RUU RAHASIA NEGARA ANCAM KEBEBASAN PERS Dian Permata ( Litbang Indonesia MONITOR )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Keterbukaan Informasi Publik
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi `
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
SELAMAT DATANG.
Tentang Keuangan Negara
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Berkelas.
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Presiden dan DPR.
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Fungsi, Wewenang, dan Hak
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Transcript presentasi:

RUU RAHASIA NEGARA ANCAM KEBEBASAN PERS Dian Permata ( Litbang Indonesia MONITOR )

Biodata Nama : Dian Permata Pendidikan : Universitas Jayabaya (S1) University Sains Malaysia (S2) Pekerjaan : Editor dan Litbang Indonesia MONITOR (2008-) Reporter Rakyat Merdeka ( )

Pendahuluan Prinsip dasar negara kita adalah kedaulatan di tangan Rakyat atau milik Rakyat. (Demokrasi) Dalam negara demokrasi, HAK Rakyat sama sekali bukan pemberian negara, tapi pemberian TUHAN. Karena itu, rakyat berhak penuh untuk mengetahui apa saja yang dilaksanakan oleh negara, termasuk di dalamnya, informasi, pengelolaan uang negara, dan seterusnya. Dalam bentuk negara seperti ini, negara menjadi regulator, fasilitator, dan pelindung yang lemah. (Saurip Kadi)

Latarbelakang Pers Menolak UUD 1945 Pasal 28 F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia Ruang lingkup dan rincian RUU RN tidak merujuk pada Pasal 17 UU Kebebasan Informasi Publik (UU KIP) RUU RN telah melenceng dari misi awalnya yakni bagaimana melindungi informasi negara dari pihak asing. RUU RN justru lebih fokus bagaimana caranya membatasi akses publik terhadap informasi negara.

Latarbelakang Pers Menolak (2) RUU RN dipandang akan menghambat proses demokratisasi, check and balances, serta akuntabilitas pemerintahan.(Fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi) Hal itu tentu saja bertentangan dengan Pasal 6 UU Pers yang menjelaskan bahwa salah satu tugas jurnalis adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum RUU RN memberikan konsentrasi kekuasaan tanpa kontrol kepada pemerintah, misalnya dengan memberikan kewenangan instansi untuk menolak memberikan informasi dengan alasan rahasia negara.

Latarbelakang Pers Menolak (3) Kewenangan Presiden tertuang dalam Pasal 1 angka 1 RUU Rahasia Negara versi terbaru. Pasal ini menyebutkan: “Rahasia Negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan oleh Presiden dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui standar dan prosedur pengelolaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum dan/atau mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan ”.

Latarbelakang Pers Menolak (4) Presiden dalam tugas menetapkan rahasia negara pada pasal 1 angka 1 tadi tidak jelas. Inilah yang bisa menyebabkan rahasia jabatan diklaim sebagai rahasia negara. (Abdullah Hehamahua) Mengutip apa yang tertulis dalam kalimat pertama Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting dari ketahanan nasional. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Kalupun RUU Rahasia Negara ini dipaksakan untuk tetap ada, saya berharap pemerintah melalui Panitia Kerja Komisi I DPR-RI dapat memperhatikan aspek kebutuhan masyarakat daripada usaha melindungi negara yang membuat masyarakatnya menjadi korban di negara sendiri.

RUU RN dinilai bermasalah Rahasia negara dirumuskan secara luas dan elastis. Seharusnya diatur spesifik hal-ikhwal informasi saja, tidak mencakup benda dan aktivitas. Pengalaman berbagai negara menunjukkan, sangat problematis untuk melabeli aktivitas sebagai rahasia negara, dan dalam praktiknya lebih banyak merugikan kepentingan masyarakat akan akses informasi-informasi proses penyelenggaraan pemerintahan. Tidak dirumuskan di atas asas “Pengecualian Informasi/kerahasiaan negara bersifat ketat dan terbatas” padahal prinsip universal ini berlaku di negara- negara demokratis.

RUU RN dinilai bermasalah (2) Bab Asas, tidak merumuskan asas yang jelas tujuannya asas kesebandingan hukum, asas perlindungan kepentingan pribadi, asas keterbukaan yang dibatasi Konstitusi. Ini menjadi pertanyaan: Bagaimana menjelaskan kerahasiaan negara untuk melindungi kepentingan pribadi? Apakah ada rahasia negara untuk kepentingan pribadi?

RUU RN dinilai bermasalah (3) Pasal 6, jenis rahasia negara diru­mus­kan secara luas dan tidak spesifik, misalnya mencakup: informasi rencana alokasi dan pembelanjaan ter­\tentu, informasi tertentu yang berkaitan dengan alokasi anggaran dan pembelanjaan serta aset pemerintah yang tepat untuk tujuan keamanan nasional, informasi tentang posisi dan aktivitas pejabat negara yang ber­wenang dan bertanggung jawab dalam kondisi kesiagaan pertahanan dan/atau keadaan bahaya, informasi yang berkaitan dengan persenjataan, amunisi dan teknologi untuk ke­per­luan pertahanan dan keamanan. Memang sudah ada penambahan kata “tertentu” pada beberapa jenis rahasia negara. Namun persoalannya ke­mudian siapakah yang otoritatif un­tuk menentukan dan melalui mekanisme atau pengaturan pada level mana “penentuan” itu akan dilakukan?

RUU RN dinilai bermasalah (4) Rumusan rahasia negara dalam gugus hubungan luar negeri: Informasi dan dokumen berklasifikasi rahasia yang berkaitan dengan perjanjian internasional, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral de­ngan negara lain, organisasi internasional dan subyek hukum inter­nasio­nal lainnya.” (DIM 118). Tidak jelas dari mana asal klasifikasi rahasia ini, dari UU Rahasia Negara atau dari undang-undang atau peraturan yang lain!

RUU RN dinilai bermasalah (5) Proses perahasiaan informasi dilakukan secara kategorikal murni, tidak melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik. Rahasia negara dengan ruang lingkupnya demikian luas dan elastis, tidak dapat dibuka mes­kipun untuk melindungi kepentingan publik yang lebih besar, untuk fung­si pengawasan DPR, untuk proses power check and balances. Bahkan rahasia negara tetap tidak dapat dibuka meskipun dibutuhkan sebagai alat bukti dalam proses pengadilan, kecuali dengan seizin presiden.

RUU RN dinilai bermasalah (6) Ketentuan pidana sangat eksesif, sumir dan tidak memperhitungkan perlindungan hukum atas hak publik atas informasi. Jika sanksi untuk pe­lang­garan atas rahasia negara minimal adalah 5 tahun dan mak­simal hu­kuman mati, maka sanksi pidana un­tuk pelanggaran keterbukaan infor­masi maksimal 2 tahun, apapun jenis ke­salahan dan dampak yang di­ timbulkan.

RUU RN dinilai bermasalah (7) RUU Rahasia Negara mengancam ke­bebasan pers bukan hanya dengan menyumbat arus informasi publik untuk kebutuhan jurnalistik, namun juga dengan menerapkan pasal breidel. Hal ini terlihat jelas pada Pasal 49 RUU Rahasia Negara mengatur bahwa korporasi yang melakukan tindak pidana rahasia negara di­pidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 50 miliar rupiah dan paling banyak Rp 100’miliar rupiah. Lalu ada sanksi pengawasan, dibekukan, atau dicabut izinnya.

Kasus Berkaitan RUU RN Kasus dengan tuduhan membocorkan rahasia Negara terjadi pada Harian Sinar Harapan memberitakan RAPBN. Sinar Harapan mendapat sanksi dilarang terbit selama 10 hari. Pertengahan April beberapa tahun lalu, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, berang dan menuduh pemberitaan draf Rencana Strategis Depdiknas Tahun sebagai pembocoran rahasia negara. (Kompas) Menteri Dalam Negeri Moh Ma’ruf mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2004, melarang jajaran membocorkan atau memanfaatkan rahasia negara, baik untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

Kasus Berkaitan RUU RN (2) Masyarakat Anti Korupsi (MAK) di Solo, Jawa Tengah, mencurigai ada dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Agung. Bonyamin, anggota MAK, mengakui sulit mendapat data penyelewengan karena ditutup-tutupi. Mereka kemudian meminta bantuan DPRD setempat untuk mendapat data tentang Proyek Masjid. Itupun GAGAL !!!!!! Pemerintah Daerah setempat yang memegang data berkukuh ITU ADALAH RAHASIA NEGARA (Koran Tempo) Desember 2004, The Guardian melaporkan proyek pembelian 100 unit tank scorpion oleh pemerintah Indonesia kepada perusahaan senjata Alvis Vehicle Limited tahun (Kompas)

Snow Effects RUU RN dapat menghalangi fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Contoh, penyampaian informasi dugaan penyimpangan pada penyelenggaraan pemerintahan. Seperti praktek korupsi, pelanggaran HAM, malpraktik birokrasi, dan lainnya. Kemungkinan besar media akan jarang memublikasikan berita tentang dugaan praktik korupsi. Alasannya, RUU ini juga mengancam Whistle Blower, sebagai informan media.

Snow Effects (2) Kalangan pers menghadapi para pejabat publik yang secara sepihak mengklaim rahasia negara, rahasia instansi, atau rahasia jabatan atas informasi dan dokumen tertentu.

Kesimpulan Good and Clean Government (GCG) terancam Pers hanya hanya akan menampilkan berita-berita seremonial dari pejabat publik tanpa bisa melakukan kritik. RUU RN itu bersinggungan dengan kerja wartawan yakni mengumpulkan, menyimpan, dan menyebarkan informasi terkait kepentingan publik. Habis Gelap, Terbitlah Terang, Gelap (Lagi)

Terimakasih…! Keep on Fighting for Democracy