PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

POTENSI TERJADINYA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH
assalamu’alaikum wr. wb
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGADAAN BARANG/JASA DI PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
assalamu’alaikum wr. wb
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
DUKUNGAN ULP TERHADAP PELAKSANAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBD TA 2014
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PENERAPAN e-PROCUREMENT
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
LKPP MODUL 9 PENGADAAN BARANG / JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
DIKLAT PENINGKATAN MANAJEMEN KEJAKSAAN RI (REFRESHER COURSE) BAGI KAJARI/PPK MEDAN, 12 AGUSTUS 2008 RUANG LINGKUP PERATURAN PRESIDEN NO. 8 TAHUN 2006.
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
MEDAN 07 APRIL 2005.
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Tentang Keuangan Negara
Department of Business Adminstration Brawijaya University
KOPERASI.
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
Oleh : Ir. HERU BUDI HARTONO, M.Si. Ketua PPBJ-DPUK Purbalingga T.A
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
PENGADAAN BARANG/JASA
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
EKONOMI PUBLIK PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
TATA CARA SWAKELOLA.
Pertemuan 8 Manajemen Logistik Farmasi
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
Meningkatkan Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
PENGENDALIAN KONTRAK.
AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Etika dan Problematika Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Bambang Kesit Free Powerpoint Templates

Kedudukan Pengadaan Dalam Pelaksanaan APBN/APBD Perencanaan (planning) Pemrograman (programming) Penganggaran (budgeting) Pengadaan (procuremant) Pelaksanaan kontrak dan pembayaran (contract implementation and paymant) Penyerahan pekerjaan/barang (handover) Pemanfaatan dan pemeliharaan (operation and maintenance)

Garis Besar Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PEPRES NO 54 TAHUN 2010 KEBUTUHAN BARANG/JASA PEMERINTAH TATA NILAI (PRINSIP dan PROSEDUR) KEGIATAN PENGADAAN PARA PIHAK PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI MELALUI SWAKELOLA USAHA KECIL PELELANGAN INTERNASIONAL DIPERLUKAN KEGIATAN PENGADAAN BAGAIMANA CARA PENGADAANNYA RENCANA UMUM PENGADAAN PINJAMAN/HIBAH KEIKUTSERTAAN USAHA ASING MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA KONSEP RAMAH LINGKUNGAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG TERKAIT PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

Istilah Barang dan Jasa PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh Barang/Jasa. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa UNIT LAYANAN PENGADAAN Unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri, atau melekat pada unit yang sudah ada BARANG Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.

Istilah Barang dan Jasa PEKERJAAN KONSTRUKSI Seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. JASA LAINNYA Jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang. JASA KONSULTASI Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).

Prinsip Pengadaan Efisien Akuntabel Efektif Prinsip Pengadaan Transparan Adil / tidak diskriminatif Terbuka Bersaing

Ruang Lingkup Pemberlakuan Ruang Lingkup Perpres 54/2010 Ruang Lingkup Pemberlakuan Kriteria Pembiayaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I) Sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD (termasuk PHLN) Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi dilingkungan Bank Indonesia, BHMN, BUMN/BUMD Sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD (termasuk PHLN)

ULP/PEJABAT PENGADAAN PANITIA/PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN Pihak Terkait Pengadaan Barang/Jasa ORGANISASI PENGADAAN B/J MELALUI PENYEDIA PA KPA KPA KPA PPK ULP/PEJABAT PENGADAAN PANITIA/PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN Keterangan : PA  Pengguna anggaran KPA  Kuasa Pengguna Anggaran PPK  Pejabat Pembuat Komitmen ULP  Unit Layanan Pengadaan

ULP/PEJABAT PENGADAAN Pihak Terkait Pengadaan Barang/Jasa ORGANISASI PENGADAAN B/J MELALUI SWAKELOLA PA / KPA PPK ULP/PEJABAT PENGADAAN TIM SWAKELOLA TIM PERENCANA TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS Keterangan : PA  Pengguna anggaran KPA  Kuasa Pengguna Anggaran PPK  Pejabat Pembuat Komitmen ULP  Unit Layanan Pengadaan

