Tim Penyaji Lokakarya Dewan Pendidikan PENGGUNAAN DAN PELAPORAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH Disampaikan oleh: Tim Penyaji Lokakarya Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah
Selamat Datang
PROSES SELEKSI KOMITE SEKOLAH (1) Dewan Pendidikan Kab/Kota memilih Komite Sekolah, meminta kepada Komite Sekolah Terpilih untuk menyusun proposal, dan mengajukan kepada Ditjen Pendidikan Dasar. DP memilih dengan menggunakan kriteria: (1) SK Komite Sekolah, (2) AD/ART, (3) Kelengkapan persyaratan: (a) surat perjanjian, (b) surat kesanggupan, (c) kuitansi penerimaan bansos, (d) nomor rekening. Komite Sekolah terpilih oleh Ditjen Dikdas mengikuti lokakarya ini.
DAN PENGGUNAANNYA OLEH DP PROVINSI BESARNYA SUBSIDI DAN PENGGUNAANNYA OLEH DP PROVINSI Bansos KS sebesar Rp15 juta memang relatif. Dana subsidi tersebut dimaksudkan hanya sebagai stimulan, pancingan. Sebagai kail, bukan ikannya. Oleh karena itu perlu dana sharing, dana pendamping, untuk hasil yang lebih besar. Gunakan secara amanah, transparan, dan akuntabel. Penggunaan bansos: (a) pelaksanaan pendataan, koordinasi dan evaluasi Dewan Pendidikan Kabupaten Kota, (b) penyusunan dan penyampaian laporan hasil koordinasi dan evaluasi kepada Ditjen Pendidikan Dasar Gunakan bansos sesuai dengan rencana.
PENGGUNAAN BANSOS OLEH DEWAN PENDIDIKAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANSOS OLEH DEWAN PENDIDIKAN Setiap bentuk pengeluaran uang harus menggunakan bukti pengeluaran, sesuai dengan rencana penggunaan bansos. Membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap bentuk pengeluaran harus dicatat dengan menggunakan sistem pembukuan yang berlaku. Menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan bansos dan menyampaikan kepada Ditjen Pendidikan Dasar
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK Pihak penerima bansos melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Faktur pemberian atau kuitansi sebagai bukti pembayaran suatu transaksi harus mencantumkan nominal pajak penjualan. Honorarium yang dikeluarkan untuk kegiatan yang terkait dengan penggunaan bansos dipungut PPh dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ISI LAPORAN Ikuti Juknis Bansos Dewan Pendidikan Tahun 2011 halaman 21 – 23. Isi: (1) Pendahuluan, (2) Program dan Kegiatan DP secara umum, (3) Program dan Kegiatan Penggunaan Bansos, (4) Penutup, dan (5) Lampiran-lampiran Termasuk Lampiran-lampirannya, dan Alamat Pengiriman Laporan. Mohon diingat sanksi yang tidak mengirimkan laporan.
DAN ALAMAT PENGIRIMAN LAPORAN FISIK LAPORAN DAN ALAMAT PENGIRIMAN LAPORAN Buat dalam kertas ukuran A4 Untuk laporan gunakan surat dan telepon sbb.: Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah yang Terbina Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Ditjen Pendidikan Dasar, Gedung E Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Kode Pos 10270 Jakarta. Telepon/Fax: (021) 5725613
Maaf, Terima Kasih, dan Tolong