MENJELANG KONGRES KEHUTANAN INDONESIA V

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru
Advertisements

Apa itu Peningkatan Peran Kelompok Perempuan?
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH
OLEH : BRISMA LAN-RI. T P U Tujuan Pembelajaran Umum T P k Tujuan Pembelajaran Khusus Peserta paham akan data/informasi dan masalah pelayanan publik untuk.
Kontinjensi dalam Pengurangan Risiko
PERAN DPR DALAM PROSES DEMOKRATISASI DI INDONESIA
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
SEMINAR BISNIS 2 FERI SETYOWIBOWO, SE, MM.
Sekolah Pascasarjana Prof. Dr. Dasim Budimansyah, M.Si.
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advokasi Pelayanan Kesehatan Bagi Difabel
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
Otonomi Daerah.
Komunikasi Lisan Kelompok Manajemen Rapat
OPINI PUBLIK DAN POLLING OPINI PUBLIK
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PEMBANGUNAN INOVASI INKLUSIF
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
1 KONGRES KEHUTANAN INDONESIA IV SEPTEMBER 2006 JAKARTA PEMBENTUKAN PEMBENTUKAN KESEPAHAMAN TENTANG HUTAN INDONESIA (INDONESIA FOREST ACCORD) Disiapkan.
KOPERASI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
Oleh: Haryanto Perencana Utama-Kedeputian Bidang Ekonomi Bappenas
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pendekatan Partisipasi
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
EVALUASI DAN PENGENDALIAN STRATEGI
TRANSFORMASI FORUM KOMUNIKASI PEMERHATI RRI MENJADI DEWAN KHALAYAK
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
MEMBANGUN TRADISI PEMILU LUBER DAN JURDIL
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Resume jurnal TQM dan Six Sigma - Peran dan Dampak tentang Organisasi
Berbasis Kurikulum 2013 Dokumen 1 Penyusunan KTSP BIMBINGAN TEKNIS
Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
HUBUNGAN INTERNASIONAL INDONESIA-MALAYSIA
PROGRAM PENGEMBANGAN KEUNGGULAN PROGRAM STUDI
Sapartinah Markus PENGERTIAN DAN CAKUPAN TKSM
MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
KERJASAMA BILATERAL INDONESIA DAN AMERIKA DI BIDANG EKONOMI
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
PEMBERDAYAAN KELOMPOK TANI
TAHAPAN AKREDITASI PUSKESMAS
PENGENALAN ISO 9001:2015.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
FORUM KONSULTASI PUBLIK
REPRESENTASI FORMAL MENUJU DESA DEMOKRATIS
Transcript presentasi:

MENJELANG KONGRES KEHUTANAN INDONESIA V PENGANTAR SOSIALISASI Agus Setyarso Wakil Ketua SC KKI V agusse@yahoo.com

Tujuan sesi ini Menyampaikan pesan-pesan yang terkandung pada rencana penyelenggaraan KKI V Menyampaikan berbagai peran yang dapat dimainkan oleh para pihak pada KKI V Mengundang usulan atau masukan para pihak pada penyelenggaraan KKI V

Isi paparan Latar belakang KKI V Tema Skenario Peserta

Latar belakang Perspektif politik kehutanan pada konteks politik nasional maupun politik global selama ini tidak pernah jelas dan tegas. Akibatnya kehutanan tidak pernah memegan peran aktif pada kancah politik, dan hanya menjadi obyek politik. Kekayaan sumberdaya hutan dan lingkungannya justru membawa penyakit “dutch desease”, yang menempatkan sumberdaya hutan menjadi perahan serta membuat ekonomi dan sektor industri yang terkait kehutanan menjadi malas bergerak.

Dari sisi legal, sektor kehutanan tidak ditempatkan sebagai sektor prioritas di dalam pembangunan. Di banyak daerah, situasi seperti ini juga jelas teridentifikasi. Artinya, kepemimpinan nasional dan banyak kepemimpinan daerah tidak mempunyai landasan legal untuk berkewajiban memperhatikan dan memprioritaskan kehutanan pada konteks kehidupan masyarakat dan pembangunan ekonomi

Di tataran kebijakan, kehutanan nasional dan banyak kehutanan daerah telah menjadi objek dari berbagai kebijakan . Produk kebijakan kehutanan seringkali berbenturan dengan produk kebijakan sektoral lainnya dan banyak menjadi alasan untuk menyatakan bahwa kehutanan menghambat pembangunan. Produk kebijakan kehutanan seringkali tidak dapat diimplementasikan di tingkat lapangan, seringkali diubah menjadikan tidak konsistennya implementasi kebijakan dan justru menjadikan pelaku di sektor kehutanan merasa tidak aman, bingung, dan penuh resiko. Intervensi pihak lain ke dalam urusan kehutanan menjadi semakin besar dan menambah keruwetan di tingkat lapangan Dampak paling besar adalah keberlanjutan kehidupan masyarakat yang tinggal di dalam maupun di sekitar hutan