PA/ KPA PPK TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PA/KPA/PPK Perencanaan umum Pengendalian dan monitoring anggaran Menetapkan PPK, PP, PPHP, Tim Teknis dan Tim Juri Menetapkan pemenang pengadaan : Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya diatas Rp 100 Milyar. Jasa konsultasi diatas Rp 10 Milyar Pelaporan keuangan dan penyimpanan seluruh dokumen Menyelesaikan perselisihan pihak yang diangkat PA/ KPA Mengusulkan perubahan paket dan jadwal Perencanaan teknis (spek teknis, HPS, rancangan Kontrak) Persiapan dan penandatangan kontrak Pengendalian pelaksanaan kontrak Melaporkan kemajuan pekerjaan dan hambatannya Melaporkan pelaksanaan dan menyerahkan hasil pekerjaan. Menyimpan seluruh dokumen pelaksanaan Menetapkan tim pendukung dan tim ahli pemberi penjelasan. PPK

ULP PP TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN ULP/Pejabat Pengadaan Wajib Melaksanakan Proses pemilihan : Barang/pek.konst/jasa lainnya diatas Rp100jt Jasa konsultasi diatas Rp50jt Menetapkan penyedia Barang/pek.konst/jasa lainnya s.d. Rp100Milyar Jasa konsultasi s.d Rp10M Menjawab sanggah Mengusulkan perubahan perencanaan teknis Menyusun rencana pemilihan Menetapkan dokumen pengadaan Menetapkan Nilai jaminan penawaran Menilai kualifikasi Melakukan proses pemilihan Membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada Menteri/Kepala Daerah/Kepala Instansi Membuat pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan kepada PA/KPA ULP Dapat melaksanakan proses pemilihan : Barang/pek.konst/jasa lainnya s.d Rp100jt Jasa konsultasi s.d. Rp50jt Menetapkan penyedia : Barang/pek.konst/jasa lainnya s.d. Rp100jt PP

Pengelolaan Dokumen Pengadaan Melalui Penyedia Barang/Jasa Penetapan rencana umum pengadaan Penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa Dokumen penetapan rencana umum pengadaan PA Spesifikasi teknis barang/jasa Harga perkiraan sendiri (HPS) Rancangan kontrak Dokumen rencana pelaksanaan pengadaan b/j PPK Pelaksanaan, pengendalian kontrak dengan penyedia barang/jasa Dokumen pelaksanaan kontrak PPK Laporan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA Dokumen pelaksanaan kontrak PPK

Pengelolaan Dokumen Pengadaan Melalui Penyedia Barang/Jasa Hasil pekerjaan pengadaan kepada PA/KPA Berita acara penyerahan PA Laporan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan Dokumen kemajuan pekerjaan PPK Susunan rencana pemilihan penyedia barang/jasa Dokumen rencana pemilihan penyedia barang/jasa ULP Penetapan dokumen pengadaan Dokumen pengadaan ULP

Dokumen pengumuman pelaksanaan pengadaan Pengelolaan Dokumen Pengadaan Melalui Penyedia Barang/Jasa Penetapan besaran nominal jaminan penawaran Dokumen penawaran ULP Pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa baik di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional Dokumen pengumuman pelaksanaan pengadaan ULP Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi Dokumen Kualifikasi ULP Evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk. Dokumen administrasi ULP

Dokumen proses dan hasil pengadaaan Pengelolaan Dokumen Pengadaan Melalui Penyedia Barang/Jasa Jawaban dari panitia pengadaan mengenai sanggah yang dimasukkan oleh penyedia jasa Jawaban Sanggah ULP Salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK Dokumen pemilihan ULP Pemilihan penyedia barang/jasa Dokumen asli ULP Laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi Dokumen proses dan hasil pengadaaan ULP

