BMT . sebagai . SARANA PEMBERDAYAAN UMMAT BERBASIS MASJID

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
Advertisements

PIK M DIY 8 FUNGSI KELUARGA.
Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy
STRUKTUR BELANJA DAERAH
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
BAB VI KONSEP RIZKI MENURUT ISLAM
Politik Ekonomi Islam Tata Kelola Keuangan dan APBN Daulah Khilafah
Oleh Hatib Rachmawan, S.Pd., S.Th.I.
Bagaimana Tinjauan keterlibatan Muslimah dalam Politik ?
Kampung parung serab 01/05 Tirtajaya Sukmajaya Depok
Lembaga amil Zakat Infaq dan shodaqah
DAKWAH ADALAH KEBUTUHAN MANUSIA
NABI MUHAMMAD SAW. DAN PERUBAHAN MASYARAKAT ARAB
Manajemen Baitul Mal wat Tamwil
ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN
Konsep Perencanaan Keuangan Keluarga Islami
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Heraclius Kaisar Romawi Timur
Sembilan Langkah Menjadi Pemimpin Orang Beriman
Fiqih Kelas VIII Semester 2
Disusun oleh: Trika Novan Rachmadi
KEKUASAAN ADALAH AMANAH ALLAH S. W
MENUNTUT ILMU Pengertian Menuntut Ilmu
BAB VII KONSEP SEDEKAH MENURUT ISLAM
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
ZAKAT Selamat Mengikuti بسم الله الرحمن الرحيم IZMU HR PUTRA
Zakat الزَّكَاةُ Presented by: Khairul Anwar NIM
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
HASSAN, NARA, RAFFY, ZIYAN, UMAR
BAB X Salat Jum’at.
Wakaf: Konsep, Perkembangan, Kontribusi serta Optimalisasinya
Ya Allah, Pembimbing Hidup kami
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Universitas Esa Unggul
PENTINGNYA AGAMA DAN USAHA AGAMA
AGAMA ISLAM.
ZAKAT PENYUBUR JIWA PEMBAWA BERKAH
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
Perjuangan Nabi Muhammad saw.
SEJARAH DAKWAH RASULULLAH SAW PERIODE MADINAH
Sekilas mengenai ekonomi islam
Spiritualitas Islam dalam Ekonomi & Harta
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
BERBISNIS SECARA SYAR’I…
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
HADITS IJTIMA’I.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
PEMBIAYAAN NEGARA DALAM ISLAM
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah
Present: Sinergi Foundation
Present: Sinergi Foundation
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
Zakat By. Sinergi Foundation.
Uang dan Lembaga Keuangan
Wahyu Rizki Nur Syamsi ( )
Sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan.
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
LEADERSHIP AND ENTREPRENEURSHIP
BAB 3: ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Diploma Pengajian Islam (DPI)
Transcript presentasi:

BMT . sebagai . SARANA PEMBERDAYAAN UMMAT BERBASIS MASJID

Sistematika Penyajian BMT dikaitkan dengan: Latar Belakang BMT Aspek Hukum. Masjid sbg basis pelaksanaan BMT. Masjid sbg Sarana Pemberdayaan ummat.

SEJARAH/LATAR BELAKANG BMT BAITUL MAAL: lembaga (non-privat) yg mengurusi segala pemasukan dan pengeluaran “harta” di wilayah kekuasaan Islam (Khilafah) sejak masa Rasulullah, para khalifah hingga kehancuran Khilafah di Turki (1924). PEMASUKAN: dari fai', ghanimah/anfal, kharaj (pajak bumi), jizyah (pajak kepala), usyr (pajak barang ekspor/impor), pemasukan dari harta milik umum, harta milik negara, khumus dari rikaz, tambang, serta harta zakat. KINERJA: dinilai berdasarkan saldo minimal distribusi. (semakin habis semakin berhasil).

BMT BMT merupakan inovasi bentuk LKM yg mampu melakukan 2 peran yaitu sosial (Baitul Maal) dan bisnis (Baitul Tamwil), yang tak dimiliki LKM lain seperti BPR BKK (Badan Kredit Kecamatan), BUKP (Badan Usaha Kredit Pedesaan), P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan), dll. BMT Jawaban thdp kebutuhan pengusaha mikro dan masayarakat miskin/ekonomi lemah yg tak dapat mengakses dana perbankan, krn unbankable, nilai transaksi umumnya rendah sementaran intensitasnya tinggi (harian). BMT salah satau solusi menjawab peningkatan kesadaran dan meluasnya kebutuhan masayarakat untuk bertransaksi/berekonomi dengan syariah. Akhir 2012 jml BMT scara nasional ±5.500 unit.

ASPEK HUKUM BMT Terkait Pemberlakuan: UU No.1 /2013 ttg LKM, perlu ditentukan: Karekteristik Permodalan Cakupan Wilayah Kegiatan Usaha Jumlah dana pihak ketiga yg akan dihimpun Jumlah penyaluran pinjaman Pemilik/pemegang saham dan pengurus Perlu antisipasi resiko berubah bentuk menjadi “BANK” bila usaha BMT berkembang malampaui batas Kota/Kabupaten (pasal 27).

UU 17/2012 ttg Perkoperasaian, BMT berbadan hukum Koperasi yg akan menjalankan sistem syariah karena “dipaksa” masuk kedalam jenis “Koperasi Simpan Pinjam” sehingga misleading terhadap Kepmen 91/Kep/M.KUMK/IX/2004 ttg Juklak KJKS yang sudah dirasakan akomodatif terhadap kebutuhan KJKS untuk bisa mengelola ZISWaf. UU ini menghambat diversifikasi produk pembiayaan yg sebelumnya sangat mungkin dilakukan oleh sebuah KJKS (murobahah dan ijaroh). UU 23/2011 ttg Pengelolaan Zakat, BMT sulit memposisikan diri sebagai pengelola ZISWaf kecuali sebagai UPZ Baznas.

“MASJID BASIS PENERAPAN BMT” Baitul Maal (BM) di zaman Rasulullah dan sahabat ditempatkan di masjid atau dibuatkan tempat di dekat masjid saat harta ummat makin berlimpah. Ketika pengumpulan dan distribusi harta BM mencapai titik efektifitas maksimum di zaman khalifah Umar bin Abdul Aziz justru mengalami kesulitan mencari mustahik. Harta ummat begitu berlimpah. Prestasi pencapaian kesejahteraan luar biasa ini dimungkinkan karena masjid secara terintegrasi difungsikan sbg sarana pemberdayaan ummat. Bagaimana kondisi masjid saat ini?

PERHATIKAN PESAN ALLAH SWT

A’udzubillahiminasysyaithoonirrojiim “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” QS Al A’raaf; 17:96

A’udzubillahiminasysyaithoonirrojiim “Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang di dalam dada.” Q.S. Al-Hajj [22]:46.

“Apa yang Allah SWT sisakan?” Gunakan mata-hati & kecerdasan iman…… LIHAT DENGAN MATA HATI...... APA PESAN AGUNG YANG ALLAH SWT PERLIHATKAN DARI SISA-SISA BENCANA DAHSYAT ITU? “Apa yang Allah SWT sisakan?”

Apa yang Allah SWT sisakan?! “…bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang di dalam dada………….” Apa yang Allah SWT sisakan?!

Apa yang Allah SWT sisakan?! “Masih belum jelas………….?!” Apa yang Allah SWT sisakan?!

Apa yang Allah SWT sisakan?! “Sekali lagi……… “ Apa yang Allah SWT sisakan?!

yg ingin ALLAH SWT sampaikan dari sisa bencana dahsyat itu? PESAN AGUNG APAKAH yg ingin ALLAH SWT sampaikan dari sisa bencana dahsyat itu?

tanda-tanda kebesaran Kami berulang-ulang supaya mereka kembali.” “Dan sesungguhnya Kami telah membinasakan negeri-negeri di sekitarmu dan Kami telah datangkan tanda-tanda kebesaran Kami berulang-ulang supaya mereka kembali.” Q.S. Al Ahqaaf 46:27

Kembali ke masjid

A’udzubillahiminasysyaithoonirrojiim “Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya pada waktu pagi dan petang, Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan, dan tidak (pula) oleh jual-beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat, mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS An-Nur [24]: 36-38).

Kegiatan setelah Rasulullah menolak diberi “negara” di Mekah dan Hijrah ke Madinah, maka yang pertama dilakukan adalah MEMBANGUN MASJID (Quba’ & Nabawi). Keduanya dijuluki Allah masjid yang dibangun atas dasar takwa (QS Al-Taubah [9]: 108).

PROFIL MASJID YG DIBANGUN ATAS DASAR TAQWA

PERADABAN DUNIA MENGAPA BISA? Meski sederhana, berlantai tanah, dan beratap pelepah kurma, namun dari situlah tempat dibangunnya PERADABAN DUNIA MENGAPA BISA?

Rasulullah SAW dan para sahabat, sukses membangun peradaban & kesejahteraan ummat, justru karena memusatkan seluruh kegiatannya di MASJID. Setidaknya ada 10 fungsi yang secara terintegrasi dijalankan oleh Masjid pada saat itu, yakni sebagai tempat: 1. IBADAH/KEAGAMAAN. (Sholat, Dzikir, Itiqaf) 2. BAITUL MAAL. (Harta/Logistik/Keuangan) 3. MAJLIS ILMU. (Transfer Ilmu: al quran, hadits, ilpengtek lainnya) 4. MAJLIS SYURA/PEMERINTAHAN.(Musyawarah, Perencanaan dll) 5. SINGGAH/GUESTHOUSE. (Ahlussufah, Musafir & Tamu Negara) 6. PERAWATAN KESEHATAN. (Merawat Org Sakit/Korban Perang) 7. PENGADILAN (Peradilan) 8. TAHANAN (Tawanan Perang) 9. PERTAHANAN. (Alat/Latihan Militer) 10. PENERANGAN. (Syiar / Pusat Info sosial : Yg Sakit/ Meninggal/ Butuh Bantuan Dll))

KESIMPULAN Sebagai Pengikut Rasulullah SAW, jadikan Pesan Agung 2004 sbg momentum KEMBALI ke MASJID untuk meneladani langkah sukses Rasulullah SAW membangun peradaban & kesejahteraan ummat, sbg wujud Islam yang RAHMATAN LIL ALAMIN

Terima Kasih

Rasulullah Saw. Bersabda: ”Telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi sebagai masjid (tempat sujud) dan sarana penyucian diri” (HR Bukhari dan Muslim melalui Jabir bin Abdullah).

“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu. Sampai kamu masuk kedalam kubur Janganlah begitu kelak kamu akan mengetahui, Dan janganlah begitu kelak kamu akan mengetahui, Janganlah begitu jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin Niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim, Dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ainul yaqin Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)” (QS Takaatsur [102]: 1-8).

Di dalam Muktamar Risalatul Masjid di Makkah pada 1975, telah didiskusikan dan disepakati, bahwa suatu masjid baru dapat dikatakan berperan secara baik apabila memiliki ruangan, dan peralatan yang memadai untuk: a. shalat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan. b. Ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar masuk tanpa bercampur dengan pria baik digunakan untuk shalat, maupun untuk Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK). c. Ruang pertemuan dan perpustakaan. d. Ruang poliklinik, dan ruang untuk memandikan dan mengkafankan mayat. e. Ruang bermain, berolahraga, dan berlatih bagi remaja.

Karena itu Al-Quran sural Al-Jin (72): 18, misalnya, menegaskan bahwa: “Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, karena itu janganlah menyembah sesuatupun selain Allah”. Rasul Saw. Bersabda: ”Telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi sebagai masjid dan sarana penyucian diri” (HR Bukhari dan Muslim melalui Jabir bin Abdullah). Jika dikaitkan dengan bumi ini, masjid bukan hanya sekadar tempat sujud dan sarana penyucian. Di sini kata masjid juga tidak lagi hanya berarti bangunan tempat shalat, atau bahkan bertayamum sebagai cara bersuci pengganti wudu tetapi kata masjid di sini berarti juga tempat melaksanakan segala aktivitas manusia yang mencerminkan kepatuhan kepada Allah SWT. Dengan demikian, masjid menjadi pangkal tempat Muslim bertolak, sekaligus pelabuhan tempatnya bersauh.

Manifestasi pemerintahan terlaksana di dalam masjid, baik pada pribadi-pribadi pemimpin pemerintahan yang menjadi imam/khatib maupun di dalam ruangan-ruangan masjid yang dijadikan tempat-tempat kegiatan pemerintahan dan syura (musyawarah). Keadaan itu kini telah berubah, sehingga timbullah lembaga-lembaga baru yang mengambil-alih sebagian peranan masjid di masa lalu, yaitu organisasi-organisasi keagamaan swasta dan lembaga-lembaga pemerintah, sebagai pengarah kehidupan duniawi dan ukhrawi umat beragama. Lembaga-lembaga itu memiliki kemampuan material dan teknis melebihi masjid. Fungsi dan peranan masjid besar seperti yang disebutkan pada masa keemasan Islam itu tentunya sulit diwujudkan pada masa kini. Namun, ini tidak berarti bahwa masjid tidak dapat berperan di dalam hal-hal tersebut. Masjid, khususnya masjid besar, harus mampu melakukan kesepuluh peran tadi. Paling tidak melalui uraian para pembinanya guna mengarahkan umat pada kehidupan duniawi dan ukhrawi yang lebih berkualitas. Apabila masjid dituntut berfungsi membina umat, tentu sarana yang dimilikinya harus tepat, menyenangkan dan menarik semua umat, baik dewasa, kanak-kanak, tua, muda, pria, wanita, yang terpelajar maupun tidak, sehat atau sakit, serta kaya dan miskin.

Semua hal di atas harus diwarnai oleh kesederhanaan fisik bangunan, namun harus tetap menunjang peranan masjid ideal termaktub. Hal terakhir ini perlu mendapat perhatian, karena menurut pengamatan sementara pakar, sejarah kaum Muslim menunjukkan bahwa perhatian yang berlebihan terhadap nilai-nilai arsitektur dan estetika suatu masjid sering ditandai dengan kedangkalan, kekurangan, bahkan kelumpuhannya dalam pemenuhan fungsi-fungsinya. Seakan-akan nilai arsitektur dan estetika dijadikan kompensasi untuk menutup-nutupi kekurangan atau kelumpuhan tersebut.

Kata masjid terulang sebanyak dua puluh delapan kali di dalam Al-Quran Kata masjid terulang sebanyak dua puluh delapan kali di dalam Al-Quran. Dari segi bahasa, kata tersebut terambil dari akar kata sajada-sujud, yang berarti patuh, taat, serta tunduk dengan penuh hormat dan takzim. Meletakkan dahi, kedua tangan, lutut, dan kaki ke bumi, yang kemudian dinamai sujud oleh syariat, adalah bentuk lahiriah yang paling nyata dari makna-makna di atas. itulah sebabnya mengapa bangunan yang dikhususkan untuk melaksanakan shalat dinamakan masjid, yang artinya "tempat bersujud." Dalam pengertian sehari-hari, masjid merupakan bangunan tempat shalat kaum Muslim. Tetapi, karena akar katanya mengandung makna tunduk dan patuh, maka hakikatnya masjid adalah tempat melakukan segala aktivitas yang mengandung kepatuhan kepada Allah semata.

“BAITUL MAAL” BAITUL MAAL: lembaga (non-privat) yg mengurusi segala pemasukan dan pengeluaran “harta” di wilayah kekuasaan Islam (Khilafah) sejak masa Rasulullah, para khalifah hingga kehancuran Khilafah di Turki (1924). PEMASUKAN: dari fai', ghanimah/anfal, kharaj (pajak bumi), jizyah (pajak kepala), usyr (pajak barang ekspor/impor), pemasukan dari harta milik umum, harta milik negara, khumus dari rikaz, tambang, serta harta zakat. KINERJA: dinilai berdasarkan saldo minimal distribusi. (semakin habis semakin berhasil).

BAITUL MAAL (Lanj.) PERUNTUKAN: Untuk mustahiq zakat (fullfilment basic need 8 gol), penanggulangan kekurangan /& pelaksanaan jihad, pengganti/kompensasi (badal/ujrah), seperti gaji pegawai khilafah, untuk kemaslahatan umum yang merupakan keharusan (jalan, jembatan, pasar, pendidikan kesehatan dll), untuk kemaslahatan umum yang tidak merupakan keharusan (jalan tol dll), dan untuk kondisi darurat (bencana alam, dll).

8 GOLONGAN MUSTAHIQ ZAKAT (QS 9:60) FAKIR (tak mampu/punya usaha) MISKIN (ada usaha tapi belum mencukupi) AMILIN (pengurus zakat) MUALAF MEMERDEKAKAN BUDAK GHARIMIN IBNU SABIL SABILILLAH (QS AtTaubah 9:60)

KRITERIA GHORIMIN Diantaranya: Hutang pribadi, dengan syarat: Bukan sebab maksiat. Utang itu melilit pelakunya. Bangkrut/sudah tidak mampu/tak ada asset pengganti. Sudah jatuh tempo. Berutang karena menjamin utang orang lain dan keduanya berada dalam kondisi kesulitan keuangan. Berutang untuk pembayaran diyat (denda) karena pembunuhan tidak sengaja oleh pelaku dari keluarga (aqilah) yang tidak mampu. Berutang untuk mendamaikan pertikaian baik tanpa atau dengan biaya diyat (denda kriminal) atau kompensasi barang-barang yang dirusak.

