Komite Medik RS Dr. M. Djamil Padang 2011-2015.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
Penguatan Peran Komite Medik berdasarkan PerMenkes No. 755 tahun 2011
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
MEDIKO LEGAL.
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Undang Undang No. 44/2009 tentang RS
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
KASUBDIT PENGATURAN PENGAWASAN PROTEKSI RADIASI DAN LINGKUNGAN
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT (RSGM)
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
AKREDITASI RUMAH SAKIT bidang ADMINISTRASI & MANAJEMEN
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
OLEH : dr. Widodo Joko Mulyono, M.Kes,MMR Ketua Arsada Jateng Dalam Seminar Peningkatan Mutu Tenaga Dlm Peningkatan Mutu Pelayan Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
ALUR PENERBITAN STRTTK
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
APLIKASI Good Governance PADA RS PEMERINTAH/DAERAH
Aplikasi proses kewenangan klinis
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
PESERTA PELATIHAN AKREDITASI FKTP PUSKESMAS KECAMATAN CENGKARENG
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
Manajemen Pelayanan Rumah Sakit
TELUSUR KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LEBAK
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
Disampaikan pada acara
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Komite farmasi dan terapi
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
TAHAPAN AKREDITASI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
Wisma Diklat Bina Marga Bandung BIRO ORGANISASI PD PAFI JAWA BARAT
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP) STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI 1 EFEKTIF TANGGAL 1 JANUARI 2018.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Komite Medik RS Dr. M. Djamil Padang 2011-2015

Dasar: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit

Komite Medik Perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis

Rumah sakit Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat

pengertian2 Staf Medis: dr, drg, drsp, drgsp di RS Hospital bylaws: aturan dasar yg mengatur tatacara penyelenggaraan RS, meliputi corporate bylaws dan medical staff bylaws Corp blws: pemilik, pengelola, KomMed. Medical Staff bylaws (peraturan internal staf medis): aturan yg mengatur tatakelola klinis (clinical governance) untuk menjaga profesionalisme staf medis di RS

Kewenangan klinis (clinical privilege): hak khusus Staf medis utk melakukan sekelompok pely medis tertentu dl lingk RS utk suatu periode tertentu yg dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment). Penugasan klinis (clinical appointment): penugasan kepala/direktur RS kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelyn medis di RS tsb berdasarkan daftar kewenangan klinis yg telah ditetapkan baginya.

Kredensial: proses evaluasi thd staf medis utk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis Rekredensial: proses reevaluasi thd staf medis yg telah memiliki kewenangan klinis utk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tsb Audit medis: upaya evaluasi scr profesional thd mutu pelyn medis yg diberikan kpd pasien dg menggunakan rekam medisnya yg dilaksanakan oleh profesi medis Mitra bestari/peer group: sklompok staf medis dg reputasi dan kompetensi yg baik utk menelaah sgl hal yg terkait profesi medis

Tujuan permenkes 755/2011: Untuk mengatur tatakelola klinis (clinical governance) yg baik agar mutu pelayanan medis medis dan keselamatan pasien di RS lebih terjamin dan terlindungi serta mengatur penyelenggaraan KomMed di setiap RS dalam rangka peningkatan profesionalisme staf medis (ps. 2)

Pasal 3 Untuk mewujudkan tatakelola klinis yg baik sebagaimana dimaksud dl ps 2, semua pelayanan medis yg dilakukan oleh staf medis di RS dilakukan atas penugasan klinis kepala/ direktur RS Penugasan klinis klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kewenangan klinis (clinical privilege) oleh kepala/direktur RS melalui penerbitan surat penugasan klinis (clinical appointment) kepada staf medis ybs.

Pasal 3 ….. (3) Surat penugasan klinis sbgmana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh kepala/ direktur RS setelah mendapat rekomendasi dari KomMed (4)Dlm keadaan darurat, kepala/direktur RS dpt memberikan surat penugasan klinis tanpa rekomendasi KomMed. (5)Rekomendasi KomMed sbgmana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah dilakukan kredensial

Pasal 4 Komite Medik dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan tata kelola klnis yang baik agar mutu pelayanan medis dan keselamatan pasien lebih terjamin dan terlindungi

Pasal 5 Komite Medik merupakan organisasi nonstruktural yang dibentuk di rumah sakit oleh kepala/direktur Komite Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan wadah perwakilan dari staf medis

Kom-Med RS M. Djamil 1 Ketua 1 Sekretaris 3 Subkomite Kredensial (Ketua, Sekretaris, Anggota) 3 Subkomite Mutu Profesi (Ketua, Sekretaris, Anggota) 3 Subkomite Etika & Disiplin Profesi (Ketua, Sekretaris, Anggota)

Tugas subkomite: 10(2) Kredensial: menapis profesionalisme staf medis Mutu Profesi: mempertahankan kompetensi dan profesionalisme staf medis Etika dan Disiplin Profesi: menjaga disiplin, etika, perilaku profesi staf medis

Tugas: meningkatkan profesionalisme staf medis: 11(1) Dengan cara: Melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yg akan melakukan pelayanan medis di RS Memelihara mutu profesi staf medis Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis Tugas lain di luar tugas2 diatas yg terkait dg pelayanan medis bukanlah menjadi tugas KomMed, ttp menjadi tugas kepala/dir RS dl mengelola RS (penjelasan permenkes 755/2011 hal. 17 & 20)

Fungsi dl rangka kredensial: 11(2) Penyusunan dan pengkompilasian kewenangan klinis Penyelenggaraan pemeriksan dan pengkajian (kompetensi, kesehatan fisik dan mental, perilaku, etika profesi) Evaluasi data pendidikan profesional kedokteran/kedokteran gigi berkelanjutan Wawancara thd pemohon kewenangan klinis

Fungsi dl rangka kredensial: 11(2) (lanj…) Penilaian dan pemutusan kewenangan klinis yg adekuat Pelaporan hasil penilaian kredensial dan menyampaikan rekomendasi kewenangan klinis kepada komite medik Melakukan rekredensial pd saat berakhir masa berlaku srt penugasan klinis dan adanya permintaan dari KomMed. Rekomendasi kewenangan klnis dan penerbitan srt penugasan klinis

Fungsi dl rangka menjaga mutu profesi: 11(3) Pelaksanaan audit medis Rekomendasi pertemuan ilmiah internal dl rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis Rekomendasi kegiatan eksternal dl rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis Rekomendasi pendampingan (proctoring)

Fungsi dl rangka menjaga etika & disiplin: 11(4) Pembinaan etika dan disiplin profesi Pemeriksaan staf medis yg diduga melakukan pelanggaran disiplin Rekomendasi pendisiplinan pelaku profesional di rs Pemberian nasehat/pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis pada asuhan medis pasien

Wewenang: 12 Memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis (clinical privilege) Memberikan rekomendasi surat penugasan klinis (clinical appointment) Memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu, dan Memberikan rekomendasi perubahan/modifikasi rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege)

Wewenang: 12 (lanj…) Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit medis Memberikan rekomendasi pendidikan kedokteran berkelanjutan Memberikan rekomendasi pendampingan (proctoring), dan Memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin

Hub. KomMed dg Direktur: 13 Direktur RS menetapkan kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi KomMed. KomMed bertanggungjawab kepada Direktur RS

Peraturan internal staf medis: 15 (1) Setiap RS wajib menyusun peraturan internal staf medis dg mengacu pada peraturan internal korporasi dan peraturan perundang-undangan yg berlaku (2) Peraturan internal staf medis disusun oleh KomMed dan disahkan oleh kepala/direktur RS

