AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH (KDPPLK BANK SYARIAH)
Akuntansi Perbankan Syariah Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (KDPPLK Bank Syariah) landasan konseptual jika tidak diatur, berlaku KDPPLK umum, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah Landasan Praktis/Operasi Disahkan 1 Mei 2002 Berlaku efektif: untuk penyusunan dan penyajian lapkeu yang dimulai 1 Januari pada atau setelah 2003. Penerapan lebih dini dianjurkan Jumadil Ula 1424 H
Prinsip Syariah Islam dalam Pengelolaan Harta Menekankan pada keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat Harta harus dimanfaatkan untuk hal-hal produktif terutama kegiatan investasi yang merupakan landasan aktivitas ekonomi dalam masyarakat Dikarenakan tidak semua orang mampu secara langsung menginvestasikan hartanya untuk menghasilkan keuntungan maka suatu lembaga perantara, yaitu bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah Jumadil Ula 1424 H
Karakteristik Bank Syariah KDPPLK Bank Syariah Karakteristik Bank Syariah kegiatan usaha berdasarkan syariah; azas utama: kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal; pelarangan riba; tidak mengenal konsep time-value of money, konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas; kegiatan tak boleh spekulatif; tak boleh menggunakan dua harga untuk satu barang; tak boleh dua transaksi dalam satu akad; konsep bagi hasil (tidak menggunakan bunga sebagai alat pendapatan dan beban); tak membedakan secara tegas antara sektor moneter dan riil; dapat memperoleh imbalan atas jasa perbankan lain yang tak bertentangan dengan prinsip syariah. Jumadil Ula 1424 H
Karakteristik Bank Syariah KDPPLK Bank Syariah Karakteristik Bank Syariah Syarat transaksi sesuai dengan prinsip syariah: tidak mengandung unsur kedzaliman; bukan riba; tidak membahayakan pihak sendiri dan pihak lain; tidak ada penipuan (gharar); tidak mengandung materi yang diharamkan; dan tidak mengandung unsur judi (maisyir). Jumadil Ula 1424 H
Karakteristik Bank Syariah KDPPLK Bank Syariah Karakteristik Bank Syariah Kegiatan bank syariah, antara lain, sebagai: manajer investasi; investor; penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran; dan pengemban fungsi sosial. Pemakai dan Kebutuhan Informasi sama seperti dinyatakan KDPPLK umum: investor; karyawan; kreditur; pemasok; pelanggan; pemerintah; masyarakat ditambah, antara lain: pemilik dana investasi; pembayar zakat, infaq dan shadaqah; dewan pengawas syariah. Jumadil Ula 1424 H
Jumadil Ula 1424 H
Jumadil Ula 1424 H
Tujuan Akuntansi Keuangan Bank Syariah KDPPLK Bank Syariah Tujuan Akuntansi Keuangan Bank Syariah menentukan hak dan kewajiban pihak terkait, sesuai prinsip syariah: kejujuran, kebajikan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai bisnis yang Islami; menyediakan informasi keuangan bagi para pemakai laporan dalam pengambilan keputusan; dan meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha. Jumadil Ula 1424 H
Tujuan Laporan Keuangan Bank Syariah KDPPLK Bank Syariah Tujuan Laporan Keuangan Bank Syariah menyediakan informasi keuangan yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi; menunjukan apa yang telah dilakukan oleh manajemen (stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang telah dipercayakan kepadanya; Jumadil Ula 1424 H
Tujuan Laporan Keuangan Bank Syariah Khusus bank syariah, perlu ditambah poin tujuan sbb: informasi kepatuhan bank terhadap prinsip syariah; informasi pendapatan dan beban tidak sesuai prinsip syariah dan cara memperoleh serta menggunakannya; informasi untuk mengevaluasi pemenuhan bank terhadap: tanggung jawab amanah mengamankan dana; menginvestasikan pada tingkat keuntungan rasional; serta informasi tingkat keuntungan investasi yang diperoleh pemilik dan pemilik dana investasi terikat; dan informasi pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat. Jumadil Ula 1424 H
Asumsi Dasar Konsep Akuntansi Bank Syariah Dasar Akrual Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan Kelangsungan Usaha (going concern) kelangsungan usaha entitas dipandang akan berlansung terus di masa datang, karena itu entitas dipandang tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya Jumadil Ula 1424 H
Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan Relevan Bernilai balikan Tepat waktu Teruji Bernilai prediktif Terandalkan Netral Tepat menyimbolkan Kebermanfaatan dalam keputusan Keterbandingan Ketelitian Bentuk Tempat Jumadil Ula 1424 H
Karakterisktik Kualitatif Laporan Keuangan Dapat dipahami Pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar Relevan Bernilai prediktif Bernilai balikan Tepat Waktu Jumadil Ula 1424 H
Karakterisktik Kualitatif Laporan Keuangan Keandalan Teruji (reliable) Netral Tepat Menyimbolkan (faithfulness representation) Dapat Diperbandingkan Jumadil Ula 1424 H
Karakterisktik Kualitatif Laporan Keuangan Materialitas Ketelitian (Prudent) Substansi Menggungguli Bentuk (substance over form) Kelengkapan Jumadil Ula 1424 H
Ketentuan Umum Laporan Keuangan (LK) Bank Syariah Tanggung jawab atas LK Manajemen bank syariah Komponen LK lihat slide sebelumnya Bahasa LK Bahasa Indonesia Bahasa selain Bahasa Indonesia memuat informasi yg sama dan waktu yg sama, dan diterbitkan dalam waktu yg sama seperti LK dlm Bahasa Indonesia Mata Uang Pelaporan Dalam satuan rupiah Selain satuan rupiah maka harus dijabarkan dalam satuan rupiah dengan menggunakan kurs BI Jumadil Ula 1424 H
Ketentuan Umum Laporan Keuangan (LK) Bank Syariah Penyajian Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan; kinerja keuangan; perubahan ekuitas; arus kas; perubahan investasi terikat; sumber dan penggunaan dana zis; sumber dan penggunaan dana qardhul hasan disertai pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Jumadil Ula 1424 H
Ketentuan Umum Laporan Keuangan (LK) Bank Syariah Aktiva disajikan berdasarkan karakteristiknya menurut urutan likuiditas, kewajiban diurutkan menurut urutan jatuh temponya, dan investasi tidak terikat disajikan dalam unsur sendiri Saldo transaksi sehubungan dengan kegiatan operasi normal bank disajikan dan diungkapkan secara terpisah antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa Jumadil Ula 1424 H
Ketentuan Umum Laporan Keuangan (LK) Bank Syariah Laporan Lab Rugi menggambarkan pendapatan dan beban menurut karakteristiknya yang dikelompokkan secara berjenjang (multiple steps) dari kegiatan utama bank dan lainnya Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis dengan urutan penyajian sesuai dengan komponen utamanya Jumadil Ula 1424 H
Ketentuan Umum Laporan Keuangan (LK) Bank Syariah Informasi yang diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain, mengenai: Gambaran umum bank syariah Ikhtisar kebijakan akuntasi yang digunakan dalam penyusunan LK Penjelasan atas pos-pos yang terdapat dalam setiap komponen LK Pengungkapan hal-hal penting lainnya yang berguna untuk pengambilan keputusan Jumadil Ula 1424 H
Ketentuan Umum Laporan Keuangan (LK) Bank Syariah Perubahan akuntansi wajib memperhatikan hal-hal berikut: Perubahan estimasi akuntansi Perubahan kebijakan akuntansi Terdapat kesalahan mendasar Pada setiap elemen LK harus diberi pernyataan bahwa: “catatan atas LK merupakan bagian tak terpisahkan dari LK” Jumadil Ula 1424 H
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 Akuntansi Perbankan Syariah
PSAK Akuntansi Perbankan Syariah Tujuan: mengatur perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang terkait dengan aktivitas bank syariah. Ruang lingkup: bank umum syariah; BPR syariah; dan kantor cabang syariah bank konvensional Hal-hal yang tidak diatur, mengacu ke PSAK umum sepanjang tak bertentangan dengan prinsip syariah. Jumadil Ula 1424 H
Pengakuan dan Pengukuran Mudharabah Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka Mudharabah terdiri 2 jenis: Mudharabah muthlaqah bebas mengelola dana Mudaharabah muqayyadah ada batasan dalam pengelolaan dana Bank dapat berperan sebagai pemilik dana (shahibul maal) dalam penyaluran pembiayaan mudharabah, atau bertidak sebagai pengelola dana (mudharib) dalam bentuk investasi terikat (mudharabah muqayyadah) atau investasi tidak terikat (mudharabah mutlaqah) Jumadil Ula 1424 H
Skema Mudharabah (Bank sebagai Shahibul Maal) Akuntansi Penggunaan Dana Bank Syariah Skema Mudharabah (Bank sebagai Shahibul Maal) Perjanjian Bagi Hasil Bank (Shahibul Maal) Nasabah (Mudharib) Modal 100% Keahlian Proyek/Usaha Nisbah Y% Nisbah X% Pembagian Keuntungan Pengembalian Modal Pokok Modal Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Mudharabah Muthlaqah PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah Akuntansi Mudharabah Muthlaqah Bank sebagai Shahibul Maal (Pemilik Dana) Pembiayaan mudharabah saat akad diakui: pada saat pembayaran kas/penyerahan aktiva non-kas kepada pengelola dana; dan per tahap pembayaran/penyerahan jika s1ecara bertahap. Pengukuran pembiayaan mudharabah saat akad: jika kas, sejumlah uang yang diberikan bank; jika aktiva non-kas: nilai wajar dan selisih antara nilai wajar dan nilai buku diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank; dan beban akad mudharabah bukan bagian pembiayaan mudharabah kecuali disepakati bersama. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Mudharabah Bank sebagai Shahibul Maal (Pemilik Dana) PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah Akuntansi Mudharabah Bank sebagai Shahibul Maal (Pemilik Dana) Pembayaran kembali pembiayaan mudharabah oleh pengelola dana mengurangi pembiayaan mudharabah. Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang tanpa adanya kelalaian atau kesalahan mudharib: Jika sebelum dimulainya usaha, kerugian mengurangi pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank. Jika setelah dimulainya usaha, kerugian tersebut diperhitungkan pada saat bagi hasil. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Mudharabah Bank sebagai Shahibul Maal (Pemilik Dana) PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah Akuntansi Mudharabah Bank sebagai Shahibul Maal (Pemilik Dana) Pengakuan Keuntungan atau Kerugian Mudharabah Apabila pembiayaan mudharabah melewati satu periode pelaporan: keuntungan diakui pada saat terjadinya hak bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati; dan kerugian diakui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan mudharabah. Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan mudharib diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mudharib. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Mudharabah, Bank sebagai shahibul maal Ilustrasi Jurnal Pada saat bank membayar tunai kepada mudharib: Db. Pembiayaan mudharabah Kd. Kas Pada saat bank menyerahkan aktiva non-kas kepada mudharib: Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan < nilai buku aktiva Db. Kerugian penyerahan aktiva Kd. Aktiva non-kas Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan > nilai buku aktiva Kd. Keuntungan penyerahan aktiva Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Mudharabah, Bank sebagai shahibul maal Ilustrasi Jurnal Pengeluaran biaya dalam rangka akad mudharabah Db. Uang muka dalam rangka akad mudharabah Kd. Kas Pengakuan biaya akad mudharabah Jika diakui sebagai beban Db. Biaya akad Kd. Uang muka dalam rangka akad mudharabah Jika disepakati sebagai bagian dari pembiayaan Db. Pembiayaan mudharabah Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Mudharabah, Bank sebagai shahibul maal Ilustrasi Jurnal Penerimaan keuntungan mudharabah Db. Kas Kd. Pendapatan bagi hasil mudharabah Pencatatan kerugian mudharabah Db. Akumulasi penyisihan pembiayaan mudharabah Kd. Pembiayaan mudharabah Pencatatan kerugian mudharabah karena kelalaian mudharib Db. Piutang kepada mudharib Kd, Pembiayaan mudharabah Jumadil Ula 1424 H
Skema Mudharabah (Bank sebagai Mudharib) Akuntansi Sumber Dana Bank Syariah Skema Mudharabah (Bank sebagai Mudharib) Perjanjian Bagi Hasil Nasabah (Shahibul Maal) Bank (Mudharib) Modal 100% Keahlian Proyek/Usaha Nisbah Y% Nisbah X% Pembagian Keuntungan Pengembalian Modal Pokok Modal Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Mudharabah Bank sebagai Mudharib PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah Akuntansi Mudharabah Bank sebagai Mudharib Bank sebagai Mudharib (Pengelola Dana) Dana investasi tidak terikat diakui sebagai investasi tidak terikat: pada saat terjadinya sebesar jumlah yang diterima;dan pada akhir periode akuntansi sebesar nilai tercatat. Pendapatan atau keuntungan investasi tidak terikat dialokasikan kepada bank dan shahibul maal sesuai nisbah yang disepakati. Kerugian karena kesalahan/kelalaian bank dibebankan kepada bank. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Mudharabah Bank sebagai Mudharib Investasi Tidak Terikat bukan dari bank nvestasi tidak terikat bukan merupakan kewajiban atau ekuitas bank, karena bank tidak berkewajiban mengembalikan dana tersebut apabila terjadi kerugian pengelolaan dana yang bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan bank sebagai mudharib Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan 2 cara: bagi laba dan bagi pendapatan Investasi tidak terikat, antara lain: Tabungan mudharabah Deposito mudharabah Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Mudharabah Muqayyadah Bank sebagai mudharib Dalam hal ini bank bertindak sebagai agen Investasi (par 33 & 34) Apabila bank bertindak sebagai agen yang tidak menanggung resiko (chanelling agent) maka pelaporannya tidak dilakukan dalam neraca tetapi dalam laporan perubahan dana investasi terikat. Sedang dana yang diterima dan belum disalurkan diakui sebagai titipan Apabila bank bertindak sebagai agen yang ikut menanggung resiko (executing agent) maka pelaporannya dilakukan dalam neraca sebesar porsi resiko yang ditanggung oleh bank Jumadil Ula 1424 H
Pengakuan dan Pengukuran Musyarakah Par 35-51 Musyarakah adalah akad kerja sama di antara para pemilik modal yang mencapurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan Dalam musyarakah, mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut beserta bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus kepada bank Laba Musyarakah dapat dibagi menurut proporsi modal yang disetor atau nisbah yang disepakati, sedang rugi dibagi secara proporsional Musyarakah dapat bersifat permanen (proporsi modal tetap sampai akhir masa akad) atau bersifat menurun (bagian modal bank akan dialihkan secara bertahap kepada mitra sehingga modal bank menurun, sehingga pada akhir masa akad, seluruh usaha dari modal mitra) Jumadil Ula 1424 H
Skema Musyarakah Perjanjian Bagi Hasil Proyek/Usaha Bank (Mitra) Nasabah (Mitra) Modal Modal Proyek/Usaha Nisbah X% Porsi modal Nasabah Nisbah Y% Porsi modal bank Pembagian Keuntungan Porsi modal Nasabah Pembagian Kerugian Porsi modal bank Pengembalian Modal Pokok Modal Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Musyarakah Pembiayaan musyarakah diakui pada saat: pembayaran tunai; atau penyerahan aktiva non-kas kepada mitra musyarakah. Pembiayaan musyarakah pada awal akad diukur sebesar: kas yang dibayarkan; dan atau nilai wajar aktiva non-kas dan selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank. biaya akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) bukan bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Musyarakah Bagian Bank atas Pembiayaan Musyarakah Bagian bank atas pembiayaan musyarakah permanen dinilai sebesar: nilai historis - kerugian (jika ada). Bagian bank atas pembiayaan musyarakah menurun dinilai sebesar: nilai historis - bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan oleh mitra - kerugian (jika ada). Selisih antara nilai historis dan nilai wajar bagian pembiayaan musyarakah yang dikembalikan diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada periode berjalan. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Musyarakah Bagian Bank atas Bagi Hasil Musyarakah PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah Akuntansi Musyarakah Bagian Bank atas Bagi Hasil Musyarakah Keuntungan diakui sebesar bagian bank sesuai dengan nisbah yang disepakati atas hasil usaha musyarakah. Kerugian diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal. Kerugian akibat kelalaian/kesalahan mitra (pengelola usaha) musyarakah: ditanggung oleh mitra musyarakah; diperhitungkan sebagai pengurang modal mitra, kecuali jika mitra mengganti kerugian dengan dana baru. Jumadil Ula 1424 H
Pengakuan dan Pengukuran Murabahah par 52-68 Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan pesanananya. Dan apabila aktiva murabahah yang dibeli bank (sebagai penjual) mengalami penurunan, maka penurunannya itu akan menjadi beban bank dan akan mengurangi nilai akad Jumadil Ula 1424 H
1. Negosiasi & Persyaratan Akuntansi Penggunaan Dana Bank Syariah Skema Murabahah 1. Negosiasi & Persyaratan 2. Akad Jual Beli BANK SYARIAH NASABAH 6. Bayar 5. Terima Barang 3. Beli PENJUAL (SUPPLIER) 4. Kirim Jumadil Ula 1424 H
Pengakuan dan Pengukuran Murabahah Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga barang untuk cara pembayaran yang berbeda Bank dapat memberikan potongan kepada nasabah yang: Mempercepat pembayaran cicilan; atau Melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok, maka potongan tersebut hak nasabah. Apabila potongan tsb terjadi setelah akad maka pembagian potongan tsb dilakukan sesuai perjanjian dalam akad. Jumadil Ula 1424 H
Pengakuan dan Pengukuran Murabahah Bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain, dalam bentuk barang yang dibeli dari bank Bank dapat meminta kepada nasabah urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila kedua pihak bersepakat Apabila nasabah tidak dapat memenuhi piutang murabahah sesuai dengan yang dijanjikan, bank berhak mengenakan denda (ta’zir) kecuali ada bukti nasabah tidak mampu melunasi. Jumadil Ula 1424 H
PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah Akuntansi Murabahah Aktiva murabahah diakui sebesar biaya perolehan pada saat perolehannya. Pengukuran aktiva murabahah setelah perolehan: Dalam murabahan dgn pesanan mengikat: dinilai sebesar biaya perolehan; dan penurunan nilai diakui beban dan pengurang aktiva; dalam murabahah tanpa pesanan/pesanan tidak mengikat jika ada indikasi kuat pembeli batal: dinilai sebesar biaya perolahan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah; dan jika nilai bersih yang dapat direalisasi < biaya perolehan maka selisihnya diakui sebagai kerugian. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Murabahah Potongan pembelian dari pemasok: PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah Akuntansi Murabahah Potongan pembelian dari pemasok: tidak boleh diakui sebagai pendapatan; tetapi mengurangi biaya perolehan aktiva murabahah. Piutang murabahah diakui sebesar: biaya perolehan aktiva murabahah + keuntungan Pada akhir periode laporan keuangan, sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi: piutang - penyisihan piutang. Keuntungan murabahah/murabahah pesanan diakui: pada saat akad jika akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama; atau secara proporsional selama periode akad apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan. Jumadil Ula 1424 H
PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah Akuntansi Murabahah Potongan pelunasan dini untuk pembeli diakui dengan metode: jika potongan diberikan pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah; atau jika potongan diberikan setelah penyelesaian, bank terlebih dulu menerima pelunasan piutang murabahah, kemudian bank membayar potongan pelunasan dini kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah. Denda dikenakan apabila nasabah lalai. Pada saat diterima, denda diakui sebagai dana sosial (qardhul hasan). Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Murabahah Pengakuan dan pengukuran urbun (uang muka): PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah Akuntansi Murabahah Pengakuan dan pengukuran urbun (uang muka): urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat diterima; jika barang jadi dibeli oleh nasabah maka urbun diakui sebagai pembayaran piutang; dan jika barang batal dibeli oleh nasabah maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan kerugian bank. Jumadil Ula 1424 H
Pengakuan dan Pengukuran Salam Par 69-80 Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslam ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang yang dipesan tsb diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu Bank dapat bertindak sebagai pembeli (muslam) atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam pararel, yaitu dilakukan dengan syarat: Akad kedua antara bank dan pemasok terpisah dari akad pertama antara bank dan pembeli akhir Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah Jumadil Ula 1424 H
