DALAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

LAPORAN EVALUASI TAHUN KETIGA RPJMD KABUPATEN TEGAL
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
Membangun negara dari desa
DEPUTI BIDANG PUG BIDANG EKONOMI TA. 2014
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEPALA BIRO BINA MENTAL SETDA PROVINSI JAWA TENGAH
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
KEBIJAKAN NASIONAL PNPM MANDIRI
Sinkronisasi Program/Kegiatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Adat dan Budaya Lokal BIDANG KETAHANAN MASYARAKAT MUKIM.
PROGRAM INDONESIA SEHAT MELALUI PARADIGMA SEHAT
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POSYANDU
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
PENYUSUNAN STRATEGI PENGUATAN POKJA
PEMERINTAH ACEH DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Jayapura, 13 Agustus SEJAHTERA DEMOKRATIS BERKEADILAN Memperkuat triple tracks strategy serta pembangunan inklusif dan berkeadilan Memantapkan.
STRATEGI PENGEMBANGAN DAN PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA ACEH Oleh : Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum Ketua Majelis Adat Aceh Disampaikan pada.
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
Dinas komunikasi dan informatika DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
October 17 PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PROVINSI KALIMANTAN.
PERENCANAAN PROGRAM/PROYEK UPAYA KESEHATAN
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPR
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIRO HUKUM TAHUN 2017
SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
PEREKONOMIAN INDONESIA
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Disampaikan Dalam Sosialisasi Kebijakan Politik
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
PROSES BISNIS KECAMATAN PUCUK
Peran Pusat Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Transcript presentasi:

DALAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEBIJAKAN DPRA DALAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKATBERBASIS ADAT DAN BUDAYA LOKAL Oleh : Ir. ZURIAT SUPARJO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH 2 0 13

I. VISI DAN MISI PEMERINTAH ACEH 2012-2017 “ACEH YANG BERMARTABAT SEJAHTERA BERKEADILAN DAN MANDIRI BERLANDASKAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN ACEH SEBAGAI WUJUD MoU HELSINKI” MISI : Memperbaiki tata kelola Pemerintahan Aceh yang amanah melalui Implementasi dan penyelesaian turunan UUPA untuk menjaga perdamaian yang abadi Menerapkan nilai-nilai budaya Aceh dan Nilai-Nilai Dinul Islam di semua sektor kehidupan masyarakat Memperkuat struktur ekonomi dan kualitas sumber daya manusia Melaksanakan pembangunan Aceh yang proporsional, terintegrasi dan berkelanjutan Mewujudkan peningkatan nilai tambah produksi masyarakat dan optimalisasi pemanfaatan SDA

II. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN ACEH Reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Aceh yang bersih, amanah dan akuntabel serta bina keberlanjutan perdamaian yang berpedoman pada UUPA dan MoU Helsinki; Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Dinul Islam, sosial dan budaya; Memperkuat struktur ekonomi Aceh dengan revitalisasi pertanian dan pengembangan agro industri yang didukung oleh infrastruktur yang memadai; Mengurangi Angka Kemiskinan dan Pengangguran ; Menyediakan Infrastruktur yang terintegrasi, selaras, berkelanjutan dan berkeadilan sesuai potensi daerah; Menciptakan sumberdaya manusia yang handal melalui penyediaan pendidikan yang berkualitas dan pelayanan kesehatan yang prima; Mengoptimalkan pemanfaatan SDA yang berkelanjutan dengan peningkatan inovasi pengelolaan, kreatifitas dan produktifitas masyarakat yang ramah lingkungan; Meningkatkan kualitas lingkungan dan pengelolaan resiko bencana.

III. PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN ACEH Reformasi Birokrasi; Pelaksanaan Dinul Islam, Sosial dan Budaya; Peningkatan Ketahanan Pangan dan Nilai Tambah Produk Pertanian; Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran; Peningkatan dan optimalisasi Pembangunan Infrastruktur yg terintegrasi; Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berkelanjutan; Peningkatan Mutu Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan; Bina Keberlanjutan Perdamaian; Peningkatan Kualitas Lingkungan dan Pengurangan Resiko Bencana.

IV. ISU STRATEGIS Kondisi pemerintahan Gampong di Aceh belum berjalan sebagaimana mestinya, keberadaan Gampong di Aceh sangat tergantung pada pemerintah tingkat atasnya (pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota),, maka perlu dilakukan perubahan agar Gampong mampu mandiri. Salah satu perubahan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Aceh sampai dengan tahun 2017 adalah menata kembali sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat Gampong untuk mendorong penguatan politik, ekonomi, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat Aceh pada tingkat bawah; Masih perlunya penguatan pemerintahan dan pembangunan ekonomi masyarakat, yg harus dimulai pada tingkat Gampong sebagai fundamental pembangunan Aceh kedepan yang berbasis adat dan budaya lokal;

V. PERMASALAHAN Belum tersusunnya regulasi sebagai implementasi UU-PA dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2007 baik tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota; Belum adanya petunjuk teknis sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang berbasis adat dan budaya lokal; Alokasi Dana bagi Gampong masih minim dan terbatas untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang berbasis adat dan budaya lokal, baik dari Kabupaten/Kota maupun dari Provinsi; Belum semua Kabupaten/Kota membentuk Pokja pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat; Masih banyak Gampong yg blm memiliki Kantor Keuchik, sehingga menyulitkan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat;

VI. DASAR HUKUM UUD 1945 Pasal 18B: (1) Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa yang diatur dengan UU; (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dengan UU; UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 TTG DESA Permendagri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;  Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat; Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang lembaga Adat;

DPRA MEMPUNYAI FUNGSI : LEGISLASI; ANGGARAN; DAN PENGAWASAN VII. FUNGSI DPRA MEMPUNYAI FUNGSI : LEGISLASI; ANGGARAN; DAN PENGAWASAN KETIGA FUNGSI TERSEBUT DIJALANKAN DALAM KERANGKA REPRESENTASI RAKYAT DI PROVINSI ACEH (Pasal 292 UU Nomor 27 Thn 2009)

VIII. BIDANG TUGAS KOMISI F DPRA Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan meliputi: Kesehatan Keluarga Berencana Peranan Perempuan Kesejahteraan Rakyat Perlindungan Anak dan Perempuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat Penanggulangan Bencana Ketenagakerjaan dan mobilitas penduduk

IX. DUKUNGAN DPRA Dukungan operasional penyelenggaraan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Adat dan Budaya Lokal 1. Memberi dukungan anggaran melalui APBA 2. Komitmen Terhadap Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG) utk 6.464 Gampong (Tahun Anggaran 2013) dlm upaya untuk penguatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat 3. Memberi dukungan bagi SKPA terutama yang membidangi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Adat dan Budaya Lokal; B. Penegakan dalam peraturan (law and order) 1. Membahas dan memberi persetujuan terhadap rancangan Qanun mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA); 2. Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Qanun) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 3. Meminta laporan pertanggungjawaban Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan; 4. Membangun komitmen bersama eksekutif untuk menyukseskan APBA setiap tahun berjalan.

X. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS ADAT DAN BUDAYA LOKAL DAPAT DILAKUKAN DENGAN: KONSEP DASAR; menjaga, melindungi dan membina adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat Aceh; pengakomodasian keanekaragaman lokal untuk memperkokoh kebudayaan Aceh; penciptaan stabilitas, di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan agama; penumbuhkembangkan semangat kebersamaan dan kegotongroyongan; partisipasi, kreatifitas, dan kemandirian masyarakat;dan terbentuknya komitmen dan kepedulian masyarakat yang menjunjung tinggi nilai sosial budaya. 2. PROGRAM DASAR; penguatan kelembagaan; peningkatan sumber daya manusia; dan pemantapan ketatalaksanaan

………..LANJUTAN 3. STRATEGI PELAKSANAAN penyusunan langkah-langkah prioritas; identifikasi nilai-nilai budaya Aceh yang masih hidup dan potensial untuk dilestarikan dan dikembangkan, sekaligus mengkaji pranata sosial yang masih ada, diakui dan diterima oleh masyarakat; pelembagaan forum-forum aktualisasi adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat Aceh dalam even-even strategis daerah dan masyarakat; pengembangan/pembentukan jaringan lintas pelaku melalui penguatan kerjasama antar kelembagaan adat istiadat dimasing-masing kab/kota; pengembangan model koordinasi antara pemerintah daerah dengan kelembagaan adat istiadat yang bersifat berkelanjutan; pengembangan, penyebarluasan dan pemanfaatan nilai sosial budaya serta pemeliharaan norma, nilai dan sistem sosial yang positif didalam masyarakat;

XII. TUJUAN (KEBIJAKAN/DUKUNGAN) Untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja pemerintah Provinsi, Kab/Kota dan Gampong dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan pembangunan; 2.Untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat Aceh, terutama nilai-nilai etika, moral, dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut; 3.Agar Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota memiliki program/kegiatan atau upaya yang terencana, terpadu, dan terarah sehingga adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat Aceh dapat berkembang mengikuti perubahan sosial, budaya dan ekonomi dalam Proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

XIII. LANGKAH-LANGKAH YG TELAH DAN SEDANG DILAKSANAKAN OLEH DPRA Meminta SKPA yang terkait dgn Pemberdayaan Adat, agar memfasilitasi Kabupaten/Kota untuk mempercepat pembentukan Pokja Pengembangan dan Pelestarian Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat; Penyediaan anggaran dlm APBA 2013 untuk kegiatan BKPG, Pemberdayaan Adat dan kegiatan lain sesuai bidang tugas Komisi F DPRA; Mengimbau SKPA yg terkait agar mensosialisasikan UU, PP, Permendagri dan Qanun Aceh yg berkaitan dgn Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat berbasis adat dan budaya lokal; Memberi dukungan terhadap pembentukan Gampong Pilot Project Adat dan Budaya Aceh di Kabupaten/kota pd thn anggaran 2014, sebagai mana Gampong Pilot Project Adat dan Budaya Nusantara yg telah ada di Kab Pidie Jaya dan Aceh Besar yg di biayai melalui dana APBN;

XIV. USUL & SARAN 1. Diharapkan semua Kabupaten/kota mendukung upaya pengembangan dan pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat Aceh, dengan mengalokasikan dana pada APB-Kab/kota Tahun Anggaran 2014 yang akan datang, sehingga program/kegiatan Pemerintah Aceh dapat efektif dan sinergie dengan program/kegiatan Kab/kota; 2. Perlu upaya percepatan regulasi yang berkaitan dengan pengembangan dan pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat, baik di provinsi maupun Kab/Kota sebagai implementasi dari UU, PP, Permendagri dan Qanun Aceh yang ada; 3. Pemerintah Kab/Kota, sebaiknya lebih sering turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi serta supervisi kepada pemerintahan Gampong dan masyarakat;

terima kasih KETUA KOMISI F DPR ACEH