Komite Medik RS Dr. M. Djamil Padang 2011-2015
Dasar: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit
Komite Medik Perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis
Rumah sakit Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat
pengertian2 Staf Medis: dr, drg, drsp, drgsp di RS Hospital bylaws: aturan dasar yg mengatur tatacara penyelenggaraan RS, meliputi corporate bylaws dan medical staff bylaws Corp blws: pemilik, pengelola, KomMed. Medical Staff bylaws (peraturan internal staf medis): aturan yg mengatur tatakelola klinis (clinical governance) untuk menjaga profesionalisme staf medis di RS
Kewenangan klinis (clinical privilege): hak khusus Staf medis utk melakukan sekelompok pely medis tertentu dl lingk RS utk suatu periode tertentu yg dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment). Penugasan klinis (clinical appointment): penugasan kepala/direktur RS kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelyn medis di RS tsb berdasarkan daftar kewenangan klinis yg telah ditetapkan baginya.
Kredensial: proses evaluasi thd staf medis utk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis Rekredensial: proses reevaluasi thd staf medis yg telah memiliki kewenangan klinis utk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tsb Audit medis: upaya evaluasi scr profesional thd mutu pelyn medis yg diberikan kpd pasien dg menggunakan rekam medisnya yg dilaksanakan oleh profesi medis Mitra bestari/peer group: sklompok staf medis dg reputasi dan kompetensi yg baik utk menelaah sgl hal yg terkait profesi medis
Tujuan permenkes 755/2011: Untuk mengatur tatakelola klinis (clinical governance) yg baik agar mutu pelayanan medis medis dan keselamatan pasien di RS lebih terjamin dan terlindungi serta mengatur penyelenggaraan KomMed di setiap RS dalam rangka peningkatan profesionalisme staf medis (ps. 2)
Pasal 3 Untuk mewujudkan tatakelola klinis yg baik sebagaimana dimaksud dl ps 2, semua pelayanan medis yg dilakukan oleh staf medis di RS dilakukan atas penugasan klinis kepala/ direktur RS Penugasan klinis klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kewenangan klinis (clinical privilege) oleh kepala/direktur RS melalui penerbitan surat penugasan klinis (clinical appointment) kepada staf medis ybs.
Pasal 3 ….. (3) Surat penugasan klinis sbgmana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh kepala/ direktur RS setelah mendapat rekomendasi dari KomMed (4)Dlm keadaan darurat, kepala/direktur RS dpt memberikan surat penugasan klinis tanpa rekomendasi KomMed. (5)Rekomendasi KomMed sbgmana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah dilakukan kredensial
Pasal 4 Komite Medik dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan tata kelola klnis yang baik agar mutu pelayanan medis dan keselamatan pasien lebih terjamin dan terlindungi
Pasal 5 Komite Medik merupakan organisasi nonstruktural yang dibentuk di rumah sakit oleh kepala/direktur Komite Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan wadah perwakilan dari staf medis
Kom-Med RS M. Djamil 1 Ketua 1 Sekretaris 3 Subkomite Kredensial (Ketua, Sekretaris, Anggota) 3 Subkomite Mutu Profesi (Ketua, Sekretaris, Anggota) 3 Subkomite Etika & Disiplin Profesi (Ketua, Sekretaris, Anggota)
Tugas subkomite: 10(2) Kredensial: menapis profesionalisme staf medis Mutu Profesi: mempertahankan kompetensi dan profesionalisme staf medis Etika dan Disiplin Profesi: menjaga disiplin, etika, perilaku profesi staf medis
Tugas: meningkatkan profesionalisme staf medis: 11(1) Dengan cara: Melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yg akan melakukan pelayanan medis di RS Memelihara mutu profesi staf medis Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis Tugas lain di luar tugas2 diatas yg terkait dg pelayanan medis bukanlah menjadi tugas KomMed, ttp menjadi tugas kepala/dir RS dl mengelola RS (penjelasan permenkes 755/2011 hal. 17 & 20)
Fungsi dl rangka kredensial: 11(2) Penyusunan dan pengkompilasian kewenangan klinis Penyelenggaraan pemeriksan dan pengkajian (kompetensi, kesehatan fisik dan mental, perilaku, etika profesi) Evaluasi data pendidikan profesional kedokteran/kedokteran gigi berkelanjutan Wawancara thd pemohon kewenangan klinis
Fungsi dl rangka kredensial: 11(2) (lanj…) Penilaian dan pemutusan kewenangan klinis yg adekuat Pelaporan hasil penilaian kredensial dan menyampaikan rekomendasi kewenangan klinis kepada komite medik Melakukan rekredensial pd saat berakhir masa berlaku srt penugasan klinis dan adanya permintaan dari KomMed. Rekomendasi kewenangan klnis dan penerbitan srt penugasan klinis