POTENSI ZAKAT?

Kisah Pemberdayaan ala Rasulullah Anas bin Malik menceritakan bahwa suatu ketika ada seorang pengemis dari kalangan Anshar datang meminta-minta kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau bertanya kepada pengemis tersebut, "Apakah kamu mempunyai sesuatu di rumahmu?" Pengemis itu menjawab, "Tentu, saya mempunyai pakaian yang biasa dipakai sehari-hari dan sebuah cangkir." Rasul langsung berkata, "Ambil dan serahkan ke saya!" Lalu pengemis itu menyerahkannya kepada Rasulullah, kemudian Rasulullah menawarkannya kepada para sahabat, "Adakah di antara kalian yang ingin membeli ini?" Seorang sahabat menyahut, "Saya beli dengan satu dirham." Rasulullah menawarkanya kembali,"adakah di antara kalian yang ingin membayar lebih?" Lalu ada seorang sahabat yang sanggup membelinya dengan harga dua dirham. Rasulullah menyuruh pengemis itu untuk membelanjakannya makanan untuk keluarganya dan selebihnya, Rasulullah menyuruhnya untuk membeli kapak. Rasullulah bersbada, "Carilah kayu sebanyak mungkin dan juallah, selama dua minggu ini aku tidak ingin melihatmu." Sambil melepas kepergiannya Rasulullah pun memberinya uang untuk ongkos. Setelah dua minggu pengemis itu datang kembali menghadap Rasulullah sambil membawa uang sepuluh dirham hasil dari penjualan kayu. Lalu Rasulullah menyuruhnya untuk membeli pakaian dan makanan untuk keluarganya, seraya bersada, "Hal ini lebih baik bagi kamu, karena meminta-meminta hanya akan membuat noda di wajahmu di akhirat nanti. Tidak layak bagi seseorang meminta-minta kecuali dalam tiga hal, fakir miskin yang benar-benar tidak mempunyai sesuatu, utang yang tidak bisa terbayar, dan penyakit yang membuat sesorang tidak bisa berusaha." (HR Abu Daud).

“SKEMA PEMBERDAYAAN SYARIAH UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMMAT” DKM: BAITUL MAAL ) Recovery ?????? LEMBAGA ZISWaf Pendayagunaan Infaq,Shodaqoh zakat BMT USAHA ANGGOTA (Syariah) Zakat, Infaq, Shodaqoh -Pembiayaan, -Pendampingan dll. Angsuran+ Basil UNTUNG MUZAKI Angsuran RUGI uper uber ??? TANGGUNG RENTENG GHORIMIN

“Sistem Syariah!” Lost & Profit sharing Accountability Intensive monev Dana, produk, tanggungrenteng, ikrar & recovery system Accountability Catatan usaha/pembukuan Intensive monev Pendampingan usaha, manajemen & keuangan Human resource Peningkatan pemahaman pelaku melalui pembinaan/ pendidikan (Motivasi, koperasi, keuangan/ kewirausahaan, jaringan usaha, PKRT)

KESIMPULAN Perangkat hukum yang ada belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan sistem syariah. Masih terjadi misleading penggunaan istilah yg ikut mereduksi efektifitas sistem syariah dlm meningkatkan kesejahteraan. Reduksi fungsi masjid dan belum terintegrasinya upaya pemberdayaan ummat menyebabkan pencapaian kesejahteraan tidak maksimal.

TABEL ZAKAT PRAKTIS JENIS ZAKAT NISHAB BESARAN KET 1 Emas & Perak   JENIS ZAKAT NISHAB BESARAN KET 1 Emas & Perak 85 gr emas=595gr perak 2,5% 1th 2 Hasil Pertanian 653 kg gabah=524 kg beras 10% alam, 5% irigasi saat panen 3 Perniagaan (=85 gr emas) 2,5% total asset bersih 4 Tabungan 2,5% total saldo 5 Investasi (=653 kg gabah=524 kg beras) 10% bruto; 5% netto tiap pembagian 6 Pendapatan/profesi/gaji sebaiknya saat terima 7 Pertambangan 20% saat terima 8 Unta x5, 25-35, 36-45,… 1 kambing, 1->2th, 1->3th… saat terpenuhi 9 Sapi 30-39, 40-59, 60-69,… 1->2th, 1->3th, 2->2th… 10 Kambing 40-120, 121-200, 201-300,… 1,2,3,…