PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012 Palembang, 26 s.d 29 Nopember 2012
Outline Dasar Pelaksanaan Menghadapi Akhir Tahun 2012 Batas Waktu Rekonsiliasi UAKPA Penyampaian Laporan Keuangan dan CaLK Penyelesaian UP Dana Tahun Anggaran2012 Penyajian Informasi pendapatan dan Belanja Secara Akrual SP2HL Barang dan Uang SP3B BLU Hal hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyampaian laporan keuangan
Dasar Pelaksanaan Menghadap Akhir Tahun 2012 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per – 37 / PB / 2012 tentang Langkah Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2012
Batas Waktu Rekonsiliasi UAKPA Pasal 35 Untuk mendukung percepatan penyelesaian penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun anggaran 2012, diatur ketentuan sebagai berikut : Rekonsiliasi antara KPPN dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) diselesaikan paling lambat tanggal 11 Januari 2013 KPPN menyampaikan Laporan Sistem Akuntansi Umum (SAU), Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN), dan ADK lengkap dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) ke Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 24 Januar 2013, setelah melaksanakan rekonsiliasi dengan satuan kerja di wilayah kerjanya masing masing UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan tingkat Satuan Kerja yang telah direkonsiliasi dengan KPPN mitra kerja ke Kantor Wilayah/Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota selaku Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) paling lambat 18 Januari 2013 Rekonsiliasi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan UAPPA-W diselesaikan paling lambat tanggal 25 Januari 2013
Hal hal yang perlu diperhatikan 1. Proses rekonsiliasi antara KPPN dan UAKPA harus sudah selesai terlebih dahulu, kemudian data dikirim ke UAPPA-W masing masing 2. Apabila SP2D GUP Nihil telah selesai sebelum tanggal 4 Januari 2013 boleh melakukan rekonsiliasi 3. Rekonsiliasi email tetap berjalan sebagaimana biasa SAMA TIDAK SAMA KPPN UAKPA (Satker) UAPPA-W KPPN KIRIM REKON ULANG
Penyampaian Laporan Keuangan dan CaLK Laporan Keuangan Tahunan 2012 yang disampaikan ke KPPN sebagai berikut : 1 . Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) 2. Neraca yang terdiri dari : - Neraca Komparatif (Tahunan) - Neraca Bulan Desember - Neraca Percobaan Tahunan - Neraca SIMAK Semester II 3. Laporan Realisasi Anggaran yang teridiri dari : - LRA Tahunan Komparatif - LRA Semester II - LRA Belanja Bulan Desember - LRA Pengembalian Belanja Bulan Desember - LRA Pendapatan Bulan Desember - LRA Pengembalian Pendapatan Bulan Desember 4. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 5. LPJ Bendahara Pengeluaran 6. LPJ Bendahara Penerimaan 7. Rincian Kas Bendahara Pengeluaran dan rekening koran per 31 Desember 2012
Hal hal yang perlu diperhatikan 1. Neraca SAKPA harus sudah sama dengan Neraca SIMAK
Hal hal yang perlu diperhatikan 2. Format Catatan atas Laporan Keuangan boleh menggunakan format dari Kementerian/Lembaga masing masing 3. LPJ Bendahara harus sudah nihil
Penyelesaian UP Dana Tahun Anggaran 2012 Pasal 22 Sisa dana UP tahun anggaran 2012 yang masih berada pada kas bendahara (baik tunai maupun yang masih ada dalam rekening bank/pos) oleh Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan harus disetorkan kembali ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi pada wilayah kerja KPPN Pembuku/mitra kerja KPPN pembayar dengan menggunakan SSBP, paling lambat tanggal 28 Desember 2012 Untuk mengetahui kebenaran sisa dana UP yang harus disetor, Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pencocokan data dengan KPPN sebelum melaksanakan penyetoran Atas penyetoran sisa dana UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran menyampaikan SSBP kepada KPPN Dalam hal satker/Kuasa PA/Bendahara Pengeluaran sampai akhir Tahun Anggaran tanggal 31 Desember 2012 tidak/belum menyetorkan sisa dana UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Satker/Kuasa PA yang bersangkutan tidak dapat diberikan UP/TUP dalam tahun anggaran berikutnya sebelum sisa dana UP tersebut disetorkan ke rekening kas negara
Hal hal yang perlu diperhatikan Saldo UP di kas bendahara dan dilaporan SAKPA Bulan Desember 2012 harus sudah nihil (kosong) Setoran UP harus munggunakan kode akun 815111 Setiap Bendahara Pengeluaran memperhitungkan dengan cermat sisa UP yang harus disetor ke kas negara untuk dilaksanakan penyetoran paling lambat tanggal 28 Desember 2012 Penyetoran sisa UP melalui Bank Persepsi di wilayah KPPN Palembang (Daftar Bank Persepsi terlampir)
Penyajian Informasi pendapatan dan Belanja Secara Akrual Transaksi Akrual menurut Perdirjen 62/PB/2009 diantaranya adalah : 1. Belanja yang masih harus dibayar Belanja yang Masih Harus Dibayar adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa yang telah diterima/dinikmati dan/atau perjanjian/komitmen yang dilakukan oleh Kementerian Negara/ Lembaga/Pemerintah, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak/perjanjian/ komitmen tersebut, antara lain, Belanja Pegawai yang masih harus dibayar; Belanja Barang yang masih harus dibayar; Belanja Modal yang masih harus dibayar; Belanja Bunga yang masih harus dibayar; Belanja Subsidi yang masih harus dibayar; Belanja Bantuan Sosial yang masih harus dibayar; Belanja Lain-Lain yang masih harus dibayar; dan Transfer ke Daerah yang masih harus dibayar 2. Belanja dibayar dimuka Belanja Dibayar di Muka adalah pengeluaran satuan kerja/pemerintah yang telah dibayarkan dari Rekening Kas Umum Negara dan membebani pagu anggaran, namun barang/jasa/fasilitas dari pihak ketiga belum diterima/dinikmati satuan kerja/pemerintah, antara lain Belanja Pegawai dibayar di muka; Belanja Barang dibayar di muka; Belanja Modal dibayar di muka; Belanja Bunga dibayar di muka; Belanja Lain-Lain dibayar di muka; Transfer ke Daerah dibayar di muka
Penyajian Informasi pendapatan dan Belanja Secara Akrual 3. Pendapatan yang masih harus diterima Pendapatan yang Masih Harus Diterima adalah pendapatan yang sampai dengan tanggal pelaporan belum diterima oleh satuan kerja/pemerintah karena adanya tunggakan pungutan pendapatan dan transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih satuan kerja/pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan, antara lain, Pendapatan perpajakan yang masih harus diterima; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masih harus diterima 4. Pendapatan diterima dimuka Pendapatan Diterima di Muka adalah pendapatan yang diterima oleh satuan kerja/pemerintah dan sudah disetor ke Rekening Kas Umum Negara, namun wajib setor belum menikmati barang/jasa/fasilitas dari satuan kerja/pemerintah, atau pendapatan pajak/bukan pajak yangtelah disetor oleh wajib pajak/bayar ke Rekening Kas Umum Negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau penelitian oleh pihak yang berwenang terdapat lebih bayar pajak/bukan pajak, antara lain, Pendapatan perpajakan diterima dimuka; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diterima dimuka
Contoh Jurnal
Hal hal yang perlu diperhatikan 1. Informasi akrual pada Laporan Keuangan bersifat suplemen, pada laporan SAKPA awal tahun 2013 transaksi akrual harus sudah di jurnal balik 2. Pengisian kode perkiraan transaksi akrual harus dilakukan secara benar
SP2HL Barang dan Uang Pasal 45 SP2HL untuk realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 harus telah diterima KPPN paling lambat tanggal 11 Januari 2013 Berdasarkan SP2HL, KPPN menerbitkan SPHL tahun anggaran 2012 dengan tanggal 31 Desember 2012, paling lambat tanggal 17 Januari 2013 KPPN melakukan perbaikan Laporan Kas Posisi (LKP) tertanggal 31 Desember 2012 atas penerbitan SPHL
Hal hal yang perlu diperhatikan 1. Untuk satker yang mendapat hibah, namun belum mendapatkan nomor register penerimaan hibah, untuk segera melaporkan ke DJPU (Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang) untuk mendapatkan nomor register penerimaan hibah 2. Satker yang mendapat hibah tahun 2012 melaporkan hibah ke KPPN
SP3B BLU Pasal 41 SP3B BLU Triwulan IV atas realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 harus telah diterima KPPN paling lambat tanggal 7 Januari 2013 Berdasarkan SP3B BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2B BLU tahun anggaran 2012 dengan tanggal 31 Desember 2012, paling lambat tanggal 9 Januari 2013 KPPN melakukan perbaikan Laporan Kas Posisi (LKP) tertanggal 31 Desember 2012 atas penerbitan SP2B BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)