Fungsi dl rangka menjaga mutu profesi: 11(3) Pelaksanaan audit medis Rekomendasi pertemuan ilmiah internal dl rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis Rekomendasi kegiatan eksternal dl rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis Rekomendasi pendampingan (proctoring)
Fungsi dl rangka menjaga etika & disiplin: 11(4) Pembinaan etika dan disiplin profesi Pemeriksaan staf medis yg diduga melakukan pelanggaran disiplin Rekomendasi pendisiplinan pelaku profesional di rs Pemberian nasehat/pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis pada asuhan medis pasien
Wewenang: 12 Memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis (clinical privilege) Memberikan rekomendasi surat penugasan klinis (clinical appointment) Memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu, dan Memberikan rekomendasi perubahan/modifikasi rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege)
Wewenang: 12 (lanj…) Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit medis Memberikan rekomendasi pendidikan kedokteran berkelanjutan Memberikan rekomendasi pendampingan (proctoring), dan Memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin
Hub. KomMed dg Direktur: 13 Direktur RS menetapkan kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi KomMed. KomMed bertanggungjawab kepada Direktur RS
Peraturan internal staf medis: 15 (1) Setiap RS wajib menyusun peraturan internal staf medis dg mengacu pada peraturan internal korporasi dan peraturan perundang-undangan yg berlaku (2) Peraturan internal staf medis disusun oleh KomMed dan disahkan oleh kepala/direktur RS
Peraturan internal staf medis: 15 (lanj…..) (3) Peraturan internal staf medis berfungsi sbg aturan yg digunakan oleh KomMed dan staf medis dlm melaksanakan tatakelola klinis yg baik di RS (4) Tatacara penyusunan peraturan internal staf medis dilaksanakan dg berpedoman pada lampiran PerMneKes ini PISM bisa berbeda, meski tipe RS sama (penjelasan permenkes 755/2011)
Peralihan & penutup 19. RS wajib menyesuaikan org KomMed sesuai Permenkes ini dlm wkt paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan. 20(b) KepMenKes no. 496?Menkews?SK/IV/2005 ttg pedoman audit medis dicabut dan tidak berlaku lagi. 20(c) KepMenKes no. 631/Menkes/SK/VII/2005 ttg Pedoman Penyusunan peraturan Internal Staf Medis dicabut dan tidak berlaku lagi
Kommed rsmdj 2011-2015 18 Agsts 2011: pelantikan Ketua (dasar: permenkes 755/2011). Problem: KomMed hrs berpedoman MS blws, sedangkan MS blws belum ada surati Dirut agar KomMed bisa mempedomani aturan lama sepanjang tidak memiliki perbedaan mendasar dg permenkes 755/2011 namun semaksimal mungkin berorientasi permenkes 755/2011 (14/KM-RSDMJ/VIII/11 tgl 18/8-11) Acc dirut: TU.00.04/II/347A/2011
Tugas urgensi Menyusun Peraturan Internal Staf Medis Kredensial (rekredensial ?) bagi semua staf medis (dokter residen dan dokter nonresiden) dalam waktu 6 bulan ( < 1 Maret 2012 ) Tugas rutin (kredensial, pemeliharaan mutu, penegakan etika dan disiplin)
pism Penyampaian konsep: Raker 17 – 18 Sept 2011 di Hotel Nuansa Maninjau (input dari Ka2 SMF/IRNA) Rapat rutin KomMed 4 Okt 2011: Input dari anggota KomMed Rapat rutin KomMed 8 Nov 2011: pembahasan akhir di KomMed. 30 Nov 2011 perbaikan redaksional selesai kirim ke Dirut; pedoman kerja subkomite (+). 2 Des 2011: disahkan oleh Dirut.
Mengedepankan keselamatan pasien melalui penegakan profesionalisme Visi kommed rsmdj Mengedepankan keselamatan pasien melalui penegakan profesionalisme (PISM RS M Djamil)
Kr/rekr Dr. residen Kewenangan klinis awal: sbagai DU (KKI) Rekredensial sesuai dg tahapan pendidikan (setiap semester?) dg kewenangan klinis awal + kewenangan klinis tambahan Kewenangan klinis tambahan: sesuai dengan penetapan oleh KPS (white paper) Penugasan klinis: dalam konteks pendidikan (TJ oleh DPJP). STR yang berlaku
Kr/rekr Dr. nonresiden Kewenangan klinis profesionalisme (dr, drg, drSp, drgSp, drSubsp): white paper (Kolegium) Kewenangan klinis tambahan: sesuai sertifikat kompetensi yg diperoleh Rekomendasi Ka SMF Self Assessment peer group Wawancara Persyaratan administratif STR yg berlaku
Rsmdj kelas A: orientasi pelyn subspesialistik Pertimbangkan (di internal SMF): Kompetensi subspesialistik ? (kasus @ tindakan/perasat/diagnostik) Kompetensi spesialistik ? (kasus @ tindakan/ perasat/diagnostik) Subspesialistik tdk ada: kewenangan temporer (kepada siapa ?)
Kegiatan rutin Rapat rutin hari Selasa minggu I tiap bulan Kredensial tenaga staf medis baru: 1-2 kali/ bulan @ 1-2 orang Audit mutu (?): 3 laporan yg masuk ke KomMed (4 kasus) (bahaya bila masuk ke Subkomite Etika & Disiplin Profesi !!?)
Mo kasih yoo…!!! atas kerjasamanya