Peraturan internal staf medis: 15 (lanj…..) (3) Peraturan internal staf medis berfungsi sbg aturan yg digunakan oleh KomMed dan staf medis dlm melaksanakan tatakelola klinis yg baik di RS (4) Tatacara penyusunan peraturan internal staf medis dilaksanakan dg berpedoman pada lampiran PerMneKes ini PISM bisa berbeda, meski tipe RS sama (penjelasan permenkes 755/2011)

Peralihan & penutup 19. RS wajib menyesuaikan org KomMed sesuai Permenkes ini dlm wkt paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan. 20(b) KepMenKes no. 496?Menkews?SK/IV/2005 ttg pedoman audit medis dicabut dan tidak berlaku lagi. 20(c) KepMenKes no. 631/Menkes/SK/VII/2005 ttg Pedoman Penyusunan peraturan Internal Staf Medis dicabut dan tidak berlaku lagi

Kommed rsmdj 2011-2015 18 Agsts 2011: pelantikan Ketua (dasar: permenkes 755/2011). Problem: KomMed hrs berpedoman MS blws, sedangkan MS blws belum ada  surati Dirut agar KomMed bisa mempedomani aturan lama sepanjang tidak memiliki perbedaan mendasar dg permenkes 755/2011 namun semaksimal mungkin berorientasi permenkes 755/2011 (14/KM-RSDMJ/VIII/11 tgl 18/8-11) Acc dirut: TU.00.04/II/347A/2011

Tugas urgensi Menyusun Peraturan Internal Staf Medis Kredensial (rekredensial ?) bagi semua staf medis (dokter residen dan dokter nonresiden) dalam waktu 6 bulan ( < 1 Maret 2012 ) Tugas rutin (kredensial, pemeliharaan mutu, penegakan etika dan disiplin)

pism Penyampaian konsep: Raker 17 – 18 Sept 2011 di Hotel Nuansa Maninjau (input dari Ka2 SMF/IRNA) Rapat rutin KomMed 4 Okt 2011: Input dari anggota KomMed Rapat rutin KomMed 8 Nov 2011: pembahasan akhir di KomMed. 30 Nov 2011 perbaikan redaksional selesai  kirim ke Dirut; pedoman kerja subkomite (+). 2 Des 2011: disahkan oleh Dirut.

Mengedepankan keselamatan pasien melalui penegakan profesionalisme Visi kommed rsmdj Mengedepankan keselamatan pasien melalui penegakan profesionalisme (PISM RS M Djamil)

Kr/rekr Dr. residen Kewenangan klinis awal: sbagai DU (KKI) Rekredensial sesuai dg tahapan pendidikan (setiap semester?) dg kewenangan klinis awal + kewenangan klinis tambahan Kewenangan klinis tambahan: sesuai dengan penetapan oleh KPS (white paper) Penugasan klinis: dalam konteks pendidikan (TJ oleh DPJP). STR yang berlaku

Kr/rekr Dr. nonresiden Kewenangan klinis profesionalisme (dr, drg, drSp, drgSp, drSubsp): white paper (Kolegium) Kewenangan klinis tambahan: sesuai sertifikat kompetensi yg diperoleh Rekomendasi Ka SMF Self Assessment  peer group Wawancara Persyaratan administratif STR yg berlaku

Rsmdj  kelas A: orientasi pelyn subspesialistik Pertimbangkan (di internal SMF): Kompetensi subspesialistik ? (kasus @ tindakan/perasat/diagnostik) Kompetensi spesialistik ? (kasus @ tindakan/ perasat/diagnostik) Subspesialistik tdk ada: kewenangan temporer (kepada siapa ?)

Kegiatan rutin Rapat rutin hari Selasa minggu I tiap bulan Kredensial tenaga staf medis baru: 1-2 kali/ bulan @ 1-2 orang Audit mutu (?): 3 laporan yg masuk ke KomMed (4 kasus)  (bahaya bila masuk ke Subkomite Etika & Disiplin Profesi !!?)

Mo kasih yoo…!!! atas kerjasamanya