PAPARAN KOORDINATOR TIM KELOMPOK KERJA PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA RI DALAM RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN PANITIA KERJA KOMISI VIII DPR – RI RABU, 12 JUNI 2008 DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
PENDAHULUAN VISI DAN MISI
PENGANTAR FOKUS MASALAH KENDALA SOLUSI
PENGANTAR Kami mengucapkan terima kasih atas undangan DPR RI untuk memaparkan masalah pengangkatan Guru Honorer dan Persiapan Peraturan Pemerintah tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam binaan Departemen Agama RI. Paparan ini meliputi Fokus Masalah, Kendala dan Solusi.
FOKUS MASALAH PENGANGKATAN GURU HONORER MENJADI CPNS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA RI TERKENDALA OLEH BEBERAPA KETENTUAN DALAM PP 48/2005 DAN PP 43/2007 SERTA BELUM MASUKNYA SEJUMLAH GURU KONTRAK DALAM DATABASE BKN. PENGELOLAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BAIK PNS DAN NON PNS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA BELUM DIATUR DENGAN MEMPERTIMBANGKAN KARAKTERISTIK DAN PP 55/2007 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN.
KENDALA PP 43/2007 PENJELASAN ( I. UMUM ) Penghasilan tenaga honorer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah penghasilan pokok yang secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/ upah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam hal penghasilan tenaga honorer tidak secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/ upah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka tenaga honorer tersebut tidak termasuk dalam pengertian dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Misalnya, dana bantuan operasional sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan/ pembinaan yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau yang dibiayai dari retribusi.
Perubahan atau revisi PP 43/2007 dan PP 48/2005 dalam bentuk PP baru memerlukan proses yang melibatkan banyak pihak sehingga membutuhkan waktu yang panjang.
SOLUSI 1. PERLU UPAYA KHUSUS UNTUK MENEMUKAN TITIK TEMU TENTANG PENAFSIRAN ATAS BEBERAPA KETENTUAN PADA PP 48/2005 DAN PP 43/2007, ANTARA LAIN MENGENAI SUMBER PEMBIAYAAN HONOR, PEJABAT YANG BERWENANG DALAM PENGANGKATAN GURU HONORER, DAN PENEMPATAN GURU HONORER YANG DIANGKAT MENJADI CPNS PADA MADRASAH SWASTA.
2. POKJA PENDIDIKAN DEPARTEMEN AGAMA MEMPERSIAPKAN DRAFT RPP TEETNTANG PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM BINAAN DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA YANG MENGATUR HAL-HAL POKOK ANTARA LAIN: KETENTUAN UMUM JENIS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERSYARATAN DAN KOMPETENSI PENYEDIAAN DAN PENEMPATAN PROSES SELEKSI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN TEKNIS PELAKSANAAN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP