MENJELANG KONGRES KEHUTANAN INDONESIA V PENGANTAR SOSIALISASI Agus Setyarso Wakil Ketua SC KKI V agusse@yahoo.com
Tujuan sesi ini Menyampaikan pesan-pesan yang terkandung pada rencana penyelenggaraan KKI V Menyampaikan berbagai peran yang dapat dimainkan oleh para pihak pada KKI V Mengundang usulan atau masukan para pihak pada penyelenggaraan KKI V
Isi paparan Latar belakang KKI V Tema Skenario Peserta
Latar belakang Perspektif politik kehutanan pada konteks politik nasional maupun politik global selama ini tidak pernah jelas dan tegas. Akibatnya kehutanan tidak pernah memegan peran aktif pada kancah politik, dan hanya menjadi obyek politik. Kekayaan sumberdaya hutan dan lingkungannya justru membawa penyakit “dutch desease”, yang menempatkan sumberdaya hutan menjadi perahan serta membuat ekonomi dan sektor industri yang terkait kehutanan menjadi malas bergerak.
Dari sisi legal, sektor kehutanan tidak ditempatkan sebagai sektor prioritas di dalam pembangunan. Di banyak daerah, situasi seperti ini juga jelas teridentifikasi. Artinya, kepemimpinan nasional dan banyak kepemimpinan daerah tidak mempunyai landasan legal untuk berkewajiban memperhatikan dan memprioritaskan kehutanan pada konteks kehidupan masyarakat dan pembangunan ekonomi
Di tataran kebijakan, kehutanan nasional dan banyak kehutanan daerah telah menjadi objek dari berbagai kebijakan . Produk kebijakan kehutanan seringkali berbenturan dengan produk kebijakan sektoral lainnya dan banyak menjadi alasan untuk menyatakan bahwa kehutanan menghambat pembangunan. Produk kebijakan kehutanan seringkali tidak dapat diimplementasikan di tingkat lapangan, seringkali diubah menjadikan tidak konsistennya implementasi kebijakan dan justru menjadikan pelaku di sektor kehutanan merasa tidak aman, bingung, dan penuh resiko. Intervensi pihak lain ke dalam urusan kehutanan menjadi semakin besar dan menambah keruwetan di tingkat lapangan Dampak paling besar adalah keberlanjutan kehidupan masyarakat yang tinggal di dalam maupun di sekitar hutan
Kongres Kehutanan Indonesia IV pada tahun 2006 sebenarnya telah menyadari perlunya posisi politik dan kebijakan yang tegas dan jelas untuk kehutanan Indonesia. Sistem kehutanan harus dibangun kembali dan oleh karenanya secara khusus KKI IV telah menghasilkan deklarasi yang bersisi Kesepahaman Kehutanan Indonesia (Indonesia Forestry Accord). KKI IV juga membentuk Dewan Kehutanan Nasional (DKN) yang bersifat organisasi berbasis konstituen, dan tersusun atas keterwakilan para pihak utama di kehutanan Indonesia (pihak Masyarakat, pemerintah, bisnis, LSM, dan akademisi). Disepakati di dalam Kongres bahwa kehadiran DKN tidak boleh melemahkan posisi lembaga yang lain tetapi justru harus bisa menguatkan Saat ini DKN telah memasuki tahun kelima dan sudah waktunya untuk dievaluasi dan direvitalisasi.
KKI V diperlukan untuk tindakan redefining, refocusing, reformulating politik kehutanan, kebijakan kehutanan dan implementasi pembangunan kehutanan Indonesia. KKI V tidak akan memenuhi azas representasi dan kesemestaannya tanpa peran dan aspirasi para pihak di daerah. Atas dasar itu, Pertemuan Regional menjadi sangat strategis untuk diselenggarakan.
Tema: Kembalikan hutan sebagai nafas kehidupan dan ekonomi bangsa 21-24 November 2011
Skenario KKI V Skenario utama: Mewujudkan posisi politik kehutanan Indonesia sesuai dengan tema KKI V Evaluasi kinerja pembangunan kehutanan 5 tahun terakhir Garis-garis Besar Pembangunan Kehutanan 5 tahun menurut multi pihak – mempertimbangkan footprint KKI terdahulu Penguatan kelembagaan DKN – pemilihan presidium
Skenario penyelenggaraan: Skenario side events: Forum DKN untuk tatakepemerintahan Forum DKN untuk resolusi konflik Forum DKN untuk REDD+ Forum DKN untuk revitalisasi ekonomi kehutanan Skenario penyelenggaraan: Rangkaian KKI – individual event Pra kongres Regional Kongres
Kepanitiaan Panitia Nasional KKI V Penanggung Jawab Panitia Pengarah Ketua: I made Subadia Gelgel Wakil Ketua: Iman Santosa Panitia Pengarah Ketua: Hadi Pasaribu Wakil Ketua: Agus Setyarso Panitia Pelaksana Ketua: Bambang Hendroyono
Proses menuju penetapan sikap politik Identifikasi aspirasi politik dari daerah DPD sebagai “host” untuk perdebatan awal Diperkaya dengan tokoh-tokoh “kehutanan” Elemen ekonomi politik, ekologi politik, politik kepemerintahan dan kelembagaan SC punya garis besar politik – kemudian bentuk tim kecil, difinalisasi, terus dibawa ke DPD dan leverage politik, kemudian dihantarkan ke Kongres Di daerah, proses serupa diharapkan dapat dilaksanakan
Isu perubahan organisasi DKN Definisi kamar termasuk perubahan istilah “kamar” Jumlah anggota presidium dan proporsinya setiap kamar Keberadaan anggota presidium berbasis kompetensi (ABK) Aspirasi asosiasi “profesi” untuk masuk sebagai anggota presidium (alternatif: Kamar Akademisi dan Profesi) Status keberadaan kamar Pemerintah Status anggota presidium kamar pemerintah di luar kehutanan
Apakah ada usulan isu lain dari daerah untuk di angkat di KKI V?
Peserta KKI V Wakil propinsi satu orang per kamar – 33 x 5 = 165 orang Jabodetabek: 5 orang per kamar = 25 orang Pengamat: melalui pendaftaran Anggota presidium: 18 orang Wakil kamar dengan hak suara ditetapkan oleh anggota presidium masing-masing kamar Proporsi wakil kamar dengan hak suara ditetapkan dengan mempertimbangkan luasan hutan termasuk hutan hak
Ada yang perlu diklarifikasi?
Silakan untuk menyampaikan komentar dan saran