Sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Badan Biro Pusat Statistik (BPS), sehubungan dengan inflasi yang terjadi periode Januari 09 - Juni 09. Maka Pemerintah mengambil langkah dengan menginstruksikan seluruh Perusahaan termasuk diantaranya: BUMN, Departemen Negara, Instansi Pemerintah, Perusahaan Multinasional, Swasta Nasional, baik Perusahaan besar, menengah maupun kecil untuk menaikkan gaji pokok seluruh kayawannya baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak dengan range antara 15% sampai 40%. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Februari Berikut lampiran singkat perihal rincian kenaikan komponen gaji tersebut :
Enak aja minta naek gaji... Hayo sana... balik kerja lagi... Jangan maen imel melulu... Hehehehehe...