Kongres Kehutanan Indonesia IV pada tahun 2006 sebenarnya telah menyadari perlunya posisi politik dan kebijakan yang tegas dan jelas untuk kehutanan Indonesia. Sistem kehutanan harus dibangun kembali dan oleh karenanya secara khusus KKI IV telah menghasilkan deklarasi yang bersisi Kesepahaman Kehutanan Indonesia (Indonesia Forestry Accord). KKI IV juga membentuk Dewan Kehutanan Nasional (DKN) yang bersifat organisasi berbasis konstituen, dan tersusun atas keterwakilan para pihak utama di kehutanan Indonesia (pihak Masyarakat, pemerintah, bisnis, LSM, dan akademisi). Disepakati di dalam Kongres bahwa kehadiran DKN tidak boleh melemahkan posisi lembaga yang lain tetapi justru harus bisa menguatkan Saat ini DKN telah memasuki tahun kelima dan sudah waktunya untuk dievaluasi dan direvitalisasi.

KKI V diperlukan untuk tindakan redefining, refocusing, reformulating politik kehutanan, kebijakan kehutanan dan implementasi pembangunan kehutanan Indonesia. KKI V tidak akan memenuhi azas representasi dan kesemestaannya tanpa peran dan aspirasi para pihak di daerah. Atas dasar itu, Pertemuan Regional menjadi sangat strategis untuk diselenggarakan.

Tema: Kembalikan hutan sebagai nafas kehidupan dan ekonomi bangsa 21-24 November 2011

Skenario KKI V Skenario utama: Mewujudkan posisi politik kehutanan Indonesia sesuai dengan tema KKI V Evaluasi kinerja pembangunan kehutanan 5 tahun terakhir Garis-garis Besar Pembangunan Kehutanan 5 tahun menurut multi pihak – mempertimbangkan footprint KKI terdahulu Penguatan kelembagaan DKN – pemilihan presidium

Skenario penyelenggaraan: Skenario side events: Forum DKN untuk tatakepemerintahan Forum DKN untuk resolusi konflik Forum DKN untuk REDD+ Forum DKN untuk revitalisasi ekonomi kehutanan Skenario penyelenggaraan: Rangkaian KKI – individual event Pra kongres Regional Kongres

Kepanitiaan Panitia Nasional KKI V Penanggung Jawab Panitia Pengarah Ketua: I made Subadia Gelgel Wakil Ketua: Iman Santosa Panitia Pengarah Ketua: Hadi Pasaribu Wakil Ketua: Agus Setyarso Panitia Pelaksana Ketua: Bambang Hendroyono

Proses menuju penetapan sikap politik Identifikasi aspirasi politik dari daerah DPD sebagai “host” untuk perdebatan awal Diperkaya dengan tokoh-tokoh “kehutanan” Elemen ekonomi politik, ekologi politik, politik kepemerintahan dan kelembagaan SC punya garis besar politik – kemudian bentuk tim kecil, difinalisasi, terus dibawa ke DPD dan leverage politik, kemudian dihantarkan ke Kongres Di daerah, proses serupa diharapkan dapat dilaksanakan

Isu perubahan organisasi DKN Definisi kamar termasuk perubahan istilah “kamar” Jumlah anggota presidium dan proporsinya setiap kamar Keberadaan anggota presidium berbasis kompetensi (ABK) Aspirasi asosiasi “profesi” untuk masuk sebagai anggota presidium (alternatif: Kamar Akademisi dan Profesi) Status keberadaan kamar Pemerintah Status anggota presidium kamar pemerintah di luar kehutanan

Apakah ada usulan isu lain dari daerah untuk di angkat di KKI V?

Peserta KKI V Wakil propinsi satu orang per kamar – 33 x 5 = 165 orang Jabodetabek: 5 orang per kamar = 25 orang Pengamat: melalui pendaftaran Anggota presidium: 18 orang Wakil kamar dengan hak suara ditetapkan oleh anggota presidium masing-masing kamar Proporsi wakil kamar dengan hak suara ditetapkan dengan mempertimbangkan luasan hutan termasuk hutan hak

Ada yang perlu diklarifikasi?

Silakan untuk menyampaikan komentar dan saran