Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
Pengertian Perusahaan Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba (Pasal 1.b. UU Wajib Daftar Perusahaan) 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
Setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum (UU Dokumen Perusahaan) 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
Unsur-unsur Perusahaan: Bentuk usaha Jenis usaha Secara terus menerus Tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
Lingkup Hukum Perusahaan Bentuk Usaha (diatur dalam UUPT, KUHD Firma, CV) Jenis Usaha (UU Perbankan, UU Asuransi, dll) 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
Bentuk Usaha Perusahaan Perseorangan Persekutuan : a. Persekutuan Perdata b. Firma c. CV 3. Perseroan Terbatas 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
Aspek Hukum dalam Persekutuan Aspek Intern a. prosedur pembentukan b. hubungan hak dan kewajiban antar sekutu c. pengangkatan dan perberhentian pengurus d. pembagian untung/rugi e. perubahan anggaran dasar 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
Aspek Hukum dalam Persekutuan 2. Aspek Ekstern a. pihak yang mewakili persekutuan dengan pihak ketiga b. wewenang dari wakil tersebut c. siapa yang memikul kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
Persekutuan Perdata Perjanjian antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan (manfaat) yang terjadi karenanya (pasal 1618 KUHPer) 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
Unsur Persekutuan Perdata PP merupakan perjanjian (kontrak) Prestasi para pihak dengan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan Tujuan untuk membagi keuntungan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
Persekutuan Firma Persekutuan perdata yang menjalankan kegiatan usaha di bawah nama bersama (pasal 16 KUHD) Berhubungan dengan pihak ketiga dibawah nama bersama 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
Persekutuan Komanditer (CV) Strukturnya terdiri dari: Sekutu Komanditer Sekutu Komplementer 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
Perseroan Terbatas Karakteristik PT 1. Badan Hukum 2. Saham mudah dialihkan 3. Tanggung Jawab Terbatas 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono
Organ PT Rapat Umum Pemegang Saham Direksi dan Komisaris 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono