PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
KPPN Lhokseumawe November 2012
laporan keuangan kEmDIKNAS
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PEMBUKUAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENYALURAN BLOCK GRANT 1.
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PENYERAHAN DIPA TA 2012 Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Utara KPPN Tebing Tinggi.
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: 62/PB/2009 PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN.
SISTEM AKUNTANSI HIBAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2012
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PERDIRJEN 62/PB/2009 TENTANG TATA CARA PENYAJIAN INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PADA LAPORAN.
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011
Tebing Tinggi, 29 Nopember AKUNTANSI DAN PELAPORAN Rekonsiliasi antara KPPN dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) diselesaikan paling.
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
LATAR BELAKANG Kewajiban penatausahaan dan Penyusunan LPJ oleh setiap Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran (PMK 73/pmk.05/2008) LPJ wajib disampaikan secara.
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Ditjen Perbendaharaan
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Ditjen Perbendaharaan
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual
PENATAUSAHAAN PNBP BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN MALUKU
Pengelolaan Hibah Langsung
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2017 BADAN KEUANGAN DAERAH KAB. BULELENG DESEMBER 2017.
Pembiayaan Pembangunan
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Penyusunan CaLK dan Format Pendukung LK
INVENTARISASI DAN REKONSILIASI REKENING MILIK KEMENTERIAN KESEHATAN
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERANGKAT DAERAH 2018
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Transcript presentasi:

PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012 Palembang, 26 s.d 29 Nopember 2012

Outline Dasar Pelaksanaan Menghadapi Akhir Tahun 2012 Batas Waktu Rekonsiliasi UAKPA Penyampaian Laporan Keuangan dan CaLK Penyelesaian UP Dana Tahun Anggaran2012 Penyajian Informasi pendapatan dan Belanja Secara Akrual SP2HL Barang dan Uang SP3B BLU Hal hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyampaian laporan keuangan

Dasar Pelaksanaan Menghadap Akhir Tahun 2012 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per – 37 / PB / 2012 tentang Langkah Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2012

Batas Waktu Rekonsiliasi UAKPA Pasal 35 Untuk mendukung percepatan penyelesaian penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun anggaran 2012, diatur ketentuan sebagai berikut : Rekonsiliasi antara KPPN dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) diselesaikan paling lambat tanggal 11 Januari 2013 KPPN menyampaikan Laporan Sistem Akuntansi Umum (SAU), Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN), dan ADK lengkap dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) ke Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 24 Januar 2013, setelah melaksanakan rekonsiliasi dengan satuan kerja di wilayah kerjanya masing masing UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan tingkat Satuan Kerja yang telah direkonsiliasi dengan KPPN mitra kerja ke Kantor Wilayah/Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota selaku Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) paling lambat 18 Januari 2013 Rekonsiliasi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan UAPPA-W diselesaikan paling lambat tanggal 25 Januari 2013

Hal hal yang perlu diperhatikan 1. Proses rekonsiliasi antara KPPN dan UAKPA harus sudah selesai terlebih dahulu, kemudian data dikirim ke UAPPA-W masing masing 2. Apabila SP2D GUP Nihil telah selesai sebelum tanggal 4 Januari 2013 boleh melakukan rekonsiliasi 3. Rekonsiliasi email tetap berjalan sebagaimana biasa SAMA TIDAK SAMA KPPN UAKPA (Satker) UAPPA-W KPPN KIRIM REKON ULANG

Penyampaian Laporan Keuangan dan CaLK Laporan Keuangan Tahunan 2012 yang disampaikan ke KPPN sebagai berikut : 1 . Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) 2. Neraca yang terdiri dari : - Neraca Komparatif (Tahunan) - Neraca Bulan Desember - Neraca Percobaan Tahunan - Neraca SIMAK Semester II 3. Laporan Realisasi Anggaran yang teridiri dari : - LRA Tahunan Komparatif - LRA Semester II - LRA Belanja Bulan Desember - LRA Pengembalian Belanja Bulan Desember - LRA Pendapatan Bulan Desember - LRA Pengembalian Pendapatan Bulan Desember 4. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 5. LPJ Bendahara Pengeluaran 6. LPJ Bendahara Penerimaan 7. Rincian Kas Bendahara Pengeluaran dan rekening koran per 31 Desember 2012

Hal hal yang perlu diperhatikan 1. Neraca SAKPA harus sudah sama dengan Neraca SIMAK

Hal hal yang perlu diperhatikan 2. Format Catatan atas Laporan Keuangan boleh menggunakan format dari Kementerian/Lembaga masing masing 3. LPJ Bendahara harus sudah nihil

Penyelesaian UP Dana Tahun Anggaran 2012 Pasal 22 Sisa dana UP tahun anggaran 2012 yang masih berada pada kas bendahara (baik tunai maupun yang masih ada dalam rekening bank/pos) oleh Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan harus disetorkan kembali ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi pada wilayah kerja KPPN Pembuku/mitra kerja KPPN pembayar dengan menggunakan SSBP, paling lambat tanggal 28 Desember 2012 Untuk mengetahui kebenaran sisa dana UP yang harus disetor, Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pencocokan data dengan KPPN sebelum melaksanakan penyetoran Atas penyetoran sisa dana UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran menyampaikan SSBP kepada KPPN Dalam hal satker/Kuasa PA/Bendahara Pengeluaran sampai akhir Tahun Anggaran tanggal 31 Desember 2012 tidak/belum menyetorkan sisa dana UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Satker/Kuasa PA yang bersangkutan tidak dapat diberikan UP/TUP dalam tahun anggaran berikutnya sebelum sisa dana UP tersebut disetorkan ke rekening kas negara

Hal hal yang perlu diperhatikan Saldo UP di kas bendahara dan dilaporan SAKPA Bulan Desember 2012 harus sudah nihil (kosong) Setoran UP harus munggunakan kode akun 815111 Setiap Bendahara Pengeluaran memperhitungkan dengan cermat sisa UP yang harus disetor ke kas negara untuk dilaksanakan penyetoran paling lambat tanggal 28 Desember 2012 Penyetoran sisa UP melalui Bank Persepsi di wilayah KPPN Palembang (Daftar Bank Persepsi terlampir)

Penyajian Informasi pendapatan dan Belanja Secara Akrual Transaksi Akrual menurut Perdirjen 62/PB/2009 diantaranya adalah : 1. Belanja yang masih harus dibayar Belanja yang Masih Harus Dibayar adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa yang telah diterima/dinikmati dan/atau perjanjian/komitmen yang dilakukan oleh Kementerian Negara/ Lembaga/Pemerintah, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak/perjanjian/ komitmen tersebut, antara lain, Belanja Pegawai yang masih harus dibayar; Belanja Barang yang masih harus dibayar; Belanja Modal yang masih harus dibayar; Belanja Bunga yang masih harus dibayar; Belanja Subsidi yang masih harus dibayar; Belanja Bantuan Sosial yang masih harus dibayar; Belanja Lain-Lain yang masih harus dibayar; dan Transfer ke Daerah yang masih harus dibayar 2. Belanja dibayar dimuka Belanja Dibayar di Muka adalah pengeluaran satuan kerja/pemerintah yang telah dibayarkan dari Rekening Kas Umum Negara dan membebani pagu anggaran, namun barang/jasa/fasilitas dari pihak ketiga belum diterima/dinikmati satuan kerja/pemerintah, antara lain Belanja Pegawai dibayar di muka; Belanja Barang dibayar di muka; Belanja Modal dibayar di muka; Belanja Bunga dibayar di muka; Belanja Lain-Lain dibayar di muka; Transfer ke Daerah dibayar di muka

Penyajian Informasi pendapatan dan Belanja Secara Akrual 3. Pendapatan yang masih harus diterima Pendapatan yang Masih Harus Diterima adalah pendapatan yang sampai dengan tanggal pelaporan belum diterima oleh satuan kerja/pemerintah karena adanya tunggakan pungutan pendapatan dan transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih satuan kerja/pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan, antara lain, Pendapatan perpajakan yang masih harus diterima; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masih harus diterima 4. Pendapatan diterima dimuka Pendapatan Diterima di Muka adalah pendapatan yang diterima oleh satuan kerja/pemerintah dan sudah disetor ke Rekening Kas Umum Negara, namun wajib setor belum menikmati barang/jasa/fasilitas dari satuan kerja/pemerintah, atau pendapatan pajak/bukan pajak yangtelah disetor oleh wajib pajak/bayar ke Rekening Kas Umum Negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau penelitian oleh pihak yang berwenang terdapat lebih bayar pajak/bukan pajak, antara lain, Pendapatan perpajakan diterima dimuka; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diterima dimuka

Contoh Jurnal

Hal hal yang perlu diperhatikan 1. Informasi akrual pada Laporan Keuangan bersifat suplemen, pada laporan SAKPA awal tahun 2013 transaksi akrual harus sudah di jurnal balik 2. Pengisian kode perkiraan transaksi akrual harus dilakukan secara benar

SP2HL Barang dan Uang Pasal 45 SP2HL untuk realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 harus telah diterima KPPN paling lambat tanggal 11 Januari 2013 Berdasarkan SP2HL, KPPN menerbitkan SPHL tahun anggaran 2012 dengan tanggal 31 Desember 2012, paling lambat tanggal 17 Januari 2013 KPPN melakukan perbaikan Laporan Kas Posisi (LKP) tertanggal 31 Desember 2012 atas penerbitan SPHL

Hal hal yang perlu diperhatikan 1. Untuk satker yang mendapat hibah, namun belum mendapatkan nomor register penerimaan hibah, untuk segera melaporkan ke DJPU (Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang) untuk mendapatkan nomor register penerimaan hibah 2. Satker yang mendapat hibah tahun 2012 melaporkan hibah ke KPPN

SP3B BLU Pasal 41 SP3B BLU Triwulan IV atas realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 harus telah diterima KPPN paling lambat tanggal 7 Januari 2013 Berdasarkan SP3B BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2B BLU tahun anggaran 2012 dengan tanggal 31 Desember 2012, paling lambat tanggal 9 Januari 2013 KPPN melakukan perbaikan Laporan Kas Posisi (LKP) tertanggal 31 Desember 2012 atas penerbitan SP2B BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)