Skema Salam Paralel 5.Kirim BarangPesanan 3.Negosiasi 2.Bayar Bayar PENJUAL (SUPPLIER) PEMBELI 3.Negosiasi Bayar 2.Bayar 4. Kirim Dokumen 1.Negosiasi dan Pesan BANK SYARIAH Jumadil Ula 1424 H
Pengakuan dan Pengukuran Salam Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bank bertindak sebagai pembeli, bankb syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah untuk menghindari risiko yang merugikan bank Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Salam dan Salam Paralel Piutang salam diakui pada saat modal salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Transaksi salam paralel diakui sebagai kewajiban pada saat bank menerima modal salam berupa kas atau aktiva non-kas. Modal salam dapat berupa: kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, aktiva non-kas diukur sebesar nilai wajar. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Salam dan Salam Paralel Pengakuan dan pengukuran penerimaan barang pesanan: barang pesanan cocok, dinilai sesuai nilai akad; jika barang pesanan berbeda kualitas: jika nilai pasar >= nilai (akad) barang pesanan, dinilai sesuai akad; jika jika nilai pasar < nilai (akad) barang pesanan, dinilai sebesar nilai pasar dan diakui kerugian jika bank tak menerima sebagian/seluruh barang pesanan: piutang salam tetap sesuai akad, jika tanggal pengiriman diperpanjang; Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Salam dan Salam Paralel Pengakuan dan pengukuran penerimaan barang pesanan: jika bank tak menerima sebagian/seluruh barang pesanan: piutang salam berubah menjadi piutang jatuh tempo oleh nasabah sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi, jika akad salam dibatalkan. jika ada jaminan atas barang pesanan: hasil penjualan jaminan < nilai piutang salam, selisihnya diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada nasabah, atau hasil penjualan jaminan > nilai piutang salam, selisihnya menjadi hak nasabah; dan bank dapat mengenakan denda kepada nasabah. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Salam dan Salam Paralel Barang pesanan yang telah diterima: diakui sebagai persediaan; pada akhir periode, persediaan diukur sebesar nilai terendah antara biaya perolehan dan nilai tunai yang dapat direalisasi, dan jika nilai tunai yang dapat direalisasi lebih rendah maka selisihnya diakui sebagai kerugian pada laporan laba rugi. Apabila bank melakukan transaksi salam paralel: selisih antara jumlah yang dibayar oleh nasabah dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat pengiriman barang pesanan oleh bank ke nasabah. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Salam dan Salam Paralel Jurnal, Bank sebagai pembeli Saat bank memberikan modal Db. Piutang salam Kd. Kas/Aktiva nonkas Pada saat bank menerima barang dari penjual # Sesuai akad Db. Persediaan (barang pesanan) Kd. Piutang salam # berbeda kualitas dan nilai pasar lebih rendah < nilai akad Db. kerugian salam Jumadil Ula 1424 H
Pengakuan dan Pengukuran Istishna Par 81-104 Istishna adalah akad jual-beli antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani (produsen)yang bertindak sebagai penjual. Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al mashnu (barang pesanan) sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayaran dapat berupa pembayaran di muka, cicilan, atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan produsen/penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu tertentu Jumadil Ula 1424 H
Pengakuan dan Pengukuran Istishna Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istishna. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain (sub-kontraktor) untuk menyediakan barang pesanan dengan cara istishna maka hal ini disebut istishna paralel, yaitu dengan syarat: Akad kedua antara bank dan sub-kontraktor terpisah dari akad pertama antara bank dan pembeli akhir Akad kedua dilakukan setalah akad pertaman sah. Jumadil Ula 1424 H
Skema Istishna Paralel 5.Kirim BarangPesanan PRODUSEN (PEMBUAT) KONSUMEN (PEMBELI) 6.Bayar 2.Negosiasi Pesan 3. Tagih 4. Tagih 1.Negosiasi dan Pesan BANK SYARIAH Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Istishna dan Istishna Paralel PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah Akuntansi Istishna dan Istishna Paralel Bank sebagai Penjual Pengakuan dan pengukuran biaya istishna: biaya istishna terdiri dari: biaya langsung, (untuk menghasilkan barang pesanan); dan biaya tidak langsung (terkait akad, misal: biaya pra akad); beban umum dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk biaya istishna; biaya pra-akad diakui sebagai biaya ditangguhkan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna jika akad ditandatangani, tetapi jika tidak dibebankan pada periode berjalan; dan biaya istishna selama periode laporan keuangan, diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat terjadinya. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Istishna dan Istishna Paralel PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah Akuntansi Istishna dan Istishna Paralel Bank sebagai Penjual Pengakuan dan pengukuran biaya istishna paralel: biaya istishna paralel terdiri dari: biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan subkontraktor kepada bank; biaya tidak langsung (terkait akad misal: biaya pra-akad); dan biaya akibat subkontraktor tak memenuhi kewajibannya (jika ada). biaya istishna paralel diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari subkontraktor. Tagihan setiap termin bank kepada pembeli akhir: Jurnal: Piutang istishna Termin istishna (istishna billing) Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Istishna dan Istishna Paralel PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah Akuntansi Istishna dan Istishna Paralel Bank sebagai Penjual Pendapatan dan Keuntungan Istishna dan Istishna Paralel: Pendapatan istishna adalah total harga yang disepakati bank dan pembeli akhir, termasuk margin keuntungan. Margin keuntungan = pendapatan istishna - harga pokok istishna. Metode pengakuan pendapatan istishna: metode persentase penyelesaian: bagian nilai akad yang sebanding dengan penyelesian pekerjaan diakui sebagai pendapatan istishna periode ybs.; bagian margin keuntungan selama periode pelaporan menambah nilai aktiva istishna dalam penyelesaian; dan akhir periode, harga pokok sebesar biaya istishna yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tersebut. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Istishna dan Istishna Paralel Bank sebagai Penjual Pendapatan dan Keuntungan Istishna dan Istishna Paralel: Metode pengakuan pendapatan istishna: metode persentase penyelesaian; atau Jika estimasi % penyelesaian tak dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode, gunakan metode akad selesai: tidak ada pendapatan hingga pekerjaan selesai; tidak ada harga pokok hingga pekerjaan selesai; tidak ada bagian keuntungan hingga pekerjaan selesai; dan pengakuan pendapatan, harga pokok, dan keuntungan hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Istishna dan Istishna Paralel Bank sebagai Pembeli Bank mengakui: aktiva istishna dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan hutang istishna kepada penjual. Apabila barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual dan mengakibatkan kerugian bank: kerugian dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek penjual; jika kerugian > garansi penyelesaian proyek, selisihnya diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada subkontraktor. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Istishna dan Istishna Paralel Bank sebagai Pembeli Jika bank menolak menerima barang (tak sesuai spesifikasi) dan tak dapat memperoleh kembali seluruh pembayaran yang telah dilakukan kepada subkontraktor, jumlah tersebut diakui piutang jatuh tempo kepada subkontraktor. Jika bank menerima barang pesanan yang tidak sesuai: barang diukur dg nilai wajar atau biaya perolehan, mana yang lebih rendah; dan selisihnya diakui sebagai kerugian. Dalam istishna paralel, jika pembeli akhir menolak menerima barang (tak sesuai spesifikasi): barang diukur dg nilai wajar atau harga pokok, mana yang lebih rendah; dan selisihnya diakui sebagai kerugian. Jumadil Ula 1424 H
Skema Ijarah Muntahiyyah Bittamlik Milik Nasabah Setelah Pelepasan Penjual/ Supplier Nasabah Obyek Sewa 3. Sewa Beli 1. Butuh Obyek Sewa 2. Beli Obyek Sewa Bank Syariah Milik Bank Syariah selama masa sewa Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Bank sebagai Pemilik Obyek Sewa Obyek sewa diakui sebesar biaya perolehan pada saat perolehan dan disusutkan sesuai dengan: kebijakan penyusutan pemilik obyek sewa untuk aktiva sejenis jika transaksi ijarah; dan masa sewa jika transaksi ijarah muntahiyah bittamlik. Pendapatan ijarah diakui: selama masa akad secara proporsional; kecuali pendapatan ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap, pendapatan setiap periode akan menurun secara progresif selama masa akad karena adanya pelunasan bagian per bagian obyek sewa pada setiap periode. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Bank sebagai Pemilik Obyek Sewa Piutang pendapatan ijarah diukur sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi. Jika biaya akad menjadi beban pemilik obyek sewa: dialokasikan secara konsisten dengan alokasi pendapatan ijarah. Pengakuan biaya perbaikan obyek sewa: penyewa melakukan perbaikan rutin (ada persetujuan pemilik ): dibebankan kepada pemilik obyek sewa; dan diakui sebagai beban pada periode terjadinya perbaikan; dan dalam ijarah muntahiyah bittamlik- penjualan secara bertahap: biaya ditanggung pemilik dan penyewa sesuai kepemilikannya. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Bank sebagai pemilik obyek sewa (muajjir/lessor) # Saat perolehan Db. Aktiva ijarah Kd. Kas # Saat penyusutan Db. Biaya penyusutan Kd. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah # Saat penerimaan sewa dari lessee Db. Kas Kd. Pendapatan sewa Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Bank sebagai Pemilik Obyek Sewa Perpindahan hak milik obyek sewa dalam: ijarah muntahiyah bittamlik - hibah, diakui pada saat: seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan; obyek sewa telah diserahkan kepada penyewa. Obyek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik obyek sewa. ijarah muntahiyah bittamlik - penjualan obyek sewa dengan harga sebesar sisa cicilan sewa sebelum berakhir masa sewa, diakui pada saat: penyewa membeli obyek sewa. Pemilik obyek sewa mengakui keuntungan/kerugian penjualan sebesar selisih antara harga jual dan nilai buku obyek sewa. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Bank sebagai Pemilik Obyek Sewa Perpindahan hak milik obyek sewa dalam: ijarah muntahiyah bittamlik-pembayaran sekadarnya, diakui saat: seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan; penyewa membeli obyek sewa; obyek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik obyek sewa; jika penyewa berjanji membeli tetapi tidak melakukannya dan nilai wajar < nilai bukunya, selisihnya diakui sebagai piutang pemilik obyek sewa kepada penyewa; dan jika penyewa tidak berjanji membeli obyek sewa dan tidak melakukannya, maka obyek sewa dinilai: sebesar nilai wajar atau nilai buku, mana yang lebih rendah. Jika nilai wajar < nilai buku, selisihnya diakui sebagai kerugian. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Pada saat pengalihan obyek sewa dalam ijarah muntahiya bittamlik # Melalui hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah diterima dan obyek tidak memimiliki nilai sisa Db. Akumulasi Penyusutan Kd. Aktiva ijarah Melalui penjualan obyek sewa sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga jual sebesar sisa cicilan sewa #Jika harga jual > nilai buku Db. Kas Db. Akumulasi penyusutan Kd. Keuntungan penjualan ijarah Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Melalui penjualan obyek sewa dengan harga sekedarnya setelah seluruh penerimaan sewa diterima dan obyek sewa tidak memiliki nilai sisa Db. Kas Db. Akumulasi penyusutan Kd. Aktiva ijarah Kd. Keuntungan penjualan ijarah Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Bank sebagai Pemilik Obyek Sewa Perpindahan hak milik obyek sewa dalam: ijarah muntahiyah bittamlik-penjualan bertahap, diakui pada saat: seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan; penyewa membeli sebagian obyek sewa; nilai buku bagian obyek sewa yang dijual dikeluarkan dari aktiva pemilik; pemilik obyek sewa mengakui keuntungan/ kerugian sebesar selisih antara harga jual dan nilai buku bagian obyek sewa yang dijual. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Bank sebagai Pemilik Obyek Sewa Dalam ijarah muntahiyah bittamlik jika obyek sewa: mengalami penurunan nilai permanen sebelum perpindahan hak milik; bukan akibat tindakan penyewa atau kelalaiannya; jumlah cicilan ijarah yang sudah dibayar melebihi nilai sewa yang wajar, maka selisihnya antara jumlah pembayaran sewa dan nilai sewa wajarnya diakui: kewajiban kepada penyewa; dan kerugian pada periode terjadinya penurunan nilai. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Bank sebagai Penyewa Beban sewa diakui selama masa akad pada saat jatuh tempo. Jika biaya akad menjadi beban penyewa: biaya dialokasikan secara konsisten dengan alokasi beban sewa; Jika biaya pemeliharaan rutin dan operasi obyek sewa menjadi beban penyewa: biaya diakui sebagai beban pada saat terjadinya; dalam ijarah muntahiyah bittamlik - penjualan bertahap, biaya akan meningkat progresif sesuai peningkatan kepemilikan obyek sewa. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Bank sebagai Penyewa Perpindahan hak milik obyek sewa: dalam ijarah muntahiyah bittamlik-hibah diakui saat: seluruh pembayaran sewa ijarah telah diselesaikan; obyek sewa telah diterima penyewa. Obyek sewa yang diterima diakui sebagai aktiva penyewa sebesar nilai wajar pada saat terjadinya. Penerimaan obyek sewa juga menambah: saldo laba jika sumber pendanaan dari modal bank; dana investasi tidak terikat jika sumber pendanaan dari simpanan pihak ketiga; atau saldo laba dan dana investasi tidak terikat secara proporsional jika sumber pendanaan berasal keduanya. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Bank sebagai Penyewa Perpindahan hak milik obyek sewa: dalam ijarah muntahiyah bittamlik - pembelian obyek sewa dengan harga sebesar sisa cicilan sewa sebelum berakhirnya masa sewa diakui saat: penyewa membeli obyek sewa. Obyek sewa yang diterima diakui sebagai aktiva penyewa sebesar kas yang dibayarkan. dalam ijarah muntahiyah bittamlik- pembayaran sekadarnya diakui saat: seluruh pembayaran sewa ijarah telah diselesaikan; penyewa membeli obyek sewa dari pemilik obyek sewa; dan obyek sewa yang diterima diakui sebagai aktiva penyewa sebesar kas yang dibayarkan. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Bank sebagai Penyewa Perpindahan hak milik obyek sewa: dalam ijarah muntahiyah bittamlik - pembelian bertahap diakui saat: seluruh pembayaran sewa ijarah telah diselesaikan; penyewa membeli sebagian obyek sewa dari pemilik obyek sewa; dan bagian obyek sewa yang diterima diakui sebagai aktiva penyewa sebesar biaya perolehannya. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Bank sebagai Penyewa Obyek sewa yang telah dibeli penyewa disusutkan sesuai dengan kebijakan penyusutan penyewa. Jika obyek sewa mengalami penurunan nilai permanen sebelum perpindahan hak milik dan bukan akibat tindakan penyewa atau kelalaiannya, serta jumlah cicilan sewa yang sudah dibayar > nilai sewa yang wajar: selisih antara jumlah pembayaran penyewa dan nilai sewa wajarnya diakui sebagai piutang jatuh tempo penyewa kepada pemilik obyek sewa dan mengoreksi beban ijarah muntahiyah bittamlik. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Pada saat pembayaran sewa Jika dalam satu periode Db. Biaya sewa aktiva ijarah Kd. Kas Jika lebih dari satu periode Db. Sewa dibayar di muka Pada saat amortisasi sewa dibayar di muka Db. Biaya sewa Kd. Sewa dibayar di muka Saat perbaikan aktiva ijarah atas beban pemilik obyek sewa Db. Piutang kepada pemilik obyek Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Pada saat pengalihan obyek sewa dalam ijarah muntahiya bittamlik # Melalui hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah diterima dan obyek tidak memimiliki nilai sisa Db. Aktiva Kd. Keuntungan Melalui pembelian obyek sewa sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga jual sebesar sisa cicilan sewa Kd. Kas Jumadil Ula 1424 H
Simpanan Wadiah Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan Jumadil Ula 1424 H
Skema Wadiah Yad al Amanah 1. Titip barang/uang Nasabah (Penitip) Bank (Penyimpan) 2. Bebankan biaya penitipan Wadiah Yad al Amanah Penyimpan tidak boleh memanfaatkan barang/uang titipan. Penyimpan dapat mengenakan biaya penitipan. Jumadil Ula 1424 H
Skema Wadiah Yad adh Dhamanah 1. Titip Barang/uang Nasabah (Penitip) Bank (Penyimpan) 4. Beri Bonus 2. Pemanfaatan Barang/uang 3.Bagi Hasil Wadiah Yad adh Dhamanah Penyimpan boleh memanfaatkan barang/uang titipan. Keuntungan sepenuhnya menjadi milik penyimpan. Penyimpan dapat memberikan insentif (bonus) kepada penitip. Pengguna Dana Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Wadiah Dana wadiah diakui: sebesar jumlah dana yang dititipkan pada saat terjadinya; Penerimaan yang diperoleh atas pengelolaan dana titipan diakui sebagai pendapatan bank dan bukan merupakan unsur keuntungan yang harus dibagikan. Pengakuan bonus dalam transaksi wadiah: pemberian bonus kepada nasabah diakui sebagai beban pada saat terjadinya; penerimaan bonus dari penempatan dana pada: bank sentral dan bank syariah lain diakui sebagai pendapatan pada saat kas diterima; dan bank non-syariah diakui sebagai pendapatan dana qardhul hasan pada saat kas diterima. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Wadiah Pada penerimaan penitipan Db. Kas Kd. Giro/Tabungan Wadiah Pada saat penarikan Db. Giro/Tabungan wadiah Kd. Kas Pembayaran bonus Db. Beban bonus wadiah Kd. Giro/tabungan wadiah Kd. Pajak penghasilan Jumadil Ula 1424 H
Pinjaman Qardh Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu Jumadil Ula 1424 H
Skema Qardh Perjanjian Qardh Bank Syariah Nasabah Proyek/Usaha 100% Modal 100% Proyek/Usaha Pengembalian Modal Pokok Bonus (sukarela) 100% Keuntungan Modal Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Pinjaman Qardh Pinjaman qardh diakui: sebesar jumlah dana yang dipinjamkan pada saat terjadinya; Penerimaan imbalan dari peminjam diakui sebagai pendapatan pada saat terjadinya. Jika bank sebagai peminjam qardh: pemberian imbalan kepada pemberi pinjaman qardh diakui sebagai beban. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Pinjaman Qardh Pada saat diberikan Db. Pinjaman Qardh Kd. Kas Pada saat penerimaan biaya administrasi Db. Kas Kd. Pendapatan administrasi Pada saat penerimaan imbalan Kd. Pendapatan operasi Pada saat pelunasan Kd. Pinjaman Qardh Jumadil Ula 1424 H
Pengakuan dan Pengukuran Sharf Sharf adalah akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi valuta asing pada bank syariah hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai (hedging) dan tidak dibenarkan untuk tujuan spekulatif. Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Sharf Pendapatan Sharf Selisih antara kurs yang diperjanjikan dalam kontrak dan kurs tunai (mark to market) pada tanggal penyerahan valuta diakui: sebagai keuntungan/kerugian pada saat penyerahan/penerimaan dana. Selisih penjabaran aktiva dan kewajiban valuta asing dalam rupiah (revaluasi) diakui sebagai pendapatan atau beban. Jumadil Ula 1424 H
Kegiatan Bank Syariah Berbasis Imbalan Kegiatan-kegiatan yang menghasilkan imbalan (ujrah) Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakil (pemberi kuasa/nasabah) kepada wakil (penerima kuasa/bank) untuk melaksankan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi kuasa Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan oleh kaafil (penjamin/bank) kepada makful (penrima jaminan) dan penjamin bertanggungjawab atas pemenuhan kembali suatu kewajiban yang menjadi hak penerima jaminan Hiwalah adalah pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam bentuk pengalihan piutang atau hutang, dan jasa pemindahan/pengalihan dana dari satu entitas ke entitas lain Jumadil Ula 1424 H
Akuntansi Kegiatan Berbasis Imbalan Pendapatan dan beban: yang berkaitan dengan jangka waktu diakui selama jangka waktu tersebut; dan yang tidak berkaitan dengan jangka waktu diakui pada saat terjadinya transaksi dalam periode yang bersangkutan. Jumadil Ula 1424 H
Sekian untuk Hari ini Jumadil Ula 1424 H