ASBAB AN-NUZUL Pengertian Asbab An-Nuzul Urgensi dan Kegunaan Asbab An-Nuzul Cara mengetahui Riwayat Asbab An-Nuzul Macam-macam Asbab An-Nuzul Pandangan para ulama tentang asbab an-Nuzul
Pengertian Asbab An-Nuzul Asbab an-Nuzul (bentuk Idhafah) Etimologi: Sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu. Terminologi : Kejadian atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat Al-Qur’an, dalam rangka menjawab, menjelaskan, dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kejadian tersebut.
Al-Ja’bary berkata: Al-Qur’an itu di turunkan dalam dua bagian: Pertama: Turun dengan sendirinya tanpa adanya sebab atau pertanyaan. Kedua: Turun karena adanya suatu sebab, seperti peristiwa atau pertanyaan-pertanyaan.
Urgensi dan Kegunaan Asbab An-Nuzul Mayoritas ulama berpendapat, bahwa pengetahuan tentang asbab an-nuzul sangat penting fungsinya terutama agar terhindar dari kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses memahami maksud al-Qur'an. Adapun kegunaan pengetahuan asbab an-nuzul, diantaranya: 1. Memberi petunjuk tentang hikmah yang dikehendaki 2.Merupakan cara yang efisien untuk memahami kandungan ayat-ayat al-Qur'an 3. Menghilangkan kemusykilan pemahaman ayat 4.Membantu memudahkan penghafalan ayat dan mengungkap makna yang ter-kandung di dalamnya.
Al-Wahidy rahimahumullah: Kita tidak mungkin mengetahui tafsir suatu ayat, tanpa mengetahui kisah yang melatarbelakanginya dan penjelasan turunnya ayat. Ibnu Daqiqi Ied: Mengetahui Asbabunnuzul adalah cara terbaik dalam memahami makna-makna al-Qur’an. Ibnu Taimiyyah: Mengetahui Asbabunnuzul ayat, sangat membantu untuk memahami makna ayat tersebut,karena dengan mengetahui sebab bisa cepat mengetahui musababnya
Cara mengetahui asbab an-Nuzul Sumber yang valid untuk mengetahui asbab an-nuzul adalah hadis-hadis Nabi yang berkualitas sahih. Tetapi bila ada hadis-hadis Nabi yang tampak berbeda tentang asbab an-nuzul pada ayat-ayat tertentu, maka terhadap hadis-hadis tersebut perlu diadakan tahqiq ataupun tarjih.
Macam-macam Asbab An-Nuzul Ada dua jenis redaksi yang digunakan oleh perawi dalam mengungkapkan riwayat asbab an-Nuzul (Sharih dan muhtamilah) Sharih/ Pasti (Riwayat yang sudah jelas menunjukkan asbab anNuzul, dan tidak mugkin menunjukkan yang lain) 1.سبب نزول هده الاية هذا........ (sebab turun ayat ini adalah..........) 2. حدث هذا......فنزلت الاية........ (telah terjadi........,maka turunlah ayat..........) 3. سئل رسول الله عن كذا .....فنزلت الاية........ (rasulullah pernah ditanya tentang................, maka turunlah ayat........)
Muhtamil/ Tidak pasti (Riwayat yang belum jelas menunjukkan asbab anNuzul, baru kemungkinan/tidak pasti) 1. نزلت هذه الاية فى كذا........ (ayat ini di turunkan berkenaan dengan......) 2 احسب هذه الاية نزلت فى كذا....... (saya kira ayat ini diturunkan berkenaan dengan..............) 3 ما احسب نزلت هذه الاية الا فى كذا..... (saya kira ayat ini tidak diturunkan, kecuali berkenaan dengan..........)
Pandangan para ulama tentang asbab an-Nuzul Para ulama tidak sepakat mengenai kedudukan asbab an-Nuzul, mayoritas ulama tidak memberikan keistimewaan khusus kepada ayat-ayat yang ada asbab an-Nuzulnya, karena yang terpenting bagi mereka adalah apa yang tertera di dalam redaksi ayat. Jumhur ulama kemudian menetapkan suatu kaidah:
1. العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب 1. العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب “ yang di jadikan pegangan ialah keumuman lafal, bukan kekhususan sebab ” QS.ALMAIDAH ,38 والسارق والسارقة فاقطعوا ايديهما جزاء بما كسبانكالا من الله والله عزيز حكيم “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya(sebagai)pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa lagi maha bijaksana
Ayat ini turun berkenaan dengan pencurian sejumlah perhiasan yang dilakukan seseorang pada masa Nabi. Tetapi ayat ini menggunakan lafal ‘am, yaitu isim mufrad yang di ta’rifkan dengan alif lam(al) jinsiyyah. Mayoritas ulama memahami ayat tersebut berlaku umum, tidak hanya tertuju kepada yang menjadi sebab turunnya ayat.
Kalau melihat sebab turun berarti pencuri yang di potong tangannya hanyalah pencuri emas saja Tapi kalau melihat keumuman lafadznya siapapun yang mencuri bentuk apa saja ya hukumannya sama potong tangan
العبرة بخصوص السبب لا بعموم اللفظ Sebagian kecil ulama memandang penting keberadaan riwayat-riwayat asbab al-Nuzul di dalam memahami ayat Golongan ini juga menetapkan suatu kaidah العبرة بخصوص السبب لا بعموم اللفظ “yang dijadikan pegangan ialah kekhususan sebab, bukan keumuman lafal” QS.AL BAQARAH.115 ولله المشرق والمغرب فاينما تولوا فثم وجه الله , ان الله واسع عليم “ Kepunyaan Allah lah timur dan barat, maka kemanapn kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas(rahmat-Nya)lagi Maha mengetahui”QS.Al-Baqarah:115
Ayat ini turun berkenaan dengan kasus kelompok musafir yang melaksanakan salat di suatu malam gelap gulita, sehingga mereka tida tahu arah kiblat secara pasti, lalu mereka menghadap ke arah yang berbeda-beda. Masalah ini diajukan kepada Rasulullah saw, lalu turunlah ayat. Menghadap ke qiblat pada waktu salat hukumnya wajib, tidak sah salat kalau tidak menghadap qiblat. Kecuali jika terjadi kondisi seperti ketika ayat itu turun, itupun harus berusaha terlebih dahulu untuk mengetahui arah yang sebenarnya.
Kalau melihat ke umuman lafadz Jika hanya berpegang kepada redaksi ayat, maka hukum yang difahami dari ayat tersebut ialah tidak wajib menghadap kiblat pada waktu salat, baik dalam keadaan musafir atau tidak. Pemahaman seperti ini jelas keliru karena bertentangan dengan dalil lain ijma para ulama. Kalau melihat kekhususan sebab Dengan melihat asbab an-Nuzul ayat tersebut hanya di peruntukkan bagi orang yang dalam kondisi tertentu, bukan dalam kondisi biasa atau bebas