DALAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEBIJAKAN DPRA DALAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKATBERBASIS ADAT DAN BUDAYA LOKAL Oleh : Ir. ZURIAT SUPARJO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH 2 0 13
I. VISI DAN MISI PEMERINTAH ACEH 2012-2017 “ACEH YANG BERMARTABAT SEJAHTERA BERKEADILAN DAN MANDIRI BERLANDASKAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN ACEH SEBAGAI WUJUD MoU HELSINKI” MISI : Memperbaiki tata kelola Pemerintahan Aceh yang amanah melalui Implementasi dan penyelesaian turunan UUPA untuk menjaga perdamaian yang abadi Menerapkan nilai-nilai budaya Aceh dan Nilai-Nilai Dinul Islam di semua sektor kehidupan masyarakat Memperkuat struktur ekonomi dan kualitas sumber daya manusia Melaksanakan pembangunan Aceh yang proporsional, terintegrasi dan berkelanjutan Mewujudkan peningkatan nilai tambah produksi masyarakat dan optimalisasi pemanfaatan SDA
II. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN ACEH Reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Aceh yang bersih, amanah dan akuntabel serta bina keberlanjutan perdamaian yang berpedoman pada UUPA dan MoU Helsinki; Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Dinul Islam, sosial dan budaya; Memperkuat struktur ekonomi Aceh dengan revitalisasi pertanian dan pengembangan agro industri yang didukung oleh infrastruktur yang memadai; Mengurangi Angka Kemiskinan dan Pengangguran ; Menyediakan Infrastruktur yang terintegrasi, selaras, berkelanjutan dan berkeadilan sesuai potensi daerah; Menciptakan sumberdaya manusia yang handal melalui penyediaan pendidikan yang berkualitas dan pelayanan kesehatan yang prima; Mengoptimalkan pemanfaatan SDA yang berkelanjutan dengan peningkatan inovasi pengelolaan, kreatifitas dan produktifitas masyarakat yang ramah lingkungan; Meningkatkan kualitas lingkungan dan pengelolaan resiko bencana.
III. PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN ACEH Reformasi Birokrasi; Pelaksanaan Dinul Islam, Sosial dan Budaya; Peningkatan Ketahanan Pangan dan Nilai Tambah Produk Pertanian; Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran; Peningkatan dan optimalisasi Pembangunan Infrastruktur yg terintegrasi; Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berkelanjutan; Peningkatan Mutu Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan; Bina Keberlanjutan Perdamaian; Peningkatan Kualitas Lingkungan dan Pengurangan Resiko Bencana.
IV. ISU STRATEGIS Kondisi pemerintahan Gampong di Aceh belum berjalan sebagaimana mestinya, keberadaan Gampong di Aceh sangat tergantung pada pemerintah tingkat atasnya (pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota),, maka perlu dilakukan perubahan agar Gampong mampu mandiri. Salah satu perubahan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Aceh sampai dengan tahun 2017 adalah menata kembali sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat Gampong untuk mendorong penguatan politik, ekonomi, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat Aceh pada tingkat bawah; Masih perlunya penguatan pemerintahan dan pembangunan ekonomi masyarakat, yg harus dimulai pada tingkat Gampong sebagai fundamental pembangunan Aceh kedepan yang berbasis adat dan budaya lokal;
V. PERMASALAHAN Belum tersusunnya regulasi sebagai implementasi UU-PA dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2007 baik tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota; Belum adanya petunjuk teknis sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang berbasis adat dan budaya lokal; Alokasi Dana bagi Gampong masih minim dan terbatas untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang berbasis adat dan budaya lokal, baik dari Kabupaten/Kota maupun dari Provinsi; Belum semua Kabupaten/Kota membentuk Pokja pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat; Masih banyak Gampong yg blm memiliki Kantor Keuchik, sehingga menyulitkan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat;
VI. DASAR HUKUM UUD 1945 Pasal 18B: (1) Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa yang diatur dengan UU; (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dengan UU; UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 TTG DESA Permendagri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat; Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat; Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang lembaga Adat;
DPRA MEMPUNYAI FUNGSI : LEGISLASI; ANGGARAN; DAN PENGAWASAN VII. FUNGSI DPRA MEMPUNYAI FUNGSI : LEGISLASI; ANGGARAN; DAN PENGAWASAN KETIGA FUNGSI TERSEBUT DIJALANKAN DALAM KERANGKA REPRESENTASI RAKYAT DI PROVINSI ACEH (Pasal 292 UU Nomor 27 Thn 2009)
VIII. BIDANG TUGAS KOMISI F DPRA Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan meliputi: Kesehatan Keluarga Berencana Peranan Perempuan Kesejahteraan Rakyat Perlindungan Anak dan Perempuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat Penanggulangan Bencana Ketenagakerjaan dan mobilitas penduduk
IX. DUKUNGAN DPRA Dukungan operasional penyelenggaraan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Adat dan Budaya Lokal 1. Memberi dukungan anggaran melalui APBA 2. Komitmen Terhadap Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG) utk 6.464 Gampong (Tahun Anggaran 2013) dlm upaya untuk penguatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat 3. Memberi dukungan bagi SKPA terutama yang membidangi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Adat dan Budaya Lokal; B. Penegakan dalam peraturan (law and order) 1. Membahas dan memberi persetujuan terhadap rancangan Qanun mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA); 2. Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Qanun) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 3. Meminta laporan pertanggungjawaban Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan; 4. Membangun komitmen bersama eksekutif untuk menyukseskan APBA setiap tahun berjalan.
X. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS ADAT DAN BUDAYA LOKAL DAPAT DILAKUKAN DENGAN: KONSEP DASAR; menjaga, melindungi dan membina adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat Aceh; pengakomodasian keanekaragaman lokal untuk memperkokoh kebudayaan Aceh; penciptaan stabilitas, di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan agama; penumbuhkembangkan semangat kebersamaan dan kegotongroyongan; partisipasi, kreatifitas, dan kemandirian masyarakat;dan terbentuknya komitmen dan kepedulian masyarakat yang menjunjung tinggi nilai sosial budaya. 2. PROGRAM DASAR; penguatan kelembagaan; peningkatan sumber daya manusia; dan pemantapan ketatalaksanaan
………..LANJUTAN 3. STRATEGI PELAKSANAAN penyusunan langkah-langkah prioritas; identifikasi nilai-nilai budaya Aceh yang masih hidup dan potensial untuk dilestarikan dan dikembangkan, sekaligus mengkaji pranata sosial yang masih ada, diakui dan diterima oleh masyarakat; pelembagaan forum-forum aktualisasi adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat Aceh dalam even-even strategis daerah dan masyarakat; pengembangan/pembentukan jaringan lintas pelaku melalui penguatan kerjasama antar kelembagaan adat istiadat dimasing-masing kab/kota; pengembangan model koordinasi antara pemerintah daerah dengan kelembagaan adat istiadat yang bersifat berkelanjutan; pengembangan, penyebarluasan dan pemanfaatan nilai sosial budaya serta pemeliharaan norma, nilai dan sistem sosial yang positif didalam masyarakat;
XII. TUJUAN (KEBIJAKAN/DUKUNGAN) Untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja pemerintah Provinsi, Kab/Kota dan Gampong dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan pembangunan; 2.Untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat Aceh, terutama nilai-nilai etika, moral, dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut; 3.Agar Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota memiliki program/kegiatan atau upaya yang terencana, terpadu, dan terarah sehingga adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat Aceh dapat berkembang mengikuti perubahan sosial, budaya dan ekonomi dalam Proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
XIII. LANGKAH-LANGKAH YG TELAH DAN SEDANG DILAKSANAKAN OLEH DPRA Meminta SKPA yang terkait dgn Pemberdayaan Adat, agar memfasilitasi Kabupaten/Kota untuk mempercepat pembentukan Pokja Pengembangan dan Pelestarian Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat; Penyediaan anggaran dlm APBA 2013 untuk kegiatan BKPG, Pemberdayaan Adat dan kegiatan lain sesuai bidang tugas Komisi F DPRA; Mengimbau SKPA yg terkait agar mensosialisasikan UU, PP, Permendagri dan Qanun Aceh yg berkaitan dgn Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat berbasis adat dan budaya lokal; Memberi dukungan terhadap pembentukan Gampong Pilot Project Adat dan Budaya Aceh di Kabupaten/kota pd thn anggaran 2014, sebagai mana Gampong Pilot Project Adat dan Budaya Nusantara yg telah ada di Kab Pidie Jaya dan Aceh Besar yg di biayai melalui dana APBN;
XIV. USUL & SARAN 1. Diharapkan semua Kabupaten/kota mendukung upaya pengembangan dan pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat Aceh, dengan mengalokasikan dana pada APB-Kab/kota Tahun Anggaran 2014 yang akan datang, sehingga program/kegiatan Pemerintah Aceh dapat efektif dan sinergie dengan program/kegiatan Kab/kota; 2. Perlu upaya percepatan regulasi yang berkaitan dengan pengembangan dan pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat, baik di provinsi maupun Kab/Kota sebagai implementasi dari UU, PP, Permendagri dan Qanun Aceh yang ada; 3. Pemerintah Kab/Kota, sebaiknya lebih sering turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi serta supervisi kepada pemerintahan Gampong dan masyarakat;
terima kasih KETUA KOMISI F DPR ACEH