Direktorat Perbankan Syariah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGAWASAN OPERASIONAL PERBANKAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Advertisements

Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
LATIHAN SOAL HUKUM PERBANKAN
HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
PERAN DAN FUNGSI MUI, DSN DAN DPS Syarif As’ad
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
SUNSET POLICY.
Laporan BPR Laporan BPR terdiri dari :
KONSEP DASAR MANAJEMEN BISNIS BAB I
PERKEMBANGAN PERBANKAN INDONESIA
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Integrated Risk Management For Managing Bank As a Holding Company
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Menciptakan Iklim Investasi
Likuidasi Bank.
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
Perbankan Syariah Indonesia
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Teori tentang Rahasia Bank
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
1. Mayoritas masyarakat mengakui Majelis Ulama Indonesia sebagai pemegang otoritas tertinggi mengenai syari’ah 2. Kecil kemungkinan peluang adanya bantahan.
DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
LAPORAN KEUANGAN BANK.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Lembaga Negara yang Independen
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
based of Pengertian LPS
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
LAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA BANK
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
BANK INDONESIA Dasar pendirian, status dan tujuan.
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
ASPEK KEBIJAKAN PERBANKAN
BANK INDONESIA.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
BANK SENTRAL.
LAPORAN KEUANGAN BANK.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
Kelompok 5.
MANAJEMEN RISIKO STRATEGIS
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

Direktorat Perbankan Syariah Assalamu'alaikum Wr. Wb. PENGAWASAN BANK SYARIAH Direktorat Perbankan Syariah 1

PENGAWASAN BANK SYARIAH DASAR HUKUM PENGAWASAN BANK UU No. 23/1999 tentang BI, pasal 8,23-33 sebagaimana telah diubah telah UU No.3 Tahun 2004. UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998 pasal 29 s.d 33. UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 50 s.d 54

PENGAWASAN BANK SYARIAH Secara garis besar, pengawasan yang dilakukan terhadap bank syariah, adalah: pengawasan sebagaimana yang dilakukan terhadap bank konvensional (prudential principles) penilaian kepatuhan bank terhadap penerapan prinsip syariah dalam operasionalnya (sharia compliance).

PENGAWASAN BANK SYARIAH MISI DAN SASARAN PENGEMBANGAN BANK SYARIAH MISI Mewujudkan iklim yang kondusif untuk pengembangan perbankan syariah yang istiqomah terhadap prinsip-prinsip syariah yang mampu berperan dalam sektor riil. SASARAN PENGEMBANGAN BANK SYARIAH : Terpenuhi prinsip syariah dalam operasional perbankan syariah Diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan syariah Terciptanya sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien Terciptanya stabilitas sistemik serta terealisasinya kemanfaatan bagi masyarakat luas.

FAKTOR YG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH Pengurus dan Pemilik Integritas dan Kompetensi (STAF) Kepatuhan thd Prinsip Syariah Kepatuhan thd Prudential Regulation Perbankan konvensional Lembaga keuangan lainnya Nasabah/Masyarakat Kompetitor / Subtitusi Perbankan Syariah yang sehat dan sejalan dengan kebutuhan Masyarakat Integritas Kompetensi Loyalitas Kondisi Makro Ekonomi : Sektor Riil, moneter, fiskal dan luar negeri Infrastruktur Regulator, Pengawas dan badan lainnya BI: Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan DSN : Fatwa Kegiatan Usaha dan DPS IAI : PSAK, PAPSI, Pedoman Audit Badan Arbitrase Lain-lain

PENGAWASAN BANK SYARIAH ASPEK DASAR KEWENANGAN PENGAWASAN BANK: Power to License Penilaian ahlak dan moral calon pemilik/pengurus Kemampuan penyediaan modal Kesungguhan calon pengurus/pemilik melakukan kegiatan perbankan Power to Regulate Merumuskan ketentuan dan peraturan untuk terciptanya perbankan yang sehat Power to Control Melakukan pengawasan terhadap bnk dalam batasan wewenang yang jelas Power to Impose Sanction Kewenangan memberikan sanksi atas pelanggaran ketentuan

PENGAWASAN BANK SYARIAH HAKEKAT PENGAWASAN BANK : Tidak dimaksudkan untuk mengantikan manajemen bank dalam mengambil keputusan bisnis Tidak dimaksudkan untuk menjamin bahwa bank tidak akan jatuh bangkrut Bukan untuk mencegah atau melarang bank mengambil risiko bisnis dari kegiatan operasionalnya yg diperbolehkan. Dalam aspek makro perbankan, otoritas pengawasan bank tidak dimaksudkan untuk menciptakan distorsi terhadap iklim persaingan pasar, dan tidak untuk memaksakan bank untuk melakukan kebijakan moneter dan pembiayaan tertentu.

PENGAWASAN BANK SYARIAH JENIS PELAKSANAAN PENGAWASAN BANK : Pengawasan Tidak Langsung (Off-site supervision) Pengawasan dengan fokus pada laporan-laporan berkala yang wajib disampaikan oleh bank termasuk informasi lain yang dipandang perlu. Pengawasan Langsung (On-site supervision) Pengawasan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke bank.

OFF-SITE SUPERVISION Pengawasan tidak langsung dilakukan dengan cara menganalisa laporan/informasi yang disampaikan oleh bank, baik laporan/informasi yang bersifat rutin ataupun tidak rutin bertujuan untuk mengetahui gambaran/kondisi usaha bank secara keseluruhan dan mengetahui secara dini permasalahan-permasalahan bank. Pengenalan Dasar : Mengenali latar belakang pemilik/komisaris Kemampuan keuangan Komposisi kepemilikannya Campur tangan dalam operasional bank Keterkaitan kepemilikan dengan bank lain Kedudukan dalam masyarakat

OFF-SITE SUPERVISION Pengenalan Dasar : Mengenali latar belakang pengurus : Pengalaman, profesionalisme, atau kemampuan mengelola bank. Keterkaitan dengan pemilik/komisaris. Kemampuan keuangan ybs. Kegiatan lain pengurus termasuk usaha keluarga Kedudukan ybs dalam masyarakat. Mengenali performance bank dan grupnya.