Pengelolaan Dokumen Pengadaan Melalui Swakelola Laporan kemajuan pelaksanaan keuangan secara berkala Dokumen kemajuan pelaksanaan pekerjaan Tim swakelola Laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan Dokumen kemajuan realisasi fisik dan keuangan PPk Pencapaian target fisik yang dicatat setiap hari dan hasil evaluasi Dokumen pencapaian target fisik Tim Swakelola Pencapaian target non-fisik dan hasil evaluasi Dokumen pencapaian target non-fisik Tim swakelola

Pengelolaan Dokumen Pengadaan Melalui Swakelola penggunaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang, dan/atau tenaga ahli perseorangan yang dicatat setiap hari dalam laporan harian Dokumen penggunaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang, dan/atau tenaga ahli Tim swakelola Laporan bulanan yang dibuat berdasarkan laporan mingguan Dokumen bulanan Tim Swakelola Administrasi dan foto pelaksanaan pekerjaan Dokumen pekerjaan Tim swakelola

Program Pengelolaan/Penataan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Proses Penyimpanan Dokumen : Sistem sentralisasi Sistem Desentralisasi Sistem Kombinasi Sistem Cara Kerja Penyimpanan: Sistem hastawi (manual) Sistem Barcoding

Ketentuan Kode Etik Pengadaan Ketentuan Good Governance Etika Pengadaan Ketentuan Kode Etik Pengadaan Ketentuan Good Governance Tidak menerima, menawarkan atau menjanjikan Tertib dan tanggungjawab Menghindari penyalahgunaan wewenang Profesional, mandiri dan jujur ETIKA Mencegah pemborosan Tidak saling mempengaruhi Menghindari conflict of interest Menerima dan tanggungjawab

Etika Pengadaan DEFINISI KORUPSI Setiap orang yang secara hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (UU No.31 tahun 1999) Penyuapan / bribery Penggelapan / Emblezzlement Pemalsuan / Fraud Bagaimana & darimana Uang-Barang- Fasilitas hasil korupsi diperoleh ??? Komisi / Commission Sumbangan Ilegal / Illegal Contribution Pemerasan / Extortion Nepotisme / Nepotism Pilih kasih / Favoritism Penyalahgunaan wewenang / Abuse of Discretion

Perbuatan atau Tindakan Perbuatan atau Tindakan Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa SANKSI Perbuatan atau tindakan penyedia yang dapat dikenakan sanksi : Perbuatan atau Tindakan SANKSI Berusaha mempengaruhi ULP/PP/Pihak lain yang berwenang untuk melanggar ketentuan. Melakukan persekongkolan dengan penyedia lain untuk mengatur proses pengadaan Membuat dan/atau menyampaikan dokumen yang tidak benar/palsu. Mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/diterima oleh ULP/PP Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Administrasi dan/atau Daftar Hitam dan/atau gugatan secara perdata dan/atau pelaporan secara pidana SANKSI Perbuatan atau Tindakan Administrasi dan/atau Daftar Hitam + Finansial Ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri

Perbuatan atau Tindakan Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa SANKSI Perbuatan atau tindakan penyedia yang dapat dikenakan sanksi : SANKSI Perbuatan atau Tindakan Terlambat menyelesaikan pekerjaan Denda keterlambatan sebesar 1/1000/hari dari harga kontrak atau bagian kontrak, maksimal sebesar Jaminan Pelaksanaan Konsultan Perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian negara Menyusun kembali perencanaan dengan biaya sendiri dan/atau tuntutan ganti rugi

Perbuatan atau Tindakan Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa SANKSI Perbuatan atau tindakan ULP yang dapat dikenakan sanksi : SANKSI Perbuatan atau Tindakan Adanya pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses pengadaan Administratif, dituntut ganti rugi dan/atau dilaporkan secara pidana Perbuatan atau tindakan PPK yang dapat dikenakan sanksi : Melakukan cedera janji terhadap ketentuan yang termuat dalam kontrak (misalnya : keterlambatan pembayaran) Membayar bunga terhadap nilai tagihan yang belum dibayar atau membayar

Terimakasih ^^ Jangan pernah berhenti berbuat kebaikan sekecil apapun... dan jangan pernah berhenti menghindari keburukan sekecil apapun....