Ssasdas.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Peran dan Posisi Media Penyiaran dalam Politik di Indonesia Ezki Suyanto Yogyakarta, 18 September 2012.
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
SEKILAS TENTANG KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 49 TAHUN 2002 tentang PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO.
W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PERATURAN PEMERINTAH 52 TAHUN 2000 PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan: a. sendiri; b.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DAERAH (Lembaga Penyiaran Publik Lokal)
PERATURAN RADIO.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Broadcast Programming
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
MENGAPA TELEVISI KOMUNITAS DIBUTUHKAN? Imam Prakoso COMBINE Resource Institution Desember, 2007 Imam Prakoso COMBINE Resource Institution Desember, 2007.
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
QUIZ 2: Jelaskan apa yang disebut dengan sistem komunikasi data remote job entry dan berikan contoh! Jelaskan apa yang disebut dengan noise, berikan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Program Hibah Kompetisi Berbasis Institusi (PHK-I)
Wajib Daftar Perusahaan. Dasar Hukum Daftar Perusahaan UU No. 3 Tahun 1982 tetang Wajib Daftar Perusahaan SK Memperidag No. 12/MPP/Kep/1/1998 jo SK Menperindag.
Disampaikan pada acara :
PEMANCAR&PENERIMA RADIO
Hak dan kewajiban dokter
Radio Oleh: Allia Okti Sativa Asri Widianty Cut Hena Ulfa Nurjannah
JAWABAN TEST KECIL #2 FM.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002
Kelompok I NI MADE ARNY MEGASARI ( )
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
KAJIAN HARMONISASI RUU PENYIARAN
“IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI”
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
Hak atas kekayaan intelektual
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Oleh : Andika Persia #09 Irra Febrianty #12 Ade Kreksistian #13
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
STUDI KELAYAKAN MEDIA Aspek hukum dan legalitas formal
Modulasi Amplitudo Tujuan dari modulasi :
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN FREKUENSI RADIO
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
Modulasi Frekuensi Fitri Amillia, S.T, M.T.
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
JARINGAN RADIO DAN SATELIT
Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi
Aspek hukum program siaran
Sistem Penyiaran di Indonesia
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Aturan dan Larangan Kampanye
YAYASAN Stichting.
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
LEMBAGA PERIZINAN BERUSAHA
KOMUNIKASI DATA BANDWIDTH.
Transcript presentasi:

ssasdas

LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS adalah LEMBAGA PENYIARAN BERBADAN HUKUM INDONESIA BERSIFAT INDEPENDEN TIDAK KOMERSIAL BERDAYA PANCAR RENDAH LUAS JANGKAUAN WILAYAH TERBATAS HANYA MELAYANI KEPENTINGAN KOMUNITASNYA SAJA Pasal 21 ayat 1 UU No. 32/2002

LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS diselenggarakan TIDAK MENCARI LABA ATAU KEUNTUNGAN ATAU TIDAK MERUPAKAN BAGIAN PERUSAHAAN YANG MENCARI KEUNTUNGAN SEMATA UNTUK MENDIDIK DAN MEMAJUKAN MASYARAKAT DALAM MENCAPAI KESEJAHTERAAN, DENGAN MELAKSANAKAN PROGRAM ACARA YANG MELIPUTI : BUDAYA, PENDIDIKAN DAN INFORMASI YANG MENGGAMBARKAN IDENTITAS BANGSA Pasal 21 ayat 2 UU No. 32/2002

LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS merupakan komunitas non-partisan yang keberadaan organisasinya : TIDAK MEWAKILI ORGANISASI ATAU LEMBAGA ASING SERTA BUKAN KOMUNITAS INTERNASIONAL TIDAK TERKAIT DENGAN ORGANISASI TERLARANG TIDAK UNTUK KEPENTINGAN PROPAGANDA BAGI KELOMPOK ATAU GOLONGAN TERTENTU Pasal 21 ayat 3 UU No. 32/2002

LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS Didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas tertentu Dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat Pasal 22 UU No. 32/2002

LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS Dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing Dilarang melakukan siaran dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat Pasal 23 UU No. 32/2002

LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS Wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya Dalam hal terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku Pasal 24 UU No. 33/2002

KETENTUAN TEKNIS Ketentuan teknis penyelenggaraan radio siaran komunitas pada band FM : Kanal frekuensi yang disediakan : Kanal 202, 203 dan 204; Stasiun radio komunitas digolongan dalam Kelas D dengan ERP maskimum 50 W, dengan area layanan (coverage area) maksimum dalam radius 2,5 km dari lokasi pemancar; Penyimpangan frekuensi (frequency deviation) maksimum adalah + 75 kHz pada 100% modulasi; Toleransi frekuensi pemancar (transmitter frequency tolerance) sesuai dengan Appendix Radio Regulation adalah sebesar 2000 Hz; Level Spurious emisi minimum adalah 60 dB dibawah level mean power; Lebar pita (bandwidth) untuk deviasi maskimun + 75 kHz dan modulasi 100% maksimum 372 kHz; Osilator (oscilator) harus mempunyai stabilitas frekuensi tengah (centre frequency stability) sebesar maksimum (+) 200 Hz dan masimum (-) 200 Hz dari frekuensi tengah. Pasal 22 UU No. 33/2002

BATASAN DAYA PANCAR RADIO KOMUNITAS KETENTUAN TEKNIS BATASAN DAYA PANCAR RADIO KOMUNITAS

PERIZINAN RADIO KOMUNITAS Izin stasiun radio penyiaran komunitas terlebih dahulu melalui analisa teknis. Proses perizinan masih menunggu : PENGALIHAN KANAL FREKUENSI RADIO SIARAN FM EKSISTING (RRI DAN RSNP); JUKLAK UU No. 32/2002 DAN PEMBENTUKAN KPI.