (B): segala sesuatu yang dapat dikenai pajak, misalnya penghasilan tarif pajak (R): besaran pajak. Besarnya pajak yang diterima pemerintah (T) = B x R   Struktur pajak: Pajak progresif: pajak dikenakan dengan prosentase yang semakin tinggi dengan semakin tingginya kemampuan membayar. Pajak proporsional: pajak dikenakan dengan prosentase tetap untuk tingkat pendapatan yang meningkat Pajak regresif: kebalikan pajak progresif.

Perpajakan Jenis pajak di Indonesia: - Pajak dalam negeri 1. PPh (pajak penghasilan): Migas dan Non migas 2. Pajak pertambahan nilai (PPn/pajak penjualan) dan Pajak penjualan atas barang Mewah (PPnBM) 3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 4. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Cukai Pajak lainnya Pajak dari perdagangan luar negeri Bea masuk Pungutan ekspor Besaran pajak ditentukan oleh UU

Penerimaan Negara Bukan Pajak Diatur dalam UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PNBP: seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Kelompok PNBP: penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; pemanfaatan sumber daya alam; hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan; pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah pengenaan denda administrasi; hibah yang merupakan hak Pemerintah Lainnya, menurut UU dan/atau PP

Penerimaan Negara Bukan Pajak Beberapa Peraturan tentang PNBP: PP No. 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP PP No. 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP - PP No. 1 Tahun 2004-001 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Pembiayaan Negara Semua penerimaan negara/pemerintah (pajak dan PNBP) = sumber pembiayaan Sumber pembiayaan lain: Mencetak uang baru (oleh bank sentral) Pinjaman/hutang negara/loan Hadiah/hibah

Hutang Negara Semua pinjaman pemerintah untuk membiayai pengeluarannya dengan tingkat bunga tertentu. Macam hutang negara: (a) berdasarkan ada/tidaknya jaminan: 1. hutang reproduktif/reproductive debt, yaitu hutang yang disertai jaminan kekayaan negara. 2. dead weight debt, yaitu hutang tanpa jaminan kekayaan negara. (b) berdasarkan kesukarelaan pemberi pinjaman (kreditur) 1. Hutang sukarela: tidak terlalu besar, bunga lebih tinggi. 2. Hutang paksa: pemerintah dengan ‘paksaan’ mengumpulkan pinjaman (c) berdasarkan pihak pemberi pinjaman (kreditur) (1) hutang dalam negeri (2) hutang luar negeri

Hutang Negara Sumber pinjaman negara Pihak di dalam dan luar negeri dengan cara pemerintah/negara menjual obligasi pada perorangan/individu, Sektor perusahaan/lembaga keuangan non bank, Bank-bank umum, Bank sentral Beban hutang negara Beban hutang Luar Negeri: Dampak langsung: mengurangi ‘porsi’ pengeluaran pemerintah yang lain Dampak tidak langsung: meningkatnya beban pajak   Beban hutang dalam negeri: Dampak langsung: meningkatnya pendapatan pihak yang kreditur dalam negeri, biasanya kelompok kaya. Akibat: mempertinggi gap/kesenjangan kelompok kaya/miskin Dampak tidak langsung: meningkatnya beban pajak

BAHAN DISKUSI Mana yang lebih utama, hutang luar negeri atau hutang dalam negeri? Pada waktu tertentu, hutang negara merupakan sumber penerimaan pemerintah yang lebih baik daripada penarikan pajak bagi pertumbuhan/pendapatan nasional. Mengapa demikan? (Ingat kembali teori konsumsi dan hubungannya dengan pendapatan nasional!) Mengapa pula dalam hal-hal tertentu, hutang negara lebih baik daripada mencetak uang sebagai sumber penerimaan negara? (Ingat konsep ‘jumlah uang beredar dimasyarakat’ dan pengaruhnya terhadap inflasi).

Pembagian kelompok + tugas kelompok Berdoa sebelum kelas bubar Ada pertanyaan???? Pembagian kelompok + tugas kelompok Berdoa sebelum kelas bubar Terima kasih