OFF-SITE SUPERVISION Strategi Pengawasan : Mampu memprioritaskan pengawasan terhadap bank berdasarkan : Kondisi usaha Perilaku pemilik/pengurus Kemampuan pemilik/pengurus Menganalisa dan menanggapi laporan bank yang bersifat rutin dan non-rutin dengan menetapkan indikator-indikator guna mempermudah pengawasan: Mengamati setiap pos laporan yang disampaikan beserta kewajaran dan perubahannya. Melihat target dan upaya pencapaian target tsb Menganalisa permasalahan yang dihadapi bank

OFF-SITE SUPERVISION Strategi Pengawasan : Tindaklanjut Pengawasan : Rencana pengembangan kinerja bank termasuk pengembangan SDM, jaringan usaha. Evaluasi kinerja bank termasuk kinerja pengurus. Meneliti dan menganalisa setiap perubahan baik kinerja, pengurus, pemegang saham, jaringan kantor, dll Strategi Pengawasan : Tindaklanjut Pengawasan : Memberikan Surat Pembinaan dengan menitikberatkan pada permasalahan yg dihadapi dan alternatif penyelesaiannya. Pertemuan dengan bank bila diperlukan untuk mencari penyelesaian suatu masalah yang dihadapi bank. Melakukan pemantauan atas perkembangan bank dan upaya penyelesaian permasalahan.

OFF-SITE SUPERVISION Laporan yang bersifat rutin: Harian (Laporan Harian Bank Umum /LHBU) Mingguan (Laporan Mingguan Bank Umum /LMB). Bulanan (Laporan Bulanan Bank Umum Syariah /LBUS) Triwulanan (Laporan Triwulanan) Semesteran (Laporan Semesteran) Tahunan (Laporan Tahunan) Tiga Tahunan (Laporan Tiga Tahunan)

OFF-SITE SUPERVISION LAPORAN/ INFORMASI RUTIN BANK : Laporan Harian : Laporan Cash Flow, PDN, PIPU. Laporan Mingguan : Laporan Giro Wajib Minimum (GWM) Laporan Bulanan : Laporan Bulanan Bank Umum Syariah (LBUS). Laporan BMPK Laporan Restrukturisasi Pembiayaan Laporan Triwulanan : Laporan Keuangan Publikasi

OFF-SITE SUPERVISION LAPORAN/ INFORMASI RUTIN BANK : Laporan Semesteran : Laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank (RBB) Laporan Audit Intern Laporan Dewan Pengawas Syariah Untuk melihat efektifitas pelaksanaan pengawasan DPS dengan membandingkan hasil pemeriksaan pelaksanaan prinsip syariah oleh BI Laporan Tahunan : Laporan Tahunan Untuk melihat tingkat Kinerja Bank/Pengurus, efektifitas pelaksanaan pengawasan Komisaris.

OFF-SITE SUPERVISION LAPORAN/ INFORMASI RUTIN BANK : Laporan Tahunan : Rencana Bisnis Bank (RBB) Untuk melihat target dan kewajarannya serta langkah-langkah yg akan dilakukan dalam pencapaian target. Laporan Tiga Tahunan : Laporan pihak ekstern tentang hasil kerja audit intern bank.

OFF-SITE SUPERVISION LAPORAN/ INFORMASI NON RUTIN BANK : Laporan Audit Khusus Intern Bank. Laporan Teknologi Informasi Laporan Transaksi antara Bank dengan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Laporan penyediaan dana, komitmen, maupun fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu dari setiap perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha dengan bank kepada debitur yang telah memperoleh penyediaan dana dari Bank, bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha. Pengembangan jaringan kantor.

OFF-SITE SUPERVISION LAPORAN/ INFORMASI NON RUTIN BANK : Laporan Perubahan Pengurus Laporan Pengaduan Nasabah Laporan/pertanyaan dari pihak ke tiga lainnya. Laporan Pemeriksaan Pejabat dari luar negeri terhadap KC Bank Asing Syariah. dll.

PENGAWASAN BANK SYARIAH KESIMPULAN Apabila berdasarkan hasil pemantauan terhadap laporan rutin/tidak rutin ditemukan adanya bank yang tidak menyampaikan laporan atau terlambat menyampaikan laporan/koreksi laporan, atau isi laporan tidak sesuai dengan ketentuan, atau hasil analisa menunjukkan performance bank menurun drastis, maka kepada bank: dimintakan penjelasan diberikan teguran tertulis dan/atau dikenakan kewajiban membayar sesuai ketentuan yang berlaku dilakukan Pengawasan Intensif (Intensive Supervision) atau dimasukkan kedalam kategori Bank dalam Pengawasan Khusus (Special Surveillance).

OFF-SITE SUPERVISION KESIMPULAN Apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam operasional bank, atau tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus dan atau pejabat bank, maka dilakukan pemeriksaan khusus dalam rangka pembuktian. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut apabila terbukti ada penyimpangan dalam operasional bank dan atau tindak pidana, maka hal tersebut diajukan dalam rapat KEP untuk diproses lebih lanjut atau untuk dilaporkan kepada pihak berwajib dan direkomendasikan untuk dimasukkan ke dalam daftar Tercela (DOT).

Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Terima Kasih Wassalamu'alaikum Wr. Wb.